Berita Ketapang: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Maret 15, 2023

Dua Motor dan Tiga Ponsel Diamankan dari Pelaku Curanmor di Kapuas Hulu

Dua Motor dan Tiga Ponsel Diamankan dari Pelaku Curanmor di Kapuas Hulu
Dua Motor dan Tiga Ponsel Diamankan dari Pelaku Curanmor di Kapuas Hulu. (Humas Polda Kalbar)

KAPUAS HULU, KALBAR - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu Polda Kalimantan Barat telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Menurut Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P. pada hari selasa (14/3/2023), pelaku dengan inisial ALF yang berasal dari Kecamatan Putussibau Selatan berhasil ditangkap di Terminal Angkutan Umum Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.

Selanjutnya, AKP Joni menjelaskan bahwa kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 di Desa Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu. 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu unit sepeda motor Honda CBR, dan tiga unit ponsel merek OPPO A16, REALME, dan NOKIA.

AKP Joni menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana yang berpotensi hukuman 5 tahun.

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu Iptu Jaspian juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu agar lebih berhati-hati dalam memarkir dan meletakkan kendaraannya untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor. 

Dia juga meminta agar pemilik kendaraan menggunakan kunci tambahan untuk mempersempit kemungkinan para pelaku dalam melakukan aksinya. 

Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas. (yakop)

Januari 25, 2023

Hasil Tambang Ilegal CV KQP Diduga di Tampung PT KBS

Hasil Tambang Ilegal CV KQP Diduga di Tampung PT KBS
Tanah urug diduga berasal dari IUP CV KQP yang berada di lokasi pelabuhan PT KBS.
Ketapang - PT Ketapang Bangun Sarana (KBS) diduga menjadi penampung tanah urug berasal dari Izin Usaha Produksi (IUP ) ilegal milik CV Kendawangan Quarindo Perkasa atau KQP di desa Pagar Mentimun kecamatan Matan Hilir Selatan Ketapang. 

Diketahui, IUP CV KQP dibekukan sementara oleh kementerian Investasi dan BKPM melalui surat nomor 20220602-01-66212 tanggal 2 Juni 2022.

Pantauan Borneotribun di lokasi penumpukan tanah urug PT KBS di desa Pagar Mentimun pada Rabu 25 Januari 2022, terlihat, gundukan tanah latrit kuning bertutup terpal plastik warna biru menggunung. 

Menurut keterangan warga saat dijumpai di sebuah pondok mirip pos jaga jalan masuk KBS mengatakan, tumpukan tanah kuning di areal KBS tersebut berasal dari Quarindo (CV KQP) untuk timbunan lokasi pelabuhan. 

"Itu tanah dari Quarindo untuk nimbun jalan dan lokasi pelabuhan," ujar warga tersebut, Rabu (25/01/23).

Namun tambah dia, sudah beberapa hari ini belum ada lagi mobil yang mengangkut dan menimbun di areal KBS. 

"Kabarnya kegiatan Quarindo sementara distop dulu," katanya. 

Dari dokumen yang diperoleh, PT KBS ada melakukan perjanjian jual beli dengan CV KQP terkait kontrak tanah urug. 

Dimana, KBS membeli tanah KQP sebanyak 20.000 meter kubik.

Sementara harga disepakati keduanya sebesar Rp 110.000 perkubik atau CV KQP akan meraup uang pembayaran dari iUP dicabut sebesar Rp 2.2 miliar. 

Kontrak jual beli tersebut ditanda tangani oleh direktur PT KBS, Shan Hai dan direktur CV KQP Mclean D Meray.

Dikonfirmasi terpisah, dinas PTSP provinsi Kalbar menyebut tidak ada data terbaru atas izin perusahaan KQP yang dibekukan oleh kementerian Investasi dan BKPM itu. 

"Tidak ada data terbaru soal perusahaan itu. Soal pemulihan, itu kewenangannya pemerintah pusat," jelas Syamsuri, dari bagian perizinan dinas PTSP provinsi Kalbar beberapa waktu lalu.

Oleh: Muzahidin

Agustus 22, 2022

8 Orang Pengurus Ormas di Ketapang Ditangkap Tim Polda Kalbar, Ini Sebabnya

8 Orang Pengurus Ormas di Ketapang Ditangkap Tim Polda Kalbar, Ini Sebabnya
IA ketua ormas FPRK saat diamankan tim Jatanras Polda Kalbar, minggu (21/8/22).
Borneo Tribun Ketapang, Kalbar - Delapan orang pengurus dan anggota ormas di Ketapang ditangkap tim Jatanras Polda Kalbar yang dibantu Polres Ketapang usai dilaporkan warga yang merasa terancam dan ketakutan atas aksi ormas tersebut. 

"Ada 8 orang terduga pelaku yang diamankan pada Minggu malam (21/08/22), yang pertama IA selaku ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) kemudian SH, AM, HR, IM, AN, SN dan MS yang merupakan anggota FPRK, mereka diamankan dikediaman masing-masing" kata Kasat Reskrim polres Ketapang AKP M.Yasin, Senin (22/08/22).

Yasin menjelaskan, ke-8 orang tersebut saat ini sudah berada di Mapolda Kalbar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Penangkapan pengurus ormas ini tutur Yasin bermula saat ormas tersebut melakukan aksi penghadangan menggunakan senjata tajam pada kelompok masyarakat dari perhuluan Ketapang yang sedang melintas di jalan Merak kelurahan Sampit Ketapang dan kebetulan jalan tersebut terdapat markas FPRK.

Massa perhuluan tersebut melewati jalan itu sesuai melakukan orasi damai di gedung DPRD pada Senin 15 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 wiba. 

Kejadian penghadangan dan pengancaman ini sempat direkam termasuk satu diantaranya oleh seorang wartawan televisi Pon TV. Video tersebut lantas viral.

"Kelompok masyarakat perhuluan yang melakukan aksi damai di kantor DPRD Ketapang pada Senin 15 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB, tiba-tiba dihadang pengurus FPRK dengan membawa tajam seperti pedang, celurit hingga panah," kata Yasin. 

Sementara itu, RP (45) satu diantara warga yang menjadi pelapor mengaku kalau pihaknya merasa terintimidasi dan ketakutan bahkan beberapa diantara rombongan mereka berlarian ketakutan menghindari massa ormas FPRK.

"Saat itu kami semua ketakutan, karena kami tidak menyangka akan dihadang dan diancam sebab kami merasa tidak berbuat salah apapun, tapi tiba-tiba kami dicegat dan diancam dengan senjata tajam, kami diteriaki bahkan kami mau dipanah oleh oknum warga seperti yang bisa dilihat dalam video yang viral tersebut," akunya.

Atas dasar itu, dirinya mewakili masyarakat yang dicegat dan diancam melakukan pelaporan resmi ke pihak Kepolisian.

"Supaya ke depan tidak ada lagi aksi-aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum-oknum seperti ini," tandasnya.

Dia berharap agar kasus ini bisa tuntas supaya ada efek jera bagi oknum-oknum yang merasa Ketapang hanya milik mereka bukan milik seluruh masyarakat dan ke depan tidak ada lagi tindakan-tindakan arogansi seperti ini.

"Langkah ini kami lakukan sebab negara kita negara hukum sehingga sesuatu yang berkaitan dengan persoalan hukum kita percayakan kepada penegak hukum,"katanya.

Oleh: Muzahidin

Hukum

Peristiwa

Kesehatan