Polsek Delta Tangkap 7 Pelaku Narkoba di Berbagai Lokasi | Ketapang -->

Juni 23, 2021

Polsek Delta Tangkap 7 Pelaku Narkoba di Berbagai Lokasi

Pelaku serta barang bukti saat diamankan oleh Polsek Delta Pawan Ketapang.(Dokumentasi:bid.humas Polres)

 Borneo Tribun Ketapang - Aggota Polsek Delta Pawan dibawah pimpinan Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, S.H.,M.Si., melakukan penangkapan terhadap 7 ( Tujuh ) terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, Pada Minggu, 20 Juni 2021 sekira pukul 00.20 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, S.H.,M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para pelaku bermula dari adanya informasi dari warga bahwa sedang ada kegiatan penggunaan sabu di sebuah kamar hotel.

“ Benar bahwa kita telah melakukan penangkapan kepada 7 terduga pelaku dari berbagi lokasi, atas kepemilikan sejumlah narkotika jenis sabu yang kami amankan langsung dari tangan tersangka ” Ujar Chandra

Dijelaskannya, penangkapan bermula di sebuah kamar hotel yang terletak di jalan DR Suharso dimana di tkp pertama ini petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku yaitu sdr RIZ, Sdri NI, Sdri ON dan Sdr RUD dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku berupa :

2 ( Dua ) Hp mrek oppo Putih, 1 ( satu ) hp merk oppo warna biru, 1 ( satu ) hp merk oppo Hitam, Uang tunai Rp. 25.000,- milik Sdr Riz, 7 ( tujuh ) plastik putih transparan isi shabu paket 200 rb, 5 ( lima ) plastik putih transparan isi shabu paket 300 rb, 6 ( enam ) plastik putih trasparan isi shabu paket 700 rb, 1 ( satu ) plastik putih transparan isi shabu paket 1500 rb, 2 ( dua ) potongan pipit es, 1 ( satu ) kotak rokok merk wismilak warna hijau, 1/4 biji isi 3 dalam plastik pil extacy warna merah, Uang Total Rp.4.850.000,- milik Sdr.Rud, 1 ( satu)buah bong / alat hiasap, 2 ( dua ) buah korek api, dan 1 ( satu ) buah gunting warna hitam strip orange

Tidak sampai disitu, petugas pun langsung melakukan pengembangan terhadap penangkapan di kamar hotel dan mendapatkan informasi lanjutan bahwa pelaku RUD mendapatkan narkoba dari seseorang yang tinggal di jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Dan selang beberapa jam tepatnya di Pukul 02.00 wib dini hari, petugas berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang pelaku berinisial DED di rumahnya di jalan jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang dengan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa :

30 ( tiga puluh ) butir narkotika jenis extaxy / inex warna merah, 1 ( satu ) plastik putih transparan berisikan narkotika jenis shabu, 2 ( dua ) buah timbangan / skill merek camry, 1 ( satu ) bungkus plastik klip yang nasih utuh, 1 ( satu ) buah bong dari botol plastik, 1 ( satu ) buah bong dari kaca, 1 ( satu ) buah hp merek samsung waena biru, 1 ( satu ) buah kaca pipet, Uang Rp.2.450.000, 2 ( dua ) buah korek api, 3 ( tiga ) potong pipet plastik, Tas slempang merk joy star warna biru, Dompet tangan Emeradl warna hitan, Tempat warna merah serta 1 ( satu ) buah sendok stainless warna silver

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku DED mengakui bahwa sabu yang ada dengannya didapatkan dari seseorang yang tinggal di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Petugas langsung melakukan upaya hukum dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku yaitu sdr EFE dan sdr REZ di sebuah rumah di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan dengan alima belas (15) barang bukti yang diamankan berupa :

5 ( lima ) Paket kecil dalam bungkus timah rokok yang berisi shabu, 5 ( lima ) paket kecil transpadan yang berisi nrkotika jenis shabu, 2 ( dua ) buah pipet es plastik waena biru, 1 ( satu ) buah hp merk samsung j5 warna hitam, 1 ( satu ) buah hp merk oppo A5 warna hitam, Uang tunai Rp. 17. 000.000,-, 1 ( satu ) buah korek api gas warna biru, 1 ( satu ) buah gunting

Ditambahkan Kapolsek bahwa keseluruhan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Ketapang, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***(jok/bid. humas)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar