Berita Ketapang: Curanmor Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Curanmor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Curanmor. Tampilkan semua postingan

Maret 15, 2023

Dua Motor dan Tiga Ponsel Diamankan dari Pelaku Curanmor di Kapuas Hulu

Dua Motor dan Tiga Ponsel Diamankan dari Pelaku Curanmor di Kapuas Hulu
Dua Motor dan Tiga Ponsel Diamankan dari Pelaku Curanmor di Kapuas Hulu. (Humas Polda Kalbar)

KAPUAS HULU, KALBAR - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu Polda Kalimantan Barat telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Menurut Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P. pada hari selasa (14/3/2023), pelaku dengan inisial ALF yang berasal dari Kecamatan Putussibau Selatan berhasil ditangkap di Terminal Angkutan Umum Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.

Selanjutnya, AKP Joni menjelaskan bahwa kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 di Desa Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu. 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu unit sepeda motor Honda CBR, dan tiga unit ponsel merek OPPO A16, REALME, dan NOKIA.

AKP Joni menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana yang berpotensi hukuman 5 tahun.

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu Iptu Jaspian juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu agar lebih berhati-hati dalam memarkir dan meletakkan kendaraannya untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor. 

Dia juga meminta agar pemilik kendaraan menggunakan kunci tambahan untuk mempersempit kemungkinan para pelaku dalam melakukan aksinya. 

Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas. (yakop)

Februari 05, 2022

Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Kendawangan Diamankan Polisi

Borneotribun.com - Tiga Pelaku Curanmor Sempat Kabur dan Akhirnya Berhasil di Ringkus Polisi

 BorneotribunKetapang-- Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial IV (21), SI (16) dan TR (22) yang buron setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor milik warga di Dusun Sungai Gantang Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang pada 18 januari 2022 lalu, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kendawangan, pada kamis 03 Februari 2022.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kendawangan IPTU Indrawan Wira Saputra, S.I.K., menyampaikan diamankannya ketiga pelaku setelah jajaran Polsek Kendawangan menerima laporan dari sdr Mar yang menjadi korban curanmor. 

“ Kronologinya, pada hari selasa 18 januari 2022 lalu, korban atau pelapor bangun tidur pada subuh dini hari untuk melakukan sholat subuh dan menemukan pintu belakang rumahnya sudah terbuka, pelapor lalu mengecek keadaan rumah dan menemukan sepeda motor Honda Sonic Nomor KB 6876 ZW yang disimpan didalam rumah sudah hilang ” Ujar Indrawan

Ditambahkannya, selain sebuah sepeda motor, beberapa barang lainnya seperti 1 lembar STNK dan 1 lembar Buku BPKB sepeda motor, 1 buah celengan botol serta uang tunai sebesar 300 ribu rupiah juga raib di ambil oleh para pelaku. Kejadian ini pun langsung dilaporkan korban ke Polsek Kendawangan.

Segera Kapolsek Kendawangan bersama anggota melakukan penyelidikan atas kasus ini dan pada hari kamis 03 februari 2022, ketiga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Sungai Gantang Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan.

“ Dari tiga pelaku, dua orang sudah kita lakukan penahanan, sedangkan satu pelaku yaitu berinisial SI yang masih berusia 16 tahun masuk dalam kategori ABH atau anak bermasalah dengan hukum yang kepadanya kita lakukan upaya diversi ” Jelas Indrawan

Kepada para pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***(humaspolres/jk)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan