Sidang Kasus Cabul Terjadi di Sandai, Kuasa Hukum Korban Sebut Tes DNA Bukti Tak Terbantahkan
IKLAN - Scroll ke bawah untuk membaca berita
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Mei 18, 2026

Sidang Kasus Cabul Terjadi di Sandai, Kuasa Hukum Korban Sebut Tes DNA Bukti Tak Terbantahkan

Ikuti kami:
Google
Iga Pebrian Pratama, SH (kiri)  dan Jakaria Irawan, SH, MH (kanan) 

KETAPANG  – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang hari ini menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di kecamatan Sandai kabupaten Ketapang dengan terdakwa seorang kakek berinisial S alias UE.

Sidang ini dilakukan secara tertutup karena korbanya seorang anak dibawah umur. Korban didampingi kuasa hukum Iga Pratama dan Jakaria Irawan. Menurut Iga, sidang kali ini dengan agenda mendengarkan kesaksian dari paman dan ibu korban. 

"Karena ini perkara dengan korban anak dibawah umur,maka dilakukan secara tertutup sesuai dengan pasal 153 KUHP. Keterangan digali dari orang dekat korban yakni paman dan ibunya," ujar Iga Pebrian Pratama, di PN Ketapang, Senin (18/5/2026). 

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan saat proses penyidikan sampai persidangan, unsur pebuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 181 Undang-undang tentang Perlindungan Anak tidak dapat dielakan oleh terdakwa. 

Pada proses penyidikan di kepolisian, telah dilakukan uji ilmiah berupa tes uji darah atau DNA terhadap anak yang dilahirkan oleh korban. Hasilnya, secara valid menunjukkan bahwa DNA anak tersebut identik dan sesuai dengan DNA terdakwa. 

"Bukti sains (scientific cmelalui tes DNA ini merupakan bukti yang tidak terbantahkan. Hal ini secara terang benderang membuktikan bahwa perbuatan bejat tersebut nyata terjadi dan dilakukan oleh terdakwa," tegas Iga. 

Senada dengan hal tersebut, ahli hukum sekaligus rekan advokat LBH KRI Ketapang, Jakaria Irawan memberikan penguatan dari sudut pandang materi hukum pidana. 

Ia menyatakan bahwa hasil tes DNA ini menjadi pilar utama pembuktian yang akan menyulitkan terdakwa untuk mengelak.

"Secara teori hukum dan pembuktian, hasil DNA yang identik ini adalah master evidence atau bukti mutlak. Ketika bukti ilmiah sudah berbicara dan bersesuaian dengan keterangan saksi korban serta saksi petunjuk lainnya, maka unsur materiil dari pasal pencabulan dan persetubuhan anak ini telah terpenuhi secara sempurna. Kami berharap Majelis Hakim PN Ketapang jeli melihat ini demi masa depan korban," katanya. (*).

























Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Add on Google
Indah Permatasari
Indah Permatasari
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Bagikan artikel ini

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.

TAMPIL DI POSTING AJA