Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan Bisnis Tambang, Tersangka Muhammad Yasir Ansari Tetap Disangkakan Pasal 372 atau 378 KUHP | Ketapang -->

Maret 14, 2023

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan Bisnis Tambang, Tersangka Muhammad Yasir Ansari Tetap Disangkakan Pasal 372 atau 378 KUHP

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan Bisnis Tambang, Tersangka Muhammad Yasir Ansari Tetap Disangkakan Pasal 372 atau 378 KUHP
Gambar ilustrasi. Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan Bisnis Tambang, Tersangka Muhammad Yasir Ansari Tetap Disangkakan Pasal 372 atau 378 KUHP.

Ketapang, Kalbar - Tengku Amiril Mukminin pengacara Muhammad Yasir Ansari tersangka kasus penipuan bisnis tambang menilai putusan hakim tunggal PN Ketapang Josua N Ginting yakni menolak gugatan praperadilan tidak mempertimbangkan bukti materi yang diajukan pihaknya. 

Tengku Amiril mengatakan, hakim Josua hanya mengadili prosedur penetapan tersangka Yasir yang dilakukan oleh penyidik polres Ketapang.  

"Permohonan praperadilan ditolak karena hakim pada prinsipnya menilai prosedur penetapan tersangka sesuai prosedur. Hakim tidak menggali berdasarkan bukti materi, hal itu kewenangan hakum pidana umum," kata Tengku Amiril, Selasa (14/03/23) saat ditemui di lingkungan PN Ketapang.  

Tengku Amiril menambahkan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2016 maka tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa diajukan klienya agar penetapan atau penahanan Yasir dibatalkan. 

Dengan begitu, tambah dia, Yasir tetap disangkakan dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.  

"Tetap diproses sesuai dengan pasal 372 atau 378 KUHP Pidana. Nanti akan dibuktikan saja saat sidang kasus ini," ujarnya.

Dijelaskan Tengku, kemelut awal kasus ini bermula saat surat kuasa khusus direktur PT SBM yang lama bernama Alfred Tatuhas (AT) kepada Yasir tanggal 8 Juni 2021 dicabut atau dibatalkan oleh direktur baru SBM yaitu Junaidi SP. 

Pencabutan kuasa tersebut tidak diketahui oleh Yasir. 

Surat kuasa itu pada pointnya agar Yasir melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah pertambangan SBM di kecamatan Marau Ketapang.  

Atas kuasa eksklusif tersebut, Yasir menggandeng Dwi Gatra Sakti sebagai investor. 

Kemudian, Dwi Gatra Sakti menyerahkan total dana investasi sebesar Rp 5 miliar secara bertahap dilakukan secara transper bank.  Dan mulailah dilakukan kegiatan pertambangan.

Seluruh proses kegiatan Yasir diketahui oleh Dwi Gatra Sakti melalui orang kepercayaanya bernama Afriza, Ferza dan bagian lapangan. 

"Fakta yang kita punya, dilapangan itu sudah ada kerja dan mengeluarkan biaya yang jumlahnya lebih dari nilai yang dilaporkan Dwi Gatra Sakti. Semua pengeluaran dana tersebut ada dan dapat dipertanggung jawabka," kata dia. 

Upaya berikutnya ujar Tengku akan dibuktikan saat proses persidangan kasus ini di gelar. Dia tetap berkeyakinan Yasir tidak cukup bukti pasal yang disangkakan. 

"Nanti sidang pidananya akan dibuktikan unsur pasal tersebut tidak cukup,* pungkas Tengku Amiril. 

Oleh: Muzahidin


Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan Bisnis Tambang, Tersangka Muhammad Yasir Ansari Tetap Disangkakan Pasal 372 atau 378 KUHP, Link: https://www.borneotribun.com/2023/03/hakim-tolak-gugatan-praperadilan-kasus.html

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar