Honor Perdin PNS DPRD Ketapang Diduga Disunat, Setwan, Bagaimana Caranya?

Honor Perdin PNS DPRD Ketapang Diduga Disunat, Setwan, Bagaimana Caranya?
Foto sekretariat DPRD Ketapang, Kalimantan Barat. (Borneotribun/Muzahidin)

KETAPANG - Dugaan pemotongan honor dana perjalanan dinas (Perdin) tenaga pendamping PNS di lingkungan sekretariat DPRD Ketapang mengemuka. 

Seorang PNS yang meminta dirahasiakan identitasnya mengungkapkan, honor Perdin diberikan bagi PNS yang menyertai kegiatan anggota DPRD melakukan perjalanan dinas keluar daerah. 

Disampaikanya, potongan ini bisa mencapai 50 persen dari jumlah honor yang harusnya diterima pendamping dewan. 

"PNS yang mendampingi dewan ditanya dulu kalau mau diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) mendampingi dewan, harus mau dipotong biayanya, rata-rata 50 persen. Misalnya kalau ke Jakarta seluruh biaya Perdin PNS dengan makan minum penginapan dan lain-lain sekian juta, itu ditanya kalau dipotong 50 persen mau endak,"  katanya. 

Mekanisme penerbitan SPT Perdin dijelaskanya adalah melalui usulan bagian fasilitas, hukum dan keuangan DPRD. Usulan ini kemudian disetujui oleh Sekretaris Dewan (Setwan).

Dalam SPT, tertera tujuan keberangkatan, tugas dan nilai biaya Perdin yang diterima PNS. 

Selain itu, diskriminatif penerbitan SPT juga terkesan terjadi di lingkungan sekretariat DPRD.  

"Kalau menolak, SPT kita dialihkan ke orang lain," ujarnya. 

Sekretaris DPRD Ketapang, Agus Hendri dikonfirmasi pada Jumat pagi (11/07/2025) di ruang kerjanya membantah dugaan ini. 

Menurut dia, pembayaran biaya Perdin kepada PNS pendamping dibayar melalui transfer ke rekening PNS pendamping setelah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban atau SPJ. 

"Nah, pemotongan ini dimana letaknye. Endak ade itu. Karena pembayaran secara transfer rekening setelah SPJ. Kecuali kalau misalnya sesame pendamping ade kesepakatan sesame pendamping misal pinjam pakai, untuk makan minum, itu komitmenye diganti, itu luar pengetahuan kamilah," kata Agus, Jumat (11/07/2025). 

Ia menjelaskan, penerbitan SPT sesuai dengan jadwal kedewanan. PNS yang menyertai kegiatan juga disesuaikan dengan kegiatan serta tujuan perjalanan dinas komisi DPRD Ketapang. 

"Pendamping itu ade rolling biasenye enam bulan sekali. Itu pendamping tetap. Ataupun sesuai dengan kebutuhan dewan. Bise saja diganti apabila misalnye komisi kurang cocok. Atau misalnye disesuaikan dengan kepentingan DPRD, pendamping. Itu bise diganti," jelas Agus. 

Ia menambahkan, kalau tugas sekretariat DPRD itu memfasilitasi kegiatan kedewanan. Rata-rata jumlah pendamping yang mengikuti kegiatan perjalanan dinas DPRD sebanyak 3 atau 4 orang per satu kali bepergian. Biaya Perdin PNS diatur dalam Perbub. 

Reporter: Muzahidin.
Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini