Hasil Tambang Ilegal CV KQP Diduga di Tampung PT KBS

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Januari 25, 2023

Hasil Tambang Ilegal CV KQP Diduga di Tampung PT KBS

Ikuti kami:
Google Google
Hasil Tambang Ilegal CV KQP Diduga di Tampung PT KBS
Tanah urug diduga berasal dari IUP CV KQP yang berada di lokasi pelabuhan PT KBS.
Ketapang - PT Ketapang Bangun Sarana (KBS) diduga menjadi penampung tanah urug berasal dari Izin Usaha Produksi (IUP ) ilegal milik CV Kendawangan Quarindo Perkasa atau KQP di desa Pagar Mentimun kecamatan Matan Hilir Selatan Ketapang. 

Diketahui, IUP CV KQP dibekukan sementara oleh kementerian Investasi dan BKPM melalui surat nomor 20220602-01-66212 tanggal 2 Juni 2022.

Pantauan Borneotribun di lokasi penumpukan tanah urug PT KBS di desa Pagar Mentimun pada Rabu 25 Januari 2022, terlihat, gundukan tanah latrit kuning bertutup terpal plastik warna biru menggunung. 

Menurut keterangan warga saat dijumpai di sebuah pondok mirip pos jaga jalan masuk KBS mengatakan, tumpukan tanah kuning di areal KBS tersebut berasal dari Quarindo (CV KQP) untuk timbunan lokasi pelabuhan. 

"Itu tanah dari Quarindo untuk nimbun jalan dan lokasi pelabuhan," ujar warga tersebut, Rabu (25/01/23).

Namun tambah dia, sudah beberapa hari ini belum ada lagi mobil yang mengangkut dan menimbun di areal KBS. 

"Kabarnya kegiatan Quarindo sementara distop dulu," katanya. 

Dari dokumen yang diperoleh, PT KBS ada melakukan perjanjian jual beli dengan CV KQP terkait kontrak tanah urug. 

Dimana, KBS membeli tanah KQP sebanyak 20.000 meter kubik.

Sementara harga disepakati keduanya sebesar Rp 110.000 perkubik atau CV KQP akan meraup uang pembayaran dari iUP dicabut sebesar Rp 2.2 miliar. 

Kontrak jual beli tersebut ditanda tangani oleh direktur PT KBS, Shan Hai dan direktur CV KQP Mclean D Meray.

Dikonfirmasi terpisah, dinas PTSP provinsi Kalbar menyebut tidak ada data terbaru atas izin perusahaan KQP yang dibekukan oleh kementerian Investasi dan BKPM itu. 

"Tidak ada data terbaru soal perusahaan itu. Soal pemulihan, itu kewenangannya pemerintah pusat," jelas Syamsuri, dari bagian perizinan dinas PTSP provinsi Kalbar beberapa waktu lalu.

Oleh: Muzahidin
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Published: Redaksi
Google Logo Add on Google

Bagikan artikel ini

  
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.

TAMPIL DI POSTING AJA