|
Borneotribun.com - Barang hasil jarahan yang berhasil di amankan polisi. |
BorneotribunKetapang - Setelah beberapa hari buron, tiga orang pelaku perampokan sebuah rumah di Desa Banjar Sari Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, akhirnya berhasil dibekuk anggota Buser Polres Ketapang. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial ZUL (48), ER (36) dan JUN (44), pada senin 21 maret 2022.
Diamankannya ketiga pelaku bermula saat Polsek Kendawangan, Polres Ketapang Polda Kalbar, menerima laporan dari Nordiun, warga yang tinggal di Desa Banjar Sari Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, dimana korban melaporkan bahwa telah mengalami perampokan di rumahnya pada hari kamis 10 maret 2022 sekira pukul 18.30.
“ korban melaporkan bahwa rumahnya telah dirampok dimana saat kejadian keadaan rumah dalam keadaan kosong. Dari kejadian ini, korban kehilangan beberapa perhiasan, surat berharga serta sejumlah uang tunai dengan kisaran total kerugian sekitar 800 juta rupiah. Atas dasar laporan korban ini, kita langsung melakukan penyelidikan dilapangan ” Ujar Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P.
Diterangkan Kasat Reskrim, penyelidikan yang dilakukan anggota Buser Polres Ketapang mengarah kepada pelaku ZUL dimana petugas berhasil melacak keberadaan pelaku ZUL yang sedang bersembunyi di sebuah penginapan di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak dan pada hari minggu 20 maret 2022 sekira pukul 22.00 wib,tim buser Polres Ketapang bersama tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan penangkapan kepada pelaku ZUL di dalam kamar penginapan tersebut.
Setelah pelaku ZUL diamankan, dilakukan pengembangan dan pada hari senin 21 maret 2022 sekira pukul 01.00 dini hari, Gabungan Personil Reskrim Polsek Kendawangan bersama anggota Buser Polres Ketapang berhasil mengamankan pelaku ER di rumahnya di desa Banjar Sari Kendawangan dan pelaku JUN di rumahnya di Desa kendawangan Kiri.
“ Dari ketiga pelaku, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah brankas kosong, beberapa perhiasan emas, 24 sertifikat tanah milik korban, satu unit Sepeda motor hasil pembelian dari uang kejahatan perampokan serta sisa uang tunai sebesar 77.650.000., ” Jelas Kasat.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polsek Kendawangan dimana ketiganya dapat dijerat dengan 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.***(humas/jk)