Berita Ketapang: Covid19 Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Covid19. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Covid19. Tampilkan semua postingan

September 07, 2021

Buka Rapat Analisis dan Evaluasi Satgas Covid-19, Wabup Ketapang Farhan; Saya Harap Aturan Ini Segera di Terapkan

Borneotribun.com -  wakil Bupati Ketapang H. Farhan.SE.,M.Si Membuka Rapat Analisis dan Evaluasi Satgas Covid-19 di Ruang Utama Kator Bupati.Selasa (7/9/2021)

 Borneotribunketapang - Wakil Bupati Ketapang H.Farhan, SE.,M.Si membuka Rapat Analisis dan Evaluasi Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Ketapang, Selasa (07/09/2021) bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.


Dalam sambutannya Wakil Bupati menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2021 yang mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1.



"Saya harap aturan ini segera diterapkan di Kabupaten Ketapang" perintah beliau.

Menurut beliau, PPKM dengan kriteria level seperti dalam Inmendagri ini dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sangat pas untuk diterapkan di Kabupaten Ketapang yang saat ini berstatus PPKM level 2.

"Inmendagri nomor 41 tahun 2021 ini bisa menjadi acuan satuan tugas Covid-19 Kabupaten Ketapang dalam bertugas dan bertindak" ujar beliau.

"Semoga Satgas Covid-19 Kabupaten Ketapang tetap kompak dan semangat dalam menanggulangi Covid-19, Ketapang Peduli Ketapang Sehat" harap beliau.

Sementara itu Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana sangat berharap satuan tugas berfokus pada proses pemberian vaksinasi, dikarenakan Kabupaten Ketapang masih tertinggal dari Kabupaten lain di Kalbar.

Dalam Pemaparannya, Kapolres mengatakan untuk Kabupaten Ketapang berada pada urutan ke-14 di Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Barat dengan persentase pemberian vaksinasi 8,98%.

"Untuk Satgas khususnya Dinas Kesehatan dalam hal ini Puskesmas agar segera memberikan vaksinasi kepada masyarakat umum dengan stock vaksin yang masih tersedia" tegas beliau.

Lebih lanjut beliau katakan akan memberikan reward ke puskesmas yang cepat dan sukses dalam pemberian vaksinasi ke masyarakat.

Turut hadir dalam rapat tersebut Para staf ahli, para Asisten, Pimpinan OPD, serta seluruh pejabat yang tergabung dalam Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Ketapang.

Untuk diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2021, bahwa telah ditetapkan kriteria level situasi pendemi berdasarkan asesmen untuk di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Inmendagri Nomor 41 tahun 2021 untuk Kabupaten atau Kota berada pada PPKM level 2 yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sekadau sedangkan Kabupaten atau Kota berada pada PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kayong Utara, Kota Pontianak, Kabupaten Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, Kabupaten Melawi, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut berlaku sejak dari tanggal 7 September sampai dengan 20 September 2021.***(jk)

Juli 30, 2021

Pimpin Apel, Bupati; Hal Ini Seyogyanya Menjadi Perhatian Khusus Kita Bersama

Borneotribun.com - Pimpin Apel Bupati Ketapang Martin Rantan.SH.M.,SOS Sampaikan Ketapang Masuk Zona Merah, Ini Seyogyany jadi Perhatian Khusus Kita Bersama

 Borneotribunketapang - Sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor : 360/0287/SATGAS/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKMBM) di Kabupaten Ketapang, dilaksanakan apel dalam rangka Kesiapsiagaan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid19) di Halaman Kantor Bupati Ketapang, pada Jumat (30/07/2021).


Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH.,M.Sos menyampaikan maklumat apel agar kasus Covid 19 di Kabupaten yangmana Ketapang berdasarkan data termasuk ke dalamam zona merah, maka hal ini seyogyanya  menjadi perhatian serius kita bersama.


Adapun maklumat beliau adalah :
1. Melihat perkembangan situasi saat ini kabupaten ketapang merupakan zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19), sehingga harus menjadi perhatian serius dalam penanganannya,dalam rangka pencegahan dan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) di kabupaten ketapang dan menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri nomor 26 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019, maka pemerintah kabupaten ketapang telah mengeluarkan surat edaran bupati nomor 360/0287/satgas/2021 tanggal 26 juli
5021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di kabupaten ketapang, dan ini akan saya tegaskan kembali dengan maklumat bupati ketapang antara lain :

a) . Pelaksanaan kegiatan belajar dilakukan secara daring/online, saya minta kepala dinas pendidikan segera berkoordinasi dengan satgas untuk memetakan wilayah-wilayah yang terdapat zona hijau maupun zona kuning agar kiranya dapat dioptimalkan dalam pembelajaran tatap muka dengan tetap menerapkan prokes yang ketat:

b) . Pemberlakuan work from home (wfh) 75 persen pada sektor non esensial;

c) . Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 dengan pengaturan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

d) . Kegiatan perdagangan dan jasa tetap dijinkan beroperasional dengan menerapkan protokol kesehatan ketat;

e) . Pelaksanaan kegiatan makan / minum di tempat umum tetap diijinkan beroperasional sampai dengan pukul 21.00 wib dan menerapkan protokol kesehatan ketat;

f) . Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pengaturan kapasitas 500;

g) . Pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu;

h) . Pelaksanaan kegiatan pertandingan olahraga dapat dilaksanakan dengan tidak melibatkan penonton;

i) . Pelaksanaan kegiatan pernikahan dan hajatan paling banyak 25”6 dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat: dan

j) . Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.




dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana selain menambah kapasitas tempat tidur pemerintah kabupaten ketapang berusaha menambah ketersediaan oksigen dan obati dengan meminta bantuan kepada pemerintah provinsi kalimantan barat;

2. Khusus kepada para camat untuk selalu bekerjasama dengan forkopimcam untuk memantau dan melaporkan kondisi di kecamatan masing-masing dan diminta untuk mengaktifkan ppkm skala mikro di desa bukan hanya dibentuk saja, dan saya ingatkan kembali seperti bahasa saya pada saat rapat sebelumnya, jika camat tidak mengindahkan atas apa perintah saya, jabatan saudara akan saya copot dan kepada para tenaga kesehatan agar tetap semangat dan tentunya selalu menjaga kesehatan dikarenakan saudara saudari merupakan garda terdepan dalam penanganan covid-19 ini;

3.Tentunya dalam menekan angka covid-19 ini tidak hanya bicara penanganannya saja hal terpenting ' juga kita harus melakukan pencegahan dengan memaksimalkan vaksinasi untuk itu selain vaksin yang diberikan pemerintah diminta dengan hormat juga kepada setiap perusahaan perkebunan maupun pertambangan yang berinvestasi di kabupaten ketapang untuk membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19), dengan mensukseskan program vaksinasi gotong royong, sehingga kita dapat mewujudkan ketapang sehat dengan herd immunity serta tentunya menyiapkan tempat / ruang isolasi mandiri bagi karyawan atau masyarakat yang membutuhkan akibat terpapar covid-19;

4. Demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman forkompimda yang selalu senantiasa ' bekerjasama dalam penanganan covid-19 di kabupaten ketapang dan saya ucapkan terima kasih juga kepada seluruh masyarakat kabupaten ketapang bagi yang telah menerapkan protokol kesehatan. (Jk)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan