Berita Ketapang: Polres Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Polres. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres. Tampilkan semua postingan

Agustus 16, 2021

Kembali Jajaran Polres Ketapang Tangani Kasus Tindak Pidana PETI dan Narkoba

Borneotribun.com - Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana S.I.K M.H Kembali Laksanakan Conprence press Terkait Kasus PETI dan Narkoba di Aula Polres Ketapang.(photo;joko)

 Borneotribunketapang - Jajaran Polres Ketapang berhasil menangkap tiga pelaku kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tambang Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai, Kamis (12/8) sekira pukul 03.45 WIB. Ini diungkapkan Kapolres Ketapang, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK MH. Terhadap kasus ini Polres Ketapang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya satu batang emas.


"Polsek Sandai Polres Ketapang dipimpin langsung Kapolsek Sandai, IPTU Fanni Athar Hidayat SIK melaksanakan penanganan PETI (red) ini," ungkap Kapolres di hadapan awak media saat melaksanakan jumpa press di aula Mapolres, Senin (16/8).


Kapolres menjelaskan saat di lokasi tambang itu tim menemukan aktifitas PETI dilakukan tiga oknum warga. Tiga pelaku yakni inisial SUG (48) laki-laki warga Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Kemudian IB (38) warga Cianjur Jawa Barat dan RUS (38) perempuan warga Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.

"Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah BB berupa satu batang emas seberat 39 gram dan dua butir emas. Kemudian satu kilogram fijer, satu set alat pembakar karbon dan satu potongan drum berisi karbon. Serta satu set mesin penyedot merk Tanoss, dua drum, satu sekop, sejumlah uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dan lain-lain.

"Kini tersangka beserta seluruh BB sudah di amankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada para tersangka disangkakan dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dimana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," jelas Kapolres.

Sementara itu untuk Kasus Narkoba, Polsek Sandai juga melakukan ungkap kasus peredaran narkoba, dimana saat dilakukan pengembangan kasus dilapangan, Polsek Sandai berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkoba.

Dimulai pada hari Senin 09 Agustus 2021, petugas yang menerima info bahwa adanya oknum warga yang sedang menyimpan dan menggunakan narkoba di sebuah penginapan di Kecamatan Sandai, segera melakukan penyelidikan dan benar adanya, saat petugas melakukan upaya hukum di sebuah kamar di penginapan, yang disaksikan langsung oleh pemilik penginapan, petugas mendapati 2 orang tersangka dengan inisial :

KAR, Laki-Laki, Warga Kecamatan Sandai, dengan barang bukti yang disita petugas dari tangan nya berupa : 16 Paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 4,12 gram bruto, timbangan elektrik serta uang tunai Rp 112.000

KRIS, Laki-Laki, Warga Kecamatan Sandai, dengan barang bukti yang disita petugas dari tangan nya berupa : 1 Paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 0,31 gram bruto, serta beberapa klip plastik kosong

Dari pengungkapan kasus diatas, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan keterangan dari tersangka Kris bahwa ada oknum warga lainnya yang sedang berada di sebuah penginapan lain, juga sedang menyimpan narkoba, petugas langsung bergerak dan menuju ke sebuah penginapan di kecamatan Sandai dan didalam kamar penginapan tersebut, petugas mengamankan dua ( 2 ) orang tersangka dengan inisial Y0g, Laki  Laki, Warga Kecamatan Nanga Tayap, dengan barang bukti yang disita petugas dari tangan nya berupa 12 Paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 2,48 gram bruto, serta uang tunai Rp 1.250.000.

NET, Perempuan, Warga Kecamatan Hulu Sungai.

Kemudian pada hari kamis 12 agustus 2021, sekira pukul 02.45 WIB,

petugas dari polsek sandai juga mengungkap peredaran narkoba di lokasi tambang illegal di Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.

 Penangkapan dilakukakan di sebuah pondok di sekitar lokasi tambang, dimana petugas mengamankan seorang tersangka dengan inisial AB, Laki-laki, warga Sungai Pinyuh, dengan barang bukti yang diamankan berupa 3 paket plastik kecil yang berisi sabu dengan berat total 0,86 gram bruto, 2 buah timbangan digital, 2 kantong klip plastic kosong, 1 buah bong, 3 sendok sabu serta uang tunai hasil transaksi sabu sejumlah Rp 18.252.000.


Tak sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan kembali mengamankan seorang tersangka di sebuah pondok lainnya, dengan inisial tersangka Mar, Laki-laki, warga Kecamatan Simpang Hulu, dengan barang bukti yang diamankan berupa 9 paket plastik kecil yang berisi sabu dengan berat total 9,80 gram bruto, 8 Butir Pil Diduga jenis Ekstasi dengan berat total 3,73 gram bruto, 1 timbangan digital, 3 sendok sabu serta uang tunai hasil transaksi sabu sejumlah Rp 4.010.000.


Dari seluruh pengungkapan tindak pidana narkoba, Polsek Sandai berhasil mengamankan 6 tersangka dengan total keseluruhan barang bukti yaitu :
Shabu sebanyak 17,57 gram bruto
Pil Inex / Ekstasi sebanyak 8 butir dengan berat total  3,73 gram bruto
Serta Uang Tunai sejumlah Rp 23.624.000.**jk)






Agustus 10, 2021

Rentang Waktu Juli dan Agustus 2021 Polres Ketapang Berhasil Ungkap Berbagai Kasus, Narkoba Teratas

Borneotribun.com - Kapolres Ketapang didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Saat Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana. (Photo;joko)

 Borneotribunketapang - Polres Ketapang laksanakan Press Release pengungkapan kasus Narkoba dan tindak pidana lainnya, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Polres Ketapang Pada Selasa (10/8/2021 dan langsung dippin oleh kapolrws yang baru AKBP. Yani Permana. S. I. K


Dalam rentang wakti 10 hari kalender bulan Agustus 2021, Polres Ketapang Berhasil Ungkap kasus Narkoba dan berbagai kasus menonjol lainnya yang terjadi di wilayah hukum polres ketapang. Untuk kasus narkoba polres ketapang mengamankan 6 ornag pelaku yaitu tersangka inisial Jon (43)  TKP di jalan Trans Kalimantan Dusun  Natai Lalang desa sandai, Barang Bukti yang diamankan  Sabu seberat 19.5 gram bruto dan uang senilai Rp.  6..600.000.


Tersangka DW (39) tahun  TKP dirumahnya sendiri beralamat di Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Tumbang Titi,  barang bukti diamankan jenis sabu 15.45Gram bruto. Inisial HER atau Andi (36) tahun, TKP dirumah tersangka jalan Uti Unggal Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan, dengan barang bukti diamankan jenis sabu 8.92 gram bruto.


Tersangka AR atau Akiun (48) Tahun.  TKP dirumahnya sendiri di Uti Unggal Mulia Baru barang bukti yang diamankan jenis sabu seberat 17.03 Gram Bruto dan uang Rp.  9.458.000. Tersangka REN, TKP disalah satu kamar hotel jalan D. i Panjaitan,  barang bukti diamankan jenis sabu 5.18. Gram Bruto. Dan Tersangka inisial NAR,  TKP di Sungai Laur dengan total barang bukti yang diamankan jenis sabu seberat 7.8 Gram Bruto.


Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk dari komitmen Polres Ketapang untuk memberantas tindak pidana narkotika yang menjadi atensi dan penekanan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.  


keenam tersangka itu kini ditahan di Polres Ketapang dengan keseluruhan barang bukti  sabu seberat 73.88 Gram Bruto serta uang sebesar Rp.  36 juta. Kenamnya dikategorikan pengedar dan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat(2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 Tahun Penjara,  penjara seumur hidup atau pidana mati. 


" Kalau 1 gram saja dikonsumsi oleh 10 orang itu berarti dengan tertangkapnya  para tersangka dan sabu seberat 73.88 gram,  ini sudah terselamatkan sekitar 738 orang" ungkap Mantan Kapolres Kubu Raya itu


Sementara itu 3 kasus pada bulan Juli 2021 yaitu kasus Ranmor dengan pelaku inisial DO (20) tahun warga Kecamatan Nanga Tayap KOM (18) tahun dijerat dwngan pasal 383 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun. 


Dan kasus PETI di Kendawangan Polres Ketapang lakukan penegakan hukum kepada RUD (34) tahun warga  Matan Hilir Selatan serta 2 kawannya BEN (24) dan DON (27) dengan barang bukti yang diamankan diantaranya adalah 81 buah lempengan butiran emas berbagai ukuran,  uang sebesar Rp 191.081.000, 3 buah timbangan digital,  1 set alat pengecor dan 1 unit mobil toyota Rush warna merah  Nomor Polisi KB 1178 XX . Para pelaku diancam dengan pasal tindak pidana  undang undang nomor 3 tahun 2020 perubahan undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.


Sedangkan kasus Pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Manis Mata tepatnya di lokasi Kamp PT.  putra Kontrindo Abadi ( PKA)  desa jambi manis mata pada jum'at 30 Juli 2021 terancam dengan pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 361 dengan ancaman 15 tahun Penjara,  sedanglan motif pelaku lakulan pembunuhan masih didalami oleh penyidik.***(jok)

Juli 01, 2021

Kado HUT Bhayangkara ke 75, Polres Ketapang Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan

Borneotribun.com - Kapolres Ketapang Wuryantono S. i. k Didampingi KBO dan Kasat Reskrim saat press Release Ungkap 4 Kasus Kejahatan.  (Photo:Joko)

 Borneo Tribun Ketapang - Polres Ketapang menyelenggarakan Press Rilis di Mapolres Ketapang, Kamis (1/7). Press rilis ini terkait pengungkapan kejahatan di wilayah Ketapang. Khususnya kasus pencurian motor, jambret dan kasus penambangan ilegal.

"Pengungkapan kasus kejahatan ini merupakan atensi masyarakat," ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono SIK MH saat menyampaikan pemaparan


Kapolres menjelaskan empat kasus kejahatan itu yakni tiga kasus pencurian kendaraan bermotor dan satu kasus perampasan handphone. Terhadap kejahatan ini empat pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang. "Pengungkapan kasus kasus ini berawal dari laporan beberapa korban," ungkapnya.


Ia menjelaskan untuk kasus pencurian kendaraan bermotor memiliki modus operandi yang hampir sama. Pelaku mengincar sepeda motor yang di parkir dan melakukan aksinya malam atau kondisi sepi. "Karena keuletan anggota di lapangan, seluruh kasus dapat diungkap," ucapnya.


Kapolres memaparkan bahwa laporan kasus pertama adalah kasus pencurian sepeda motor di halaman parkiran Borneo Emerald Hotel Ketapang Minggu (27/6) pukul 04.00 WIB. Kedua pelaku yaitu YAN (19) dan SET (18) sudah mengintai sepeda motor KLX milik korban Abdullah Hakiki. Melihat situasi area parkiran hotel sepi, kedua pelaku langsung membawa sepeda motor korban.


"Caranya didorong menjauh dari TKP (tempat kejadian perkara-red). Selanjutnya dinyalakan dengan menghubungkan kabel listrik kontak sepeda motor tersebut," jelas Kapolres.


Ia menambahkan kasus curanmor berikutnya terjadi di parkiran Hotel Aston Ketapnag, Senin (28/6) pukul 01.40 WIB. "Pelakunya sama yakni YAN dan SET. Keduanya mengintai sepeda motor KLX milik korban bernama Heriyanto dengan modus yang sama juga," tuturnya.


"Kedua pelaku berhasil diringkus oleh anggota kita di rumah pelaku SET. Beserta dua buah sepeda motor curiannya pada Selasa (29/6) pukul 01.00 WIB," lanjut Kapolres.


Kasus berikutnya tindak pidana perampasan handpone terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun. Peristiwa terjadi di warung milik orang tua korban di Jalan Dharma Bhakti Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan, Selasa (22/6) pukul 20.50 WIB. Korban saat itu sedang bermain handphone di depan warung tiba-tiba didatangi oleh seorang laki laki.


"Selanjutnya handphone korban di rampas secara paksa. Korban terkejut melihat pelaku segera pergi  digonceng oleh pelaku lainnya yang memang sudah menunggu di sepeda motornya," kata Kapolres.


Kemudian korban bersama orang tuanya langsung melaporkan ke Polres ketapang. Sat Reskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni DZUL (42) dan SUL (33).


Menurut Kapolres sebelum diamankan oleh petugas karena kasus perampasan handphone. Kedua palaku DZUL dan SUL sempat mencuri sebuah motor honda scoopy milik warga Kecamatan Benua Kayong, Rabu (23/6) pukul 04.45 wib.


Dari tangan pelaku DZUL dan SUL, Petugas berhasil mengamankan satu motor Honda Scoopy warna putih hitam nomor polisi KB 5105 ZH. Satu motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi dan nomor mesin sudah dihapus dengan nomor rangka MH1JTV112GK433061 dari mesin sepeda motor curian.


"Kemudian kerangka sepeda motor Honda Vario dengan nomor rangka MHKF118FK069644. Serta sebuah handphone VIVO Y 30 I," papar Kalolres.


Selain kasus tersebut dalam press rilis ini juga Kapolres mengungkapkan bahwa jajarannya melaksanakan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tambang liar Danau Panjang Desa Pematang Gadong Kecamatan Matan Hilir Selatan, Selasa (29/6). Razia dilakukan berawal dari anggotanya mendapatkan informasi bahwa adanya PETI dilakukan sekelompok orang.


"Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang tersebut ternyata benar ditemukan tujuh oknum warga yang sedang melakukan PETI. Saat dicek terkait perizinan usaha tambangnya, para pelaku tidak bisa menunjukan izinnya. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut," ujar Kapolres.


Kapolres memaparkan tujuk pelaku tersebut yakni Samsul Hadi (45), Sudari (47), Saldi (24) dan Dwi Susanto (38). Kemudian Agusrianto (30), Gunawan (28) dan Wagiarto (31) yang semuanya warga Provinsi Jawa Timur.


Terhadap kasus ini barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu mesin dompeng dan satu slang warna putih. Kemudian satu slang warna merah, satu slang spiral warna biru dan satu skop. Serta satu cangkul, satu dodos, lima karpet, satu pompa dan satu ken berisi minyak solar.


"Kini pelaku beserta BB telah diamankan ke Mapolres Ketapang guna mempertanggung
jawabkan perbuatannya. Para pelaku diancam dengan pasal pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," tegas Kapolres. (jok)


Juni 22, 2021

Kapolres Bacakan Komitmen Pembangunan ZI, Polres Ketapang Siap Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

 Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono. S.i.K M.H Saat Memimpin Pembacaan Komitmen Pembangunan Zona Integritas Dihalaman Mapolres Ketapang.(Dokumentasi: Humas Polres)


Borneo Tribun Ketapang - Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., memimpin pembacaan komitmen pembangunan zi yang diikuti seluruh anggota polres. Pembacaan dilaksanakan di halamam mapolres ketapang, selasa 22 juni 2021, pukul 08.00 wib. 


Melalui pembacaan komitmen pembangunan zi tersebut, seluruh anggota polres menyatakan akan menjalankan tugas dengan sungguh sungguh, tidak akan menerima segala bentuk pungli serta akan menyelenggarakan pelayanan publik untuk masyarakat dengan humanis, cepat serta bebas dari korupsi.



Dalam keterangannya, Kapolres Ketapang menjelaskan bahwa pernyataan komitmen pembangunan zi yang dilaksanakan seluruh anggota polres ini adalah sebagai salah satu wujud sikap anggota polres ketapang yang akan bersungguh sungguh dalam pembangunan wilayah zona integritas melalui penyelenggaraan pelayanan publik polres ketapang yang modern, cepat dan bebas pungli.


“ Tentunya pernyataan komitmen ini bukan hanya melalui pernyataan di mulut saja, namun kami sudah memulai mengaplikasikan melalui sikap dan kegiatan peningkatan pelayanan publik yang sesuai dengan pernyataan yang tadi kita bacakan, dan kami harapkan masukan serta dukungan warga masyarakat ketapang kepada kami terkait pembangunan zona integritas ini  ” Tutup Kapolres.***(jok)



Hukum

Peristiwa

Kesehatan