Rentang Waktu Agustus Hingga Awal September, POLRES ketapang Kembali Ungkap Kasus Narkoba dan Curanmor | Ketapang -->

September 06, 2021

Rentang Waktu Agustus Hingga Awal September, POLRES ketapang Kembali Ungkap Kasus Narkoba dan Curanmor

Borneotrinun.com - Kpolres Ketapang AKBP. Yani Permana.S.I.K pimpin langsung Konferensi Pers di Aula Polres. (6/9/2021) Dokumen:Joko

 Borneotribunketapang - Polres Ketapang Kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana dalam rentang waktu Agustus hingga awal September. 


untuk curanmor tyang terjadi diwilayah kecamatan delta pawan ketapang dialami oleh Ahmad Zaini warga kelurahan Mulia Baru,  atas laporan korban akhirnya Polres dalam hal ini Polsek Benua kayong meringkus tersangka seorang wanita JU (32) tahun dan tersangka seorang lelaki AD (34) tahun.dengan mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 unit motor honda Vario  warna merah KB 3853 IG. 


Kapolres Ketapang AKBP.  Yani Permana.  S. I. K Mengatakan dalam Konferensi Pers bahwa  tersangka AD merupakan residivis " Tersangka AD ini merupakan residivis yang baru bebas dari lapas 5 bulan yang lalu dengan kasus serupa,  untuk itu kedua tersangka ini terancam dengan pasal 362 KUHP, ancaman pidananya penjara 5 tahun" terang Yani


Begitu juga yang dialami oleh Joni warga kecamatan singkup, motor CRF dengan Nomor Polisi 4522 IJ yang diparkir disamping rumahnya hilang.  Tidak memakan waktu lama Polsek Marau berhasil meringkus pelaku IJ (16)Tahun. Pelaku dijerat dwnga pasal 363 KUHP ayat 3 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Sementara itu masih dalam keterangan pers nya Kapolres Ketapang AKBP.  Yani Permana.  S.I.K memaparkan pengunkapan kasus narkoba yang kian merak. Pihaknye berhasil menagkap seorang pelaku AR (28)Tahun warga kecamatan hulu sungai, pelaku diamankan dirumah kobtrakan di dusun tebing tinggi desa Istana Kecamatan Sandai.  Barang bukti berupa 2 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.45 Gram bruto,  8 plastik klip kosong,  uang sebanyak Rp.  261.000, 1 bong,  2 korek api gas,  1 tempat plastik warna merah muda,  1 Hp dan 1 tas selempang warna hitam diamankan. 


Lanjutnya pula,  atas pengembangan kasus narkoba pertama Pihaknya Melalui Polsek Sandai kembali meringkus seorang pelaku IS (38) tahun warga kabupaten mempawah,  pelaku IS dtangkap dirumah kontrakannya di desa Istana kecamatan Sandai,  dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa: 14 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 56.28 gram bruto,  2 plastik klip besar yang berisi kantong plastik klip, uang sebanyak Rp.  1.350.000, 1 sendok pipet,  2 korek api gas,  1 Hp nokia warna hitam,  1 hp vivo warna merah,  dan 2 bekas bungkusan yang berlakban warna hitam. 


"Para pelaku narkoba ini terancam pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (1 ) dan ayat (2)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancama pidana paling lama 20 tahun serta pidana denda 1 Milyar rupiah" kata Yani. ***(jok)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar