Ketapang (Borneo Tribun) –Seorang oknum anggota aktif diduga tersangkut aktivitas tambang pasir ilegal di perairan Daerah Aliran Sungai Pawan (DAS Pawan) Ketapang.
Sesuai keterangan oknum pekerja tambang waktu ditanya media disaat sedang melakukan pekerjaanya di lapangan menyebutkan nama beberapa oknum pemodal besar pemilik aktivitas tambang pasir ini seperti inisial, LK dan SM.
Kedua orang cukong besar ini diduga berani bekerja pasir belum lengkap izinnya dikarenakan diduga mendapatkan bekingan oleh seorang anggota aktif berinisial DY yang bertugas di Ketapang sebagai anggota pengawalan pejabat daerah.
"Punya DY, anggota," kata seorang pekerja tambang pasir tersebut.
Guna memastikan keterangan pekerja itu, media bertanya kepada salah seorang pekerja lainya dengan ciri-ciri saat itu mengenakan baju hitam berkalung dengan potongan rambut pendek dengan tegas memastikan benar milik DY.
"Benar. Kalau tidak percaya ada nomornya," tegasnya sebari hendak mengambil hanphone ke dalam kap kapal saat menambang.
Pantauan langsung yang dilakukan pada Sabtu (10/1/2026) pagi kemarin, kegiatan ini menggunakan kapal motor dengan memakai mesin sedot pasir.
Aktivitas ini berjalan dengan bebas di banyak titik lokasi penyedotan pasir terutama di sepanjang daerah aliran sungai Pawan (DAS Pawan).
Penambangan pasir ini banyak ditolak warga sekitar lokasi aktivitas penyedotan berlangsung. Warga menyebut, kalau pekerjaan ini dirasakan akibatnya berupa air sungai menjadi keruh, bahkan di beberapa titik terjadi abrasi.
Sebelumnya, Jumli warga Desa Negeri Baru, Ketapang, saat diwawancarai pada Sabtu (10/1/2026) mengatakan dirinya mendapat intimidasi dari sejumlah aparat jika terdapat aksi atau turun ke lokasi penambangan melibatkan warga.
"Aparat bilang apabila turun ke lapangan, kalau ada tindak kriminal akan ditindaklanjuti. Saya bilang kok kami ditindak, sementara pengusaha yang melanggar hukum tidak ditindak," terangnya.
Jumli menyebut lantaran persoalan ini merupakan keluhan warga dengan berbagai pertimbangan, pihaknya telah melaporkan aktivitas penambangan pasir ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar yang telahh dikonfirmasi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Penulis: Muzahidin
