Berita Ketapang: pelaku Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label pelaku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pelaku. Tampilkan semua postingan

Maret 22, 2022

Tiga Perampok Yang Beraksi di Kendawangan Akhirnya Dibekuk Polisi

Borneotribun.com - Barang hasil jarahan yang berhasil di amankan polisi. 

BorneotribunKetapang - Setelah beberapa hari buron, tiga orang pelaku perampokan sebuah rumah di Desa Banjar Sari Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, akhirnya berhasil dibekuk anggota Buser Polres Ketapang. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial ZUL (48), ER (36) dan JUN (44), pada senin 21 maret 2022.

Diamankannya ketiga pelaku bermula saat Polsek Kendawangan, Polres Ketapang Polda Kalbar, menerima laporan dari Nordiun, warga yang tinggal di Desa Banjar Sari Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, dimana korban melaporkan bahwa telah mengalami perampokan di rumahnya pada hari kamis 10 maret 2022 sekira pukul 18.30.

“ korban melaporkan bahwa rumahnya telah dirampok dimana saat kejadian keadaan rumah dalam keadaan kosong. Dari kejadian ini, korban kehilangan beberapa perhiasan, surat berharga serta sejumlah uang tunai dengan kisaran total kerugian sekitar 800 juta rupiah. Atas dasar laporan korban ini, kita langsung melakukan penyelidikan dilapangan ” Ujar Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P. 

Diterangkan Kasat Reskrim, penyelidikan yang dilakukan anggota Buser Polres Ketapang mengarah kepada pelaku ZUL dimana petugas berhasil melacak keberadaan pelaku ZUL yang sedang bersembunyi di sebuah penginapan di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak dan pada hari minggu 20 maret 2022 sekira pukul 22.00 wib,tim buser Polres Ketapang bersama tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan penangkapan kepada pelaku ZUL di dalam kamar penginapan tersebut.

Setelah pelaku ZUL diamankan, dilakukan pengembangan dan pada hari senin 21 maret 2022 sekira pukul 01.00 dini hari, Gabungan Personil Reskrim Polsek Kendawangan bersama anggota Buser Polres Ketapang berhasil mengamankan pelaku ER di rumahnya di desa Banjar Sari Kendawangan dan pelaku JUN di rumahnya di Desa kendawangan Kiri.

“ Dari ketiga pelaku, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah brankas kosong, beberapa perhiasan emas, 24 sertifikat tanah milik korban, satu unit Sepeda motor hasil pembelian dari uang kejahatan perampokan serta sisa uang tunai sebesar 77.650.000., ” Jelas Kasat.

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polsek Kendawangan dimana ketiganya dapat dijerat dengan 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.***(humas/jk)

Februari 05, 2022

Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Kendawangan Diamankan Polisi

Borneotribun.com - Tiga Pelaku Curanmor Sempat Kabur dan Akhirnya Berhasil di Ringkus Polisi

 BorneotribunKetapang-- Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial IV (21), SI (16) dan TR (22) yang buron setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor milik warga di Dusun Sungai Gantang Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang pada 18 januari 2022 lalu, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kendawangan, pada kamis 03 Februari 2022.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kendawangan IPTU Indrawan Wira Saputra, S.I.K., menyampaikan diamankannya ketiga pelaku setelah jajaran Polsek Kendawangan menerima laporan dari sdr Mar yang menjadi korban curanmor. 

“ Kronologinya, pada hari selasa 18 januari 2022 lalu, korban atau pelapor bangun tidur pada subuh dini hari untuk melakukan sholat subuh dan menemukan pintu belakang rumahnya sudah terbuka, pelapor lalu mengecek keadaan rumah dan menemukan sepeda motor Honda Sonic Nomor KB 6876 ZW yang disimpan didalam rumah sudah hilang ” Ujar Indrawan

Ditambahkannya, selain sebuah sepeda motor, beberapa barang lainnya seperti 1 lembar STNK dan 1 lembar Buku BPKB sepeda motor, 1 buah celengan botol serta uang tunai sebesar 300 ribu rupiah juga raib di ambil oleh para pelaku. Kejadian ini pun langsung dilaporkan korban ke Polsek Kendawangan.

Segera Kapolsek Kendawangan bersama anggota melakukan penyelidikan atas kasus ini dan pada hari kamis 03 februari 2022, ketiga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Sungai Gantang Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan.

“ Dari tiga pelaku, dua orang sudah kita lakukan penahanan, sedangkan satu pelaku yaitu berinisial SI yang masih berusia 16 tahun masuk dalam kategori ABH atau anak bermasalah dengan hukum yang kepadanya kita lakukan upaya diversi ” Jelas Indrawan

Kepada para pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***(humaspolres/jk)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan