Anggota Dewan Merangkap Developer Melinyangkan Jalan Komplek Pakai APBD

Tim survei dinas Perkim LH Ketapang saat survei proyek di jalan komplek BTN Kayong milik anggota DPRD Ketapang.
Tim survei dinas Perkim LH Ketapang saat survei proyek di jalan komplek BTN Kayong milik anggota DPRD Ketapang.

Ketapang (BorneoTribun) - Beberapa warga Kendawangan mempersoalkan proyek peningkatan jalan di komplek perumahan BTN Kayong Satu di desa Mekar Utama kecamatan Kendawangan yang dibangun pakai APBD Ketapang. 

Penyebabnya, karena masih banyak jalan maupun fasilitas lainnya di Kendawangan yang dianggap lebih prioritas untuk dibangun. 

Usut punya usut, diperoleh informasi kalau kawasan perumahan ini belum diserahkan kepada Pemda Ketapang.

Proyek ini diketahui masuk melalui jalur dana aspirasi alias pokok pikiran di masa anggaran perubahan tahun anggaran 2025. Pengusulnya adalah Hasim anggota DPRD Ketapang periode 2024/2029 fraksi partai Gerindra Dapil enam. 

Seorang sumber yang mengklaim tahu soal komplek ini menyampaikan kalau komplek perumahan ini dibangun oleh PT Sinar Pasya Lestari. Hasim adalah pemilik perusahaan ini.  

"Dia itu (Hasim) sebelum jadi anggota dewan yang saya ketahui pekerjaanya sebagai developer. Salah satu miliknya ya perumahan yang dibangun pakai APBD itu," ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dibuka. 

Ia menilai, Hasim dengan fungsinya sebagai anggota dewan diduga sengaja menggunakan duit Pemda Ketapang untuk "melinyangkan" jalan di komplek milik dia itu. 

Padahal, pembangunan jalan maupun fasilitas perumahan itu harusnya masih tanggung jawab developer. 

"Harusnya masih tanggung jawab developer. Kalau dak salah komplek itu mulai dibangun tahun 2018," ucapnya. 

Dikutip dari media online yang release pada Senin 16 Februari, Hasim berdalil proyek itu diusulkan masyarakat saat masa reses anggota DPRD periode tahun 2025. 

Ia menyebutkan kalau jalan di komplek itu memang diserahkan kepada Pemda Ketapang karena kekurangan persyaratan teknis. 

"Saya sebagai anggota dewan wajib menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat baik yang dekat maupun jauh dari tempat tinggal saya," ucap Hasim. 

"Masih ada persyaratan kewajiban developer yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan," tambahnya. 

Menanggapi soal ini, ketua Ormas Laskar Jagadilaga Ketapang Daniel menilai, oknum dewan yang menggunakan duit negara demi keuntungan pribadi dianggapnya sebagai pribadi tamak bin rakus. 

Daniel menyebut kalau tindakan ini menyalahgunakan fungsinya sebagai wakil masyarakat bahkan dapat disebut sebagai perbuatan tercela berupa perilaku  korupsi. 

"Tamak, dah itu jak. Apalagi kata lainya bagi oknum dewan macam begini. Developernya dia, yang ngusulkan dia seolah olah hasil reses, logika yang salah. Dia anggota dewan baru, belum bisa masukan judul program 2025, kan seolah olah mau membodohi masyarakat. Untung ke dia sendiri,"ketus dia. 

Sebagai informasi, penggunaan uang APBD dalam kepentingan pembangunan dalam kawasan perumahan harusnya mengacu pada Undang-Undang nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dimana developer bertanggung jawab menyediakan infrastruktur dasar seperti jalan dan drainase sebelum menyerahkan perumahan ke pemda.

Regulasi lainya juga secara jelas melarang komplek perumahan dibangun pakai APBD yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2019 bahwa pemerintah bisa masuk melakukan pembangunan prasarana sarana umum atau PSU di dalam kawasan perumahan atau BTN jika pihak developer sudah melakukan penyerahan aset. 

Penulis: Muzahidin.

Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini