Berita Ketapang: Narkoba Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Agustus 16, 2021

Kembali Jajaran Polres Ketapang Tangani Kasus Tindak Pidana PETI dan Narkoba

Borneotribun.com - Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana S.I.K M.H Kembali Laksanakan Conprence press Terkait Kasus PETI dan Narkoba di Aula Polres Ketapang.(photo;joko)

 Borneotribunketapang - Jajaran Polres Ketapang berhasil menangkap tiga pelaku kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tambang Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai, Kamis (12/8) sekira pukul 03.45 WIB. Ini diungkapkan Kapolres Ketapang, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK MH. Terhadap kasus ini Polres Ketapang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya satu batang emas.


"Polsek Sandai Polres Ketapang dipimpin langsung Kapolsek Sandai, IPTU Fanni Athar Hidayat SIK melaksanakan penanganan PETI (red) ini," ungkap Kapolres di hadapan awak media saat melaksanakan jumpa press di aula Mapolres, Senin (16/8).


Kapolres menjelaskan saat di lokasi tambang itu tim menemukan aktifitas PETI dilakukan tiga oknum warga. Tiga pelaku yakni inisial SUG (48) laki-laki warga Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Kemudian IB (38) warga Cianjur Jawa Barat dan RUS (38) perempuan warga Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.

"Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah BB berupa satu batang emas seberat 39 gram dan dua butir emas. Kemudian satu kilogram fijer, satu set alat pembakar karbon dan satu potongan drum berisi karbon. Serta satu set mesin penyedot merk Tanoss, dua drum, satu sekop, sejumlah uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dan lain-lain.

"Kini tersangka beserta seluruh BB sudah di amankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada para tersangka disangkakan dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dimana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," jelas Kapolres.

Sementara itu untuk Kasus Narkoba, Polsek Sandai juga melakukan ungkap kasus peredaran narkoba, dimana saat dilakukan pengembangan kasus dilapangan, Polsek Sandai berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkoba.

Dimulai pada hari Senin 09 Agustus 2021, petugas yang menerima info bahwa adanya oknum warga yang sedang menyimpan dan menggunakan narkoba di sebuah penginapan di Kecamatan Sandai, segera melakukan penyelidikan dan benar adanya, saat petugas melakukan upaya hukum di sebuah kamar di penginapan, yang disaksikan langsung oleh pemilik penginapan, petugas mendapati 2 orang tersangka dengan inisial :

KAR, Laki-Laki, Warga Kecamatan Sandai, dengan barang bukti yang disita petugas dari tangan nya berupa : 16 Paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 4,12 gram bruto, timbangan elektrik serta uang tunai Rp 112.000

KRIS, Laki-Laki, Warga Kecamatan Sandai, dengan barang bukti yang disita petugas dari tangan nya berupa : 1 Paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 0,31 gram bruto, serta beberapa klip plastik kosong

Dari pengungkapan kasus diatas, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan keterangan dari tersangka Kris bahwa ada oknum warga lainnya yang sedang berada di sebuah penginapan lain, juga sedang menyimpan narkoba, petugas langsung bergerak dan menuju ke sebuah penginapan di kecamatan Sandai dan didalam kamar penginapan tersebut, petugas mengamankan dua ( 2 ) orang tersangka dengan inisial Y0g, Laki  Laki, Warga Kecamatan Nanga Tayap, dengan barang bukti yang disita petugas dari tangan nya berupa 12 Paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 2,48 gram bruto, serta uang tunai Rp 1.250.000.

NET, Perempuan, Warga Kecamatan Hulu Sungai.

Kemudian pada hari kamis 12 agustus 2021, sekira pukul 02.45 WIB,

petugas dari polsek sandai juga mengungkap peredaran narkoba di lokasi tambang illegal di Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.

 Penangkapan dilakukakan di sebuah pondok di sekitar lokasi tambang, dimana petugas mengamankan seorang tersangka dengan inisial AB, Laki-laki, warga Sungai Pinyuh, dengan barang bukti yang diamankan berupa 3 paket plastik kecil yang berisi sabu dengan berat total 0,86 gram bruto, 2 buah timbangan digital, 2 kantong klip plastic kosong, 1 buah bong, 3 sendok sabu serta uang tunai hasil transaksi sabu sejumlah Rp 18.252.000.


Tak sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan kembali mengamankan seorang tersangka di sebuah pondok lainnya, dengan inisial tersangka Mar, Laki-laki, warga Kecamatan Simpang Hulu, dengan barang bukti yang diamankan berupa 9 paket plastik kecil yang berisi sabu dengan berat total 9,80 gram bruto, 8 Butir Pil Diduga jenis Ekstasi dengan berat total 3,73 gram bruto, 1 timbangan digital, 3 sendok sabu serta uang tunai hasil transaksi sabu sejumlah Rp 4.010.000.


Dari seluruh pengungkapan tindak pidana narkoba, Polsek Sandai berhasil mengamankan 6 tersangka dengan total keseluruhan barang bukti yaitu :
Shabu sebanyak 17,57 gram bruto
Pil Inex / Ekstasi sebanyak 8 butir dengan berat total  3,73 gram bruto
Serta Uang Tunai sejumlah Rp 23.624.000.**jk)






Juli 10, 2021

Dekat SPBU Sukabangun, Pengedar Narkoba Warga Pontianak Diamankan Satres Narkoba Ketapang

Borneotribun.com - Seorang Lelaki Warga Kecamatan Ppontianak Timur Diamankan Oleh Satres Narkoba Ketapang,(Photo Humas Polres) 

Borneo Tribun Ketapang. - Sat Narkoba Polres Ketapang melakukan penegakan hukum terhadap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial TS, 30 Tahun, warga yang beralamat di Kecamatan Pontianak Timur. Penangkapan terjadi di dekat SPBU di  jalan Gajah Mada Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis 08 Juli 2021 sekira pukul 11.00 Wib


Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Anggiat Sihombing, SH., menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait akan adanya transaksi  narkoba.


_“ Benar bahwa pada hari Kamis 08 Juli 2021 sekira pukul 11.00 Wib, petugas kami telah melakukan penegakan hukum melalui diamankannya seorang pelaku berinisial TS. Pelaku kita amankan di tepi jalan dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar minyak di jalan gajah mada desa sukabangun. Saat kita amankan, pelaku berusaha menyembunyikan barang bukti di dalam tempat sampah di tepi jalan, Disaksikan warga masyarakat sekitar, kita perintahkan pelaku untuk mengambil barang bukti dan ternyata sebuah bungkusan alumunium yang saat dibuka oleh pelaku sendiri, bungkusan tersebut berisi plastik bening yang berisi serbuk kristal putih yang kita duga sabu seberat 51,80 Gram bruto ”_ Ujar Anggiat.


Ditambahkannya, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas juga mendapatkan sebuah dompet didalam saku celana pelaku dimana didalam dompet tersebut juga terdapat 1 plastik bening kecil yang berisi serbuk Kristal yang diduga sabu.


Selanjutnya Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, kepada pelaku di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(jk) 

Juni 23, 2021

Polsek Delta Tangkap 7 Pelaku Narkoba di Berbagai Lokasi

Pelaku serta barang bukti saat diamankan oleh Polsek Delta Pawan Ketapang.(Dokumentasi:bid.humas Polres)

 Borneo Tribun Ketapang - Aggota Polsek Delta Pawan dibawah pimpinan Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, S.H.,M.Si., melakukan penangkapan terhadap 7 ( Tujuh ) terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, Pada Minggu, 20 Juni 2021 sekira pukul 00.20 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, S.H.,M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para pelaku bermula dari adanya informasi dari warga bahwa sedang ada kegiatan penggunaan sabu di sebuah kamar hotel.

“ Benar bahwa kita telah melakukan penangkapan kepada 7 terduga pelaku dari berbagi lokasi, atas kepemilikan sejumlah narkotika jenis sabu yang kami amankan langsung dari tangan tersangka ” Ujar Chandra

Dijelaskannya, penangkapan bermula di sebuah kamar hotel yang terletak di jalan DR Suharso dimana di tkp pertama ini petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku yaitu sdr RIZ, Sdri NI, Sdri ON dan Sdr RUD dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku berupa :

2 ( Dua ) Hp mrek oppo Putih, 1 ( satu ) hp merk oppo warna biru, 1 ( satu ) hp merk oppo Hitam, Uang tunai Rp. 25.000,- milik Sdr Riz, 7 ( tujuh ) plastik putih transparan isi shabu paket 200 rb, 5 ( lima ) plastik putih transparan isi shabu paket 300 rb, 6 ( enam ) plastik putih trasparan isi shabu paket 700 rb, 1 ( satu ) plastik putih transparan isi shabu paket 1500 rb, 2 ( dua ) potongan pipit es, 1 ( satu ) kotak rokok merk wismilak warna hijau, 1/4 biji isi 3 dalam plastik pil extacy warna merah, Uang Total Rp.4.850.000,- milik Sdr.Rud, 1 ( satu)buah bong / alat hiasap, 2 ( dua ) buah korek api, dan 1 ( satu ) buah gunting warna hitam strip orange

Tidak sampai disitu, petugas pun langsung melakukan pengembangan terhadap penangkapan di kamar hotel dan mendapatkan informasi lanjutan bahwa pelaku RUD mendapatkan narkoba dari seseorang yang tinggal di jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Dan selang beberapa jam tepatnya di Pukul 02.00 wib dini hari, petugas berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang pelaku berinisial DED di rumahnya di jalan jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang dengan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa :

30 ( tiga puluh ) butir narkotika jenis extaxy / inex warna merah, 1 ( satu ) plastik putih transparan berisikan narkotika jenis shabu, 2 ( dua ) buah timbangan / skill merek camry, 1 ( satu ) bungkus plastik klip yang nasih utuh, 1 ( satu ) buah bong dari botol plastik, 1 ( satu ) buah bong dari kaca, 1 ( satu ) buah hp merek samsung waena biru, 1 ( satu ) buah kaca pipet, Uang Rp.2.450.000, 2 ( dua ) buah korek api, 3 ( tiga ) potong pipet plastik, Tas slempang merk joy star warna biru, Dompet tangan Emeradl warna hitan, Tempat warna merah serta 1 ( satu ) buah sendok stainless warna silver

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku DED mengakui bahwa sabu yang ada dengannya didapatkan dari seseorang yang tinggal di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Petugas langsung melakukan upaya hukum dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku yaitu sdr EFE dan sdr REZ di sebuah rumah di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan dengan alima belas (15) barang bukti yang diamankan berupa :

5 ( lima ) Paket kecil dalam bungkus timah rokok yang berisi shabu, 5 ( lima ) paket kecil transpadan yang berisi nrkotika jenis shabu, 2 ( dua ) buah pipet es plastik waena biru, 1 ( satu ) buah hp merk samsung j5 warna hitam, 1 ( satu ) buah hp merk oppo A5 warna hitam, Uang tunai Rp. 17. 000.000,-, 1 ( satu ) buah korek api gas warna biru, 1 ( satu ) buah gunting

Ditambahkan Kapolsek bahwa keseluruhan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Ketapang, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***(jok/bid. humas)

Juni 05, 2021

Satres Narkoba Polres Ketapang Tangkap Pengedar Narkoba, 9.8 Gram Sabu Turut Diamankan



tersangka berinisial SOL, 38 Tahun,pekerjaan swasta yang beralamat di dusun pematang kecmatan Kendawangan kini diamankan di Polres Ketapang untuk diproses Lebih lanjut

Borneotribun.com - Ketapang- Sat Narkoba Polres Ketapang melakukan penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah yang diketahui milik seorang warga berinisial SOL, 38 Tahun di Dusun Pematang Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jum'at 04 Juni 2021 sekira pukul 22.30 Wib

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Anggiat Sihombing, SH., menyampaikan bahwa diamankannya satu orang oknum warga tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“ Benar bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 22.30 Wib, petugas kami telah melakukan penegakan hukum melalui diamankannya pelaku berinisial SOL di rumah pelaku sendiri terkait dengan pelaku ini saat kita amankan sedang menyimpan serta mengemas sejumlah paket plastik berisi serbuk Kristal bening yang kita duga kuat adalah sabu ” Ujar Anggiat, Sabtu 05 Juni Pukul 10.00 wib.

Diterangkan Kasat, saat diamankan oleh petugas yang juga disaksikan perangkat desa setempat, pelaku berada didalam kamar dan sedang mengemas sejumlah paket plastik kecil yang berisi serbuk Kristal yang diduga sabu. Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan di kamar pelaku berupa
20 ( dua puluh ) paket berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat total 9,83 Gram Bruto.
1 ( satu) Bong atau alat hisap sabu 1 (Satu ) buah timbangan elektri
2( dua) buah sendok sabu
2 (dua) bungkus plastik klip kosong
1 (satu) buah Handphone senter Merk Nokia warna Putih
1( satu) buah Handphone senter Merk Nokia warna Hitam
Uang sebesar Rp. 5.635.000,- ( lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah )

Diketahui terduga tersangka berinisial SOL, 38 Tahun,pekerjaan swasta yang beralamat di dusun pematang kecmatan Kendawangan kini diamankan di Polres Ketapang untuk diproses Lebih lanjut, kepada pelaku di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**(jk)

Mei 06, 2021

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB
Dua pelaku.

BorneoTribun Mataram, NTB - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB, di Komplek jalan Ubur-ubur Raya, Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Ampenan Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/5/2021).

Dua pelaku itu berinsial MAL dan MAI, kedua laki-laki yang menjadi terduga pelaku ini merupakan waga Dusun Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia, kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Petugas menangkap mereka berdasarkan informasi dari warga yang melihat gelagat MAL dan MAI dan curiga bahwa mereka merupakan pelaku narkoba.

Berdasarkan laporan itu pada Rabu (5/5), Pukul 01.00 WITA KaTeam 1 OPS Ditresnarkoba Polda NTB IPTU Hendry Christianto S.sos mengumpulkan anggota di kediaman Dir Narkoba untuk menindak lanjuti info dari masyarakat tersebut.

Kemudian Pada Pukul 02.30 WITA Team Opsnal menggerebek kedua orang itu di kamar kos-kosan Jalan Ubir-Ubur Raya  Lingkungan Taman Sari, Ampenan, disaksikan kaling dan warga setempat.

Dari kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 Buah Alat Hisap ( Bong ), 1 Unit Timbangan digital 3 Buah Korek Api 4 Buah Sedotan yang di modifikasi 1 Unit HP samsung putih 1 Unit HP Nokia, 1 bungkus besar yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 203 Gram.

"berdasarkan barang bukti ini, MAL dan MAI memang terlibat dengan barang haram ini, mengenai penetapannya sebagai tersangka kita selidiki dulu baru kita tetapkan," jelas Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, kepada media, Kamis (5/5/2021).

Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolda NTB untuk mempertagungjawabkan perbuatannya itu didepan petugas.

Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berikutnya, Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Rencana tindak lanjut, petugas akan melakukan Introgasi terhadap terduga pelaku, melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Membuat LP, Melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan Melakukan tes urine di Labkes Mataram.(Adbravo)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan