Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Kendawangan Diamankan Polisi | Ketapang -->

Februari 05, 2022

Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Kendawangan Diamankan Polisi

Borneotribun.com - Tiga Pelaku Curanmor Sempat Kabur dan Akhirnya Berhasil di Ringkus Polisi

 BorneotribunKetapang-- Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial IV (21), SI (16) dan TR (22) yang buron setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor milik warga di Dusun Sungai Gantang Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang pada 18 januari 2022 lalu, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kendawangan, pada kamis 03 Februari 2022.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kendawangan IPTU Indrawan Wira Saputra, S.I.K., menyampaikan diamankannya ketiga pelaku setelah jajaran Polsek Kendawangan menerima laporan dari sdr Mar yang menjadi korban curanmor. 

“ Kronologinya, pada hari selasa 18 januari 2022 lalu, korban atau pelapor bangun tidur pada subuh dini hari untuk melakukan sholat subuh dan menemukan pintu belakang rumahnya sudah terbuka, pelapor lalu mengecek keadaan rumah dan menemukan sepeda motor Honda Sonic Nomor KB 6876 ZW yang disimpan didalam rumah sudah hilang ” Ujar Indrawan

Ditambahkannya, selain sebuah sepeda motor, beberapa barang lainnya seperti 1 lembar STNK dan 1 lembar Buku BPKB sepeda motor, 1 buah celengan botol serta uang tunai sebesar 300 ribu rupiah juga raib di ambil oleh para pelaku. Kejadian ini pun langsung dilaporkan korban ke Polsek Kendawangan.

Segera Kapolsek Kendawangan bersama anggota melakukan penyelidikan atas kasus ini dan pada hari kamis 03 februari 2022, ketiga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Sungai Gantang Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan.

“ Dari tiga pelaku, dua orang sudah kita lakukan penahanan, sedangkan satu pelaku yaitu berinisial SI yang masih berusia 16 tahun masuk dalam kategori ABH atau anak bermasalah dengan hukum yang kepadanya kita lakukan upaya diversi ” Jelas Indrawan

Kepada para pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***(humaspolres/jk)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar