Rencana Aksi 1 Mei di Ketapang, Buruh KAL FR Grup Akan Turun Kejalan, Suarakan Penolakan PP

Buruh perusahaan KAL First Resource Grup 

Ketapang (Borneo Tribun) - Buruh perusahaan PT Ketapang Agro Lestari First Resource (KALFR Grup) bersiap gelar demo dalam momentum memperingati hari buruh sedunia atau dikenal dengan istilah May Day pada 1 Mei 2026.

Fokus tuntutan mereka masih pada penolakan pada Peraturan Perusahaan yang dianggap lebih rendah dan banyak merugikan hak pekerja. 

Penerima kuasa buruh perusahaan itu, Jakaria Irawan dari Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia dalam rilisnya, Rabu ini mengatakan bahwa May Day tidak hanya dipahami sebagai agenda tahunan, tetapi sebagai simbol perjuangan terhadap ketidakadilan dalam hubungan kerja. 

Dalam konteks ini, perubahan kebijakan perusahaan yang merugikan pekerja dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan martabat manusia.

"Jika peraturan perusahaan yang baru justru lebih rendah dari sebelumnya dan merugikan pekerja, maka wajar jika pekerja menolak. Dalam konteks hukum, ini bisa dikualifikasikan sebagai perubahan syarat kerja yang tidak disepakati," ujar dia. 

Menurut pria ini, perubahan peraturan perusahaan secara sepihak dianggap buruh sebagai tindakan menurunkan standar hak dibandingkan aturan sebelumnya. Atas perubahan itulah  rencana aksi demo akan dilakukan dengan tujuan dalam peringatan May Day.

Merujuk pada peraturan pemerintah (PP) nomor 35 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (2), bahwa pekerja memiliki dasar untuk tidak melanjutkan hubungan kerja dalam kondisi apabila hak-hak pekerja tidak sesuai dengan aturan. 

"Namun, mekanismenya tetap harus ditempuh sesuai prosedur, baik melalui perundingan bipartit maupun penyelesaian perselisihan hubungan industrial," katanya. 

Sementara itu, praktisi hubungan industrial Iga Febrian Pratama turut menyoroti bahwa perubahan peraturan perusahaan secara sepihak berpotensi menimbulkan perselisihan serius.

"Perusahaan tidak bisa serta-merta menurunkan standar hak pekerja melalui peraturan baru. Jika hal itu dilakukan tanpa kesepakatan, maka berisiko menimbulkan perselisihan hak bahkan perselisihan pemutusan hubungan kerja" katanya. 

Ia juga menekankan bahwa dalam situasi seperti ini, pekerja memiliki hak untuk mengambil sikap, termasuk menolak melanjutkan hubungan kerja, selama tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan bahwa kesenjangan antara norma hukum dan implementasi di lapangan masih menjadi persoalan utama dalam dunia ketenagakerjaan. 

Aksi demonstrasi dalam May Day pun menjadi sarana bagi pekerja untuk menuntut keadilan atas kebijakan yang dinilai merugikan.

Dengan demikian, May Day tidak hanya menjadi simbol perjuangan global, tetapi juga refleksi atas persoalan konkret yang dihadapi pekerja di tingkat perusahaan, termasuk terkait perubahan kebijakan internal yang berdampak langsung pada hak dan kesejahteraan mereka.

Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini