Ketapang, Kalbar - Ketapang, Kalbar - Kuasa hukum Dwi Gatra Sakti anak Sulianto Harun, Yesaya Tampubolon buka peluang kasus yang menjerat Yasir Ansari diselesaikan melalui restorative justice namun perkara Pidana yang menjadi substansi utama tetap diproses.
Meskipun Yasir kini telah ditahan oleh penyidik Polres Ketapang sejak 3 Februari 2023 lalu atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dana tambang sebesar Rp 5 miliar.
"Bisa pintu Restorative Justice (RJ) kita tidak menghiraukan kepada Yasir (Tersangka) sesuai dengan peraturan yang berlaku dan peluang tersebut, saya pikir bisa saja. Kita menghargai azas musyawarah sebagai hukum tertinggi," disamping peraturan terkait restorative justice, ujar Yesaya, Selasa malam (14/03/23) di Ketapang.
Menurut Yesaya, peluang penyelesaian perkara secara restorative justice bisa saja terjadi meskipun perkara ini sudah ditangani polisi maupun kejaksaan jika tercapai kesepakatan.
Tentunya, Kesepakatan tersebut ucap Yesaya adalah Yasir harus mengembalikan kerugian uang yang telah Ia terima dari klienya.
Yesaya menepis anggapan kasus ini bermotif politik lantaran nama besar Yasir sebagai anak dari almarhum Morkes Effendi mantan bupati Ketapang dua periode.
Kata dia, kasus ini adalah murni pidana, dimana ada pihak yang telah dirugikan yakni kliennya karena adanya dugaan tindak pidana yakni tipu-gelap.
"Saya ndak kenal dengan dia dan tidak ada juga kaiatan klien saya dengan urusan seperti itu, lha wong klien saya murni pengusaha kok, tidak ada politik-politik," tegasnya.
Saat awal-awal Yasir ditahan di Mapolres Ketapang, Yesaya mengaku dihubungi beberapa orang menawarkan penyelesaian dengan cara pengembalian dana.
Namun, aktualisasi yang ditawarkan beserta jaminan yang diberikan tidak sesuai dengan kerugian yang diderita klienya dan tidak ada proses yang lebih lanjut yang dilakuka oleh orang-orang tersebut.
"Ada orang yang mengaku keluarga Yasir menawarkan untuk memberikan uang Rp 1 M dan tanah dan meminta perkara ini untuk dilakukan kesepakatan damai. Saya menganggap bahwa kerugian Klien saya terbilang cukup besar dan tidak bisa digantikan atau disubstitusikan dengan lainnya" Sehingga sampai detik ini, rencana perdamaian tersebut belum dilakuka oleh pihak Yasir (Tersangka) Kepada Klien saya.
Sebagai informasi, Yasir dilaporkan oleh Dwi Gatra Sakti pada bulan Juni 2022 lalu atas dugaan pasal penipuan atau penggelapan.
Polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi dan memanggil Yasir untuk diperiksa.
Dalam 3 kali panggilan polisi, Yasir mangkir tidak hadiri panggilan tersebut. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas dengan menjemput paksa Yasir saat berada di Pontianak.
Yasir sempat menolak ditersangkakan dengan melayangkan gugatan praperadilan.
Hakim tunggal PN Ketapang, Josua N Tobing, SH menolak gugatan tersebut pada Selasa 13 Maret 2023 dan menyatakan prosedur penahanan dan penyidikan polisi sesuai dengan aturan
Sehingga, kasus pidana ini tetap berlanjut sampai persidangan dan pembuktian, karena kami tidak akan mencampuri kewenangan lembaga Yudikatif dalam persidangan di kemudian hari. Namun, jika Yasir memberikan rencana perdamaian yang dapat dicerna dan dalam batas penalaran yang wajar kepada saya dan atau Klien saya, maka kembali lagi bahwa peraturan yang telah dibuat tersebut akan kami junjung tinggi.
Oleh: Muzahidin
Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Pengacara Anak Sulianto Harun Bicara Peluang Damai dengan Yasir, Link: https://www.borneotribun.com/2023/03/pengacara-anak-sulianto-harun-bicara.html
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS