Berita Ketapang: Idul Fitri Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Idul Fitri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Idul Fitri. Tampilkan semua postingan

Mei 06, 2021

Kabupaten Lombok Barat Atensi Kebijakan Pemerintah Soal Larangan Mudik

Kabupaten Lombok Barat Atensi Kebijakan Pemerintah Soal Larangan Mudik
Kabupaten Lombok Barat Atensi Kebijakan Pemerintah Soal Larangan Mudik.

BorneoTribun Lombok Barat, NTB - Bupati Lombok Barat memimpin langsung rapat koordinasi lintas sektoral tentang kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat Rinjani 2021, di Mapolres Lobar, Rabu (5/5/2021).

"Operasi Ketupat Rinjani -2021" ini, diikuti juga oleh sejumlah instansi terkait, membahas  Persiapan Pengamanan Idul Fitri 1442 H dimasa Pandemi Covid-19.
Pada kesempatan itu, Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid., S. Ag mengatakan, terkait dengan adanya surat edaran Mendagri, Forkopimda Lobar akan mengambil langkah yang tepat menyikapi ini.

“Secara umum, dihadapkan dengan kesadaran masyarakat, padahal faktanya trans Kematian setelah Covid-19 mengalami peningkatan,” ungkapnya.

Menurutnya, situasi ini merupakan tantangan tersendiri bagi satgas covid dilapangan, disamping laksanakan penegakan, tentunya harus berikan contoh ditengah masyarakat. 

“Lebih lanjut, perlu adanya surat edaran ke seluruh Desa, untuk lebih mempertegas melarang kegiatan mengundang kerumunan masyarakat,” ucapnya.

Dengan adanya kerumunan, sehingga dipastikan akan mengabaikan protokol kesehatan, demikian juga dengan pengamanan shalat idul Fitri, pengamanan Wisata akan dilakukan seperti tahun 2020.

“Untuk atensi dari Gubernur, Wakil Gubernur dan Kapolda NTB, terkait ketegasan pemerintah tentang larangan kegiatan mudik tidak bisa ditawar lagi, agar benar-benar menjadi atensi,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK mengatakan melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Rinjani 2021 ini, untuk mengetahui sejauh mana kesiapan pengamanan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat.

“Dalam pengamanan jelang pelaksanaan hari raya, harus mempertimbangkan kondisi penyebaran covid-19 di Indonesia, sehingga perlu dilakukan langkah dan antisipasi bersama,” lugasnya.

Sedangkan untuk Komposisi kekutan personil yang akan di turunkan, Kapolres menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan kekuatan personil sesuai dengan kebutuhan dilapangan.

“Operasi Ketupat Rinjani 2021 di Lombok Barat, memiliki tiga pos diantaranya Pos Pelayanan (Posyan) Lembar, Pos Pengamanan (Pospam) GMS dan Pospam Senggigi, dengan tanggung berbeda,” terangnya.

Saat ini, Polres Lobar telah mendatakan dan mengnventarisir lokasi rawan kemacetan, termasuk antisipasi kejahatan menonjol.

“Diantaranya Pencurian Dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan, dan Pencurian kendaraan Bermotor (3C) dan kejahatan lainnya,” terangnya.

Nantinya, pada malam takbiran akan dilaksanakan apel gelar pasukan dilanjutkan dengan patroli skala besar dengan estimasi 500 personil.

“Polres Lobar juga telah menyiapkan Pengamanan Shalat Idul Fitri, untuk mengcover di Seluruh Wilayah Hukum Polres Lombok Barat,” katanya.

Daerah wisata juga menjadi perhatian dalam pemantauan, sedangkan untuk antisipasi perayaan lebaran topat, polres Lobar sudah menyiapkan Personil, menyesuaikan situasi dilapangan.

“Sasaran utamanya, agar pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol Kesehatan, dimasa pandemic covid-19 saat ini,” tutupnya. (Adbravo)

Polres Loteng Siapkan 6 Pospam dan Posyan Dalam Operasi Ketupat Rinjani 2021

Polres Loteng Siapkan 6 Pospam dan Posyan Dalam Operasi Ketupat Rinjani 2021
Polres Loteng Siapkan 6 Pospam dan Posyan Dalam Operasi Ketupat Rinjani 2021

BorneoTribun Lombok Tengah, NTB - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menyiapkan 6 pos pengamanan (pospam) dan pos pelayanan (posyan) dalam operasi Ketupat Rinjani 2021 yang akan digelar dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K melalui Kabag Ops Kompol I Kadek Suparta, di Praya, Rabu, mengatakan kelima pos yang disiapkan yakni Pospam Praya, Pospam Puyung, Pospam Kuta, Pospam Praya Timur dan Posyan Kopang.

"Dalam operasi ini, selain menjamin keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang lebaran, kita juga fokus terhadap pengawasan protokol kesehatan Covid-19," kata Suparta.

Suparta menjelaskan, dalam operasi Ketupat Rinjani tahun 2021 kali ini Polres Lombok Tengah sendiri melibatkan sebanyak 203 personel yang nantinya akan melaksanakan operasi keselamatan dan operasi penyekatan.

"Mengingat kasus penyebaran Covid-19 masih tinggi, nantinya personel yang terlibat akan melakukan tugas operasi keselamatan dititik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ucapnya.

Ia juga menambahkan, bahwa tahun ini pemerintah kembali melarang masyarakat untuk mudik lebaran karena angka kasus Covid-19 masih meningkat, sehingga bagi masyarakat yang nekat mudik akan diputarbalikkan.

"Kami himbau kepada seluruh masyarakat agar menunda mudik lebaran dulu, mengingat angka penyebaran Covid-19 masih tinggi," imbuhnya.(Adbravo)

Tambah Penyekatan Larangan Mudik, Polri: "Ada 381 Titik"

Tambah Penyekatan Larangan Mudik, Polri: "Ada 381 Titik"
Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto dalam Diskusi Media FMB 9 “Jaga Keluarga, Tidak Mudik”, Rabu (05/05/2021) pagi. (Foto: Humas Kemkominfo)

BorneoTribun Jakarta -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah-langkah komprehensif terkait kebijakan peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan Tahun 2021.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, Polri telah menambah jumlah titik penyekatan yang tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatra.

“Penyekatan di titik yang sudah ditentukan di mana semula ada 333 titik penyekatan ditingkatkan lagi menjadi 381 titik penyekatan mulai dari Sumatra Selatan sampai ke Bali,” ujarnya dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) “Jaga Keluarga, Tidak Mudik” yang digelar secara virtual, Rabu (05/05/2021).

Arief memastikan, Polri akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang masih nekat mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei.

“Untuk mendukung ini, kita Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah yang sangat komprehensif, mulai dari langkah yang bersifat preemtif, preventif, sampai penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap humanis,” ujarnya.

Dipaparkan Arief, langkah preemtif dilakukan untuk mengubah sudut pandang masyarakat terkait larangan mudik ini. Terlebih mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia sejak dulu.

Namun dengan situasi saat ini, mudik Lebaran untuk bersilaturahmi secara langsung tidak mungkin dilakukan. Silaturahmi bisa dilakukan secara virtual. Inilah yang disampaikan kepada masyarakat oleh seluruh jajaran Polri di kewilayahan.

“Alasan-alasan inilah yang kita berikan kepada masyarakat, sehingga mereka akan paham. Ini semata-mata dilarang tidak boleh pulang saja. Tapi ada kepentingan yang lebih besar,” ujar Arief.

Sedangkan untuk langkah preventif, imbuhnya, Polri bersama instansi terkait menyosialisasikan terkait penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. Di era kebiasaan baru ini, masyarakat tidak bisa seperti di hari-hari biasa. Penerapan protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. “Terakhir adalah melakukan penegakan hukum, namun tetap humanis,” imbuh Arief.

Menurut Kabarhakam Polri, ada tiga tahap yang dilakukan Polri terkait larangan mudik di antaranya, pramudik melalui operasi kewilayahan, ketiadaan mudik (penyekatan di titik-titik yang sudah ditentukan) dan pascamudik (meningkatkan kegiatan antisipasi arus balik). 

(HUMAS KEMKOMINFO/UN)

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Larang Kegiatan Open House Lebaran Idul Fitri

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Larang Kegiatan Open House Lebaran Idul Fitri
Ilustrasi, salaman. (foto: suaracom)

BorneoTribun Jakarta -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun setelah Lebaran Idul Fitri.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri pada Selasa (04/05/2021).

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Wali Kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: a. melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama Bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021 dan b.  menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021,” tegas Tito dalam edarannya.

Adapun SE ini dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idulfitri tahun lalu serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021. Oleh karena itu, para kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadan serta menjelang, saat, maupun pasca Hari Raya Idulfitri.

Dengan terbitnya edaran ini, maka SE Mendagri terkait hal serupa yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan SE Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

(HUMAS KEMENDAGRI/UN)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan