Tiga Kasus sekaligus di Ungkap Polres Ketapang Kalbar | Ketapang -->

September 14, 2021

Tiga Kasus sekaligus di Ungkap Polres Ketapang Kalbar

Borneotribun.com - Polres Ketapang Pada Awal September 2021 Berhasil Ungkap tiga Kasus. (Dok; joko)

 Borneotribunketapang - Polres Ketapang Kalimantan Barat  kini  mengungkap 3 kasus tindak pidana yang cukup Meresahkan masyarakat sipil, ketiga kasus tindak pidana tersebut terjadi pada awal bulan september 2021 ini. Adapun ketiga kasus tersebut ialah Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kasus Ilegal Loging dan Kasus Pembunuhan


Untuk kasus Peti menurut Kapolres Ketapang AKBP.  Yani Permana,  SIK dalam keterangan Persnya di Aula Polres pada Selasa (14/9/2021) mengatakan terjadi di lokasi KM 26 Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat pada Senin 6 September 2021 yang lalu, petugas gabungan Satreskrim Polres Ketapang beserta anggota dari Polsek Matan Hilir Selatan (MHS)  mengabil langkah upaya hukum dengan mengamankan para pelaku dan barang bukti.  Dikarenakan penanggung jawab kegiatan yaitu  MJ tidak bisa menunjukan dokumen legalitas kegiatan penambangan tersebut kepada petugas. 


" Saat ini kita telang mengamankan 10 orang Pelaku beserta barang bukti guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.  Para pelaku diancam dengan pasal tindak pidana yaitu UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,  ancamannya 5 tahun penjara" ujar mantan Kapolres Kubu Raya itu. 


Diketahui dari 10 orang tersangka itu 6 diantaranya warga kabupaten Bengkayang Kalbar. Fel (21) tahun,  Jef (35) tahun, Ok (26) tahun,  Rus (33) tahun, OL (22) tahun dan DAR (42) tahun sementara 4 orang warga Ketapang. Kini barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit Excavator merek Hitachi,  1 unit mesin dompeng  Tianli.


Begitupun dengan kasus Ilegal Loging yang terjadi pada 9 September, jajarannya melalui polsek Sandai berhasil mengamankan satu buah truck yang sedang mengangkut kayu ulin atau dikenal dengan kayu belian sebanyak 181 batang. Saat diperiksa petugas kayu hasil hutan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen legilitas pengolahan hasil hutan.  Akibatnya sisopir truck inisial ED (27) tahun warga Sandai kemudian sipenjual kayu AG (41) tahun dan sipembeli kayu ulin tersebut MUH (26) tahun diamankan di Mapolres Ketapang beserta dengan barang buktinya berupa 1 unit truck Mitsubisi nomor polisi B 9811 TYY dengan Kayu belian  sebanyak 181 batang.


"kini ketiga oknum pelaku tersebut terancam dengan pasal 12 hurup E Yo pasal 83 ayat (1) hurup B UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan Jo yang melakukan,  dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUH Pidana ancamannya maksimal 5 tahun penjara" Kata Yani. ***(jok)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar