Asisten III Setda Ketapang, Heronimus Tanam. ME Saat Membuka Acara Bimtek Penyusunan Produk Hukum Tqhun 2021. (Dokumentasi Humas Pemda) |
Borneo Tribun Ketapang - Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum (Ass III) Drs. Heronimus Tanam, ME membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2021 di Ruang Rapat Utama Lantai III Kantor Bupati Kabupaten Ketapang, pada Rabu (16/06/2021).
Dalam sambutanya Asisten III mengapresiasi kegiatan bimtek tersebut dan menurutnya Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2021 ini harus disusun dengan memperhatikan metode dan cara yang pasti, baku dan standar dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis serta memperhatikan 4 tertib dan azas yaitu, Tertib Materi Muatan, Tertib Asas Hukum, Tertib Proses Pembentukan danTertib Implementasi.
"Sedangkan azas yang perlu diperhatikan adalah: Kejelasan tujuan, Kelembagaan /Organisasi pembentukan yang tepat, Kesesuaian isi dan materi muatan, Dapat dilaksanakan, Keterbukaan serta Kejelasan" papar Drs Heronimus Tanam
Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang ini di ikuti oleh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang serta Seluruh Peserta yang ditugaskan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang Mintaria, SH., MH mengatakan bahwa Bimtek ini bertujuan agar Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang serta Seluruh Peserta yang ditugaskan dalam mengikuti Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah ini bisa mengimplementasikannya pada Perangkat Daerahnya masing-masing.
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dini Nursilawati, SH yang memaparkan Materi Teknik dan Strategi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah. Kemudian narasumber dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat dengan materi Mekanisme dan Prosedur Pembentukan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah.
Publish:jok
Editor : yakob
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS