Head Permit dan License, Annes; PT MKJ Sudah Lakukan Permohonan Pengukuran Kadastral, Saat Ini Dalam Proses
Borneotribun. com - Kepala Desa Tanah Hitam Kecamatan Singkup Kqbupaten Ketapang Markus Julan.(Photo Joko) |
Borneo Tribun Ketapang - Terhadap masalah sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Tiga Bersaudara di perkebunan kelapa sawit PT Mandiri Kapital Jaya (MKJ) di Kecamatan Singkup saat ini belum ada. Kemudian pihak Koperasi melalui Kuasa Hukumnya, Darius Ivo Elmoswat SH meminta PT MKJ segera mengajukan penerbitan sertifikat HGU itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Desa (Kades) Tanah Hitam Kecamatan Singkup, Markus Julan mengatakan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Koperasi Tiga Bersaudara saat ini sudah diproses. Bahkan sudah pernah ada pertemuan sama Bupati Ketapang pada Mei 2021 hasilnya akan diusulkan segera terkait HGU tersebut.
"Jadi memang HGU Koperasi Tiga Bersaudara itu saat ini belum ada. Tapi setahu saya sudah diproses pengusulan oleh perusahaan," ungkapnya saat ditemui wartawan belum lama ini.
Ia juga sudah berkomunikasi sama pihak perusahaan yang intinya sama-sama ingin mempercepat penerbitan sertifikat tersebut. Lantaran selain sertifikat HGU koperasi pihak perusahaan juga sama-sama sedang proses sertifikat untuk kebun intinya.
"Jadi setahu saya perusahaan juga maunya cepat bisa selesai proses pembuatan sertifikat HGU koperasi dan kebun intinya. Sebab itu kita imbau masyarakat agar bersabar menunggu sampai terbitnya sertifikat HGU koperasi tersebut," ucapnya.
Menurutnya terkait teknis prosesnya di lapangan biarlah menjadi tanggungjawab perusahaan. "Saya sebagai Kades akan tetap selalu berkoordinasi agar permasalahan ini cepat selesai. Seperti pertemuan sama Bupati Mei lalu itu hasil koordinasi kita juga sama manajemen perusahaan," jelasnya.
Markus menegaskan persoalan HGU koperasi itu bukan hanya antara koperasi dan perusahaan. Namun mau tidak mau Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dan ia sebagai Kades juga harus ikut andil. Lantaran Pemdes menaungi warganya yang tergabung dalam koperasi.
"Jadi dalam arti kata Pemdes dan saya sebagai Kades pembina juga terhadap koperasi. Kalau terjadi kisruh antara koperasi dengan perusahaan pasti kita terlibat juga," tuturnya.
"Selama ini kita juga selalu dilibatkan ketika ada masalah. Kalau ada mediasi kita diundang agar datang dan ini menjadi tanggungjawab dari Pemdes khususnya saja pribadi sebagai Kades juga," lanjutnya.
Ia menambahkan jika tak salah warganya yang masuk dalam Koperasi Tiga Bersaudara ada 350 kepala keluarga (KK) lebih. "Jadi kalau untuk lahannya yang berada atau masuk di wilayah desa kita ada 400 hektar lebih. Makanya mau tidak mau Pemdes terlibat juga dalam masalah ini untuk penyelesaiannya," ujarnya.
Head Permit dan License PT MKJ, Annes mengatakan pihaknya sudah melakukan apa yang diminta pihak koperasi melalui pengacaranya, Ivo. Bahkan pihaknya sudah mengajukannya beberapa jauh hari sebelum permintaan itu terbit di media. Menurutnya saat ini sertifikat HGU Koperasi Tiga Bersaudara itu sedang diproses Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sudah kita ajukan dulu ke BPN. Hanya saja untuk membuat sertifikat HGU itu butuh proses," ungkap Annes kepada awak media saat ditemui di Ketapang beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan PT MKJ sudah melakukan permohonan pengukuran kadastral dan saat ini sedang dalam proses. "Sebelum HGU, dilakukan pengukuran kadastral dahulu. Kemudian ada kewenangan masing-masing yakni untuk BPN tingkat kabupaten luasnya kalau tak salah 50 hektar," jelasnya.
"Kalau kanwil provinsi 200 hektar dan diatas 200 hektar kewenangan BPN Pusat. Jadi untuk HGU Koperasi Tiga Bersaudara kewenangan Pusat karen lebih 200 hektar, luasnya kalau tak salah hampir 1.000 hektar. Namun perusahaan tetap harus mengajukannya ke BPN Kabupaten dahulu," sambungnya.
Ia menjelaskan nanti setelah ditelaah BPN Kabupaten dan dinilai sudah oke baru dinaikkan ke Kanwil Provinsi. "Di provinsi begitu juga diperiksa dan ditelaah dahulu. Setelah dinyatakan lengkap dari Provinsi dinaikkan lagi ke Pusat sesuai kewenangannya," jelasnya.
"Setelah semua clear perusahaan melakukan ekspos lagi areal yang mau dikeluarkan dan lain sebagainya. BPN meminta keterangan peta yang akan diukur. Tim kalau sudah turun nanti diekspos lagi. BPN pasti selektif dan hati-hati dalam menangani ini," sambunya.
Annes menegaskan menjadikan sertikat HGU itu banyak proses yang harus ditempuh dan lalui. Pihaknya saat ini masih menunggu informasi dari BPN setelah mengecek. Serta menganalisa persyaratan yang sudah diajukan perusahaan untuk membuat sertifikat HGU tersebut.
"Jadi intinya apa yang disampaikan Pak Ivo mengenai sertifikat HGU Koperasi Tiga Bersaudara sudah kita lakukan. Hanya saja untuk menjadi sertifikat tersebut di BPN tentu butuh proses," tegasnya.
Annes menambahkan terkait hutang petani ada dalam proses perbankan. Jadi sudah sejak lama perusahaan menghitung nilai investasi. Di antaranya pembangunan kebun plasma yang konferensi sebagai hutang dan dituangkan dalam surat pengakuan hutang (SPH).
"Jadi sudah ada semacam kesepakatan antara perusahaan dengan koperasi terkait hutang koperasi kepada perusahaan. Yakni biaya pembangunan kebun plasma. Cuma permasalahan sekarang adalah masih dalam persetujuan bank sebagai pihak pembiayaan," tuturnya.
Sebelumnya Koperasi Tiga Bersaudara melalui Kuasa Hukumnya, Darius Ivo meminta perusahaan agar sertifikat HGU Kebun koperasi segera diajukan ke BPN untuk diterbitkan. Sehingga hak koperasi atas kebunnya menjadi jelas. Permintaan itu dimuatnya dan diterbitkan dalam beberapa media online.
"Berdasarkan PP 26 tahun 2021 bahwa kebun koperasi harus memiliki sertifikat HGU tersendiri, terpisah dari HGU perkebunan inti milik perusahaan," ungkapnya.
Selain itu, Ivo juga meminta agar segera dihitung berapa hutang petani yang tergabung dalam Koperasi Tiga Bersaudara. Lantaran usia tanam kebun sawit sudah mencapai 12 tahun.
” Kami meminta agar dilakukan penghitungan terhadap hutang-hutang para petani pemilik kebun karena tahun tanam sudah mencapai 12 tahun. Sebagai antisipasi nanti kebun sawitnya mati habis masa produksinya, tapi hutang petani masih banyak," tutur Ivo.
Sementara itu dari beberapa tokoh masyarakat juga mengatakan "Kami mengetahui bahwa PT MKJ saat ini dalam proses pengurusan pengajuan HGU " kata tokoh masyarakat.
Mereka lebih lanjut menjelaskan, sebagai masyarakat dan anggota koperasi tentunya menyadari bahwa dalam pengurusan HGU membutuhkan waktu dan biaya. "Di sekitar desa sini juga ada bbrp perusahaan yang juga melakukan proses HGU yang mana membutuhkan waktu yang cukup lama. Jadi kami memfokuskan pada kemitraan yang saling menguntungkan," tegasnya.
Selanjutnya tokoh masyarakat dan anggota koperasi sudah tahu bahwa koperasi sudah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) biaya pembangunan kebun (sudah pernah disampaikan kepada kami).
"Jadi kita tahu berapa hutang kita per hektar berdasarkan SPH itu," katanya.
Dalam kesempatan ini meminta kepada pengurus agar dana shk yang sdh selesai dibayarkan oleh PT MKJ ke rek Koperasi secepatnya dibayarkan kepada anggota koperasi apalagi Pak Bupati telah memerintahkan segera membayarkan shk tsb dan tidak ada sebab shk tidak bayarkan, kami akan menuntut pengurus Koperasi akibat memperlambat pembayaran ini karena sampai hari ini shk belum juga kami terima dari pengurus Koperasi.***(Jk)