WNA Tiongkok Liu Xiaodong Jalani Sidang Dengarkan Kesaksian Eks Karyawan PT SRM

Terdakwa Liu Xiaodong, seusai sidang saat dibawa masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang, foto Selasa (24/02/2026).
Terdakwa Liu Xiaodong, seusai sidang saat dibawa masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang, foto Selasa (24/02/2026).

Ketapang (BorneoTribun) - Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok kembali jalani sidang pada Selasa 24 Februari 2026 ini di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.

Pantauan di Pengadilan Negeri Ketapang, Liu Xiaodong tiba di PN Ketapang sekitar pukul 10.00 Wiba, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Ketapang menggunakan mobil tahanan.

Saat tiba di gedung PN, tampilan Liu Xiaodong terlihat memakai baju kaos berkerah warna putih dipadu dengan celana kain warna hitam. 

Saat turun dari mobil tahanan, Liu Xiaodong dipakaikan rompi oranye dan tanganya diborgol dan ditahan dalam ruangan khusus para terdakwa di gedung PN Ketapang. 

Sidang perkara ini dimulai sekitar pukul 12.10 Wiba dengan agenda tunggal yaitu mendengarkan kesaksian dari bekas karyawan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yakni Saiful Situmorang saat di SRM menjabat sebagai Kepala Tekhnik Tambang dan Viona, saat itu bertugas di bagian administrasi dan perlengkapan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang mendakwa Liu Xiaodong dengan sangkaan kepemilikan bahan peledak dan pencurian emas.

Sidang perkara ini dipimpin hakim ketua Pengadilan Negeri Ketapang Leo Sukarno, dibantu dua hakim anggota yaitu Prambudi Adi Negoro dan Rudy Haposan Adiputra. Sedangkan panitera yang bertugas adalah Stepanus Lido Sinambela.

Kepada saksi Saiful, JPU mencecar pertanyaan soal awal mula kenal dan bekerja di PT SRM bersama sama dengan terdakwa. Termasuk juga menanyakan soal tekhnis penyimpanan bahan peledak dan penggunaanya. 

Sedangkan kepada saksi Viona, jaksa menanyakan bagaimana memperoleh bahan peledak termasuk juga stok dan penyimpanan. 

Saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang ini didengar kesaksian untuk memperkuat dakwaan kepada Liu Xiodong. 

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis ini, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi saksi. 

Saat diberi kesempatan oleh majelis Hakim, terdakwa Liu Xiaodong menolak proses persidanganya diliput wartawan. Ia meminta hakim memverifikasi wartawan yang mau mengikuti proses persidangan dirinya. 

Namun, permintaan itu ditolak majelis hakin karena sidaknya dilakukan secara terbuka untuk umum, sehingga media bisa meliput proses persidangan dirinya. 

Penulis: Muzahidin.

Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini