Berita Ketapang Informasi hari ini

CSS

Kode Recentpost Grid

Ketapang

TEMPAT CADANGAN

Berita Utama

YOUTUBE

Berita Hukum, Sepakbola, MotoGP, Peristiwa, Viral,Kesehatan, Opini,Otootif

BERITA TEKNO,SAINS,BISNIS,PENDIDIKAN,BUDAYA

Lifestyle dan Kesehatan

Mei 06, 2026

May Day di Ketapang Terbelah Dua, Ada yang Demo di DPRD, Ada yang Senam di Kantor Bupati


Massa buruh dari SBSP Ketapang beristirahat di halaman gedung DPRD Ketapang menunggu sebagian rekanya berdialog dengan anggota dewan dalam menyampaikan tuntutan di momen hari May Day tahun 2026. (Muzahidin)

Ketapang BORNEO TRIBUN - Peringatan hari buruh atau May Day di kabupaten Ketapang tahun 2026 terbelah dua, ada yang di kantor Bupati dan gedung DPRD Ketapang.

Kedua kelompok massa buruh ini dalam merayakan hari May Day dengan cara berbeda.

Di kantor bupati, perayaan hari buruh di koordinir oleh gabungan organisasi buruh di Ketapang yang tergabung dalam Aliansi Federasi Serikat Pekerja/Buruh Ketapang provinsi Kalimantan Barat.

Aliansi buruh ini tidak mendemo, tetapi merayakanya dengan cara seremonial berupa senam massal dari komponen buruh, masyarakat, PNS di lingkungan Pemda Ketapang dan anggota DPRD.

Selain senam, kegiatan juga di rangkai dengan acara bagi-bagi sembako.

Sedangkan May Day di gedung DPRD Ketapang, kegiatan berbeda. Ratusan orang massa buruh melakukan orasi menyampaikan persoalan yang sedang mereka rasakan.

Mereka membawa spanduk bertuliskan tuntutan mereka ke gedung dewan kabupaten.

Isi tuntutan itu adalah, pertama, meminta evaluasi kinerja dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Ketapang, kedua, tambah pejabat mediator, ketiga, tetapkan upah layak sesuai kebutuhan hidup layak dan keempat meminta bupati bersikap tegas dan tidak tunduk pada perusahaan nakal di Ketapang.

Dalam menyampaikan aspirasi ini, orasi kelompok buruh dari pekerja perusahaan perkebunan ini di koordinir oleh Serikat Buruh Solidaritas Perjuangan (SBSP).

Buruh ini adalah pekerja dari tiga perusahaan di Ketapang yakni PT Kalimantan Agro Lestari (KAL), PT Hunggarindo Persada dan PT Hutan Ketapang Industri (HKI).

Koordinator aksi SBSP, Edi Sitepu mengatakan, aksi mereka adalah mendesak pemberlakuan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang pemberian hak-hak pekerja apabila terjadi Pumutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Aturan perubahan syarat kerja yang dibuat oleh perusahaan secara sepihak dinilai semena-mena, melanggar prinsip kesetaraan dan keadilan. Maka, saya tegaskan, sesuai PP 35/2021, pekerja berhak menolak perubahan aturan sepihak itu," katanya.

Aspirasi buruh SBSP ini ditampung oleh DPRD Ketapang. Perwakilan buruh yang sebelumnya berorasi di luar gedung DPRD, diterima masuk ke dalam ruang rapat paripurna.

Dialog buruh dengan perwakilan DPRD dipimpin oleh wakil-wakil ketua DPRD yakni Mateus Yudi dan Mathoji dihadiri juga oleh anggota DPRD seperti Nasdiansyah, Marjuki dan Nursiri.

"Kami respon tuntutan ini, nanti dalam pertengahan bulan ini, kita akan agendakan rapat bersama lagi dengan Pemerintah Daerah," ujar Mateus Yudi. (dins). 

IRT di Ketapang Korban Penganiayaan Disulap Jadi Tersangka

SI (kanan kerudung putih) menunjukkan surat penetapan tersangka kepada dirinya 

Ketapang, BORNEOTRIBUN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SI (36) melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan dua orang warga berinisial JN dan U. Alih-alih jadi korban, SI justru ditersangkakan oleh Polisi.

‎Berdasarkan keterangan SI, ia mengaku melaporkan kejadian yang disebagai korban dan telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 5 Februari 2026 lalu.

‎Diketahui, terduga pelaku berinisial JN dan U. JN merupakan seorang guru di sebuah sekolah dasar (SD) yang ada di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.  

‎Mengacu pada laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

‎Saat itu, SI sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor, di tengah perjalanan, ia berpapasan dengan JN. 

‎Dalam pertemuan tersebut, JN diduga melontarkan kata-kata yang dianggap sebagai hinaan oleh SI.

‎Keduanya sempat terlibat adu mulut singkat, setalah itu SI memilih melanjutkan perjalanan pulang ke rumah.

‎Setibanya di rumah, SI kemudian menghubungi suami JN untuk memberitahukan perihal ucapan yang ia terima.

‎Tak lama berselang, JN bersama suaminya, U, mendatangi rumah SI.

‎Di lokasi kejadian, U diduga mendorong bahu SI. Selanjutnya, JN diduga menjambak rambut SI hingga menyebabkan luka di bagian wajah.

‎Akibat kejadian tersebut, SI mengaku mengalami luka lebam di bawah mata serta bekas cakaran di wajah.

‎"Lukanya ada di bagian bawah mata, lebam waktu itu, sama bekas cakaran di muka. Bahkan sampai sekarang bekas luka cakaranya masih ada," ujar SI saat ditemui wartawan, Rabu 6 Mei 2026. 

‎Atas peristiwa itu, SI langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang.

‎Namun dalam proses penanganan perkara, SI yang semula berstatus sebagai korban justru lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

‎Dua hari kemudian, tepatnya 17 April 2026, barulah JN turut ditetapkan sebagai tersangka, sementara U tidak dikenakan status serupa.

‎Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya bagi SI, terlebih ia mengaku sebagai pihak yang lebih dahulu melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

‎"Saya setelah kejadian itu langsung melapor, tapi polisi menyuruh saya visum dulu. Setelah visum, saya melapor pada 5 Februari pagi. Yang jadi pertanyaan, kenapa saya ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, padahal laporan saya yang masuk lebih dulu," jelas SI.

‎SI menegaskan tidak melakukan penganiayaan terhadap JN maupun U. 

‎Ia mengaku hanya berusaha melindungi diri saat kejadian yang berlangsung di kediamannya.

‎Menurutnya, sebagai seorang perempuan yang memiliki anak kecil, ia berada dalam posisi terdesak saat menghadapi dua orang sekaligus. 

‎"Saya perempuan, ada anak kecil. Mereka berdua, laki-laki dan perempuan, kejadiannya juga dirumah saya. Saya cuma bisa bertahan melindungi muka saya. Tapi kenapa saya yang jadi tersangka dalam kasus penganiayaan," katanya.

‎SI pun mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap dirinya, karena merasa tidak melakukan tindakan penyerangan, melainkan hanya berupaya menghindari dan menahan diri dari kekerasan yang dialaminya.

‎Ia berharap kasus yang dialaminya dapat ditangani secara adil, karena ia merasa sebagai korban, bukan pelaku.

‎"Saya yang diserang, saya dianiaya, saya dihina, masa saya jadi tersangka. Saya hanya berharap ada keadilan, bukan malah saya yang jadi tersangka," pungkasnya.

Warga Jelai Hulu Geram Dengan PT FAPE dan USP, Diduga Ingkar Kesepakatan

foto tangkapan layar video rapat masyarakat Jelai Hulu pada 5 Mei 2026 (muzahidin/ist)

Ketapang, BORNEOTRIBUN - Masyarakat Jelai Hulu geram dengan PT FAPE dan PT Umekah Sari Pratama (USP) yang mengabaikan aspirasi mereka. 

Sikap tegas bakal dilakukan masyarakat dengan berencana akan memportal jalan akses perusahaan kelapa sawit tersebut. 

Rencana portal jalan tersebut disebutkan dalam keterangan tertulis sebagai hasil rapat koordinasi pada 5 Mei 2026 dengan perusahaan yang tidak membuahkan hasil serta kesepakatan.

Berdasarkan notulen rapat tersebut dituliskan bahwa pemortalan jalan akan dilakukan sebanyak enam titik pada akses jalan perusahaan yang sudah ditentukan sesuai kesepakatan. 

Tetapi, sebelum warga bergerak untuk memasang portal dan menghindari persoalan lain, masyarakat akan mengampaikan surat pemberitahuan kepada Pemda Ketapang, dinas terkait termasuk perusahaan. 

Keputusan pemasangan portal jalan ini disepakati perwakilan sejumlah tokoh, seperti perwakilan DAD Jelai Hulu, perwakilan pengurus MABM, pengurus koperasi kemitraan, ketua BPD, kepala desa, ketua adat, tokoh masyarakat yang berada di konsesi PT FAPE dan USP.

foto tangkapan layar video rapat masyarakat Jelai Hulu pada 5 Mei 2026

Warga sebelumnya menuntut perusahaan diantaranya pertama, untuk adil dalam rekrutmen tenaga kerja, kedua menuntut pembangunan kebun plasma masyarakat.

Ketiga, pemberian dana corporate sosial responsibilty (CSR) yang transparan dan setara dan keempat, menuntut penghentian pemberian "uang tunggu" melalui koperasi karena dianggap membodohi masyarakat, perusahaan diminta mengubah aturan kerjasama kemitraan 20 persen menjadi 30 persen sesuai dengan aturan pemerintah. 

Warga menduga, perusahaan memanfaatkan koperasi sebagai bamper atas praktek kejahatan ekonomi. 

Tetapi aspirasi yang disampajkan warga tersebut terkesan diabaikan perusahaan sehingga warga berencana memasang portal jalan. 

Dugaan warga pun muncul atas sikap membangkang perusahaan ini. 

Diantaranya terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sudah mengambil hak-hak masyarakat adat setempat secara tidak memiliki dasar hukum. 

Dugaan lain yakni perusahaan tidak taat dalam mengelola limbah sawit mengakibatkan pencemaran aliran sungai dan lingkungan.

Mei 04, 2026

Puluhan Pengedar Narkoba Disikat Polres Ketapang, Kerugian Capai Setengah Milyar.

foto pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Ketapang, Senin 4 Mei 2026 (muzahidin)



Ketapang, BORNEO TRIBUN - Satnarkoba Polres Ketapang dan Polsek mengungkap 32 kasus peredaran Narkoba dengan nilai kerugian materi setengah milyar lebih. Tersangka yang ditangkap sebanyak 53 orang. 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Haris mengungkapkan, dari jumlah kasus itu, narkoba jenis sabu sebanyak 763,97 gram dan narkoba jenis ekstasi sebanyak 11 butir. 

Para pelaku narkoba ini diungkap pihaknya sepanjang bulan Januari hingga April 2026. Dia bilang, untuk wilayah peredaran narkoba paling tinggi berada di wilayah kecamatan Air Upas sebanyak 8 kasus.

"Wilayah kecamatan Air Upas masih daerah tertinggi peredaran narkoba. Dari 32 kasus yang kita ungkap, 8 kasusnya pelakunya berasal dari wilayah tersebut," ujar AKBP Muhammad Haris, Senin (4/5/26) di aula Mapolres Ketapang. 

Dari sederet pelaku yang diamankan tersebut, 41 orang laki-laki,  41 orang perempuan dan 8 orang diantaranya anak dibawah umur. 

baju oranye, seorang pelaku pengedar narkoba yang ditangkap

Kapolres Haris mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini kalau beredar di masyarakat, korban yang berpotensi terpapar sebanyak 3.819 orang. 

"Keberhasilan ini sangat bearti menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Setiap gram sabu dapat digunakan 5 orang, bearti kalau dikalkulasikan, kita bisa menyelamatkan 3.819 orang," tandasnya.

Mei 01, 2026

Penutupan Jalan Kebun PT Hunggarindo Persada Sudah Sesuai Kesepakatan

Rapat mediasi PT Hunggarindo Persada terkait penutupan dan pelebaran parit (muzahidin/ist)

BORNEO TRIBUN, Ketapang - Polemik penutupan akses jalan dan pelebaran parit dalam kebun kelapa sawit perusahaan PT Hunggarindo Persada (HPE-SBJE) di kecamatan Sungai Melayu Ketapang sudah lalui proses rapat mediasi dihadiri banyak pihak termasuk ormas PETIR. 

Corporate Affair Manager Region Sungai Melayu, Romulus, menjelaskan, rapat mediasi tersebut tujuannya adalah untuk menyampaikan rencana perusahaan menutup jalan dan melebarkan parit batas kebun perusahaan. 

Jalan yang ditutup ini adalah jalan yang dibangun perusahaan dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai akses ke tambang dan kebun. 

"Jalan yang diputus ini adalah terletak di C3/4, jalan ini sebenarnya dibuat untuk kepentingan perusahaan. Kita menutupnya pun sudah melakukan proses  rapat mediasi dengan Tim 10, Humas, Pengurus Kop BBB Desa Sungai Melayu dan pengurus Kop BKS, para Kades dari desa Kemuning Biutak, desa Sungai Melayu dan desa Kepuluk termasuk Polisi dan pengurus PETIR," tuturnya kepada BORNEO TRIBUN, Jumat (1/5/2026).

Rapat mediasi PT Hunggarindo 

Seminggu sebelum jalan ditutup persisnya tanggal 5-15 April 2026, manajemen sudah mensosialisasikan rencana tersebut.  Semua tokoh yang rutin ikuti rapat mediasi dan silaturrahmi bulanan sudah setuju, akses jalan itu ditutup saja termasuk paritnya dilebarkan. 

Pasca dari penutupan jalan ini, ormas PETIR mengaku keberatan. Akhirnya disepakati untuk membuat jalan alternatif pengganti jalan yang sudah ditutup tersebut. Ormas PETIR beralasan, penutupan jalan ini menyulitkan para penambamg untuk menjangkau lokasi. 

"Dalam mediasi antara perusahaan dengan Petir tanggal 20 April, disepakati pihak PETIR dan perusahaan secara bersama-sama membuat jalan alternatif pengganti jalan yang ditutup. Surveinya akan dilakukan pada 21 April 2026. Tapi sejak itu pengurus ormas PETIR tidak ada lagi berlomunikasi," kata Romulus.