Jadi Kadis Tersenior di Pemda Ketapang, Kewajiban LHKPN pun Tidak Dijalankan

Jadi Kadis Tersenior di Pemda Ketapang, Kewajiban LHKPN pun Tidak Dijalankan
Jadi Kadis Tersenior di Pemda Ketapang, Kewajiban LHKPN pun Tidak Dijalankan.
Ketapang (BorneoTribun ) - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Harto berdasarkan data adalah pejabat eselon dua paling lama di lingkungan Pemda Ketapang.

Sebagai pejabat, Ia sebenarnya harus melaksanakan aturan mengenai pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN kepada KPK sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik. Namun, berdasarkan pencairan pada laman E-LHKPN KPK, tidak ditemukan informasi soal laporan dimaksud. 

Padahal, di awal tahun ini, Pemda Ketapang sudah melakukan pengisian jabatan eselon dua yang lowong dalam rangka penyegaran mutasi sesuai dengan kebutuhan organisasi. Namun, sepertinya, jabatannya kepala Bappeda tidak akan tergantikan, Ia terkesan abadi. 

Berdasarkan data kepegawaian Pemda Ketapang, Ia bertugas di badan itu sejak tanggal September 2018 atau kira-kira 7 tahun lebih sampai sekarang. Sejumlah koleganya sesama eselon dua sudah ada bergeser tugas maupun pensiun.

"Sejak tanggal 8 September 2018," ujar Sugiarto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemda Ketapang ketika ditanyai, Senin (12/01/2026).

Untuk sementara ini, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemda Ketapang yang masih lowong karena pensiun dan pengembangan OPD adalah seperti dinas Kominfo, dinas Dukcapil, dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), Badan Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

Kemudian dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), dinas Lingkungan Hidup (LH), dinas Koperasi, kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta Staf Ahli  Bupati.

Untuk diketahui, sesuai ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menjemen PNS menyebutkan dalam ayat (1) Jabatan Tinggi Pratama hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. 

Jabatan Pimpinan Tinggi dimaksud pada dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, sesuai dengan kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian. 

Konfirmasi terkait hal ini sudah dilakukan, Harto mengatakan sedang dinas luar dan mengarahkan untuk kepada stafnya. 

Oleh: Muzahidn.
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini