Berita Ketapang: Polres Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Polres. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres. Tampilkan semua postingan

Maret 08, 2022

Kapolres Ketapang Pimpin Apel Gabungan Kesiapsiagaan Operasi Bina Karuna Kapuas 2022,


 Borneotribun. Com - Dihadiri Kasat Pol PP,  AKBP yani Permana SIK. MH Pimpin  Apel Gabungan Kesiapsiagaan Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 di Halaman Mapolres Ketapang.

Borneotribunketapang - Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat menggelar Apel Personel dan Sarpras Dalam Rangka Kesiapsiagaan Menghadapi Karhutla Tahun 2022 Di Wilkum Polres Ketapang jajaran Polda Kalbar. Apel dilaksanakan di halaman Mapolres Ketapang Jalan Brigjend Katamso Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar, Selasa 08 Maret 2022, Pukul 07.30 wib.

Apel Gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., dihadiri oleh, Bupati Ketapang yang diwakili Kasat Pol PP Ketapang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ketua DPRD Ketapang, Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Personil Polres Ketapang, Perwakilan Anggota dari Unsur TNI dari Kodim 1203 Ketapang, Anggota Subden Batalyon Pelopor Ketapang Sat Brimobda Polda Kalbar, Personil BPBD, Personil Sat Pol PP serta Relawan Desa Tanggap Bencana.

Dalam kesempatannya, Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., membacakan amanat  Kapolda Kalbar tentang pelaksanaan Operasi Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2022 di Wilayah Hukum Polda Kalbar. 

Dalam amanat yang dibacakannya, Kapolres Ketapang Yani Permana, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa seluruh personil gabungan agar dapat melaksanakan pencegahan potensi karhutla serta siaga melalui penanggulangan Karhutla, bagaimana secara bersama sama dengan warga masyarakat untuk dapat menekan seminimal mungkin potensi karhutla dan akan lebih baik lagi sesuai harapan kita yakni benar-benar tidak ada kejadian Karhutla lagi karena apabila terjadi karhutla, dapat menimbulkan kerugian luar biasa dari aspek kesehatan masyarakat serta kerugian ekonomi akibat terbakarnya hutan dan lahan.

“ Perlu diketahui bahwa 99 Persen Penyebab kebakaran adalah dari faktor ulah manusia, akibat perbuatan dari kita sendiri, oleh karena itu Kita Aparatur bersama Masyarakat harus peduli, bersinergi, serta berupaya maksimal untuk mencegah karhutla ini serta mengajak warga masyarakat yang belum sadar dan masih suka melakukan Pembakaran lahan untuk tidak membuka lahan dengan membakar ” Jelas Kapolres

Upaya penanggulangan karhutla dapat dilakukan dengan upaya preemtif antara lain pemetaan hot spot, deteksi dini, melakukan himbauan, melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat, melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi terkait, memberdayakan peran bhabinkamtibmas dan babinsa serta kades/lurah sebagai kekuatan tiga pilar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, serta memberdayakan peran tomas dan toga untuk menghimbau warga agar tidak membuka lahan dengan membakar.

Setelah pelaksanaan apel, dilanjutkan dengan pemeriksaan sarana peralatan pemadam kebakaran yang digelarkan di halaman Mapolres berupa sejumlah mesin semprot, mesin robin, selang air, alat pengaman  diri serta beberapa kendaraan roda dua dan roda empat.***(humaspolres/jk)

Januari 31, 2022

Berikan Pengamanan Imlek dan Cap Gomeh, Polres Ketapang gelar Apel Gelar Pasukan Ops Liong Kapuas 2022

Borneotribun.com - Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Imlek 2573 

BorneotribunKetapang - Polres Ketapang, Polda Kalbar menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Pengamaman Imlek 2573 dan Cap Gomeh tahun 2022 yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Ketapang Jalan Brigjend Katamso Ketapang, Senin pagi (31/01/22).

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., menjadi Pimpinan apel yang didampingi Wakapolres Ketapang Kompol R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., Turut hadir dalam pelaksanaan apel gelar pasukan, Pejabat utama Polres, Kasat Pol PP Pemda Ketapang Muslimin, Kepala BPBD Ketapang Yunifar Purwantoro, perwakilan Kodim 1203 Ketapang Letda M. Ridwan, Basarnas Ketapang serta instansi terkait lainnya dan tamu undangan. 

Dalam amanatnya, Kapolres Ketapang menyampaikan bahwa, apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengecek kesiapan seluruh personel pengamanan, berikut kelengkapan sarana dan prasarana pendukungnya, serta keterpaduan unsur lintas sektoral dalam pengamanan guna menjaga perayaan imlek dan cap go meh 2022 agar berjalan aman, kondusif serta penerapan protokol kesehatan terus berjalan.

" Tahun ini pelaksanaan perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2022 sama seperti tahun 2021 lalu dimana mengingat pandemi Covid-19 masih ada, maka untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru omnicron, Gubernur Kalbar Sutarmidji memastikan  tak ada festival perayaan Cap go Meh 2022, namun untuk ibadah Imlek di klenteng dan lainnya tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan nantinya " ucap Kapolres.

" Untuk mendukung kebijakan pemerintah, Polri tetap melaksanakan operasi Liong Kapuas-2022 namun dengan sasaran dan cara bertindak menerapkan protocol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19," tambahnya.

Perayaan Imlek dan Cap Go Meh yang dilaksanakan di wilayah Kalbar terutama pada wilayah Kabupaten Ketapang, memerlukan jaminan stabilitas kamtibmas agar setiap rangkaian ritual keagamaan tersebut dapat berjalan dengan tertib dan aman.

" Pada konteks inilah peranan TNI-Polri dan seluruh stakeholders operasi Kepolisian Liong Kapuas-2022 sangat besar dalam mengawal dan mengamankan seluruh proses perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2022,"  tuturnya.

" Penggelaran kekuatan hendaknya di lakukan dalam rangka memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan masyarakat dalam menerapkan Prokes melalui koordinasi dan bekerjasama dengan seluruh komponen masyarakat, sehingga terwujud sinergitas dan keterpaduan serta kebersamaan dalam setiap rangkaian pengamanan imlek dan cap gomeh 2022 " tambah nya.

Lebih jauh kata Kapolres, dalam Operasi Liong Kapuas-2022, Polres Ketapang menerjukan 129  personel dan  1Pos Pelayanan yang didirikan di Pos Lantas di Bundaran Ale Ale Ketapang serta 1 Pos Pengamanan di komplek Pasar baru. Adapun pelaksanaan Ops Liong Kapuas 2022 berlangsung selama 17 hari mulai  dari 31 Januari 2022 sampai 16 Februari 2022.

Setelah melakukan Apel Gelar Pasukan Ops Liong Kapuas-2022, Kapolres Ketapang bersama jajaran forkopimda melakukan pengecekan pos pelayanan serta klenteng besar tua pek kong ketapang di jalan Merdeka Ketapang.

Ketua Pemuda Thionghoa Ketapang sdr Susilo Aheng mengapresiasi kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh Polres Ketapang bersama instansi lainnya melalui kegiatan Operasi Liong Kapuas 2022.

" Kami menyampaikan apresiasi kepada bapak Kapolres beserta jajaran serta instansi lainnya yang telah memberikan pelayanan dan pengamanan rangkaian imlek dan cap gomeh 2022 di Ketapang ini, pastinya dengan adanya pengamanan dari kepolisian, rangkaian kegiatan ibadah imlek dan cap gomeh dapat berjalan aman dan lancar “ Ucap Susilo Aheng.***(humaspolres/jk)

Desember 28, 2021

Tingkat Kejahatan Tahun 2021 di Ketapang Naik 16 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya

Borneotribun.com - Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana. S.I.K di dampingi Kasat Reskrim AKP. Primastya  S.I.K Laksanakan Konferensi Pers di Aula Polres Ketapang, Selasa (28/12)

BorneotribunKetapang - Dipenghujung tahun 2021 Polres Ketapang Kalimantan Barat Laksanakan Konferensi Pers terkait Gangguan Kamtibmas Yang Terjadi di Wilayah Hukum Polres Ketapang Sepanjang Tahun 2021. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP.  Yani Permana.  S. I. K di aula polres ketapang pada Selasa (28/12/2021).


Pada kegiatan tersebut Kapolres Ketapang menjelaskan bahwa secara umum tindak kejahatan yang ditangani oleh polres jajaran  mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2020.


"Tercatat terjadi 405 kasus tindak pidana yang ditangani sepanjang tahun 2021, sedangkan untuk ditahun 2020 terjadi 347 kasus,  artinya ditahun 2021 ini mengalami kenaikan sebanyak 58 jumlah kasus tindak pidana atau jika dipersentasekan sebesar 16%" Jelas Yani

Lebih lanjut Yani memaparkan tindak pidana yang terjadi di tahun 2021 yaitu Kejahatan Konvensional sebanyak 363 kasus, Kejahatan Transnasional sebanyak 1 kasus, Kejahatan Rugi Negara sebanyak 41 kasus.

"Sedangkan jumlah tersangkanya berjumlah 334 tersangka,  dengan  Laki laki dewasa 313 orang, wanita 9 orang dan remaja dibawah umur 12 orang" papar mantan Kapolres Kubu Raya itu.

Terinci Kapolres Ketapang AKBP.  Yani Permana.  S. I. K menyampaikan, untuk tindak pidana korupsi pihaknya sepanjang tahun 2021 berhasil menyelamatkan Keuangan Negara sebesar 5 (Lima)  Milyar Rupiah dimana diantaranya dugaan korupsi pengelolaan dana desa (DD)  Desa Silat Kecamatan Manis Mata dan Desa Tanjung Pura Kecamatan Muara Pawan.

Untuk tindak pidana penyalah gunaan Narkoba pihaknya menangani 116 kasus. Dengan 148 orang tersangka (134 laki laki dan 14 orang perempuan), sedangkan Barang Bukti Sabu berat total 1.167.21 Gram Bruto, Extacy sebanyak 286,75 butir dan uang tunai sebesar Rp.  526.328 000.

Kasus Laka Lantas di jalan raya sepanjang tahun 2021 terjadi 62 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 37 jiwa.

Sedangkan untuk pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (OPS Pekat) Kapuas 2021 yang dilaksanakan Polres Ketapang dari tanggal 1 Desember hingga 14 Desember 2021 berhasil menangani sejumlah kasus diantaranya adalah miras dengan 97 tersangka 11 tersangka lanjut sidik dan 86 pembinaan,  Prostitusi sebanyak 72 kasus 144 tersangka dilaksanakan pembinaan dan premanisme 48 kasus 48 tersangka dilaksanakan Pembinaan.

"tentunya hal ini akan menjadi analisa serta evaluasi kesepannya untuk dapat menekan menekan sega bentu gangguan kamtibmas melalui kegiatan premetif,  preventif serta penegakan hukum guna menciptakan kamtibmas dan kamseltibcar lantas yang aman serta kondusif di ketapang untuk tahun tahun berikutnya" Pungkas Kapolres Ketapang AKBP.  Yani Permana S. I. K. ***(jk)

September 14, 2021

Tiga Kasus sekaligus di Ungkap Polres Ketapang Kalbar

Borneotribun.com - Polres Ketapang Pada Awal September 2021 Berhasil Ungkap tiga Kasus. (Dok; joko)

 Borneotribunketapang - Polres Ketapang Kalimantan Barat  kini  mengungkap 3 kasus tindak pidana yang cukup Meresahkan masyarakat sipil, ketiga kasus tindak pidana tersebut terjadi pada awal bulan september 2021 ini. Adapun ketiga kasus tersebut ialah Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kasus Ilegal Loging dan Kasus Pembunuhan


Untuk kasus Peti menurut Kapolres Ketapang AKBP.  Yani Permana,  SIK dalam keterangan Persnya di Aula Polres pada Selasa (14/9/2021) mengatakan terjadi di lokasi KM 26 Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat pada Senin 6 September 2021 yang lalu, petugas gabungan Satreskrim Polres Ketapang beserta anggota dari Polsek Matan Hilir Selatan (MHS)  mengabil langkah upaya hukum dengan mengamankan para pelaku dan barang bukti.  Dikarenakan penanggung jawab kegiatan yaitu  MJ tidak bisa menunjukan dokumen legalitas kegiatan penambangan tersebut kepada petugas. 


" Saat ini kita telang mengamankan 10 orang Pelaku beserta barang bukti guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.  Para pelaku diancam dengan pasal tindak pidana yaitu UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,  ancamannya 5 tahun penjara" ujar mantan Kapolres Kubu Raya itu. 


Diketahui dari 10 orang tersangka itu 6 diantaranya warga kabupaten Bengkayang Kalbar. Fel (21) tahun,  Jef (35) tahun, Ok (26) tahun,  Rus (33) tahun, OL (22) tahun dan DAR (42) tahun sementara 4 orang warga Ketapang. Kini barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit Excavator merek Hitachi,  1 unit mesin dompeng  Tianli.


Begitupun dengan kasus Ilegal Loging yang terjadi pada 9 September, jajarannya melalui polsek Sandai berhasil mengamankan satu buah truck yang sedang mengangkut kayu ulin atau dikenal dengan kayu belian sebanyak 181 batang. Saat diperiksa petugas kayu hasil hutan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen legilitas pengolahan hasil hutan.  Akibatnya sisopir truck inisial ED (27) tahun warga Sandai kemudian sipenjual kayu AG (41) tahun dan sipembeli kayu ulin tersebut MUH (26) tahun diamankan di Mapolres Ketapang beserta dengan barang buktinya berupa 1 unit truck Mitsubisi nomor polisi B 9811 TYY dengan Kayu belian  sebanyak 181 batang.


"kini ketiga oknum pelaku tersebut terancam dengan pasal 12 hurup E Yo pasal 83 ayat (1) hurup B UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan Jo yang melakukan,  dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUH Pidana ancamannya maksimal 5 tahun penjara" Kata Yani. ***(jok)

September 06, 2021

Rentang Waktu Agustus Hingga Awal September, POLRES ketapang Kembali Ungkap Kasus Narkoba dan Curanmor

Borneotrinun.com - Kpolres Ketapang AKBP. Yani Permana.S.I.K pimpin langsung Konferensi Pers di Aula Polres. (6/9/2021) Dokumen:Joko

 Borneotribunketapang - Polres Ketapang Kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana dalam rentang waktu Agustus hingga awal September. 


untuk curanmor tyang terjadi diwilayah kecamatan delta pawan ketapang dialami oleh Ahmad Zaini warga kelurahan Mulia Baru,  atas laporan korban akhirnya Polres dalam hal ini Polsek Benua kayong meringkus tersangka seorang wanita JU (32) tahun dan tersangka seorang lelaki AD (34) tahun.dengan mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 unit motor honda Vario  warna merah KB 3853 IG. 


Kapolres Ketapang AKBP.  Yani Permana.  S. I. K Mengatakan dalam Konferensi Pers bahwa  tersangka AD merupakan residivis " Tersangka AD ini merupakan residivis yang baru bebas dari lapas 5 bulan yang lalu dengan kasus serupa,  untuk itu kedua tersangka ini terancam dengan pasal 362 KUHP, ancaman pidananya penjara 5 tahun" terang Yani


Begitu juga yang dialami oleh Joni warga kecamatan singkup, motor CRF dengan Nomor Polisi 4522 IJ yang diparkir disamping rumahnya hilang.  Tidak memakan waktu lama Polsek Marau berhasil meringkus pelaku IJ (16)Tahun. Pelaku dijerat dwnga pasal 363 KUHP ayat 3 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Sementara itu masih dalam keterangan pers nya Kapolres Ketapang AKBP.  Yani Permana.  S.I.K memaparkan pengunkapan kasus narkoba yang kian merak. Pihaknye berhasil menagkap seorang pelaku AR (28)Tahun warga kecamatan hulu sungai, pelaku diamankan dirumah kobtrakan di dusun tebing tinggi desa Istana Kecamatan Sandai.  Barang bukti berupa 2 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.45 Gram bruto,  8 plastik klip kosong,  uang sebanyak Rp.  261.000, 1 bong,  2 korek api gas,  1 tempat plastik warna merah muda,  1 Hp dan 1 tas selempang warna hitam diamankan. 


Lanjutnya pula,  atas pengembangan kasus narkoba pertama Pihaknya Melalui Polsek Sandai kembali meringkus seorang pelaku IS (38) tahun warga kabupaten mempawah,  pelaku IS dtangkap dirumah kontrakannya di desa Istana kecamatan Sandai,  dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa: 14 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 56.28 gram bruto,  2 plastik klip besar yang berisi kantong plastik klip, uang sebanyak Rp.  1.350.000, 1 sendok pipet,  2 korek api gas,  1 Hp nokia warna hitam,  1 hp vivo warna merah,  dan 2 bekas bungkusan yang berlakban warna hitam. 


"Para pelaku narkoba ini terancam pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (1 ) dan ayat (2)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancama pidana paling lama 20 tahun serta pidana denda 1 Milyar rupiah" kata Yani. ***(jok)

Agustus 19, 2021

Gunakan Sepeda, Shabara Polres Ketapang Keliling Berikan Bantuan Sembako ke Pedagang Kecil

Borneotribun.com - Shabara Polres Ketapang Berkeliling gunakan Sepeda Bagikan Sembako ke Pedagang Kecil. 

 Borneotribunketapang - Pandemi covid -19 yang sudah melanda hampir seluruh penjuru dunia, menjadi cobaan di berbagai bidang kehidupan, termasuk di sektor perekonomian dimana para pedagang kecil sangat merasakan dampak penurunan perekonomian dimasa pandemi dengan berkuranganya penjualan. Hal ini menjadi perhatian anggota Kepolisian dari Satuan Sabhara Polres Ketapang. Untuk mengurangi beban para pedagang kecil dalam kebutuhan pangan sehari hari, anggota Sabhara Polres Ketapang memberikan bantuan paket sembako kepada beberapa para pedagang di Pasar Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kamis 19 Agustus 2021, Pukul 08.00 wib.


Sembari berpatroli menggunakan sepeda, anggota sabhara yang dipimpin langsung KBO Sabhara IPDA Suyanto menyambangi beberapa pedagang sayuruan dan pedagang ikan di pasar tersebut, tak lupa dalam kegiatan pembagian sembako, anggota sabhara juga menyampaikan himbauan kepada para pedagang dan warga yang datang kepasar untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan.


“ Benar pada pagi hari ini, atas arahan dari bapak Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., kami dari satuan sabhara melaksanakan patrol bersepeda sambil menyampaikan himbauan prokes dan juga membagikan masker gratis serta 30 paket sembako kepada para pedagang kecil yang ada di pasar sukaharja ini ” Ujar Suyanto.



Ia menambahkan bahwa kegiatan ini akan rutin dilaksanakan seminggu 2 kali dengan menyasar warga masyarakat kaum buruh, pedagang kecil, dan kaum dhuafa di wilayah kota ketapang.

Beberapa pedagang yang mendapatkan paker sembako dari anggota sabhara, menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan sembako yang mereka dapatkan

“ Alhamdulillah Ya Allah, pagi ni, saye dikasik beras same indomie dan minyak goreng, kebetulan am pak e, musim gini saye bejualan sosis uyuh laku, jadi bantuan ini sangat membantu kami orang kecik “ ujar ibu Samariah, pedagang sosis dengan logat daerah ketapang nya.***(humas/jk)

Agustus 18, 2021

Ka. SPKT Polres Ketapang Tetap Berdakwak ke Tahanan, Tema Kali ini Makna Tahun Baru Islam 1 Muharam dan Momen 17 Agustus 2021

Borneotribun.com - Kepala SPKT Polres Ketapang Iptu Sri Marjana Berikan Dakwah ke tahanan.

 Borneotribunketapang - Tidak terkesan waktu dan tempat, Ka SPKT Polres Ketapang tetap berdakwah. Namun kali ini, Iptu Sri Marjana memberikan tausyiah dengan tema " Makna Tahun Baru islam 1 Muharam 1443 H dan momen 17 Agustus 2021" didepan tahanan yang berada di Mapolres Ketapang, Selasa (17/8/2021).


Bukan hanya tampil di mimbar khutbah jum'at, acara maulid atau acara keagamaan lainnya, Iptu Sri Marjana juga kerap menberikan cermah depan tahanan dengan didampingi Perwira Pengawas Iptu Mathalip. Para tahanan cukup senang mendengar tausyiahnya.

" Ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkat atau KRYD Polres Ketapang," katanya, Selasa (17/8/2021).

" Program pembinaan rohani mental teesbut dengan menanamkan ilmu agama kedalam hati penghuni rumah tahanan (Rutan-Red)  diharapkan akan menjadi renungan bagi tahanan, sehingga sadar akan kesalahan yang telah dilakukan,” imbuhnya.

Dalam kegiatan itu, Iptu Sri Marjana juga mengajak tahanan agar memanfaatkan waktu selama menjalani masa tahanan untuk memperbanyak belajar agama dan memperbaiki diri, sebab menurutnya jika waktu tidak digunakan untuk hal yang bermanfaat maka waktu itu akan tetap berlalu sihingga yang rugi adalah tahanan sendiri.

“Dengan kegiatan yang kami lakukan ini di harapkan memberikan semangat dan motivasi kepada para tahanan agar tetap sabar dan ikhlas serta tidak berputus asa dari Rahmat Allah SWT,” tandasnya. (Jok)

Agustus 16, 2021

Kembali Jajaran Polres Ketapang Tangani Kasus Tindak Pidana PETI dan Narkoba

Borneotribun.com - Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana S.I.K M.H Kembali Laksanakan Conprence press Terkait Kasus PETI dan Narkoba di Aula Polres Ketapang.(photo;joko)

 Borneotribunketapang - Jajaran Polres Ketapang berhasil menangkap tiga pelaku kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tambang Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai, Kamis (12/8) sekira pukul 03.45 WIB. Ini diungkapkan Kapolres Ketapang, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK MH. Terhadap kasus ini Polres Ketapang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya satu batang emas.


"Polsek Sandai Polres Ketapang dipimpin langsung Kapolsek Sandai, IPTU Fanni Athar Hidayat SIK melaksanakan penanganan PETI (red) ini," ungkap Kapolres di hadapan awak media saat melaksanakan jumpa press di aula Mapolres, Senin (16/8).


Kapolres menjelaskan saat di lokasi tambang itu tim menemukan aktifitas PETI dilakukan tiga oknum warga. Tiga pelaku yakni inisial SUG (48) laki-laki warga Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Kemudian IB (38) warga Cianjur Jawa Barat dan RUS (38) perempuan warga Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.

"Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah BB berupa satu batang emas seberat 39 gram dan dua butir emas. Kemudian satu kilogram fijer, satu set alat pembakar karbon dan satu potongan drum berisi karbon. Serta satu set mesin penyedot merk Tanoss, dua drum, satu sekop, sejumlah uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dan lain-lain.

"Kini tersangka beserta seluruh BB sudah di amankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada para tersangka disangkakan dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dimana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," jelas Kapolres.

Sementara itu untuk Kasus Narkoba, Polsek Sandai juga melakukan ungkap kasus peredaran narkoba, dimana saat dilakukan pengembangan kasus dilapangan, Polsek Sandai berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkoba.

Dimulai pada hari Senin 09 Agustus 2021, petugas yang menerima info bahwa adanya oknum warga yang sedang menyimpan dan menggunakan narkoba di sebuah penginapan di Kecamatan Sandai, segera melakukan penyelidikan dan benar adanya, saat petugas melakukan upaya hukum di sebuah kamar di penginapan, yang disaksikan langsung oleh pemilik penginapan, petugas mendapati 2 orang tersangka dengan inisial :

KAR, Laki-Laki, Warga Kecamatan Sandai, dengan barang bukti yang disita petugas dari tangan nya berupa : 16 Paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 4,12 gram bruto, timbangan elektrik serta uang tunai Rp 112.000

KRIS, Laki-Laki, Warga Kecamatan Sandai, dengan barang bukti yang disita petugas dari tangan nya berupa : 1 Paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 0,31 gram bruto, serta beberapa klip plastik kosong

Dari pengungkapan kasus diatas, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan keterangan dari tersangka Kris bahwa ada oknum warga lainnya yang sedang berada di sebuah penginapan lain, juga sedang menyimpan narkoba, petugas langsung bergerak dan menuju ke sebuah penginapan di kecamatan Sandai dan didalam kamar penginapan tersebut, petugas mengamankan dua ( 2 ) orang tersangka dengan inisial Y0g, Laki  Laki, Warga Kecamatan Nanga Tayap, dengan barang bukti yang disita petugas dari tangan nya berupa 12 Paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 2,48 gram bruto, serta uang tunai Rp 1.250.000.

NET, Perempuan, Warga Kecamatan Hulu Sungai.

Kemudian pada hari kamis 12 agustus 2021, sekira pukul 02.45 WIB,

petugas dari polsek sandai juga mengungkap peredaran narkoba di lokasi tambang illegal di Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.

 Penangkapan dilakukakan di sebuah pondok di sekitar lokasi tambang, dimana petugas mengamankan seorang tersangka dengan inisial AB, Laki-laki, warga Sungai Pinyuh, dengan barang bukti yang diamankan berupa 3 paket plastik kecil yang berisi sabu dengan berat total 0,86 gram bruto, 2 buah timbangan digital, 2 kantong klip plastic kosong, 1 buah bong, 3 sendok sabu serta uang tunai hasil transaksi sabu sejumlah Rp 18.252.000.


Tak sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan kembali mengamankan seorang tersangka di sebuah pondok lainnya, dengan inisial tersangka Mar, Laki-laki, warga Kecamatan Simpang Hulu, dengan barang bukti yang diamankan berupa 9 paket plastik kecil yang berisi sabu dengan berat total 9,80 gram bruto, 8 Butir Pil Diduga jenis Ekstasi dengan berat total 3,73 gram bruto, 1 timbangan digital, 3 sendok sabu serta uang tunai hasil transaksi sabu sejumlah Rp 4.010.000.


Dari seluruh pengungkapan tindak pidana narkoba, Polsek Sandai berhasil mengamankan 6 tersangka dengan total keseluruhan barang bukti yaitu :
Shabu sebanyak 17,57 gram bruto
Pil Inex / Ekstasi sebanyak 8 butir dengan berat total  3,73 gram bruto
Serta Uang Tunai sejumlah Rp 23.624.000.**jk)






Agustus 10, 2021

Rentang Waktu Juli dan Agustus 2021 Polres Ketapang Berhasil Ungkap Berbagai Kasus, Narkoba Teratas

Borneotribun.com - Kapolres Ketapang didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Saat Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana. (Photo;joko)

 Borneotribunketapang - Polres Ketapang laksanakan Press Release pengungkapan kasus Narkoba dan tindak pidana lainnya, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Polres Ketapang Pada Selasa (10/8/2021 dan langsung dippin oleh kapolrws yang baru AKBP. Yani Permana. S. I. K


Dalam rentang wakti 10 hari kalender bulan Agustus 2021, Polres Ketapang Berhasil Ungkap kasus Narkoba dan berbagai kasus menonjol lainnya yang terjadi di wilayah hukum polres ketapang. Untuk kasus narkoba polres ketapang mengamankan 6 ornag pelaku yaitu tersangka inisial Jon (43)  TKP di jalan Trans Kalimantan Dusun  Natai Lalang desa sandai, Barang Bukti yang diamankan  Sabu seberat 19.5 gram bruto dan uang senilai Rp.  6..600.000.


Tersangka DW (39) tahun  TKP dirumahnya sendiri beralamat di Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Tumbang Titi,  barang bukti diamankan jenis sabu 15.45Gram bruto. Inisial HER atau Andi (36) tahun, TKP dirumah tersangka jalan Uti Unggal Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan, dengan barang bukti diamankan jenis sabu 8.92 gram bruto.


Tersangka AR atau Akiun (48) Tahun.  TKP dirumahnya sendiri di Uti Unggal Mulia Baru barang bukti yang diamankan jenis sabu seberat 17.03 Gram Bruto dan uang Rp.  9.458.000. Tersangka REN, TKP disalah satu kamar hotel jalan D. i Panjaitan,  barang bukti diamankan jenis sabu 5.18. Gram Bruto. Dan Tersangka inisial NAR,  TKP di Sungai Laur dengan total barang bukti yang diamankan jenis sabu seberat 7.8 Gram Bruto.


Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk dari komitmen Polres Ketapang untuk memberantas tindak pidana narkotika yang menjadi atensi dan penekanan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.  


keenam tersangka itu kini ditahan di Polres Ketapang dengan keseluruhan barang bukti  sabu seberat 73.88 Gram Bruto serta uang sebesar Rp.  36 juta. Kenamnya dikategorikan pengedar dan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat(2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 Tahun Penjara,  penjara seumur hidup atau pidana mati. 


" Kalau 1 gram saja dikonsumsi oleh 10 orang itu berarti dengan tertangkapnya  para tersangka dan sabu seberat 73.88 gram,  ini sudah terselamatkan sekitar 738 orang" ungkap Mantan Kapolres Kubu Raya itu


Sementara itu 3 kasus pada bulan Juli 2021 yaitu kasus Ranmor dengan pelaku inisial DO (20) tahun warga Kecamatan Nanga Tayap KOM (18) tahun dijerat dwngan pasal 383 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun. 


Dan kasus PETI di Kendawangan Polres Ketapang lakukan penegakan hukum kepada RUD (34) tahun warga  Matan Hilir Selatan serta 2 kawannya BEN (24) dan DON (27) dengan barang bukti yang diamankan diantaranya adalah 81 buah lempengan butiran emas berbagai ukuran,  uang sebesar Rp 191.081.000, 3 buah timbangan digital,  1 set alat pengecor dan 1 unit mobil toyota Rush warna merah  Nomor Polisi KB 1178 XX . Para pelaku diancam dengan pasal tindak pidana  undang undang nomor 3 tahun 2020 perubahan undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.


Sedangkan kasus Pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Manis Mata tepatnya di lokasi Kamp PT.  putra Kontrindo Abadi ( PKA)  desa jambi manis mata pada jum'at 30 Juli 2021 terancam dengan pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 361 dengan ancaman 15 tahun Penjara,  sedanglan motif pelaku lakulan pembunuhan masih didalami oleh penyidik.***(jok)

Juli 01, 2021

Kado HUT Bhayangkara ke 75, Polres Ketapang Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan

Borneotribun.com - Kapolres Ketapang Wuryantono S. i. k Didampingi KBO dan Kasat Reskrim saat press Release Ungkap 4 Kasus Kejahatan.  (Photo:Joko)

 Borneo Tribun Ketapang - Polres Ketapang menyelenggarakan Press Rilis di Mapolres Ketapang, Kamis (1/7). Press rilis ini terkait pengungkapan kejahatan di wilayah Ketapang. Khususnya kasus pencurian motor, jambret dan kasus penambangan ilegal.

"Pengungkapan kasus kejahatan ini merupakan atensi masyarakat," ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono SIK MH saat menyampaikan pemaparan


Kapolres menjelaskan empat kasus kejahatan itu yakni tiga kasus pencurian kendaraan bermotor dan satu kasus perampasan handphone. Terhadap kejahatan ini empat pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang. "Pengungkapan kasus kasus ini berawal dari laporan beberapa korban," ungkapnya.


Ia menjelaskan untuk kasus pencurian kendaraan bermotor memiliki modus operandi yang hampir sama. Pelaku mengincar sepeda motor yang di parkir dan melakukan aksinya malam atau kondisi sepi. "Karena keuletan anggota di lapangan, seluruh kasus dapat diungkap," ucapnya.


Kapolres memaparkan bahwa laporan kasus pertama adalah kasus pencurian sepeda motor di halaman parkiran Borneo Emerald Hotel Ketapang Minggu (27/6) pukul 04.00 WIB. Kedua pelaku yaitu YAN (19) dan SET (18) sudah mengintai sepeda motor KLX milik korban Abdullah Hakiki. Melihat situasi area parkiran hotel sepi, kedua pelaku langsung membawa sepeda motor korban.


"Caranya didorong menjauh dari TKP (tempat kejadian perkara-red). Selanjutnya dinyalakan dengan menghubungkan kabel listrik kontak sepeda motor tersebut," jelas Kapolres.


Ia menambahkan kasus curanmor berikutnya terjadi di parkiran Hotel Aston Ketapnag, Senin (28/6) pukul 01.40 WIB. "Pelakunya sama yakni YAN dan SET. Keduanya mengintai sepeda motor KLX milik korban bernama Heriyanto dengan modus yang sama juga," tuturnya.


"Kedua pelaku berhasil diringkus oleh anggota kita di rumah pelaku SET. Beserta dua buah sepeda motor curiannya pada Selasa (29/6) pukul 01.00 WIB," lanjut Kapolres.


Kasus berikutnya tindak pidana perampasan handpone terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun. Peristiwa terjadi di warung milik orang tua korban di Jalan Dharma Bhakti Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan, Selasa (22/6) pukul 20.50 WIB. Korban saat itu sedang bermain handphone di depan warung tiba-tiba didatangi oleh seorang laki laki.


"Selanjutnya handphone korban di rampas secara paksa. Korban terkejut melihat pelaku segera pergi  digonceng oleh pelaku lainnya yang memang sudah menunggu di sepeda motornya," kata Kapolres.


Kemudian korban bersama orang tuanya langsung melaporkan ke Polres ketapang. Sat Reskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni DZUL (42) dan SUL (33).


Menurut Kapolres sebelum diamankan oleh petugas karena kasus perampasan handphone. Kedua palaku DZUL dan SUL sempat mencuri sebuah motor honda scoopy milik warga Kecamatan Benua Kayong, Rabu (23/6) pukul 04.45 wib.


Dari tangan pelaku DZUL dan SUL, Petugas berhasil mengamankan satu motor Honda Scoopy warna putih hitam nomor polisi KB 5105 ZH. Satu motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi dan nomor mesin sudah dihapus dengan nomor rangka MH1JTV112GK433061 dari mesin sepeda motor curian.


"Kemudian kerangka sepeda motor Honda Vario dengan nomor rangka MHKF118FK069644. Serta sebuah handphone VIVO Y 30 I," papar Kalolres.


Selain kasus tersebut dalam press rilis ini juga Kapolres mengungkapkan bahwa jajarannya melaksanakan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tambang liar Danau Panjang Desa Pematang Gadong Kecamatan Matan Hilir Selatan, Selasa (29/6). Razia dilakukan berawal dari anggotanya mendapatkan informasi bahwa adanya PETI dilakukan sekelompok orang.


"Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang tersebut ternyata benar ditemukan tujuh oknum warga yang sedang melakukan PETI. Saat dicek terkait perizinan usaha tambangnya, para pelaku tidak bisa menunjukan izinnya. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut," ujar Kapolres.


Kapolres memaparkan tujuk pelaku tersebut yakni Samsul Hadi (45), Sudari (47), Saldi (24) dan Dwi Susanto (38). Kemudian Agusrianto (30), Gunawan (28) dan Wagiarto (31) yang semuanya warga Provinsi Jawa Timur.


Terhadap kasus ini barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu mesin dompeng dan satu slang warna putih. Kemudian satu slang warna merah, satu slang spiral warna biru dan satu skop. Serta satu cangkul, satu dodos, lima karpet, satu pompa dan satu ken berisi minyak solar.


"Kini pelaku beserta BB telah diamankan ke Mapolres Ketapang guna mempertanggung
jawabkan perbuatannya. Para pelaku diancam dengan pasal pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," tegas Kapolres. (jok)


Hukum

Peristiwa

Kesehatan