Liu Xiaodong Pakai Topeng Usir Pekerja serta Rusak Police Line di PT SRM

Foto: Terdakwa Liu Xiao Dong


KETAPANG - Direktur PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) Muhamad Pamar Lubis menyebut terdakwa Liu Xiaodong sebagai pengkhianat. Dia juga membeberkan modus terdakwa dalam menjalankan upayanya untuk menguasai barang dan fasilitas perusahaan. 


Hal itu disampaikannya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pencurian listrik dan bahan peledak dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Liu Xiaodong di Pengadilan Negeri Ketapang, Selasa (3/3/2026).


"Awalnya dia ini penerjemah Mr Li, karena ada penyelewengan dia dipecat lalu sakit hati dengan mencuri listrik, dinamit dan ore emas. Jangan berharap memetik bunga kalau yang ditanamnya bunga bangkai," kata Pamar Lubis. 


Dalam persidangan kali ini, Jaksa menghadirkan enam orang saksi terdiri dari 3 WNA eks karyawan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), direktur PT SRM, Muhamad Pamar Lubis, kemudian Rani, manajer keuangan PT SRM dan pihak Imigrasi. 


Jaksa menanyakan kepada Pamar Lubis terkait pengetahuan dirinya dalam perkara yang didakwakan kepada Liu Xiaodong.


Pamar Lubis menjelaskan bahwa Ia menerima laporan dari Kepala Teknik Tambang (KTT) Saiful Situmorang sebagai wakil perusahaan di lapangan karena dirinya sedang menjalani proses hukum di Lapas Klas II B Ketapang. 


Diketahui, Saiful Situmorang juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Ia mengaku sempat diancam akan dihabisi oleh terdakwa Liu Xiaodong. Hal itu terungkap pada persidangan 2 pekan lalu. 


Dalam kesaksiannya, Pamar Lubis mengatakan,kalau terdakwa pernah melakukan pengusiran secara paksa para pekerja di perusahaannya yang terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) dan warga lokal. 


"Pada waktu subuh, terdakwa ini dengan beberapa orang memakai topeng mengusir pekerja saya WNA dan tenaga lokal. Merusak garis Polisi dan menambang emas," kata Pamar Lubis, Selasa (03/03/2026) dimuka majelis hakim PN Ketapang. 


Terkait dengan bahan peledak, pihaknya mengaku memperoleh secara sah dan mendapatkan izin dari Mabes Polri. Bahan peledak tersebut disimpan dalam gudang khusus di lokasi tambang. 


"Karena Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) belum disahkan, bahan peledak beserta detonatornya sejak dibeli tahun 2022 tidak digunakan, tersimpan dalam gudang. Tapi saya dapat laporan kalau kunci gudang dirusak diduga oleh terdakwa," kata Pamar Lubis 


Terkait dengan dugaan pencurian listrik, Ia mengaku dihubungi oleh pihak PLN Ketapang mengenai tagihan listrik yang secara tiba tiba mendadak naik dari tagihan bulanan seperti biasa.


"Mendadak ada tagihan listrik 500 sampai 600 juta sebulan. Biasanya kan hanya 100 juta kalau tidak beroperasi. Tagihan ini setiap bulanya kami yang bayar,"katanya. 


Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mencecar Pamar Lubis dengan pertanyaan mengenai laporannya yang dianggap tidak memiliki landasan hukum sebab Pamar Lubis dianggap sudah tidak menjabat sebagai direktur perusahaan. 


"Anda sebagai saksi di BAP tanggal 9 Agustus 2025, sedangkan saat itu saksi bukan lagi sebagai direktur PT SRM, jadi apa dasar saksi melaporkan klien saya,"ujar pengacara Liu Xiao Dong. 


Menjawab itu, salah seorang kuasa hukum Pamar Lubis, Cahyo Galang Satrio mengatakan, kalau laporan polisi (LP) kasus ini sudah dibuatnya semenjak kliennya masih sah sebagai direktur perusahaan. 


"LP kita di Mabes Polri tanggal 19 Mei 2025, baru di buatkan BAP, Agustus 2025, jadi dak ada masalah soal itu," ujar Cahyo Galang Satrio. 


Pewarta : Muzahidin

Editor    : R. Hermanto 

Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini