KETAPANG - Seorang oknum PNS di Ketapang berinisial SN digrebek istrinya bernama RB disebuah rumah kontrakan di desa Payak Kumang kecamatan Delta Pawan saat sedang berduaan dengan seorang wanita pada Selasa malam 16 Januari 2023 sekitar pukul 23.30 wiba
Belakangan diketahui wanita yang sedang bersama SN dikamar kontrakan itu adalah istri keduanya berinisial AN yang menikah secara siri.
Pernikahan siri keduanya terjadi pada 11 Januari 2023 lalu di Ketapang.
AN dikenal RB masih berstatus istri sah lelaki lain, teman seorganisasi PKK sekaligus tetangga sekampung RB.
Keberatan atas pernikahan itu, RB melaporkan suaminya ke Mapolres Ketapang pada Kamis 19 Januari 2023 atas dugaan pernikahan tanpa izin istri sah meski berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
RB lantas menunjuk Agus Hendri sebagai kuasa hukumnya untuk mendampingi dirinya guna menyelesaikan perkara pernikahan siri oknum PNS tersebut.
"PNS itu digrebek oleh klien saya saat sedang berduaan dengan wanita yang berstatus istri orang. Ada saksinya saat kejadian itu yakni abang kandung klien saya, temanya dan perangkat desa serta mantan kepala desa Payak Kumang," kata Agus Hendri, Senin (06/02/23).
Agus menjelaskan, SN adalah PNS yang memiliki jabatan sebagai pelaksana tugas Camat di Ketapang.
SN yang menikahi istri orang tersebut diketahui istri sahnya RB berdasarkan pengakuan yang dibuat dalam sebuah surat pernyataan bahwa SN dan AN adalah sepasang suami istri yang menikah secara siri.
"Pernikahan siri itu terjadi pada 11 Januari 2023 yang disaksikan oleh 2 orang saksi," kata Agus.
Kata Agus, kasus ini sedang didalami polisi dengan memanggil saksi-saksi atas peristiwa itu.
"Tetap berlanjut, polisi sedang panggil saksi-saksi," tandas Agus Hendri.
Oleh: Muzahidin
Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Oknum PNS Digerebek Dikontrakan, Akui Nikah Siri Istri Orang, Berujung Laporan Polisi, Link: https://www.borneotribun.com/2023/02/oknum-pns-digrebek-dikontrakan-akui.html
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS