Satres Narkoba Polres Ketapang Tangkap Pengedar Narkoba, 9.8 Gram Sabu Turut Diamankan
IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Juni 05, 2021

Satres Narkoba Polres Ketapang Tangkap Pengedar Narkoba, 9.8 Gram Sabu Turut Diamankan

Ikuti kami:
Google


tersangka berinisial SOL, 38 Tahun,pekerjaan swasta yang beralamat di dusun pematang kecmatan Kendawangan kini diamankan di Polres Ketapang untuk diproses Lebih lanjut

Borneotribun.com - Ketapang- Sat Narkoba Polres Ketapang melakukan penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah yang diketahui milik seorang warga berinisial SOL, 38 Tahun di Dusun Pematang Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jum'at 04 Juni 2021 sekira pukul 22.30 Wib

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Anggiat Sihombing, SH., menyampaikan bahwa diamankannya satu orang oknum warga tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“ Benar bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 22.30 Wib, petugas kami telah melakukan penegakan hukum melalui diamankannya pelaku berinisial SOL di rumah pelaku sendiri terkait dengan pelaku ini saat kita amankan sedang menyimpan serta mengemas sejumlah paket plastik berisi serbuk Kristal bening yang kita duga kuat adalah sabu ” Ujar Anggiat, Sabtu 05 Juni Pukul 10.00 wib.

Diterangkan Kasat, saat diamankan oleh petugas yang juga disaksikan perangkat desa setempat, pelaku berada didalam kamar dan sedang mengemas sejumlah paket plastik kecil yang berisi serbuk Kristal yang diduga sabu. Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan di kamar pelaku berupa
20 ( dua puluh ) paket berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat total 9,83 Gram Bruto.
1 ( satu) Bong atau alat hisap sabu 1 (Satu ) buah timbangan elektri
2( dua) buah sendok sabu
2 (dua) bungkus plastik klip kosong
1 (satu) buah Handphone senter Merk Nokia warna Putih
1( satu) buah Handphone senter Merk Nokia warna Hitam
Uang sebesar Rp. 5.635.000,- ( lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah )

Diketahui terduga tersangka berinisial SOL, 38 Tahun,pekerjaan swasta yang beralamat di dusun pematang kecmatan Kendawangan kini diamankan di Polres Ketapang untuk diproses Lebih lanjut, kepada pelaku di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**(jk)
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Add on Google
Borneotribunketapang
Borneotribunketapang
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Bagikan artikel ini

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.

TAMPIL DI POSTING AJA