Kembali Jajaran Polres Ketapang Tangani Kasus Tindak Pidana PETI dan Narkoba
Borneotribun.com - Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana S.I.K M.H Kembali Laksanakan Conprence press Terkait Kasus PETI dan Narkoba di Aula Polres Ketapang.(photo;joko) |
Borneotribunketapang - Jajaran Polres Ketapang berhasil menangkap tiga pelaku kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tambang Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai, Kamis (12/8) sekira pukul 03.45 WIB. Ini diungkapkan Kapolres Ketapang, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK MH. Terhadap kasus ini Polres Ketapang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya satu batang emas.
Kapolres menjelaskan saat di lokasi tambang itu tim menemukan aktifitas PETI dilakukan tiga oknum warga. Tiga pelaku yakni inisial SUG (48) laki-laki warga Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Kemudian IB (38) warga Cianjur Jawa Barat dan RUS (38) perempuan warga Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.
"Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah BB berupa satu batang emas seberat 39 gram dan dua butir emas. Kemudian satu kilogram fijer, satu set alat pembakar karbon dan satu potongan drum berisi karbon. Serta satu set mesin penyedot merk Tanoss, dua drum, satu sekop, sejumlah uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dan lain-lain.
"Kini tersangka beserta seluruh BB sudah di amankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada para tersangka disangkakan dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dimana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," jelas Kapolres.
Sementara itu untuk Kasus Narkoba, Polsek Sandai juga melakukan ungkap kasus peredaran narkoba, dimana saat dilakukan pengembangan kasus dilapangan, Polsek Sandai berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkoba.
Dimulai pada hari Senin 09 Agustus 2021, petugas yang menerima info bahwa adanya oknum warga yang sedang menyimpan dan menggunakan narkoba di sebuah penginapan di Kecamatan Sandai, segera melakukan penyelidikan dan benar adanya, saat petugas melakukan upaya hukum di sebuah kamar di penginapan, yang disaksikan langsung oleh pemilik penginapan, petugas mendapati 2 orang tersangka dengan inisial :
KAR, Laki-Laki, Warga Kecamatan Sandai, dengan barang bukti yang disita petugas dari tangan nya berupa : 16 Paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 4,12 gram bruto, timbangan elektrik serta uang tunai Rp 112.000
KRIS, Laki-Laki, Warga Kecamatan Sandai, dengan barang bukti yang disita petugas dari tangan nya berupa : 1 Paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 0,31 gram bruto, serta beberapa klip plastik kosong
Dari pengungkapan kasus diatas, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan keterangan dari tersangka Kris bahwa ada oknum warga lainnya yang sedang berada di sebuah penginapan lain, juga sedang menyimpan narkoba, petugas langsung bergerak dan menuju ke sebuah penginapan di kecamatan Sandai dan didalam kamar penginapan tersebut, petugas mengamankan dua ( 2 ) orang tersangka dengan inisial Y0g, Laki Laki, Warga Kecamatan Nanga Tayap, dengan barang bukti yang disita petugas dari tangan nya berupa 12 Paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 2,48 gram bruto, serta uang tunai Rp 1.250.000.
NET, Perempuan, Warga Kecamatan Hulu Sungai.
Kemudian pada hari kamis 12 agustus 2021, sekira pukul 02.45 WIB,
petugas dari polsek sandai juga mengungkap peredaran narkoba di lokasi tambang illegal di Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.
Penangkapan dilakukakan di sebuah pondok di sekitar lokasi tambang, dimana petugas mengamankan seorang tersangka dengan inisial AB, Laki-laki, warga Sungai Pinyuh, dengan barang bukti yang diamankan berupa 3 paket plastik kecil yang berisi sabu dengan berat total 0,86 gram bruto, 2 buah timbangan digital, 2 kantong klip plastic kosong, 1 buah bong, 3 sendok sabu serta uang tunai hasil transaksi sabu sejumlah Rp 18.252.000.
Tak sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan kembali mengamankan seorang tersangka di sebuah pondok lainnya, dengan inisial tersangka Mar, Laki-laki, warga Kecamatan Simpang Hulu, dengan barang bukti yang diamankan berupa 9 paket plastik kecil yang berisi sabu dengan berat total 9,80 gram bruto, 8 Butir Pil Diduga jenis Ekstasi dengan berat total 3,73 gram bruto, 1 timbangan digital, 3 sendok sabu serta uang tunai hasil transaksi sabu sejumlah Rp 4.010.000.
Dari seluruh pengungkapan tindak pidana narkoba, Polsek Sandai berhasil mengamankan 6 tersangka dengan total keseluruhan barang bukti yaitu :
Shabu sebanyak 17,57 gram bruto
Pil Inex / Ekstasi sebanyak 8 butir dengan berat total 3,73 gram bruto
Serta Uang Tunai sejumlah Rp 23.624.000.**jk)