Berita Ketapang: Polres Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Polres. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres. Tampilkan semua postingan

Maret 08, 2022

Kapolres Ketapang Pimpin Apel Gabungan Kesiapsiagaan Operasi Bina Karuna Kapuas 2022,


 Borneotribun. Com - Dihadiri Kasat Pol PP,  AKBP yani Permana SIK. MH Pimpin  Apel Gabungan Kesiapsiagaan Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 di Halaman Mapolres Ketapang.

Borneotribunketapang - Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat menggelar Apel Personel dan Sarpras Dalam Rangka Kesiapsiagaan Menghadapi Karhutla Tahun 2022 Di Wilkum Polres Ketapang jajaran Polda Kalbar. Apel dilaksanakan di halaman Mapolres Ketapang Jalan Brigjend Katamso Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar, Selasa 08 Maret 2022, Pukul 07.30 wib.

Apel Gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., dihadiri oleh, Bupati Ketapang yang diwakili Kasat Pol PP Ketapang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ketua DPRD Ketapang, Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Personil Polres Ketapang, Perwakilan Anggota dari Unsur TNI dari Kodim 1203 Ketapang, Anggota Subden Batalyon Pelopor Ketapang Sat Brimobda Polda Kalbar, Personil BPBD, Personil Sat Pol PP serta Relawan Desa Tanggap Bencana.

Dalam kesempatannya, Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., membacakan amanat  Kapolda Kalbar tentang pelaksanaan Operasi Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2022 di Wilayah Hukum Polda Kalbar. 

Dalam amanat yang dibacakannya, Kapolres Ketapang Yani Permana, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa seluruh personil gabungan agar dapat melaksanakan pencegahan potensi karhutla serta siaga melalui penanggulangan Karhutla, bagaimana secara bersama sama dengan warga masyarakat untuk dapat menekan seminimal mungkin potensi karhutla dan akan lebih baik lagi sesuai harapan kita yakni benar-benar tidak ada kejadian Karhutla lagi karena apabila terjadi karhutla, dapat menimbulkan kerugian luar biasa dari aspek kesehatan masyarakat serta kerugian ekonomi akibat terbakarnya hutan dan lahan.

“ Perlu diketahui bahwa 99 Persen Penyebab kebakaran adalah dari faktor ulah manusia, akibat perbuatan dari kita sendiri, oleh karena itu Kita Aparatur bersama Masyarakat harus peduli, bersinergi, serta berupaya maksimal untuk mencegah karhutla ini serta mengajak warga masyarakat yang belum sadar dan masih suka melakukan Pembakaran lahan untuk tidak membuka lahan dengan membakar ” Jelas Kapolres

Upaya penanggulangan karhutla dapat dilakukan dengan upaya preemtif antara lain pemetaan hot spot, deteksi dini, melakukan himbauan, melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat, melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi terkait, memberdayakan peran bhabinkamtibmas dan babinsa serta kades/lurah sebagai kekuatan tiga pilar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, serta memberdayakan peran tomas dan toga untuk menghimbau warga agar tidak membuka lahan dengan membakar.

Setelah pelaksanaan apel, dilanjutkan dengan pemeriksaan sarana peralatan pemadam kebakaran yang digelarkan di halaman Mapolres berupa sejumlah mesin semprot, mesin robin, selang air, alat pengaman  diri serta beberapa kendaraan roda dua dan roda empat.***(humaspolres/jk)

Januari 31, 2022

Berikan Pengamanan Imlek dan Cap Gomeh, Polres Ketapang gelar Apel Gelar Pasukan Ops Liong Kapuas 2022

Borneotribun.com - Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Imlek 2573 

BorneotribunKetapang - Polres Ketapang, Polda Kalbar menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Pengamaman Imlek 2573 dan Cap Gomeh tahun 2022 yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Ketapang Jalan Brigjend Katamso Ketapang, Senin pagi (31/01/22).

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., menjadi Pimpinan apel yang didampingi Wakapolres Ketapang Kompol R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., Turut hadir dalam pelaksanaan apel gelar pasukan, Pejabat utama Polres, Kasat Pol PP Pemda Ketapang Muslimin, Kepala BPBD Ketapang Yunifar Purwantoro, perwakilan Kodim 1203 Ketapang Letda M. Ridwan, Basarnas Ketapang serta instansi terkait lainnya dan tamu undangan. 

Dalam amanatnya, Kapolres Ketapang menyampaikan bahwa, apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengecek kesiapan seluruh personel pengamanan, berikut kelengkapan sarana dan prasarana pendukungnya, serta keterpaduan unsur lintas sektoral dalam pengamanan guna menjaga perayaan imlek dan cap go meh 2022 agar berjalan aman, kondusif serta penerapan protokol kesehatan terus berjalan.

" Tahun ini pelaksanaan perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2022 sama seperti tahun 2021 lalu dimana mengingat pandemi Covid-19 masih ada, maka untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru omnicron, Gubernur Kalbar Sutarmidji memastikan  tak ada festival perayaan Cap go Meh 2022, namun untuk ibadah Imlek di klenteng dan lainnya tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan nantinya " ucap Kapolres.

" Untuk mendukung kebijakan pemerintah, Polri tetap melaksanakan operasi Liong Kapuas-2022 namun dengan sasaran dan cara bertindak menerapkan protocol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19," tambahnya.

Perayaan Imlek dan Cap Go Meh yang dilaksanakan di wilayah Kalbar terutama pada wilayah Kabupaten Ketapang, memerlukan jaminan stabilitas kamtibmas agar setiap rangkaian ritual keagamaan tersebut dapat berjalan dengan tertib dan aman.

" Pada konteks inilah peranan TNI-Polri dan seluruh stakeholders operasi Kepolisian Liong Kapuas-2022 sangat besar dalam mengawal dan mengamankan seluruh proses perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2022,"  tuturnya.

" Penggelaran kekuatan hendaknya di lakukan dalam rangka memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan masyarakat dalam menerapkan Prokes melalui koordinasi dan bekerjasama dengan seluruh komponen masyarakat, sehingga terwujud sinergitas dan keterpaduan serta kebersamaan dalam setiap rangkaian pengamanan imlek dan cap gomeh 2022 " tambah nya.

Lebih jauh kata Kapolres, dalam Operasi Liong Kapuas-2022, Polres Ketapang menerjukan 129  personel dan  1Pos Pelayanan yang didirikan di Pos Lantas di Bundaran Ale Ale Ketapang serta 1 Pos Pengamanan di komplek Pasar baru. Adapun pelaksanaan Ops Liong Kapuas 2022 berlangsung selama 17 hari mulai  dari 31 Januari 2022 sampai 16 Februari 2022.

Setelah melakukan Apel Gelar Pasukan Ops Liong Kapuas-2022, Kapolres Ketapang bersama jajaran forkopimda melakukan pengecekan pos pelayanan serta klenteng besar tua pek kong ketapang di jalan Merdeka Ketapang.

Ketua Pemuda Thionghoa Ketapang sdr Susilo Aheng mengapresiasi kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh Polres Ketapang bersama instansi lainnya melalui kegiatan Operasi Liong Kapuas 2022.

" Kami menyampaikan apresiasi kepada bapak Kapolres beserta jajaran serta instansi lainnya yang telah memberikan pelayanan dan pengamanan rangkaian imlek dan cap gomeh 2022 di Ketapang ini, pastinya dengan adanya pengamanan dari kepolisian, rangkaian kegiatan ibadah imlek dan cap gomeh dapat berjalan aman dan lancar “ Ucap Susilo Aheng.***(humaspolres/jk)

Desember 28, 2021

Tingkat Kejahatan Tahun 2021 di Ketapang Naik 16 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya

Borneotribun.com - Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana. S.I.K di dampingi Kasat Reskrim AKP. Primastya  S.I.K Laksanakan Konferensi Pers di Aula Polres Ketapang, Selasa (28/12)

BorneotribunKetapang - Dipenghujung tahun 2021 Polres Ketapang Kalimantan Barat Laksanakan Konferensi Pers terkait Gangguan Kamtibmas Yang Terjadi di Wilayah Hukum Polres Ketapang Sepanjang Tahun 2021. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP.  Yani Permana.  S. I. K di aula polres ketapang pada Selasa (28/12/2021).


Pada kegiatan tersebut Kapolres Ketapang menjelaskan bahwa secara umum tindak kejahatan yang ditangani oleh polres jajaran  mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2020.


"Tercatat terjadi 405 kasus tindak pidana yang ditangani sepanjang tahun 2021, sedangkan untuk ditahun 2020 terjadi 347 kasus,  artinya ditahun 2021 ini mengalami kenaikan sebanyak 58 jumlah kasus tindak pidana atau jika dipersentasekan sebesar 16%" Jelas Yani

Lebih lanjut Yani memaparkan tindak pidana yang terjadi di tahun 2021 yaitu Kejahatan Konvensional sebanyak 363 kasus, Kejahatan Transnasional sebanyak 1 kasus, Kejahatan Rugi Negara sebanyak 41 kasus.

"Sedangkan jumlah tersangkanya berjumlah 334 tersangka,  dengan  Laki laki dewasa 313 orang, wanita 9 orang dan remaja dibawah umur 12 orang" papar mantan Kapolres Kubu Raya itu.

Terinci Kapolres Ketapang AKBP.  Yani Permana.  S. I. K menyampaikan, untuk tindak pidana korupsi pihaknya sepanjang tahun 2021 berhasil menyelamatkan Keuangan Negara sebesar 5 (Lima)  Milyar Rupiah dimana diantaranya dugaan korupsi pengelolaan dana desa (DD)  Desa Silat Kecamatan Manis Mata dan Desa Tanjung Pura Kecamatan Muara Pawan.

Untuk tindak pidana penyalah gunaan Narkoba pihaknya menangani 116 kasus. Dengan 148 orang tersangka (134 laki laki dan 14 orang perempuan), sedangkan Barang Bukti Sabu berat total 1.167.21 Gram Bruto, Extacy sebanyak 286,75 butir dan uang tunai sebesar Rp.  526.328 000.

Kasus Laka Lantas di jalan raya sepanjang tahun 2021 terjadi 62 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 37 jiwa.

Sedangkan untuk pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (OPS Pekat) Kapuas 2021 yang dilaksanakan Polres Ketapang dari tanggal 1 Desember hingga 14 Desember 2021 berhasil menangani sejumlah kasus diantaranya adalah miras dengan 97 tersangka 11 tersangka lanjut sidik dan 86 pembinaan,  Prostitusi sebanyak 72 kasus 144 tersangka dilaksanakan pembinaan dan premanisme 48 kasus 48 tersangka dilaksanakan Pembinaan.

"tentunya hal ini akan menjadi analisa serta evaluasi kesepannya untuk dapat menekan menekan sega bentu gangguan kamtibmas melalui kegiatan premetif,  preventif serta penegakan hukum guna menciptakan kamtibmas dan kamseltibcar lantas yang aman serta kondusif di ketapang untuk tahun tahun berikutnya" Pungkas Kapolres Ketapang AKBP.  Yani Permana S. I. K. ***(jk)

September 14, 2021

Tiga Kasus sekaligus di Ungkap Polres Ketapang Kalbar

Borneotribun.com - Polres Ketapang Pada Awal September 2021 Berhasil Ungkap tiga Kasus. (Dok; joko)

 Borneotribunketapang - Polres Ketapang Kalimantan Barat  kini  mengungkap 3 kasus tindak pidana yang cukup Meresahkan masyarakat sipil, ketiga kasus tindak pidana tersebut terjadi pada awal bulan september 2021 ini. Adapun ketiga kasus tersebut ialah Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kasus Ilegal Loging dan Kasus Pembunuhan


Untuk kasus Peti menurut Kapolres Ketapang AKBP.  Yani Permana,  SIK dalam keterangan Persnya di Aula Polres pada Selasa (14/9/2021) mengatakan terjadi di lokasi KM 26 Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat pada Senin 6 September 2021 yang lalu, petugas gabungan Satreskrim Polres Ketapang beserta anggota dari Polsek Matan Hilir Selatan (MHS)  mengabil langkah upaya hukum dengan mengamankan para pelaku dan barang bukti.  Dikarenakan penanggung jawab kegiatan yaitu  MJ tidak bisa menunjukan dokumen legalitas kegiatan penambangan tersebut kepada petugas. 


" Saat ini kita telang mengamankan 10 orang Pelaku beserta barang bukti guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.  Para pelaku diancam dengan pasal tindak pidana yaitu UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,  ancamannya 5 tahun penjara" ujar mantan Kapolres Kubu Raya itu. 


Diketahui dari 10 orang tersangka itu 6 diantaranya warga kabupaten Bengkayang Kalbar. Fel (21) tahun,  Jef (35) tahun, Ok (26) tahun,  Rus (33) tahun, OL (22) tahun dan DAR (42) tahun sementara 4 orang warga Ketapang. Kini barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit Excavator merek Hitachi,  1 unit mesin dompeng  Tianli.


Begitupun dengan kasus Ilegal Loging yang terjadi pada 9 September, jajarannya melalui polsek Sandai berhasil mengamankan satu buah truck yang sedang mengangkut kayu ulin atau dikenal dengan kayu belian sebanyak 181 batang. Saat diperiksa petugas kayu hasil hutan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen legilitas pengolahan hasil hutan.  Akibatnya sisopir truck inisial ED (27) tahun warga Sandai kemudian sipenjual kayu AG (41) tahun dan sipembeli kayu ulin tersebut MUH (26) tahun diamankan di Mapolres Ketapang beserta dengan barang buktinya berupa 1 unit truck Mitsubisi nomor polisi B 9811 TYY dengan Kayu belian  sebanyak 181 batang.


"kini ketiga oknum pelaku tersebut terancam dengan pasal 12 hurup E Yo pasal 83 ayat (1) hurup B UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan Jo yang melakukan,  dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUH Pidana ancamannya maksimal 5 tahun penjara" Kata Yani. ***(jok)

September 06, 2021

Rentang Waktu Agustus Hingga Awal September, POLRES ketapang Kembali Ungkap Kasus Narkoba dan Curanmor

Borneotrinun.com - Kpolres Ketapang AKBP. Yani Permana.S.I.K pimpin langsung Konferensi Pers di Aula Polres. (6/9/2021) Dokumen:Joko

 Borneotribunketapang - Polres Ketapang Kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana dalam rentang waktu Agustus hingga awal September. 


untuk curanmor tyang terjadi diwilayah kecamatan delta pawan ketapang dialami oleh Ahmad Zaini warga kelurahan Mulia Baru,  atas laporan korban akhirnya Polres dalam hal ini Polsek Benua kayong meringkus tersangka seorang wanita JU (32) tahun dan tersangka seorang lelaki AD (34) tahun.dengan mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 unit motor honda Vario  warna merah KB 3853 IG. 


Kapolres Ketapang AKBP.  Yani Permana.  S. I. K Mengatakan dalam Konferensi Pers bahwa  tersangka AD merupakan residivis " Tersangka AD ini merupakan residivis yang baru bebas dari lapas 5 bulan yang lalu dengan kasus serupa,  untuk itu kedua tersangka ini terancam dengan pasal 362 KUHP, ancaman pidananya penjara 5 tahun" terang Yani


Begitu juga yang dialami oleh Joni warga kecamatan singkup, motor CRF dengan Nomor Polisi 4522 IJ yang diparkir disamping rumahnya hilang.  Tidak memakan waktu lama Polsek Marau berhasil meringkus pelaku IJ (16)Tahun. Pelaku dijerat dwnga pasal 363 KUHP ayat 3 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Sementara itu masih dalam keterangan pers nya Kapolres Ketapang AKBP.  Yani Permana.  S.I.K memaparkan pengunkapan kasus narkoba yang kian merak. Pihaknye berhasil menagkap seorang pelaku AR (28)Tahun warga kecamatan hulu sungai, pelaku diamankan dirumah kobtrakan di dusun tebing tinggi desa Istana Kecamatan Sandai.  Barang bukti berupa 2 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.45 Gram bruto,  8 plastik klip kosong,  uang sebanyak Rp.  261.000, 1 bong,  2 korek api gas,  1 tempat plastik warna merah muda,  1 Hp dan 1 tas selempang warna hitam diamankan. 


Lanjutnya pula,  atas pengembangan kasus narkoba pertama Pihaknya Melalui Polsek Sandai kembali meringkus seorang pelaku IS (38) tahun warga kabupaten mempawah,  pelaku IS dtangkap dirumah kontrakannya di desa Istana kecamatan Sandai,  dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa: 14 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 56.28 gram bruto,  2 plastik klip besar yang berisi kantong plastik klip, uang sebanyak Rp.  1.350.000, 1 sendok pipet,  2 korek api gas,  1 Hp nokia warna hitam,  1 hp vivo warna merah,  dan 2 bekas bungkusan yang berlakban warna hitam. 


"Para pelaku narkoba ini terancam pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (1 ) dan ayat (2)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancama pidana paling lama 20 tahun serta pidana denda 1 Milyar rupiah" kata Yani. ***(jok)

Agustus 19, 2021

Gunakan Sepeda, Shabara Polres Ketapang Keliling Berikan Bantuan Sembako ke Pedagang Kecil

Borneotribun.com - Shabara Polres Ketapang Berkeliling gunakan Sepeda Bagikan Sembako ke Pedagang Kecil. 

 Borneotribunketapang - Pandemi covid -19 yang sudah melanda hampir seluruh penjuru dunia, menjadi cobaan di berbagai bidang kehidupan, termasuk di sektor perekonomian dimana para pedagang kecil sangat merasakan dampak penurunan perekonomian dimasa pandemi dengan berkuranganya penjualan. Hal ini menjadi perhatian anggota Kepolisian dari Satuan Sabhara Polres Ketapang. Untuk mengurangi beban para pedagang kecil dalam kebutuhan pangan sehari hari, anggota Sabhara Polres Ketapang memberikan bantuan paket sembako kepada beberapa para pedagang di Pasar Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kamis 19 Agustus 2021, Pukul 08.00 wib.


Sembari berpatroli menggunakan sepeda, anggota sabhara yang dipimpin langsung KBO Sabhara IPDA Suyanto menyambangi beberapa pedagang sayuruan dan pedagang ikan di pasar tersebut, tak lupa dalam kegiatan pembagian sembako, anggota sabhara juga menyampaikan himbauan kepada para pedagang dan warga yang datang kepasar untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan.


“ Benar pada pagi hari ini, atas arahan dari bapak Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., kami dari satuan sabhara melaksanakan patrol bersepeda sambil menyampaikan himbauan prokes dan juga membagikan masker gratis serta 30 paket sembako kepada para pedagang kecil yang ada di pasar sukaharja ini ” Ujar Suyanto.



Ia menambahkan bahwa kegiatan ini akan rutin dilaksanakan seminggu 2 kali dengan menyasar warga masyarakat kaum buruh, pedagang kecil, dan kaum dhuafa di wilayah kota ketapang.

Beberapa pedagang yang mendapatkan paker sembako dari anggota sabhara, menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan sembako yang mereka dapatkan

“ Alhamdulillah Ya Allah, pagi ni, saye dikasik beras same indomie dan minyak goreng, kebetulan am pak e, musim gini saye bejualan sosis uyuh laku, jadi bantuan ini sangat membantu kami orang kecik “ ujar ibu Samariah, pedagang sosis dengan logat daerah ketapang nya.***(humas/jk)

Agustus 18, 2021

Ka. SPKT Polres Ketapang Tetap Berdakwak ke Tahanan, Tema Kali ini Makna Tahun Baru Islam 1 Muharam dan Momen 17 Agustus 2021

Borneotribun.com - Kepala SPKT Polres Ketapang Iptu Sri Marjana Berikan Dakwah ke tahanan.

 Borneotribunketapang - Tidak terkesan waktu dan tempat, Ka SPKT Polres Ketapang tetap berdakwah. Namun kali ini, Iptu Sri Marjana memberikan tausyiah dengan tema " Makna Tahun Baru islam 1 Muharam 1443 H dan momen 17 Agustus 2021" didepan tahanan yang berada di Mapolres Ketapang, Selasa (17/8/2021).


Bukan hanya tampil di mimbar khutbah jum'at, acara maulid atau acara keagamaan lainnya, Iptu Sri Marjana juga kerap menberikan cermah depan tahanan dengan didampingi Perwira Pengawas Iptu Mathalip. Para tahanan cukup senang mendengar tausyiahnya.

" Ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkat atau KRYD Polres Ketapang," katanya, Selasa (17/8/2021).

" Program pembinaan rohani mental teesbut dengan menanamkan ilmu agama kedalam hati penghuni rumah tahanan (Rutan-Red)  diharapkan akan menjadi renungan bagi tahanan, sehingga sadar akan kesalahan yang telah dilakukan,” imbuhnya.

Dalam kegiatan itu, Iptu Sri Marjana juga mengajak tahanan agar memanfaatkan waktu selama menjalani masa tahanan untuk memperbanyak belajar agama dan memperbaiki diri, sebab menurutnya jika waktu tidak digunakan untuk hal yang bermanfaat maka waktu itu akan tetap berlalu sihingga yang rugi adalah tahanan sendiri.

“Dengan kegiatan yang kami lakukan ini di harapkan memberikan semangat dan motivasi kepada para tahanan agar tetap sabar dan ikhlas serta tidak berputus asa dari Rahmat Allah SWT,” tandasnya. (Jok)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan