Berita Ketapang Informasi hari ini

CSS

Kode Recentpost Grid

Ketapang

TEMPAT CADANGAN

Berita Utama

YOUTUBE

Berita Hukum, Sepakbola, MotoGP, Peristiwa, Viral,Kesehatan, Opini,Otootif

BERITA TEKNO,SAINS,BISNIS,PENDIDIKAN,BUDAYA

Lifestyle dan Kesehatan

Mei 07, 2026

Peringati Hardiknas 2026, CMI Bersama PGRI Luncurkan Modul Edukatif Berbasis Kearifan Lokal

peluncuran program PUSAKA PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI)  bekerja sama dengan PC PGRI kecamatan Air Upas ketapang (Ist) 


Ketapang, BORNEOTRIBUN - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2026, PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI) site Air Upas mempertegas perannya sebagai mitra strategis pembangunan daerah dengan meluncurkan program PUSAKA (Pusat Edukasi Ekologi Berbasis Kearifan Lokal Air Upas) .

Program ini hasil kolaborasi erat bersama PC PGRI Air Upas dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Air Upas. Inovasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di bidang Seni Budaya sebagai upaya mempertahankan tradisi lokal dan edukasi generasi muda.

Program PUSAKA lahir dari kesadaran akan pentingnya menjaga identitas budaya dan kelestarian lingkungan di tengah arus modernisasi. Melalui Modul PUSAKA yang diluncurkan secara resmi hari ini, nilai-nilai ekologis, sosial dan budaya lokal diintegrasikan langsung ke dalam kurikulum pembelajaran sekolah. Langkah ini bertujuan untuk mencetak generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki karakter kuat dan rasa tanggung jawab sosial terhadap tanah kelahirannya.

Implementasi program ini dilakukan melalui model Agent of Change, melibatkan 24 siswa terpilih dari SMPN 1 Air Upas yang mewakili setiap kelas dari 7A hingga 9D. Selama periode Juni hingga Desember 2026, para siswa ini akan mengikuti 12 pertemuan intensif dengan frekuensi sebanyak dua kali sebulan. Setiap sesi berdurasi 90 menit dan dirancang dengan metode pembelajaran dinamis, mulai dari storytelling, diskusi reflektif, hingga Project-Based Learning (PBL) yang berfokus pada aksi nyata lingkungan.

Rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 diawali dengan Upacara di Lapangan Sepak Bola Kecamatan Air Upas yang diikuti secara khidmat oleh seluruh. pemangku kepentingan pendidikan dan unsur pemerintahan setempat. 

Dalam kesempatan tersebut, perusahaan turut melaksanakan penyerahan bantuan CSR secara simbolis sebagai bentuk dukungan berkelanjutan perusahaan terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan sarana prasarana penunjang di wilayah Air Upas.

Agustinus Mulyatmojo, Senior Manager CSR LA dan Umum CMI Site Air Upas, dalam sambutannya menekankan pentingnya bekal karakter bagi siswa. 

"Kami ingin generasi muda Air Upas mampu memahami nilai kehidupan masyarakat lokal sebagai dasar pengambilan. keputusan di masa depan. Pendidikan bukan hanya soal bangku sekolah, tetapi soal bagaimana kita berinteraksi dengan ekosistem di sekitar kita," ujarnya.

Acara ini juga dimeriahkan dengan penampilan seni budaya Tari Tradisional Air Upas dari siswi SMPN 1 Air Upas. Penampilan ini menjadi simbol harmonisasi antara pendidikan modern dan pelestarian seni tradisional yang menjadi pilar utama dalam Modul PUSAKA. Peluncuran ditandai secara simbolis oleh Ketua PGRI Air Upas, Bapak Prima Hadi, S.Pd., dan Ketua DAD Air Upas, Bapak Raimandus Herman, dengan penyerahan modul kepada siswa-siswi SMPN 1 Air Upas.

Melalui momentum Hardiknas ini, perusahaan berharap Program PUSAKA dapat menjadi model referensi bagi pengembangan pendidikan berbasis kearifan lokal di wilayah lain, sekaligus memperkuat kolaborasi antara dunia usaha, institusi pendidikan dan tokoh adat.

Mei 06, 2026

Berita Kehilangan BPKB Motor

ilustrasi BPKB 
Telah dilaporkan kehilangan dokumen penting berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik warga atas nama HARDIANTO.

BPKB tersebut merupakan dokumen resmi kendaraan sepeda motor dengan rincian sebagai berikut:

  • Jenis Kendaraan: motor merk Yamaha
  • Nomor Polisi: KB 6524 ZK
  • Nomor Rangka (Noka): MH3SE8810FJ113423
  • Nomor Mesin (Nosin): E3R2E0116636
  • Atas Nama: Hardianto

Peristiwa kehilangan tersebut diduga terjadi di wilayah Sukabangun, Kabupaten Ketapang. Pemilik tidak mengetahui secara pasti waktu hilangnya BPKB tersebut, namun kehilangan baru disadari setelah dokumen tidak ditemukan di tempat penyimpanan semestinya. Upaya pencarian telah dilakukan di sekitar lokasi, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

Sehubungan dengan kejadian ini, kepada masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan BPKB tersebut diharapkan dapat menghubungi:

Nomor HP: 085252543112

Pemilik berharap adanya itikad baik dari pihak yang menemukan untuk segera mengembalikan dokumen tersebut. Informasi ini disampaikan agar dapat diketahui oleh masyarakat luas dan membantu proses pencarian.

May Day di Ketapang Terbelah Dua, Ada yang Demo di DPRD, Ada yang Senam di Kantor Bupati


Massa buruh dari SBSP Ketapang beristirahat di halaman gedung DPRD Ketapang menunggu sebagian rekanya berdialog dengan anggota dewan dalam menyampaikan tuntutan di momen hari May Day tahun 2026. (Muzahidin)

Ketapang BORNEO TRIBUN - Peringatan hari buruh atau May Day di kabupaten Ketapang tahun 2026 terbelah dua, ada yang di kantor Bupati dan gedung DPRD Ketapang.

Kedua kelompok massa buruh ini dalam merayakan hari May Day dengan cara berbeda.

Di kantor bupati, perayaan hari buruh di koordinir oleh gabungan organisasi buruh di Ketapang yang tergabung dalam Aliansi Federasi Serikat Pekerja/Buruh Ketapang provinsi Kalimantan Barat.

Aliansi buruh ini tidak mendemo, tetapi merayakanya dengan cara seremonial berupa senam massal dari komponen buruh, masyarakat, PNS di lingkungan Pemda Ketapang dan anggota DPRD.

Selain senam, kegiatan juga di rangkai dengan acara bagi-bagi sembako.

Sedangkan May Day di gedung DPRD Ketapang, kegiatan berbeda. Ratusan orang massa buruh melakukan orasi menyampaikan persoalan yang sedang mereka rasakan.

Mereka membawa spanduk bertuliskan tuntutan mereka ke gedung dewan kabupaten.

Isi tuntutan itu adalah, pertama, meminta evaluasi kinerja dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Ketapang, kedua, tambah pejabat mediator, ketiga, tetapkan upah layak sesuai kebutuhan hidup layak dan keempat meminta bupati bersikap tegas dan tidak tunduk pada perusahaan nakal di Ketapang.

Dalam menyampaikan aspirasi ini, orasi kelompok buruh dari pekerja perusahaan perkebunan ini di koordinir oleh Serikat Buruh Solidaritas Perjuangan (SBSP).

Buruh ini adalah pekerja dari tiga perusahaan di Ketapang yakni PT Kalimantan Agro Lestari (KAL), PT Hunggarindo Persada dan PT Hutan Ketapang Industri (HKI).

Koordinator aksi SBSP, Edi Sitepu mengatakan, aksi mereka adalah mendesak pemberlakuan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang pemberian hak-hak pekerja apabila terjadi Pumutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Aturan perubahan syarat kerja yang dibuat oleh perusahaan secara sepihak dinilai semena-mena, melanggar prinsip kesetaraan dan keadilan. Maka, saya tegaskan, sesuai PP 35/2021, pekerja berhak menolak perubahan aturan sepihak itu," katanya.

Aspirasi buruh SBSP ini ditampung oleh DPRD Ketapang. Perwakilan buruh yang sebelumnya berorasi di luar gedung DPRD, diterima masuk ke dalam ruang rapat paripurna.

Dialog buruh dengan perwakilan DPRD dipimpin oleh wakil-wakil ketua DPRD yakni Mateus Yudi dan Mathoji dihadiri juga oleh anggota DPRD seperti Nasdiansyah, Marjuki dan Nursiri.

"Kami respon tuntutan ini, nanti dalam pertengahan bulan ini, kita akan agendakan rapat bersama lagi dengan Pemerintah Daerah," ujar Mateus Yudi. (dins). 

IRT di Ketapang Korban Penganiayaan Disulap Jadi Tersangka

SI (kanan kerudung putih) menunjukkan surat penetapan tersangka kepada dirinya 

Ketapang, BORNEOTRIBUN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SI (36) melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan dua orang warga berinisial JN dan U. Alih-alih jadi korban, SI justru ditersangkakan oleh Polisi.

‎Berdasarkan keterangan SI, ia mengaku melaporkan kejadian yang disebagai korban dan telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 5 Februari 2026 lalu.

‎Diketahui, terduga pelaku berinisial JN dan U. JN merupakan seorang guru di sebuah sekolah dasar (SD) yang ada di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.  

‎Mengacu pada laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

‎Saat itu, SI sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor, di tengah perjalanan, ia berpapasan dengan JN. 

‎Dalam pertemuan tersebut, JN diduga melontarkan kata-kata yang dianggap sebagai hinaan oleh SI.

‎Keduanya sempat terlibat adu mulut singkat, setalah itu SI memilih melanjutkan perjalanan pulang ke rumah.

‎Setibanya di rumah, SI kemudian menghubungi suami JN untuk memberitahukan perihal ucapan yang ia terima.

‎Tak lama berselang, JN bersama suaminya, U, mendatangi rumah SI.

‎Di lokasi kejadian, U diduga mendorong bahu SI. Selanjutnya, JN diduga menjambak rambut SI hingga menyebabkan luka di bagian wajah.

‎Akibat kejadian tersebut, SI mengaku mengalami luka lebam di bawah mata serta bekas cakaran di wajah.

‎"Lukanya ada di bagian bawah mata, lebam waktu itu, sama bekas cakaran di muka. Bahkan sampai sekarang bekas luka cakaranya masih ada," ujar SI saat ditemui wartawan, Rabu 6 Mei 2026. 

‎Atas peristiwa itu, SI langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

‎Namun dalam proses penanganan perkara, SI yang semula berstatus sebagai korban justru lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

‎Dua hari kemudian, tepatnya 17 April 2026, barulah JN turut ditetapkan sebagai tersangka, sementara U tidak dikenakan status serupa.

‎Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya bagi SI, terlebih ia mengaku sebagai pihak yang lebih dahulu melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

‎"Saya setelah kejadian itu langsung melapor, tapi polisi menyuruh saya visum dulu. Setelah visum, saya melapor pada 5 Februari pagi. Yang jadi pertanyaan, kenapa saya ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, padahal laporan saya yang masuk lebih dulu," jelas SI.

‎SI menegaskan tidak melakukan penganiayaan terhadap JN maupun U. 

‎Ia mengaku hanya berusaha melindungi diri saat kejadian yang berlangsung di kediamannya.

‎Menurutnya, sebagai seorang perempuan yang memiliki anak kecil, ia berada dalam posisi terdesak saat menghadapi dua orang sekaligus. 

‎"Saya perempuan, ada anak kecil. Mereka berdua, laki-laki dan perempuan, kejadiannya juga dirumah saya. Saya cuma bisa bertahan melindungi muka saya. Tapi kenapa saya yang jadi tersangka dalam kasus penganiayaan," katanya.

‎SI pun mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap dirinya, karena merasa tidak melakukan tindakan penyerangan, melainkan hanya berupaya menghindari dan menahan diri dari kekerasan yang dialaminya.

‎Ia berharap kasus yang dialaminya dapat ditangani secara adil, karena ia merasa sebagai korban, bukan pelaku.

‎"Saya yang diserang, saya dianiaya, saya dihina, masa saya jadi tersangka. Saya hanya berharap ada keadilan, bukan malah saya yang jadi tersangka," pungkasnya.

Warga Jelai Hulu Geram Dengan PT FAPE dan USP, Diduga Ingkar Kesepakatan

foto tangkapan layar video rapat masyarakat Jelai Hulu pada 5 Mei 2026 (muzahidin/ist)

Ketapang, BORNEOTRIBUN - Masyarakat Jelai Hulu geram dengan PT FAPE dan PT Umekah Sari Pratama (USP) yang mengabaikan aspirasi mereka. 

Sikap tegas bakal dilakukan masyarakat dengan berencana akan memportal jalan akses perusahaan kelapa sawit tersebut. 

Rencana portal jalan tersebut disebutkan dalam keterangan tertulis sebagai hasil rapat koordinasi pada 5 Mei 2026 dengan perusahaan yang tidak membuahkan hasil serta kesepakatan.

Berdasarkan notulen rapat tersebut dituliskan bahwa pemortalan jalan akan dilakukan sebanyak enam titik pada akses jalan perusahaan yang sudah ditentukan sesuai kesepakatan. 

Tetapi, sebelum warga bergerak untuk memasang portal dan menghindari persoalan lain, masyarakat akan mengampaikan surat pemberitahuan kepada Pemda Ketapang, dinas terkait termasuk perusahaan. 

Keputusan pemasangan portal jalan ini disepakati perwakilan sejumlah tokoh, seperti perwakilan DAD Jelai Hulu, perwakilan pengurus MABM, pengurus koperasi kemitraan, ketua BPD, kepala desa, ketua adat, tokoh masyarakat yang berada di konsesi PT FAPE dan USP.

foto tangkapan layar video rapat masyarakat Jelai Hulu pada 5 Mei 2026

Warga sebelumnya menuntut perusahaan diantaranya pertama, untuk adil dalam rekrutmen tenaga kerja, kedua menuntut pembangunan kebun plasma masyarakat.

Ketiga, pemberian dana corporate sosial responsibilty (CSR) yang transparan dan setara dan keempat, menuntut penghentian pemberian "uang tunggu" melalui koperasi karena dianggap membodohi masyarakat, perusahaan diminta mengubah aturan kerjasama kemitraan 20 persen menjadi 30 persen sesuai dengan aturan pemerintah. 

Warga menduga, perusahaan memanfaatkan koperasi sebagai bamper atas praktek kejahatan ekonomi. 

Tetapi aspirasi yang disampajkan warga tersebut terkesan diabaikan perusahaan sehingga warga berencana memasang portal jalan. 

Dugaan warga pun muncul atas sikap membangkang perusahaan ini. 

Diantaranya terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sudah mengambil hak-hak masyarakat adat setempat secara tidak memiliki dasar hukum. 

Dugaan lain yakni perusahaan tidak taat dalam mengelola limbah sawit mengakibatkan pencemaran aliran sungai dan lingkungan.