Buka Rapat Analisis dan Evaluasi Satgas Covid-19, Wabup Ketapang Farhan; Saya Harap Aturan Ini Segera di Terapkan | Ketapang -->

September 07, 2021

Buka Rapat Analisis dan Evaluasi Satgas Covid-19, Wabup Ketapang Farhan; Saya Harap Aturan Ini Segera di Terapkan

Borneotribun.com -  wakil Bupati Ketapang H. Farhan.SE.,M.Si Membuka Rapat Analisis dan Evaluasi Satgas Covid-19 di Ruang Utama Kator Bupati.Selasa (7/9/2021)

 Borneotribunketapang - Wakil Bupati Ketapang H.Farhan, SE.,M.Si membuka Rapat Analisis dan Evaluasi Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Ketapang, Selasa (07/09/2021) bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.


Dalam sambutannya Wakil Bupati menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2021 yang mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1.



"Saya harap aturan ini segera diterapkan di Kabupaten Ketapang" perintah beliau.

Menurut beliau, PPKM dengan kriteria level seperti dalam Inmendagri ini dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sangat pas untuk diterapkan di Kabupaten Ketapang yang saat ini berstatus PPKM level 2.

"Inmendagri nomor 41 tahun 2021 ini bisa menjadi acuan satuan tugas Covid-19 Kabupaten Ketapang dalam bertugas dan bertindak" ujar beliau.

"Semoga Satgas Covid-19 Kabupaten Ketapang tetap kompak dan semangat dalam menanggulangi Covid-19, Ketapang Peduli Ketapang Sehat" harap beliau.

Sementara itu Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana sangat berharap satuan tugas berfokus pada proses pemberian vaksinasi, dikarenakan Kabupaten Ketapang masih tertinggal dari Kabupaten lain di Kalbar.

Dalam Pemaparannya, Kapolres mengatakan untuk Kabupaten Ketapang berada pada urutan ke-14 di Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Barat dengan persentase pemberian vaksinasi 8,98%.

"Untuk Satgas khususnya Dinas Kesehatan dalam hal ini Puskesmas agar segera memberikan vaksinasi kepada masyarakat umum dengan stock vaksin yang masih tersedia" tegas beliau.

Lebih lanjut beliau katakan akan memberikan reward ke puskesmas yang cepat dan sukses dalam pemberian vaksinasi ke masyarakat.

Turut hadir dalam rapat tersebut Para staf ahli, para Asisten, Pimpinan OPD, serta seluruh pejabat yang tergabung dalam Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Ketapang.

Untuk diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2021, bahwa telah ditetapkan kriteria level situasi pendemi berdasarkan asesmen untuk di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Inmendagri Nomor 41 tahun 2021 untuk Kabupaten atau Kota berada pada PPKM level 2 yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sekadau sedangkan Kabupaten atau Kota berada pada PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kayong Utara, Kota Pontianak, Kabupaten Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, Kabupaten Melawi, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut berlaku sejak dari tanggal 7 September sampai dengan 20 September 2021.***(jk)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar