Berita Ketapang: Jakarta Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan

Mei 10, 2021

Ditargetkan Rampung Juli 2021, Bendungan Ciawi Dukung Pengendalian Banjir di Jakarta

Ditargetkan Rampung Juli 2021, Bendungan Ciawi Dukung Pengendalian Banjir di Jakarta
Pembangunan bendungan (Sumber: pu.go.id)

BorneoTribun Jakarta -- Sebagai upaya pemerintah dalam mengurangi kerentanan kawasan metropolitan Jakarta dari bencana banjir, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyelesaikan pembangunan dua bendungan kering (dry dam) yakni Bendungan Sukamahi dan Ciawi di Kabupaten Bogor.

Pembangunan kedua bendungan merupakan bagian dari rencana induk pengendalian banjir (flood control) Jakarta yang sesuai kontrak kerja akan rampung tahun 2021.

Progres konstruksi Bendungan Ciawi yang dimulai pembangunannya sejak Desember 2016 sudah mencapai 71 persen dan pembebasan lahan 96 persen. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan optimistis untuk konstruksi bendungan ini dapat segera rampung pada Juli 2021.

“Untuk pembebasan lahan saat ini sudah selesai sehingga konstruksinya bisa selesai dalam waktu dekat,” ujarnya, dikutip dari laman Kementerian PUPR, Minggu (09/05/2021).

Basuki mengatakan, tantangan lainnya dalam pembangunan Bendungan Ciawi selain pembebasan lahan adalah cuaca terutama hujan yang masih sering terjadi hampir sepanjang tahun.

“Untuk mengatasinya kami selimuti lahan yang masih dikerjakan saat hujan. Saat tidak hujan baru dipadatkan lagi lapis demi lapis,” tuturnya.

Setelah rampung, Menteri PUPR berpesan agar kondisi sekitar bendungan kembali dihijaukan dengan ditanami pohon. Hal ini sebagai konservasi alam pada area sabuk hijau atau greenbelt.

Pembangunan Bendungan Ciawi merupakan bagian dari rencana induk (masterplan) Pengendalian Banjir Jakarta. Bendungan Ciawi direncanakan memiliki volume tampung 6.05 juta meter kubik dan luas genangan 39.40 hektare.

Bendungan ini didesain untuk mengurangi debit banjir yang masuk ke Jakarta dengan menahan aliran air dari Gunung Gede dan Gunung Pangrango sebelum sampai ke Bendung Katulampa yang kemudian mengalir ke Sungai Ciliwung. Rampungnya pembangunan Bendungan Ciawi akan mereduksi banjir sebesar 111,75 meter per detik. 

(HUMAS KEMENTERIAN PUPR/UN)

Mei 08, 2021

Sidak ke Stasiun dan Terminal, Menhub: Jumlah Penumpang Turun Hampir 90 Persen

Sidak ke Stasiun dan Terminal, Menhub: Jumlah Penumpang Turun Hampir 90 Persen
Foto: Humas Kemenhub

BorneoTribun Jakarta -- Di hari ketiga masa peniadaan mudik yang dimulai sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, penumpang di sejumlah simpul transportasi seperti di Stasiun Kereta Api Pasar Senen dan Terminal Bus Pulogebang turun signifikan mencapai hampir 90 persen dibandingkan hari biasa sebelum peniadaan mudik.

“Hari ini kami ingin memastikan bahwa larangan pemerintah tentang mudik itu dijalankan dengan baik. Kita tahu bahwa kita melakukan peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021, namun masih ada pelayanan transportasi untuk melayani masyarakat yang memiliki kepentingan nonmudik yang dikecualikan dari larangan,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Sabtu (08/05/2021).

Seperti diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, masih ada transportasi yang beroperasi melayani kegiatan nonmudik yang dikecualikan di masa peniadaan mudik, yakni untuk kegiatan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan keperluan persalinan, serta kepentingan nonmudik lainnya.

Berdasarkan data hingga hari ini, Sabtu (08/05/2021), jumlah penumpang di Stasiun Pasar Senen turun hampir 90 persen dibanding hari biasa. “Stasiun Pasar Senen yang biasanya melayani 30.000 penumpang sekarang ini tidak sampai 3.000 penumpang, artinya ada penurunan yang banyak, sekitar hampir 90 persen,” tambah Menhub.

Di Stasiun Pasar Senen masih memberangkatkan tiga kereta yakni Bengawan, Serayu, dan Tegal Ekspress di pagi hari untuk penumpang nonmudik.

Sementara itu, di Terminal Bus Pulogebang juga mengalami penurunan yang sangat signifikan, mencapai hampir 90 persen dibandingkan hari biasa.

“Dari pantauan kami di Terminal Pulogebang, pada hari pertama peniadaan mudik hanya ada 11 orang penumpang dan di hari kedua hanya 40 orang penumpang. Biasanya lebih dari 1.000 orang penumpang,” ujar Budi.

Menhub meminta kepada petugas di simpul transportasi untuk memastikan bahwa bahwa penumpang yang berangkat adalah mereka yang memang memenuhi persyaratan pengecualian.

“Jika terdapat penumpang yang tidak memenuhi syarat maka tidak akan diperkenankan untuk berangkat. Lakukan ini dengan tegas namun tetap humanis,” tegasnya.

Lebih lanjut Menhub mengapresiasi masyarakat yang telah memutuskan untuk tidak mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Ia juga mengapresiasi para petugas yang telah bekerja dengan baik dan mengorbankan waktu libur bersama keluarga untuk menjalankan pengawasan ini. 

(HUMAS KEMENHUB/UN)

Menteri Agama Terbitkan Edaran Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih

Menteri Agama Terbitkan Edaran Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih
Menag Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan pers, Senin (19/04/2021), di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)

BorneoTribun Jakarta -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih yang akan diperingati umat Kristen dan Katolik pada tanggal 13 Mei ini, masih dalam suasana pandemi COVID-19

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Yaqut pada 6 Mei 2021.

“Upaya pencegahan penyebaran COVID-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih. Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” ,” tegas Menag di Jakarta, Jumat (07/05/2021).

Untuk itu, Yaqut meminta seluruh jajarannya untuk menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja) serta umat Kristen dan Katolik.

“Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” tuturnya.

Berikut ketentuan panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi:

Kewajiban bagi pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja), sebagai berikut:

a. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (gereja) tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah (gereja);

b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shif) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (gereja);

c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (gereja);

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (gereja);

e. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah;

f. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (gereja);

g. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

h. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah (gereja);

i. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (gereja); dan

j. Para pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.

Kewajiban bagi pengguna tempat ibadah (gereja), sebagai berikut:

a. Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat;

b. Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (gereja);

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

d. Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, dan berciuman pipi;

e. Menjaga jarak antarjemaat;

f. Menghindari berdiam lama di tempat ibadah (gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (gereja), selain untuk kepentingan ibadah;

g. Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap COVIC-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya;  dan

h. Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap COVD-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.

(HUMAS KEMENAG/UN)

Peneliti LIPI Menilai 100 Hari Kerja Kapolri Memiliki Semangat Yang Demokratis


Peneliti LIPI Prof (Ris) Hermawan Sulistyo

BorneoTribun Jakarta Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menjabat sebagai Kapolri selama 100 hari kerja pada 8 Mei 2021. Ia resmi dilantik sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu pada 27 Januari 2021 lalu. 

Sepanjang perjalannya itu, kinerja dan upaya yang dilakukan Jenderal Sigit dalam melakukan perubahan internal dan penegakan hukum dinilai sudah sesuai dengan semangat kepolisian yang demokratis (Democratic Policing). 

Demikian disampaikan oleh Peneliti LIPI Prof (Ris) Hermawan Sulistyo. Menurutnya, 100 hari kerja Kapolri memperbaiki persoalan yang kompleks terjadi di seluruh Indonesia dari hulu. Hal itu terlihat dari pelunciran beberapa aplikasi yang dimanfaatkan sebagai fungsi pengawasan masyarakat maupun bagi internal kepolisian. 

"Jadi yang dibenahi oleh Kapolri ini dari hulunya dulu, dengan membuat aplikasi-aplikasi pengawasan hingga lalu lintas yang memudahkan pelaporan publik kalau terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum baik dari masyarakat maupun untuk internal polisi itu sendiri," kata Hermawan saat dihubungi awak media, Jakarta, Sabtu (8/5/2021).

Menurut Hermawan, dalam masa 100 hari kerja seorang pejabat negara apalagi sekelas Kapolri memang tidak semudah membalikan telapak tangan dalam melakukan perubahan secara komprehensif. 

Pasalnya, kata Hermawan, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjalanannya. Apalagi jika semangat perubahan itu belum tersampaikan dengan baik ke ruang publik. 

"100 hari kan tak bisa langsung berikan apa maunya LSM, polisikan juga harus menjaga keseimbangan antara ruang publik, ruang private dan ruang negara," ujar penulis buku Democratic Policing itu. 

Sebab itu, Hermawan menekankan, apabila ada pihak-pihak yang menilai Polri saat ini belum menuju Democratic Policing itu merupakan kekeliruan atau hanya berdasarkan subjektifitas. 

"Faktanya tidak tahu datanya, itu ngambil kesimpulan umum hanya mengambil dari satu dua kasus," ucap Hermawan. 

Jika dalih penindakan sewenang-wenang kepolisian dalam melakukan penanganan Pandemi Covid-19, Hermawan menyebut, di Indonesia masih jauh lebih humanis dibandingkan aparat di Negara India. 

"Suruh coba ke India lihat kalau polisi itu tak bertindak tegas, atau suruh mereka ketukaran Covid-19 dulu biar tahu bahayanya. Orang itu akan berbeda ngomong soal Covid-19 itu kalau dia sudah kena Covid," tutur Hermawan.

Kepolisian India bersikap represif, kata Hermawan, lantaran jika dibiarkan potensi penularan virus corona akan semakin berbahaya. Sebab itu, jika polisi di Indonesia masih terbilang lebih humanis dalam melakukan tindak tegas terkait dengan penanganan Covid-19.

"Lalu apa ukuran represif itu, apakah orang lewat kemudian ditembakin. Pembubaran kerumunan ini kan jauh dari refresif, karena tujuan menyelamatkan orang yang dibubarkan itu tidak tewas karena Covid," ujar Hermawan. 

Bahkan disisi lain, Hermawan justru berpandangan, yang bersikap represif adalah pihak-pihak yang menyerang tanpa tahu situasi nyata kondisi negara disaat pandemi Covid-19 tanpa adanya dukungan data yang kuat.

"Bayangkan kalau dibiarkan, seperti India kita. Ini mau Lebaran, dan itu dibebankan kepada Negara, kok dibilang represif," tutup Hermawan. (**)

TNI Kerahkan 400 Tentara di Papua

Tentara berpatroli di jalan di Timika di Papua, 18 Juli 2009. (Foto: REUTERS/Muhammad Yamin)

BorneoTribun Jakarta -- Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Prantara Santosa, Kamis (6/5), mengatakan TNI telah mengerahkan 400 lebih tentara di Papua. Pengerahan itu terjadi ketika seorang pemimpin separatis dalam pengasingan memperingatkan bahwa TNI tampaknya akan melakukan operasi keamanan terbesar dalam beberapa dekade di daerah tersebut.

Pekan lalu, Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk menumpas kelompok-kelompok separatis setelah Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha ditembak mati dalam sebuah penyergapan.

Brigjen Prantara Santosa mengatakan TNI akan menerjunkan Batalyon 315/Garuda, yang mendapat julukan 'pasukan Setan' karena pernah mengambil bagian dalam konflik berdarah di Timor Leste. Batalyon itu dikirim setelah pembicaraan dengan kelompok separatis, gagal.

"Mereka hanya pasukan infanteri terlatih, bukan pasukan khusus," katanya, tanpa menyebutkan ke mana mereka akan dikirim. Ia menggambarkan penempatan mereka sebagai rotasi rutin.

Dilansir dari Reuters, Kamis (6/5), pengerahan tentara ke Papua dilakukan setelah pemerintah mengatakan kelompok separatis bersenjata Papua sebagai "teroris.” Kebijakan itu dinilai para aktivis dapat meningkatkan respons keamanan di wilayah tersebut.

Benny Wenda, seorang pemimpin kemerdekaan Papua Barat yang berbasis di Inggris, telah menyatakan bahwa dia memimpin pemerintahan sementara dari tempat pengasingan. Ia memperingatkan bahwa tampaknya Papua menghadapi operasi militer terbesar sejak tahun 1970-an.

"Internet terputus, ratusan tentara dikerahkan, dan kami menerima laporan bahwa warga sipil Papua Barat melarikan diri dari desa mereka," kata Wenda dalam sebuah pernyataan.

Aktivis hak asasi manusia mengatakan layanan internet telah terganggu di ibu kota provinsi, Jayapura, dan kota terdekat, Sentani,sejak 30 April.

Dedy Permadi, juru bicara Kementerian Perhubungan, Kamis (6/5), mengatakan layanan internet di Papua terganggu karena rusaknya kabel komunikasi bawah air.

Pemerintah sebelumnya pernah membatasi internet di Papua saat terjadinya peningkatan ketegangan politik, termasuk selama demonstrasi massal pada 2019. [ah/au/ft]

Oleh: VOA

Kemenhub: Hari Pertama, Jumlah Pergerakan Transportasi dan Penumpang Terkendali

Kemenhub: Hari Pertama, Jumlah Pergerakan Transportasi dan Penumpang Terkendali
Ilustrasi. (foto: The Conversation)

BorneoTribun Jakarta -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa jumlah pergerakan transportasi dan penumpang di hari pertama masa larangan pengoperasian transportasi untuk mudik, Kamis (06/05/2021) kemarin, cukup terkendali.

“Berdasarkan hasil pemantauan pengendalian transportasi di hari pertama kemarin, jumlah pergerakan transportasi dan penumpang baik di transportasi darat, laut, dan udara, dan kereta api menurun cukup signifikan dibanding sebelum masa larangan,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, di Jakarta, Jumat (07/05/2021).

Di sektor transportasi darat, penumpang angkutan darat (bus) mencapai total 10.644 orang atau turun sekitar 75 persen dibandingkan hari biasa. Sedangkan volume lalu lintas harian (motor, mobil penumpang, dan mobil besar) yang menggunakan jalan nasional nontol ke arah keluar Jabodetabek mencapai lebih dari 68 ribu kendaraan atau turun sekitar 48 persen dibandingkan hari biasa.

Selanjutnya pada transportasi udara, dari 12 bandara pemantau, tercatat sebanyak 270 keberangkatan penerbangan atau turun 82,7 persen dari hari biasa. Sedangkan, jumlah penumpang yang melakukan perjalanan keberangkatan mencapai sekitar 3.856 orang atau turun sekitar 96,2 persen dibandingkan hari biasa.

Kemudian di sektor transportasi kereta api, pergerakan penumpang mencapai 17.220 orang penumpang, turun 71 persen dari jumlah penumpang sehari sebelumnya. Jika dibanding dengan rata-rata penumpang dari 22 April-5 Mei, jumlah penumpang kereta api pada Kamis kemarin turun 63 persen.

Sementara pada transportasi laut, untuk pelabuhan antarpulau, terdapat 2.048 orang penumpang atau turun 88 persen dibandingkan hari biasa dari 51 pelabuhan yang dipantau.

“Penurunan volume penumpang yang cukup signifikan di semua moda transportasi ini bisa diindikasikan, pertama, masyarakat telah melakukan perjalanan lebih dulu di masa pra peniadaan mudik, atau kedua, tingkat kepatuhan masyarakat yang meningkat terhadap peraturan peniadaan mudik di tahun 2021,” tutur Adita.

Lebih lanjut, Adita menjelaskan, dari pemantauan penerapan pengendalian transportasi di hari pertama kemarin, penerapan protokol kesehatan di prasarana dan sarana transportasi umum berjalan cukup baik dan penyekatan yang dilakukan petugas di sejumlah titik sudah baik dan akan terus dioptimalkan.

“Selanjutnya, kami akan terus melakukan pemantauan terhadap pengendalian transportasi di masa Idulfitri 2021 dan memastikan perjalanan masyarakat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. 

(HUMAS KEMENHUB/UN)

Kemenkop UKM Fasilitasi Pelaku Usaha Kuliner Masuk Marketplace dan Laman Bela Pengadaan LKPP

Kemenkop UKM Fasilitasi Pelaku Usaha Kuliner Masuk Marketplace dan Laman Bela Pengadaan LKPP
Presiden saat menyapa para pelaku usaha penerima PBUM Presiden saat meluncurkan program BPUM di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta, Senin (24/8). (Foto: Humas/Jay)

BorneoTribun Jakarta -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil bidang kuliner untuk masuk ke pasar digital, Kamis (06/05/2021), di Jakarta.

“Melalui PKS ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi usaha mikro bidang kuliner untuk masuk ke GoFood dan laman Bela Pengadaan LKPP,” ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

Teten menambahkan, pihaknya akan terus mendorong agar semakin banyak pelaku usaha makanan dapat masuk ke dalam e-commerce.

“Melalui kerja sama dengan marketplace dan LKPP, untuk perluasan jaringan pemasaran, pengusaha makanan ini akan kita dorong untuk bergabung dengan marketplace dan onboarding Laman Bela Pengadaan,” ujarnya.

Laman Bela Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi pasar daring yang disediakan pemerintah. Melalui e-Katalog dan Laman Bela Pengadaan LKPP di platform digital tersebut, pelaku UMKM dapat memenuhi kebutuhan belanja pemerintah.

“Selain itu, ada Pasar Digital (PaDi), yang merupakan hasil kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian BUMN untuk menyerap produk UMKM melalui belanja barang dan jasa BUMN dengan nilai di bawah Rp14 miliar,” papar Menkop UKM.

Lebih lanjut, Teten memaparkan, upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) dilakukan dengan kebijakan subsidi bunga, penempatan dana restrukturisasi, imbal jasa penjaminan, insentif pajak, tambahan modal kerja kepada koperasi melalui LPDB-KUMKM, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dari sisi hilir, pemerintah memperluas akses pasar produk UMKM, terutama melalui pasar digital. “Target pemerintah pada tahun 2023, 30 juta UMKM dapat terhubung ke ekosistem digital. Hingga bulan April 2021, tercatat baru sekitar 12 juta atau 18 persen pelaku UMKM yang masuk ke dalam ekosistem digital,” ujar Teten.

Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengamanatkan kementerian/lembaga/pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa masing-masing untuk usaha mikro kecil. 

(HUMAS KEMENKOP UKM/UN)

Mei 06, 2021

Sate Sianida dan Malapetaka Pernikahan Siri

Sate Sianida dan Malapetaka Pernikahan Siri
NA, tersangka yang diancam dengan pasal pembunuhan berencana. (Foto: Courtesy/Humas Polres Bantul)

BorneoTribun Jakarta -- NA, perempuan yang tinggal di Yogyakarta ditangkap polisi karena mengirimkan sate beracun sianida ke rumah laki-laki berinisial T. Setelah diperiksa, NA mengaku sakit hati karena setelah keduanya menikah siri, T justru menikah secara resmi dengan perempuan lain.

Di balik semua cerita beraroma asmara layaknya sinetron Indonesia, kisah NA dan T ini menjadi bukti bahwa pernikahan siri memiliki risiko besar bagi perempuan. Perempuan berusia 25 tahun itu tersisihkan oleh perempuan lain yang dinikahi secara resmi oleh T.

Karena itulah, praktik pernikahan di bawah tangan ini ditentang oleh organisasi keagamaan Muhammadiyah dan Aisyiah.

Sekretaris PP Aisyiah, Dr. Tri Hastuti Nur Rochimah kepada VOA mengatakan, lembaga itu berpegang pada Putusan Tarjih PP Muhammadiyah pada Munas Tarjih 2010. Di dalamnya dinyatakan bahwa perkawinan di dalam Islam harus dicatatkan.

“Kenapa? Karena kita hidup di negara Indonesia. Yang oleh karena itu, harus menaati aturan yang ada di Indonesia. Karena itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan, perkawinan di dalam Islam harus dicatatkan di negara. Alasannya, untuk melindungi perempuan,” kata Tri Hastuti.

Aturan hukum yang disebut Tri Hastuti, adalah UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain mengakui pernikahan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, UU ini juga mewajibkan pernikahan untuk dicatatkan oleh negara.

Dengan mencatatkan secara resmi, perempuan memiliki dokumen yang menyatakan dirinya sebagai istri sah. Dokumen itu dapat digunakan jika terjadi kasus yang tidak diharapkan kemudian, misalnya kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, surat nikah juga digunakan untuk mengurus dokumen anak, misalnya akta kelahiran hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP). Semua dokumen resmi ini penting untuk menjamin hak-hak anak, misalnya hak waris, dari orang tuanya.

Tri Hastuti mengingatkan, di masa lalu ada kasus seorang mantan menteri era Orde Baru yang istri siri dan anaknya disia-siakan karena status pernikahan itu.

“Itulah mengapa, Muhammadiyah dan Aisyiah sangat tidak menganjurkan, bahkan melarang nikah siri. Karena ini tidak melindungi perempuan. Kalau terjadi kekerasan dalam rumah tangga, laki-laki tinggal pergi saja,” tambah Tri Hastuti.

Apa yang terjadi di masa lalu, harus dipahami secara kontekstual. Di jaman ketika nikah siri masih diperbolehkan dalam Islam, keberadaan negara tidak seperti saat ini. Namun, pesan-pesan Nabi Muhammad terkait pernikahan, kata Tri Hastuti, memberi pemahaman bahwa peristiwa itu tidak boleh disembunyikan atau dibawah tangan.

“Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana, itu sebenarnya pesan yang menunjukkan, bahwa pernikahan itu harus disampaikan ke mana-mana,” tambah Tri Hastuti.

Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam kasus yang menghebohkan Yogyakarta ini, NA telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ia dikenakan pasal 340 KUHP untuk pembunuhan berencana. Motifnya sakit hati, karena target ini menikah dengan orang lain,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Burkan Rudy Satriya di Mapolres Bantul, Senin 3 Mei 2021.

Kasus ini bermula pada Minggu, 25 April 2021, ketika NA meminta seorang kurir online, untuk mengirimkan paket secara luring atau pemesanan tanpa melalui aplikasi. Bandiman yang menjadi kurir, kemudian mengirim paket itu ke alamat tujuan. Namun, paket sate itu ditolak pemilik rumah yang merupakan target peracunan, karena merasa tidak mengenal pengirim.

Bandiman dipersilakan membawa pulang sate, yang kemudian dimakan oleh istrinya dan NFP, anaknya yang baru berumur 10 tahun ketika berbuka puasa. NFP meninggal hanya beberapa saat kemudian sedangkan istri Bandiman dapat diselamatkan.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Burkan Rudy Satriya (kiri) di Mapolres Bantul, Senin 3 Mei 2021. (Foto: Courtesy/Humas Polres Bantul)

Polisi dapat melacak NA sebagai pengiris sate sianida, setelah menyisir lokasi pertemuannya dengan Bandiman, meneliti bungkus sate dan keterangan sejumlah pihak. Lebih jauh terkuak fakta, bahwa NA membeli racun itu secara daring sekitar 3 bulan sebelumnya.

Konsekuensi Nikah Siri

Advokat yang juga aktivis perempuan, Sukiratnasari mengakui, praktik nikah siri memang tidak dilarang dalam sistem hukum Indonesia. Sistem hukum masih mengakui adanya hukum adat dan hukum agama, dan karena itulah pernikahan dengan cara agama atau adat bisa dilangsungkan. Namun, perempuan harus sadar bahwa jika mereka menggunakan dua dasar hukum itu, ada konsekuensinya.

“Apakah kemudian dia mau menanggung atau enggak, dengan pilihan bahwa kalau dia tidak sah secara negara, akan ada konsekuensi hak-haknya tidak terpenuhi secara hukum. Hanya terikat secara moral saja dengan suaminya,” ujar perempuan yang akrab dipanggil Kiki ini.

Kepada VOA, Kiki menguraikan praktik nikah siri masih banyak terjadi bahkan di kalangan figur publik. Dari sisi aturan, ada sedikit perubahan menyangkut hak anak dari pernikahan siri, karena kasus mantan menteri era Orde Baru yang juga disebut Tri Hastuti di atas.

Namun di sisi lain, situasinya tidak berubah. Jika terjadi kekerasan oleh suami siri, UU Pengapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak dapat dijadikan acuan. Dalam soal nafkah, istri siri juga sangat tergantung pada kebaikan hati suaminya. Jika terjadi perceraian, hak keperdataan istri siri seperti uang masa iddah, nafkah mut’ah dan lainnya tidak dapat dituntut.

“Ini prinsip banget ya, kalau pada perempuan akan terasa banget bagaimana bedanya, hak sebagai istri siri dan istri sah menurut negara,” tambah Kiki yang mendirikan kantor advokat SCW and Partners.

Praktik nikah siri juga tidak dilarang secara tegas, karena Indonesia masih mengakui hukum agama dan hukum adat. Namun, Kiki menambahkan, dalam kompilasi hukum Islam diatur bahwa istri siri dapat mengajukan itsbat nikah. Ini adalah permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Karena tidak dilarang oleh negara itulah, pekerjaan rumah yang tersisa, kata Kiki, adalah edukasi. Perempuan harus disadarkan, bahwa pilihan untuk melakukan nikah siri memiliki konsekuensinya. Selain itu, kampanye pernikahan dini yang menyarankan remaja menikah siri dahulu jika belum menginjak usia yang memenuhi syarat UU, perlu diwajibkan menerangkan konsekuensi-konsekuensi itu.

“Sebetulnya pernikahan siri itu sah secara agama, gitu ya. Tetapi kemudian itu dipakai covering untuk pilihan-pilihan yang sebenarnya membelakangi hukum. Yang kemudian harus kita edukasi adalah perempuan-perempuan ini. Oke, memang bisa sah secara agama, tidak melakukan zina. Tapi hak-haknya tidak terjamin,” tambah Kiki.

Kasus NA dan T ini, menjadi semakin kompleks, karena polisi menerangkan bahwa T adalah pegawai negeri. Kiki melihat, institusi di mana T bekerja harus memberikan sanksi, karena dalam pasal 4 PP 45 tahun 1990, ada larangan bagi anggota TNI/Polri dan ASN untuk beristri lebih dari satu. [ns/ab]

Oleh: VOA

Tambah Penyekatan Larangan Mudik, Polri: "Ada 381 Titik"

Tambah Penyekatan Larangan Mudik, Polri: "Ada 381 Titik"
Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto dalam Diskusi Media FMB 9 “Jaga Keluarga, Tidak Mudik”, Rabu (05/05/2021) pagi. (Foto: Humas Kemkominfo)

BorneoTribun Jakarta -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah-langkah komprehensif terkait kebijakan peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan Tahun 2021.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, Polri telah menambah jumlah titik penyekatan yang tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatra.

“Penyekatan di titik yang sudah ditentukan di mana semula ada 333 titik penyekatan ditingkatkan lagi menjadi 381 titik penyekatan mulai dari Sumatra Selatan sampai ke Bali,” ujarnya dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) “Jaga Keluarga, Tidak Mudik” yang digelar secara virtual, Rabu (05/05/2021).

Arief memastikan, Polri akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang masih nekat mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei.

“Untuk mendukung ini, kita Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah yang sangat komprehensif, mulai dari langkah yang bersifat preemtif, preventif, sampai penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap humanis,” ujarnya.

Dipaparkan Arief, langkah preemtif dilakukan untuk mengubah sudut pandang masyarakat terkait larangan mudik ini. Terlebih mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia sejak dulu.

Namun dengan situasi saat ini, mudik Lebaran untuk bersilaturahmi secara langsung tidak mungkin dilakukan. Silaturahmi bisa dilakukan secara virtual. Inilah yang disampaikan kepada masyarakat oleh seluruh jajaran Polri di kewilayahan.

“Alasan-alasan inilah yang kita berikan kepada masyarakat, sehingga mereka akan paham. Ini semata-mata dilarang tidak boleh pulang saja. Tapi ada kepentingan yang lebih besar,” ujar Arief.

Sedangkan untuk langkah preventif, imbuhnya, Polri bersama instansi terkait menyosialisasikan terkait penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. Di era kebiasaan baru ini, masyarakat tidak bisa seperti di hari-hari biasa. Penerapan protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. “Terakhir adalah melakukan penegakan hukum, namun tetap humanis,” imbuh Arief.

Menurut Kabarhakam Polri, ada tiga tahap yang dilakukan Polri terkait larangan mudik di antaranya, pramudik melalui operasi kewilayahan, ketiadaan mudik (penyekatan di titik-titik yang sudah ditentukan) dan pascamudik (meningkatkan kegiatan antisipasi arus balik). 

(HUMAS KEMKOMINFO/UN)

Kementerian Agama: Sidang Isbat Awal Syawal 1442 H Digelar 11 Mei 2021

sumber: kemenag.go.id

BorneoTribun Jakarta -- Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal bulan Syawal 1442 Hijriah pada Selasa (11/05/2021) atau bertepatan dengan tanggal 29 Ramadan 1442 H yang akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Di masa pandemi ini, sidang isbat akan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di kantor Kemenag.

“Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring. Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi, hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas,” terang Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, di Jakarta, Rabu (05/05/2021).

Kamaruddin mengungkapkan, panitia akan menyiapkan aplikasi pertemuan dalam jaringan (zoom meeting) untuk peserta sidang. Disediakan juga untuk media karena peliputan akan dilakukan secara terbatas.

“Kemenag bekerjasama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool. Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Syawal bisa berkoordinasi dengan TVRI. Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming,” ujarnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Agus Salim menambahkan, tahapan sidang isbat ini dilakukan seperti awal Ramadan lalu. Sesi pertama akan dimulai sekitar pukul 16.45 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1442 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag Cecep Nurwendaya. Setelah Magrib diselenggarakan sidang dipimpin oleh Menteri Agama yang diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal.

Kemenag menjadwalkan akan melakukan rukyatul hilal pada 88 titik di seluruh Indonesia. Untuk di DKI Jakarta misalnya, rukyatul hilal akan dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Kemenag DKI Jakarta lantai 7, Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy’ari Jakarta Barat.

“Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag,” tutup Agus Salim. 

(HUMAS KEMENAG/UN)

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Larang Kegiatan Open House Lebaran Idul Fitri

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Larang Kegiatan Open House Lebaran Idul Fitri
Ilustrasi, salaman. (foto: suaracom)

BorneoTribun Jakarta -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun setelah Lebaran Idul Fitri.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri pada Selasa (04/05/2021).

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Wali Kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: a. melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama Bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021 dan b.  menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021,” tegas Tito dalam edarannya.

Adapun SE ini dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idulfitri tahun lalu serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021. Oleh karena itu, para kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadan serta menjelang, saat, maupun pasca Hari Raya Idulfitri.

Dengan terbitnya edaran ini, maka SE Mendagri terkait hal serupa yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan SE Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

(HUMAS KEMENDAGRI/UN)

Kementerian PANRB Minta Masyarakat Laporkan ASN yang Langgar Kebijakan Peniadaan Mudik

Kementerian PANRB Minta Masyarakat Laporkan ASN yang Langgar Kebijakan Peniadaan Mudik
ILUSTRASI. (Foto: Ist)

BorneoTribun Jakarta -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat untuk melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan peniadaan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kepada masyarakat yang memang melihat ada ASN yang melanggar bisa dilaporkan kepada website Menpan atau kepada LAPOR! (www.lapor.go.id),” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, dalam keterangan pers yang disampaikan secara daring, Rabu (05/05/2021).

Rini mengatakan, Menteri PANRB telah menerbitkan  Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 mengenai pembatasan mobilitas pegawai ASN. Surat Edaran tersebut berisi pelarangan untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama masa periode 6-17 Mei tahun 2021.

“Apabila ada pegawai ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP [Peraturan Pemerintah] Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 49 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja,” tegasnya.

Para ASN terutama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), terang Rini, juga bisa melaporkan pelaksanaan SE ini melalui LAPOR! dan laman yang telah disediakan Kementerian PANRB.

Sumber: Humas Kementerian PANRB

“Jadi kita juga akan mengontrol. Diwajibkan kepada para PPK untuk memberikan laporan kepada kita. Supaya terjadi pengawasan pada ASN untuk masing-masing instansi pemerintah kepada PPK diminta untuk mengatur secara teknis sesuai dengan karakteristik dari pekerjaan atau instansinya masing-masing,” terangnya.

Lebih lanjut, Rini memaparkan, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang memang melakukan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau kepala satuan kerjanya.

Pelarangan juga dapat dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan tertentu perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya.

“Ini tentu saja para pegawai ini mohon kiranya memperhatikan peta zonasi risiko dari penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Hal ini dimaksudkan agar ASN ini tidak bepergian dan atau berhati-hati ketika dalam keadaan terpaksa ke wilayah dengan status risiko tinggi,” ujarnya.

Selain itu, imbuh Rini, ASN yang akan bepergian ke luar daerah juga tidak boleh melanggar peraturan dan kebijakan dari pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

ASN pelaku perjalanan juga perlu memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan maupun Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam keterangan persnya, Rini juga menegaskan bahwa dalam SE 8/2021 juga dituangkan bahwa para ASN tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan, yaitu 6-17 Mei 2021.

“Namun demikian, ada pengecualian juga, misalnya cuti melahirkan karena enggak bisa ditahan kalau cuti melahirkan, cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya, atau cuti karena alasan penting,” paparnya.

Menutup penjelasannya, Rini meminta para ASN untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta menjadi contoh bagi masyarakat untuk berperilaku hidup sehat dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah terjadinya penularan COVID-19.

“Selama masa pandemi ini pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, dengan disiplin menerapkan 5M dan 3T, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, melakukan pemeriksaan dini, pelacakan dengan kontak erat, serta perawatan terhadap pasien yang terkonfirmasi positif,” tandasnya. 

(TGH/UN)

Mei 04, 2021

Road Show, Kapolda Kepulauan Riau Terima Penghargaan dari Kornas TRC PPA


Kornas TRC PPA Jeny Claudya Lumowa menyerahkan penghargaan kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Dr Aris Budiman,M.Si

BorneoTribun Kepri Sebagai bentuk apresiasi dan kemitraan antara Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) dengan jajaran kepolisian, Koordinator Nasional (Kornas) TRC PPA Jeny Claudya Lumowa yang akrab di sapa Bunda Naumi menggelar Road Show dalam agenda pemberian penghargaan kepada jajaran kepolisian.

Diagendakan, Selasa 5 Mei 2021 dilaksanakan penyerahan penghargaan kepada Kapolda Kepri Irjen Pol. Dr.Aris Budiman, M. Si, Dirreskrimum Kombes Pol. Ari Dharmanto, S. Sos.S.I.K., Dirintelkam Kombes Pol. Mochamad Rodjak Sulaeli dan Kasubdit Renakta AKBP Dhani Catra Nugraha, S. H., S.I.K.,M.H.

" Untuk yang kesekian kalinya secara rutin pemberian penghargaan kepada jajaran kepolisian telah di laksanakan," ucap Bunda kepada awak media, Selasa (4/5/21).

Tentunya penghargaan di berikan bukan berdasarkan kedekatan emosional, melainkan atas kinerja dan dedikasinya dalam menjalankan tugas pokok fungsinya terutama dalam penanganan menyangkut permasalahan perempuan dan anak.

“Kami memberikan Penghargaan terhadap jajaran kepolisian bukan berdasarkan kedekatan emosional, melainkan atas dasar kinerja dan dedikasinya dalam menjalankan tugas pokok fungsinya," tegas Bunda.

Dalam Roadshow tahun ini, selain menyerahkan penghargaan terhadap jajaran kepolisian di berbagai daerah  juga "Urun Rembug” dengan stake holder (pemangku kebijakan) di seluruh Indonesia, membahas terkait upaya preventif, edukatif dan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang memang rentan kejahatan, pungkas Bunda. (Eric)

Keluarga Korban Kekerasan di Papua: Kami Butuh Jawaban, Bukan Jamsostek Semata

Windy (yang ketika itu baru berusia 10 tahun) dan ibunda Harry Siregar menangis pilu dalam upacara pemakaman di Jakarta, April 2011. (Foto: pribadi)

BorneoTribun Jakarta -- Sepuluh tahun pasca tewasnya dua karyawan Freeport di Timika, Papua, keluarga masih tak lelah mencari jawaban untuk mengetahui siapa pelaku pembunuhan itu.Meski mendukung penetapan status organisasi teroris terhadap kelompok separatis bersenjata di Papua, mereka ragu ini akan menyelesaikan masalah.

Foto Windy, gadis kecil berusia 10 tahun yang menangis pilu di pelukan neneknya ketika ayahnya, Harry Bonatama Siregar, dimakamkan di TPU Pondok Kopi, Jakarta, setelah diterbangkan dari Timika, Papua, pada 11 April 2011, masih membekas. Kini Windy dan anak salah seorang korban lainnya yaitu Daniel Mansawan, sudah sama-sama berkuliah di Institut Pariwisata Bali Internasional dan ia sudah bisa bertanya, siapa yang membunuh dan membakar ayah mereka di Timika sepuluh tahun lalu.

Diwawancarai melalui telepon akhir pekan lalu, Linda Gurning, istri mendiang Harry Siregar, masih tak kuasa menahan kesedihan mengingat peristiwa itu.

Foto-foto keluarga Harry Bonatama Siregar saat masih bertugas di Departemen Security Risk Management PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, sebelum tewas dibunuh 7 April 2011. (Foto: pribadi)

“Saya masih ingat betul tanggal 7 April 2011 itu mengantarnya pergi bekerja dalam keadaan sehat wal'afiat. Dia sempat pulang untuk makan siang jam 12 dan kembali bekerja jam 1. Kemudian seharian itu saya disibukkan dengan pekerjaan lain dan baru menyadari ada insiden itu sore hari. Saya telepon-telepon tidak masuk. Lalu ada informasi ada dua korban masuk di klinik. Tetangga-tetangga saya mengatakan “kita kena, kita kena” dan saya tidak paham maksudnya, tapi kami langsung berangkat," kenangnya.

"Saya bersama Windy. Waktu itu dia baru duduk di kelas tiga SD. Sejak kami menunggu di klinik, semua orang diam. Tidak ada yang bisa menjelaskan apa yang terjadi. Mengapa suami saya ditembak dan dibakar sehingga mayatnya pun tidak bisa kami kenali lagi. Siapa yang melakukannya? Kenapa? Ada apa di mil 37 itu?,” tanyanya beruntun.

Lulusan Universitas Indonesia itu pun kemudian mendatangi pihak Freeport Indonesia di mana suaminya bekerja, kepolisian dan TNI di Timika, Komnas HAM, DPR, Ombudsman dan beberapa lembaga lain guna mendapat jawaban. Namun hingga sepuluh tahun berlalu, tidak pernah ada penjelasan resmi tentang insiden di mil 37 Timika pada 7 April 2011 itu.

Linda Gurning: “Setiap Kali Bertanya, Dibalas dengan Jamsostek Sudah Dibayarkan Khan?”

“Tolong bantu saya sebagai keluarga korban, ini ada apa? Ia (Harry) pergi kerja dalam keadaan sehat, mengapa pulangnya luluh lantak begini. Hasil otopsi dokter RSCM mengatakan ia dibunuh dengan cara dibakar hidup-hidup. Paru-parunya masih mengembang ketika ia dibakar. Darahnya jadi arang. Bagi saya kondisi ini mengenaskan dan pedih. Ia sebagai warga negara Indonesia, pergi dalam keadaan baik dan pulang luluh lantak tanpa ada penjelasan," jelasnya.

Linda Gurning, istri mendiang Harry Siregar, yang datang menabur bunga di Mil 37, TImika, Papua, dengan pengawalan ketat karena rentannya situasi keamanan. (Foto: pribadi)

"Saya pernah datang ke mil 37 di mana Harry dibunuh untuk menabur bunga, karena nyawanya dicabut di tempat itu. Kami datang dengan pengawalan ketat. Tidak ada kesempatan bagi saya untuk bertanya pada warga sekitar,” ujar Linda yang sepeninggal suaminya menjadi tulang punggung keluarga.

Yang lebih menyakitkan lagi, kata Linda, adalah setiap kali ia bertanya, “mereka justru bertanya... Jamsostek sudah dibayar khan? Bagi saya, kok begitu. Ini nyawa orang. Ini nyawa suami saya, ayah anak saya. Jamsostek atau dana apapun itu tidak seharga dengan nyawanya. Nyawa itu Tuhan yang kasih, bukan manusia. Saya tahu saya bukan siapa-siapa dan sudah terlalu banyak kepentingan di Papua, tapi saya akan terus bertanya mengapa suami saya dan temannya (Daniel Mansawan), yang naik mobil dengan plat Brimob itu dihabisi,” ujarnya lirih.

Harry Bonatama Siregar dan putrinya Windy, ketika bertugas di Departemen Security Risk Management PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, sebelum tewas dibunuh 7 April 2011. (Foto: Pribadi)

Pemerintah Tetapkan KSB di Papua Sebagai Organisasi Teroris

Beberapa tahun terakhir ini aksi kekerasan di sebagian Papua kembali melonjak. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam laporan tahunan Desember lalu mengatakan ada 40 aksi kekerasan sepanjang tahun 2020, baik yang dilakukan TNI, Polri, maupun keduanya. Sebagian besar terjadi di empat wilayah konflik, yaitu Kabupaten Intan Jaya, Nduga, Maybrat dan Kota Timika.

Namun KontraS tidak melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan kelompok bersenjata yang menurut aparat keamanan juga ikut memperkeruh suasana. Yang terakhir adalah kontak tembak di Kabupaten Puncak yang menewaskan Kepala BIN Daerah Papua Brigjen TNI I Putu Danny Karya Nugraha pada 25 April dan disusul kontak tembak lain di daerah yang sama pada 27 April yang menewaskan seorang polisi dan melukai dua lainnya.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Organisasi dan Orang-Orang di Papua yang Lakukan Kekerasan Masif Dikategorikan Teroris. (Foto: Facebook/Kemenko Polhukam RI)

Menko Polhukam Mahfud MD pada 29 April menetapkan kelompok kriminal bersenjata yang terus menerus melakukan kekerasan masif di Papua dan Papua Barat sebagai teroris. Menurutnya, berdasarkan UU Tindak Pidana Terorisme, kekerasan yang dilakukan sudah masuk kategori terorisme. “Untuk itu pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN dan aparat-aparat terkait untuk segera melakukan tindakan cepat, tegas dan terukur menurut hukum,” tegas Mahfud.

Kebijakan Baru Pemerintah Dinilai “Jalan Pintas”

Penetapan itu dikecam keras sejumlah LSM dan pemerhati isu Papua, tapi tidak sedikit pula yang mendukung langkah pemerintah itu.

Ketua Setara Institute Hendardi. Foto: Setara

Setara Institute menyebut penetapan pemerintah itu sebagai “jalan pintas.” Dalam pernyataan tertulisnya, Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan “kebijiakan pelabelan pemerintah terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris menggambarkan ketidakcakapan pemerintah dalam mengelola dan meniti resolusi konflik di Papua dan ekspresi sikap putus asa pemerintah yang tidak kunjung tuntas menangani kelompok perlawanan Papua. Bukannya membangun dialog Jakarta-Papua dan mengurangi pendekatan keamanan, pemerintah justru mempertegas pilihan kekerasan bagi penanganan Papua.”

Ia menilai kebijakan itu kontraproduktif, “rentan menimbulkan pelanggaran HAM serius” dan “menutup ruang dialog Jakarta-Papua yang direkomendasikan banyak pihak sebagai jalan membangun perdamaian.

Hal senada disampaikan Amnesty International Indonesia. Diwawancarai melalui telepon, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan “pelabelan itu mendorong Papua memasuki fase berbahaya.”

Ia menjabarkan bagaimana pada beberapa tahun terakhir ini melonjak pesat apa yang disebutnya sebagai “pembunuhan di luar hukum,” yang tahun lalu saja, kata Usman Hamid, mencapai 50-an kasus. “Untuk tiga bulan pertama tahun ini saja sudah ada lima kasus dan total korban tujuh orang,” ujarnya tanpa memberi perincian lebih jauh.

“Jadi kami khawatir sekali dengan kebijakan baru sekarang, penetapan Organisasi Papua Merdeka (OPM), atau Kelompok Separatis Bersenjata (KSB), atau Kelompok Kriminal Bersenjata KKB, yang semuanya merupakan label dari pemerintah, sebagai organisasi teroris. Ini akan menjadi pembenaran bagi pemerintah untuk menggelar operasi keamanan yang berpotensi menimbulkan persoalan HAM yang lebih besar,” tambahnya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Foto: VOA/Anugrah Andriansyah)

Usman Hamid, yang sudah puluhan tahun malang melintang menjadi aktivis HAM, mengatakan ia tidak menutup mata atas aksi kekerasan yang juga dilakukan kelompok bersenjata.

“Ini juga tidak dapat dibenarkan. Negara wajib menegakkan hukum, menyelidiki dan menuntut pelaku sehingga akan memberi rasa keadilan pada korban yang menjadi korban pembunuhan, penyiksaan, pelanggaran HAM. Kita tidak berharap kelompok bersenjata atau kelompok pro-kemerdekaan yang melangsungkan penyelidikan dan penuntutan, karena itu merupakan tugas negara. Hukum internasional mewajibkan negara untuk menyelesaikan berbagai persoalan kekerasan, menuntut siapapun pelakunya lewat mekanisme pengadilan,” jelasnya,

UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dinilai Tepat

Namun Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, menilai penggunaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan penetapan kelompok bersenjata di Papua sebagai teroris sudah tepat karena “penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang melawan pemerintah yang sah telah sampai pada kekerasan yang mengarah pada terorisme.”

Pakar hukum internasional UI, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana (Foto: Courtesy).

Dengan jernih Hikmahanto melihat tiga bentuk aksi kekerasan yang terjadi di Papua, yang bersifat kriminal semata, yang bertujuan memisahkan diri dari NKRI, dan yang berniat menciptakan dan melanggengkan teror. Menurutnya Pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan jelas menyatakan “setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror dan rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik dan fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.”

Lebih jauh Hikmahanto mengatakan “penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu di Papua tidak mungkin dihadapi pemerintah dengan kesejahteraan semata, tetapi juga penggunaan kekerasan.”

Menurutnya dunia dan masyarakat internasional akan “sangat bisa memahami bila pemerintah memberlakukan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu,” dan bahwa penggunaan kekerasan oleh pemerintah “bukanlah justifikasi untuk bertindak represif di Tanah Papua.”

Linda Gurning dan putri semata wayangnya Windy hingga hari ini masih terus mencari jawaban atas kematian Harry Siregar. (Foto: pribadi)

Linda Gurning, salah seorang keluarga korban kekerasan di Papua, mengatakan memahami ketegasan pemerintah saat ini karena menurutnya “sudah terlalu lama hal ini dibiarkan berlarut-larut.” Pemerintah, ujarnya, sudah berusaha keras tidak saja dengan membangun sumber daya manusia dan infrastruktur di Papua, juga dialog, “tetapi jika saya berdiskusi dengan teman-teman di Papua mereka tetap ada persoalan yang belum selesai, bahwa mereka merasa dibohongi. Saya juga bingung tidak tahu harus bilang apa.”

Ibu satu anak yang hingga kini masih mencari jawaban atas pembunuhan suaminya itu berharap persoalan kekerasan di Papua segera selesai agar tidak ada lagi korban baru. “Juga agar tidak ada lagi istri atau ibu yang setiap kali memperingati kepergian suami atau anggota keluarganya hanya dapat memasang berita atau foto-foto di sosial media, guna menjaga ingatan kami sementara menunggu jawaban dari pihak berwenang.” [em/jm]

Oleh: VOA

Penanganan Kepulangan Pekerja Migran, Doni: Presiden Perintahkan Optimalkan Peran TNI-Polri

Penanganan Kepulangan Pekerja Migran, Doni: Presiden Perintahkan Optimalkan Peran TNI-Polri
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo memberikan keterangan pers terkait hasil Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)

BorneoTribun Jakarta -- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengungkapkan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Satgas untuk mengoptimalkan peran TNI dan Polri terkait dengan kepulangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta.

“Kami dari Satgas telah mendapatkan perintah dari Bapak Presiden untuk mengoptimalkan peran TNI-Polri. Bapak Presiden tadi mengarahkan agar seluruh kepulangan pekerja migran dipercayakan kepada Panglima Kodam [Pangdam] di seluruh daerah,” ujarnya.

Terkait kepulangan tersebut, para Pangdam diminta untuk bekerja sama dengan Kapolda di daerah masing-masing untuk mengintegrasikan seluruh instansi pusat yang ada di daerah, baik Imigrasi, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Dinas Ketenagakerjaan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), hingga Bea Cukai.

“Semuanya berada pada satu komando, sehingga memudahkan kita untuk melakukan kontrol terhadap semua pekerja migran yang kembali ke Tanah Air, termasuk mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum di bandara maupun pada saat keberangkatan dari bandara atau dari pelabuhan laut menuju ke tujuan,” tegasnya.

Disampaikan Ketua Satgas Penanganan COVID-19, terdapat lima provinsi teratas yang akan menerima kedatangan PMI. “Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatra Utara termasuk beberapa provinsi lainnya,” ujarnya. 

(TGH/UN)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga: Hingga 30 April, Realisasi PEN Capai Rp155,6 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga: Hingga 30 April, Realisasi PEN Capai Rp155,6 Triliun
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto didampingi Menkes Budi G. Sadikin dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo memberikan keterangan pers terkait hasil Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)

BorneoTribun Jakarta -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menyampaikan, realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai dengan tanggal 30 April 2021 mencapai Rp155,6 trilun.

“Dilaporkan juga terkait dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional, realisasi PEN sampai 30 April itu mencapai Rp155,6 triliun atau 22,3 persen dari pagu Rp699,43 triliun,” ujarnya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta.

Dipaparkan Airlangga, realisasi ini meliputi Program Kesehatan sebesar Rp21,15 triliun atau 12,1 persen dari pagunya Rp175,52 triliun.  Program Prioritas mencapai Rp18,98 triliun atau Rp15,3 persen dari pagu Rp125,17 triliun. Sedangkan Realisasi Program Dukungan UMKM dan Korporasi mencapai Rp40,23 triliun atau 20,8 persen dari pagu Rp191,13 triliun.

“[Program] Insentif Usaha 46,2 persen atau Rp26,2 triliun dari total pagunya adalah Rp56,72 triliun,” ujar Airlangga

Kemudian realisasi untuk Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) adalah sebesar Rp49,07 triliun atau 32,7 persen dari pagu Rp150,28 triliun.

“Khusus perlindungan sosial, program bantuan perlindungan sosial 32,7 persen atau Rp49,07 triliun dari Rp150,28 triliun. Kemudian tentunya diharapkan bahwa program lain seperti BLT Desa yang baru 12 persen diharapkan bisa ditingkatkan kembali,” pungkasnya. 

(TGH/UN)

Pemerintah Persingkat Alur Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Pemerintah Persingkat Alur Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
Menkes Budi G. Sadikin dan Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)

BorneoTribun Jakarta -- Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menyampaikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempersingkat alur pelaksanaan vaksinasi yang tadinya terdiri dari empat meja menjadi dua meja.

“Jadi tadi pagi sudah ditinjau Bapak Presiden di Thamrin City dan juga di Grand Indonesia, tadinya prosesnya empat meja menjadi dua meja, dan waktu tunggunya bisa 15 menit. Dengan demikian itu juga bisa mempercepat proses vaksinasi kita,” ujarnya dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta.

Sebelumnya, peserta vaksinasi harus melewati empat meja yaitu meja pendaftaran dan verifikasi data, penapisan kesehatan, penyuntikan vaksin, dan tahap observasi.

Tak hanya mempercepat alur vaksinasi, papar Menkes, pihaknya juga terus berupaya untuk mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi yang hingga akhir bulan April telah mencapai 20 juta suntikan.

“Selama mutasinya masih sedikit yang variant of concern (mutasi dari India, Afrika Selatan, dari Inggris), itu adalah saat yang tepat untuk kita sesegera mungkin melakukan vaksinasi untuk melindungi diri kita dan keluarga kita. Oleh karena itu, bulan Maret ini tolong didorong vaksinasinya walaupun puasa dan Lebaran karena memang sudah diizinkan,” ujarnya.

Dalam upaya menambah pasokan vaksin yang akan digunakan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi tersebut, ujar Budi G. Sadikin, Pemerintah kembali akan mendatangkan vaksin COVID-19 melalui kerja sama multilateral Fasilitas COVAX dari GAVI.

“Bulan [April] ini kita sudah kedatangan 3,8 juta vaksin AstraZeneca dari program GAVI yang gratis. Rencananya akan datang lagi sekitar 1,8 juta vaksin AstraZeneca yang gratis, sehingga totalnya ada 5,6 juta,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Menkes, dengan bahan baku vaksin Sinovac yang sudah tiba di Tanah Air, Bio Farma juga akan memproduksi sekitar 18 juta vaksin pada bulan ini.

Lebih lanjut Menkes mengungkapkan, jika pada masa awal vaksinasi diperlukan waktu sekitar 2 bulan untuk mencapai 10 juta suntikan, saat ini hanya diperlukan waktu 1 bulan untuk mencapai jumlah yang sama.

“Kita mulai dari Januari, menembus 10 juta suntikan itu tanggal 26 Maret, jadi hampir dua bulan. Sekarang satu bulan, dengan segala keterbatasan, kita tetap bisa menembus 10 juta suntikan atau sekitar 12,5 juta rakyat Indonesia sudah diberikan vaksinasi yang pertama,” ungkapnya.

Vaksin Gotong Royong

Dalam rangka mendorong percepatan vaksinasi untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity), selain program vaksinasi yang tengah berjalan pemerintah juga mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi dengan skema Vaksin Gotong Royong.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi dengan skema ini dilakukan berdasarkan zonasi risiko atau risiko wilayah.

“Tadi dilaporkan mengenai Vaksin Gotong Royong dan prioritas berbasis zonasi prioritas dan juga berbasis kepada perusahaan-perusahaan yang telah mendaftarkan di Kadin, dan tentunya berbasis kepada jenis industrinya, yang diutamakan padat karya,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, pekerja yang memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) ataupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) juga dapat mengikuti skema Vaksin Gotong Royong ini. Disampaikannya, vaksin yang akan digunakan dalam skema ini adalah vaksin Sinopharm dan CanSino.

“Ada 7,5 juta [dosis vaksin] Sinopharm, itu yang sudah binding ditargetkan sampai bulan Juli, opsinya 7,5 juta. Dan ada 5 juta [dosis vaksin] CanSino yang sedang dalam proses. Kementerian Kesehatan akan menerbitkan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) terkait harga Vaksin Gotong Royong,” pungkas Airlangga. 

(TGH/DND/UN)

Larangan Mudik, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Minta Unsur di Daerah Tak Terlambat Lakukan Pengetatan Mobilitas

Larangan Mudik, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Minta Unsur di Daerah Tak Terlambat Lakukan Pengetatan Mobilitas
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto, Menkes Budi G. Sadikin, dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo usai memberikan keterangan pers terkait hasil Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)

BorneoTribun Jakarta -- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengungkapkan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan, setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan larangan mudik masih terdapat tujuh persen responden yang tetap akan melakukan mudik.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta.

“Bahkan sebelum Ramadan pun sudah ada yang kembali ke kampung halaman untuk melakukan berbagai macam aktivitas. Sehingga kalau kita lihat, hampir semua provinsi di Pulau Sumatra mengalami kenaikan kasus, baik kasus aktif dan juga menurunkan angka kesembuhan serta meningkat sejumlah provinsi angka kematiannya,” ungkapnya.

Untuk itu, Doni  mengingatkan seluruh komponen di daerah untuk segera melakukan upaya pengetatan dan pencegahan mobilitas masyarakat terkait dengan implementasi kebijakan pelarangan mudik yang telah diputuskan oleh pemerintah.

“Khususnya kepada seluruh pejabat di Pulau Sumatra untuk betul-betul melakukan evaluasi secepat mungkin, jangan sampai terlambat. Karena ketika terlambat melakukan pengetatan dan melakukan langkah-langkah untuk pencegahan, maka kasus eksponensial ini akan tidak terkontrol,” ujarnya.

Ketua Satgas COVID-19 menegaskan, keputusan pelarangan mudik Hari Raya Idulfitri 2021 diambil pemerintah setelah melalui berbagai macam pertimbangan, masukan, serta data yang dikumpulkan selama satu tahun terakhir.

“Bapak Presiden sudah beberapa kali menegaskan tentang ketentuan mudik, yaitu dilarang mudik. Sehingga keputusan dilarang mudik ini mohon kiranya narasinya adalah narasi tunggal, tidak boleh ada pejabat manapun yang berbeda narasinya dari narasi pusat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Doni juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan kebijakan larangan mudik ini yang diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19 yang kerap terjadi setelah libur panjang ini.

“Tidak cukup hanya pemerintah saja yang mengajak larangan mudik, tetapi kita juga mengajak kepada orang tua, keluarga yang ada di kampung halaman untuk juga mau menyampaikan pesan jangan dulu kembali ke kampung halaman, jangan dulu liburan di kampung, jangan Lebaran di kampung,” ajaknya.

Dengan tidak mudik, imbuh Doni, akan membantu upaya pengendalian pandemi sekaligus menyelamatkan bangsa Indonesia.

“Bersabar, bersabar, ini adalah salah satu kunci kita untuk sukses mengendalikan COVID-19. Dengan bersabar kita bisa menyelamatkan banyak orang, baik diri kita sendiri, keluarga kita dan juga menyelamatkan bangsa kita,” ujarnya.

Doni menambahkan, meskipun telah memegang dokumen yang menyatakan negatif COVID-19 masih terdapat kemungkinan pelaku mudik untuk terpapar di dalam perjalanan dan berpotensi menularkan virus tersebut saat melakukan pertemuan atau kontak fisik dengan keluarga di kampung halaman.

“Bisa jadi anda sudah sebagai carrier, sudah terpapar COVID-19, dan sudah terinfeksi. Setelah sekian hari keluarga di kampung bisa jadi terpapar COVID-19, tertular akibat pertemuan tersebut,” ujarnya.

Ketua Satgas COVID-19 juga menegaskan tidak semua daerah mempunyai fasilitas pelayanan kesehatan sehingga dapat menghambat pelayanan medis bagi pasien COVID-19. Hal ini mengakibat pasien tidak tertolong dan bahkan meninggal dunia, seperti yang terjadi di beberapa provinsi  pada tahun yang lalu.

“Sekali lagi, komitmen pemerintah pusat harus didukung oleh seluruh komponen masyarakat. Mari kita bersabar untuk tidak mudik kali ini. Termasuk juga apabila ada yang lolos, maka seluruh daerah sampai dengan tingkat RT/RW mohon kiranya bersedia menyiapkan tempat-tempat karantina bagi mereka yang baru tiba dari berbagai daerah,” pungkasnya.

Penanganan COVID-19 Terus Membaik

Dalam keterangan persnya, Doni Monardo juga memaparkan tentang perkembangan kasus aktif COVID-19 yang dinilainya sangat baik.

“Kondisi kasus aktif kita ini termasuk kondisi yang sudah sangat baik, hari ini tercatat 6,01 persen. Angka kesembuhan itu sudah masuk di posisi 91,26 persen. Ini juga merupakan angka tertinggi selama Indonesia menghadapi COVID-19. Mohon ini kita pertahankan,” ujarnya

Terkait upaya penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Doni menekankan pentingnya penerapan pengendalian gas dan rem seperti yang selalu disampaikan oleh Presiden Jokowi.

“Bapak Presiden berulang kali mengatakan setelannya sudah pas, jangan sampai ada perubahan. Artinya pas di sini adalah gas dan rem. Tugas kami bersama dengan Bapak Menkes adalah mengingatkan tentang pentingnya menginjak atau menekan rem bagi seluruh kepala daerah,” ujarnya.

Ketua Satgas COVID-19 juga menekankan agar para kepala daerah terus memperhatikan dan mengevaluasi perkembangan kasus yang terjadi di daerah masing-masing.

“Ketika terjadi kasus aktif (dan) angka kematian yang tinggi, maka seluruh pimpinan (gubernur, bupati, wali kota) dibantu oleh seluruh unsur-unsur yang ada di daerah untuk betul-betul mengetatkan aktivitas atau mobilitas masyarakat,” tandasnya. 

(FID/UN)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan