 |
| SI (kanan kerudung putih) menunjukkan surat penetapan tersangka kepada dirinya |
Ketapang, BORNEOTRIBUN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SI (36) melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan dua orang warga berinisial JN dan U. Alih-alih jadi korban, SI justru ditersangkakan oleh Polisi.
Berdasarkan keterangan SI, ia mengaku melaporkan kejadian yang disebagai korban dan telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 5 Februari 2026 lalu.
Diketahui, terduga pelaku berinisial JN dan U. JN merupakan seorang guru di sebuah sekolah dasar (SD) yang ada di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Mengacu pada laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.
Saat itu, SI sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor, di tengah perjalanan, ia berpapasan dengan JN.
Dalam pertemuan tersebut, JN diduga melontarkan kata-kata yang dianggap sebagai hinaan oleh SI.
Keduanya sempat terlibat adu mulut singkat, setalah itu SI memilih melanjutkan perjalanan pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, SI kemudian menghubungi suami JN untuk memberitahukan perihal ucapan yang ia terima.
Tak lama berselang, JN bersama suaminya, U, mendatangi rumah SI.
Di lokasi kejadian, U diduga mendorong bahu SI. Selanjutnya, JN diduga menjambak rambut SI hingga menyebabkan luka di bagian wajah.
Akibat kejadian tersebut, SI mengaku mengalami luka lebam di bawah mata serta bekas cakaran di wajah.
"Lukanya ada di bagian bawah mata, lebam waktu itu, sama bekas cakaran di muka. Bahkan sampai sekarang bekas luka cakaranya masih ada," ujar SI saat ditemui wartawan, Rabu 6 Mei 2026.
Atas peristiwa itu, SI langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.
Namun dalam proses penanganan perkara, SI yang semula berstatus sebagai korban justru lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dua hari kemudian, tepatnya 17 April 2026, barulah JN turut ditetapkan sebagai tersangka, sementara U tidak dikenakan status serupa.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya bagi SI, terlebih ia mengaku sebagai pihak yang lebih dahulu melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Saya setelah kejadian itu langsung melapor, tapi polisi menyuruh saya visum dulu. Setelah visum, saya melapor pada 5 Februari pagi. Yang jadi pertanyaan, kenapa saya ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, padahal laporan saya yang masuk lebih dulu," jelas SI.
SI menegaskan tidak melakukan penganiayaan terhadap JN maupun U.
Ia mengaku hanya berusaha melindungi diri saat kejadian yang berlangsung di kediamannya.
Menurutnya, sebagai seorang perempuan yang memiliki anak kecil, ia berada dalam posisi terdesak saat menghadapi dua orang sekaligus.
"Saya perempuan, ada anak kecil. Mereka berdua, laki-laki dan perempuan, kejadiannya juga dirumah saya. Saya cuma bisa bertahan melindungi muka saya. Tapi kenapa saya yang jadi tersangka dalam kasus penganiayaan," katanya.
SI pun mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap dirinya, karena merasa tidak melakukan tindakan penyerangan, melainkan hanya berupaya menghindari dan menahan diri dari kekerasan yang dialaminya.
Ia berharap kasus yang dialaminya dapat ditangani secara adil, karena ia merasa sebagai korban, bukan pelaku.
"Saya yang diserang, saya dianiaya, saya dihina, masa saya jadi tersangka. Saya hanya berharap ada keadilan, bukan malah saya yang jadi tersangka," pungkasnya.