Berita Ketapang: Berita Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

September 14, 2021

Tiga Kasus sekaligus di Ungkap Polres Ketapang Kalbar

Borneotribun.com - Polres Ketapang Pada Awal September 2021 Berhasil Ungkap tiga Kasus. (Dok; joko)

 Borneotribunketapang - Polres Ketapang Kalimantan Barat  kini  mengungkap 3 kasus tindak pidana yang cukup Meresahkan masyarakat sipil, ketiga kasus tindak pidana tersebut terjadi pada awal bulan september 2021 ini. Adapun ketiga kasus tersebut ialah Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kasus Ilegal Loging dan Kasus Pembunuhan


Untuk kasus Peti menurut Kapolres Ketapang AKBP.  Yani Permana,  SIK dalam keterangan Persnya di Aula Polres pada Selasa (14/9/2021) mengatakan terjadi di lokasi KM 26 Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat pada Senin 6 September 2021 yang lalu, petugas gabungan Satreskrim Polres Ketapang beserta anggota dari Polsek Matan Hilir Selatan (MHS)  mengabil langkah upaya hukum dengan mengamankan para pelaku dan barang bukti.  Dikarenakan penanggung jawab kegiatan yaitu  MJ tidak bisa menunjukan dokumen legalitas kegiatan penambangan tersebut kepada petugas. 


" Saat ini kita telang mengamankan 10 orang Pelaku beserta barang bukti guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.  Para pelaku diancam dengan pasal tindak pidana yaitu UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,  ancamannya 5 tahun penjara" ujar mantan Kapolres Kubu Raya itu. 


Diketahui dari 10 orang tersangka itu 6 diantaranya warga kabupaten Bengkayang Kalbar. Fel (21) tahun,  Jef (35) tahun, Ok (26) tahun,  Rus (33) tahun, OL (22) tahun dan DAR (42) tahun sementara 4 orang warga Ketapang. Kini barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit Excavator merek Hitachi,  1 unit mesin dompeng  Tianli.


Begitupun dengan kasus Ilegal Loging yang terjadi pada 9 September, jajarannya melalui polsek Sandai berhasil mengamankan satu buah truck yang sedang mengangkut kayu ulin atau dikenal dengan kayu belian sebanyak 181 batang. Saat diperiksa petugas kayu hasil hutan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen legilitas pengolahan hasil hutan.  Akibatnya sisopir truck inisial ED (27) tahun warga Sandai kemudian sipenjual kayu AG (41) tahun dan sipembeli kayu ulin tersebut MUH (26) tahun diamankan di Mapolres Ketapang beserta dengan barang buktinya berupa 1 unit truck Mitsubisi nomor polisi B 9811 TYY dengan Kayu belian  sebanyak 181 batang.


"kini ketiga oknum pelaku tersebut terancam dengan pasal 12 hurup E Yo pasal 83 ayat (1) hurup B UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan Jo yang melakukan,  dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUH Pidana ancamannya maksimal 5 tahun penjara" Kata Yani. ***(jok)

Pidato Penyampaian Tentang Perubahan APBD Tahun 2021, Bupati Ketapang Apresiasi Ketua DPRD dan Jajaran

Borneotribun.com - Bupati Ketapang Martin Rantan.SH.,M..Sos Saat Berpidato Sampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2021.

 Borneotribunketapang -Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos hadiri Rapat Paripurna penyampaian pidato Bupati Ketapang atas pengantar nota keuangan dan RAPERDA tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Ketapang, Senin (13/09/2021) bertempat Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Ketapang.



Bupati Ketapang dalam penyampaian pidatonya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ketapang sebagai mitra kerja pemerintah daerah yang telah bekerja keras dalam melaksanakan tugas bersama pemerintahan daerah untuk melanjutkan KETAPANG MAJU MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA.

"Saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada kepala organisasi perangkat daerah yang hadir pada Rapat Paripurna ini terutama atas peran aktifnya dalam mengoptimalkan capaian kinerja serta menyusun rencana kerja sesuai anggaran dengan kemampuan keuangan daerah pada perubahan APBD tahun 2021" tambahnya.

Dikatakan beliau bahwa pada tahun 2021 ini negara Indonesia masih dihadapkan pada permasalahan pandemik wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Berbagai upaya telah dilakukan dalam pencegahan penyebaran virus tersebut seperti melalui penerapan social distancing dan melakukan percepatan vaksinasi dengan melibatkan TNI dan Polri" ucap beliau.

Lebih lanjut menurut beliau wabah tersebut sangat berpengaruh terhadap keuangan negara sehingga terjadi penyesuaian kebijakan baik di bidang pendapatan, bidang belanja maupun bidang pembiayaan.

"Penyesuaian tersebut juga berimbas pada anggaran transfer ke daerah dan dana desa sedangkan di bidang belanja harus dilakukan penyesuaian terhadap arah penggunaan belanja program kegiatan dan kegiatan terhadap penyesuaian APBN yang telah dilakukan pemerintah" Jelas beliau.

Selanjutnya beliau berharap penyampaian dalam perubahan APBD Tahun anggaran 2021 ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah terutama hal-hal yang terkait dengan pelayanan dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat secara umum.

"Saya mengingatkan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah agar dalam pengelolaan anggaran senantiasa mempedomani semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara intensif melakukan pembinaan kepada jajarannya" pungkas Bupati dua periode itu.***(jk)

September 13, 2021

Bupati Ketapang Serahkan Langsung Bantuan Korban Banjir di Kecamatan Muara Pawan

Borneotribun.com - Kali Ini Bupati Ketapang Martin Rantan.SH.,M..Sos Turun Langsung ke Desa Ulak Medang Untuk Bagikan Bantuan Kepada Korban Banjir

 Borneotribunketapang-Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos terjun langsung menyerahkan bantuan bencana banjir kepada masyarakat Desa Ulang Medang Kecamatan Muara Pawan, Sabtu (11/09/2021) Pagi.


Dalam kesempatan tersebut selain menyerahkan bantuan Bupati Ketapang juga menyampaikan program kerja pemerintah  daerah Kabupaten Ketapang terutama di Desa Ulak Medang.

"Terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap program pemerintah Kabupaten Ketapang ini" ujar beliau saat kunjungannya di desa ulak medang.

Beliau mengatakan bahwa program kerja Pemkab Ketapang di Desa Ulak Medang yakni, pembangunan jembatan pawan 6 dan produksi madu lebah hutan.

Lebih lanjut dikatakan beliau bahwa rencana pembangunan ini akan dikawal oleh BP3FE-KPCT-AP (Badan Pengendali dan Pengelola Rencana Pembangunan Food Estate, Kawasan Potensial Cepat Tumbuh dan Aset-Aset Pemerintah Kabupaten Ketapang) yang akan dikelola BUMD.

"Saya berharap pembangunan ini bisa lancar dan berkembang sehingga Kabupaten Ketapang menjadi Kabupaten yang maju dan sejahtera" harap beliau.

Beliau juga menjelaskan bahwa tujuan program strategis ini selain untuk meningkatkan ekonomi masyarakat juga untuk destinasi wisata daerah.

"Saya minta Prokopim, Dinas Kominfo dan  Dinas Pariwisata dan Budaya bisa mempromosikan dan mengemas dengan baik sehingga wisatawan lokal maupun luar tertarik dengan destinasi wisata ini"tegas beliau.

Sementara itu Direktur Utama BP3FE-KPCT-AP Devy Harinda, S.STP.,ME menyampaikan bahwa program prioritas ini terdiri dari 13 program yang terbentang dari bagian Utara hingga Selatan Kabupaten Ketapang.

"Grand design program prioritas ini untuk peningkatan ekonomi masyarakat." Pungkas Martin.***(jk)

September 09, 2021

Buka Kegiatan Coffe Morning Bahas Food Estate, Bupati; Akan Terbuka Lapangan Kerja Untuk Masyarakat Katapang

Borneotribun.com - Saat Buka Coffe Morning, Bupati Ketapang Bahas Program Percepatan Kawasan Food Edtate Teluk Keluang.

 Borneotribunketapang - Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos membuka Kegiatan Coffee Morning bersama Direktur Utama BP3FE-KPCT-AP dalam rangka Percepatan Program Kegiatan Badan Pengendali Pengelola Rencana Pembangunan Food Estate, Kawasan Potensial Cepat Tumbuh dan Aset-aset Pemerintah Kabupaten Ketapang, Rabu (08/09/2021) bertempat di Pendopo Bupati Ketapang.


Dalam kesempatan tersebut Bupati Ketapang mengharapkan kegiatan yang dilakukan BP3FE-KPCT-AP ini dapat menjadikan Kabupaten Ketapang memiliki ketahanan pangan yang cukup dan juga memiliki kawasan hutan dan industri yang dapat dijadikan destinasi wisata yang menarik.


"Dalam hal ini akan terbuka juga lapangan kerja untuk masyarakat sehingga terjadi pembangunan di wilayah sekitar kawasan Food Estate dan Kawasan Potensial Cepat Tumbuh" ujar Bupati.

Lebih lanjut Beliau juga ingin memberdayagunakan aset-aset pemerintah yang memiliki potensi komersil sebagai salah satu upaya penambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Ketapang.***(jk)

Banyaknya Laporan Masyarakat Kondisi Jalan Pelang Batu Tajam Memprihatinkan, Wabup dan Sekda Ketapang sepakat Akan Tangani Secara Maksimal

Wabup Ketapang H. Farhan .SE., M..Si Pimpin Rapat Bahas Jalan Pelang Batu Tajam Yang Kondisinya Memprihatinkan

 Borneotribunketapang.com  - Wakil Bupati Ketapang H.Farhan, SE.,M.Si pimpin rapat terkait permasalahan jalan Pelang-Batu Tajam, Selasa (07/09/2021) bertempat diruang rapat Bupati Ketapang.


Dalam kesempatan tersebut, Wabup meminta agar progres perbaikan jalan Pelang-Batu Tajam dipercepat. Hal tersebut menurut Wabub lantaran banyak laporan dari masyarakat tentang  kondisi terkini jalan Pelang – Batu Tajam. Wabub menyampaikan bahwa dari kondisi faktual di lapangan, Jalan Pelang – Batu Tajam sangat memperihatinkan.

"Jalan Pelang-Batu Tajam sampai sekarang ini sangat memperihatinkan dan diperkuat lagi laporan dari masyarakat tentang jalan tersebut" ujar Wabup saat memimpin rapat tersebut.

Beliau berharap, peran serta dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Ketapang guna perbaikan jalan dimaksud. Beliau menegaskan, penanganan jalan-jalan tersebut dilakukan sesegera mungkin supaya akses orang dan barang menjadi tidak terganggu.




"Saya ingin perusahaan-perusahaan juga turut membantu perbaikan ini. Perbaikan jalan Pelang-Batu Tajam segera ditangani agar masyarakat bisa menggunakannya.” Ujar Wabub.

Lebih lanjut, "Tangani ruas jalan secepat mungkin, jangan berlama-lama lagi dan apabila  dibiarkan akan menjadi bertambah parah" tegas Wabup.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si menekankan agar dinas PUTR fokus terhadap pebarikan jalan Pelang-Batu Tajam. Menurut Sekda, ada 4 (empat) titik ruas jalan yang mengalami kondisi rusak parah.

"Untuk dinas PUTR agar dituntaskan lagi, ada 4 titik jalan yang paling parah, yakni Tembeline, Sei Miang, Sei Kelampai, dan Pak Kacong" Papar Sekda.

Hadir juga dalam rapat tersebut Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ass. II), Kadis PUTR, Kadis Tanakbun dan Kepala Bappeda serta Sekretaris BPKAD.***(jk)

Bupati Matin Pimpin Rapat Soal Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Ketapang

Borneotribun.com - Bupati Ketapang Martin Rantan.SH.M.,Sos Ketika Sedang Memimpin Rapat Pembahasan Soal Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit

 Borneotribunketapang - Bupati Ketapang Martin Rantan, SH., M.Sos pimpin rapat terkait perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang, Selasa (07/09/2021) bertempat di ruang rapat Bupati Ketapang.


Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terkait perizinan pengelolaan lahan dan laporan pertanggungjawaban (per triwulan) pihak perusahan kelapa sawit.



Selain daripada itu, Pemkab. Ketapang juga melakukan langkah-langkah serta tindak lanjut yang akan diambil terhadap pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit diantaranya pengkajian di lapangan, memberikan Surat Peringatan, pemberian sanksi serta pencabutan izin pengelolaan lahan perkebunan kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Asisten I setda Ketapang Donatus Franseda, AP., MM, Asisten II setda Ketapang H.Marwannoor, MM, Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PM dan PTSP, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Daerah Kabupaten Ketapang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang dan Dewan Direksi BP3FE Kabupaten Ketapang.***(jk)

September 07, 2021

Buka Rapat Analisis dan Evaluasi Satgas Covid-19, Wabup Ketapang Farhan; Saya Harap Aturan Ini Segera di Terapkan

Borneotribun.com -  wakil Bupati Ketapang H. Farhan.SE.,M.Si Membuka Rapat Analisis dan Evaluasi Satgas Covid-19 di Ruang Utama Kator Bupati.Selasa (7/9/2021)

 Borneotribunketapang - Wakil Bupati Ketapang H.Farhan, SE.,M.Si membuka Rapat Analisis dan Evaluasi Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Ketapang, Selasa (07/09/2021) bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.


Dalam sambutannya Wakil Bupati menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2021 yang mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1.



"Saya harap aturan ini segera diterapkan di Kabupaten Ketapang" perintah beliau.

Menurut beliau, PPKM dengan kriteria level seperti dalam Inmendagri ini dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sangat pas untuk diterapkan di Kabupaten Ketapang yang saat ini berstatus PPKM level 2.

"Inmendagri nomor 41 tahun 2021 ini bisa menjadi acuan satuan tugas Covid-19 Kabupaten Ketapang dalam bertugas dan bertindak" ujar beliau.

"Semoga Satgas Covid-19 Kabupaten Ketapang tetap kompak dan semangat dalam menanggulangi Covid-19, Ketapang Peduli Ketapang Sehat" harap beliau.

Sementara itu Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana sangat berharap satuan tugas berfokus pada proses pemberian vaksinasi, dikarenakan Kabupaten Ketapang masih tertinggal dari Kabupaten lain di Kalbar.

Dalam Pemaparannya, Kapolres mengatakan untuk Kabupaten Ketapang berada pada urutan ke-14 di Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Barat dengan persentase pemberian vaksinasi 8,98%.

"Untuk Satgas khususnya Dinas Kesehatan dalam hal ini Puskesmas agar segera memberikan vaksinasi kepada masyarakat umum dengan stock vaksin yang masih tersedia" tegas beliau.

Lebih lanjut beliau katakan akan memberikan reward ke puskesmas yang cepat dan sukses dalam pemberian vaksinasi ke masyarakat.

Turut hadir dalam rapat tersebut Para staf ahli, para Asisten, Pimpinan OPD, serta seluruh pejabat yang tergabung dalam Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Ketapang.

Untuk diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2021, bahwa telah ditetapkan kriteria level situasi pendemi berdasarkan asesmen untuk di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Inmendagri Nomor 41 tahun 2021 untuk Kabupaten atau Kota berada pada PPKM level 2 yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sekadau sedangkan Kabupaten atau Kota berada pada PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kayong Utara, Kota Pontianak, Kabupaten Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, Kabupaten Melawi, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut berlaku sejak dari tanggal 7 September sampai dengan 20 September 2021.***(jk)

Hadiri Vidcon, Bupati Berharap Bantuan Berbagai Pihak Untuk Wujudkan Food Estate Kabupaten Ketapang

Borneotribun.com - Bupati Ketapang Martin Rantan.SH.,M.Sos Menyampaikan Bahwa Food Estate akan Menjadi Program Strategis Nasional

 Borneotribunketapang - Bupati Ketapang Martin Rantan, SH., M.Sos hadiri Video Conference pembahasan tentang pra validasi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan Food Estate di Kabupaten Ketapang, Senin (06/09/2021) bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.



Bupati Ketapang menyampaikan bahwa pemerintah daerah sudah sepakat melalui Badan Pengembangan, bahwa rencana Food Estate menjadi bagian program strategis nasional.

"Setelah ini kami akan mengusulkan tindak lanjut Food Estate yang ada di Kabupaten Ketapang." ujar bupati saat melakukan vicon

Beliau berharap, bantuan dari berbagai pihak untuk perwujudan Food Estate Kabupaten Ketapang

"Kami berjanji akan bekerja dengan baik sehingga bisa mewujudkan ketapang maju menuju masyarakat sejahtera" pungkas nya Martin.***(jk)

September 06, 2021

Sekda Ketapang Pimpin Audensi di Hadiri BAKTi Kominfo Pusat


Borneotribun.com - Sekda Ketapang Pada Saat Pimpin Audensi Pembahasan Penyelesaian Administrasi Pinjam Pakai Lahan Pembangunan BTS.

Borneotribunketapang - Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si pimpin  Audiensi pembahasan penyelesaian administrasi pinjam pakai lahan pembangunan BTS (Base Transceiver Station) USO (Universal Service Obligation) di Kabupaten Ketapang, Senin (6/09/2021) bertempat di Ruang Rapat Bupati Ketapang.



Kabupaten Ketapang tahun 2021 mendapat kuota 98 menara BTS, 1 menara POI dan 1 menara repeater dari BAKTI Kominfo Kementerian Komunikasi dan Informasi (KOMINFO).

"Saya harap tahun 2021 pembangunan  menara ini bisa tuntas, pemerintah daerah siap dukung." ujar Sekda saat pimpin rapat tersebut.

Beliau juga berharap pembangunan BTS ini tidak hanya di Kecamatan tetapi juga sampai ke desa bahkan ke pelosok terpencil.

Audiensi ini juga dihadiri Plt. Kadis kominfo, Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis PM dan PTSP, Kabag Hukum, BAKTI dari Kominfo pusat dan staf terkait.***(jk)

Rentang Waktu Agustus Hingga Awal September, POLRES ketapang Kembali Ungkap Kasus Narkoba dan Curanmor

Borneotrinun.com - Kpolres Ketapang AKBP. Yani Permana.S.I.K pimpin langsung Konferensi Pers di Aula Polres. (6/9/2021) Dokumen:Joko

 Borneotribunketapang - Polres Ketapang Kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana dalam rentang waktu Agustus hingga awal September. 


untuk curanmor tyang terjadi diwilayah kecamatan delta pawan ketapang dialami oleh Ahmad Zaini warga kelurahan Mulia Baru,  atas laporan korban akhirnya Polres dalam hal ini Polsek Benua kayong meringkus tersangka seorang wanita JU (32) tahun dan tersangka seorang lelaki AD (34) tahun.dengan mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 unit motor honda Vario  warna merah KB 3853 IG. 


Kapolres Ketapang AKBP.  Yani Permana.  S. I. K Mengatakan dalam Konferensi Pers bahwa  tersangka AD merupakan residivis " Tersangka AD ini merupakan residivis yang baru bebas dari lapas 5 bulan yang lalu dengan kasus serupa,  untuk itu kedua tersangka ini terancam dengan pasal 362 KUHP, ancaman pidananya penjara 5 tahun" terang Yani


Begitu juga yang dialami oleh Joni warga kecamatan singkup, motor CRF dengan Nomor Polisi 4522 IJ yang diparkir disamping rumahnya hilang.  Tidak memakan waktu lama Polsek Marau berhasil meringkus pelaku IJ (16)Tahun. Pelaku dijerat dwnga pasal 363 KUHP ayat 3 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Sementara itu masih dalam keterangan pers nya Kapolres Ketapang AKBP.  Yani Permana.  S.I.K memaparkan pengunkapan kasus narkoba yang kian merak. Pihaknye berhasil menagkap seorang pelaku AR (28)Tahun warga kecamatan hulu sungai, pelaku diamankan dirumah kobtrakan di dusun tebing tinggi desa Istana Kecamatan Sandai.  Barang bukti berupa 2 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.45 Gram bruto,  8 plastik klip kosong,  uang sebanyak Rp.  261.000, 1 bong,  2 korek api gas,  1 tempat plastik warna merah muda,  1 Hp dan 1 tas selempang warna hitam diamankan. 


Lanjutnya pula,  atas pengembangan kasus narkoba pertama Pihaknya Melalui Polsek Sandai kembali meringkus seorang pelaku IS (38) tahun warga kabupaten mempawah,  pelaku IS dtangkap dirumah kontrakannya di desa Istana kecamatan Sandai,  dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa: 14 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 56.28 gram bruto,  2 plastik klip besar yang berisi kantong plastik klip, uang sebanyak Rp.  1.350.000, 1 sendok pipet,  2 korek api gas,  1 Hp nokia warna hitam,  1 hp vivo warna merah,  dan 2 bekas bungkusan yang berlakban warna hitam. 


"Para pelaku narkoba ini terancam pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (1 ) dan ayat (2)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancama pidana paling lama 20 tahun serta pidana denda 1 Milyar rupiah" kata Yani. ***(jok)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan