Oknum PNS Pelempar Bom Molotov Terancaman Pidana Diatas 10 Tahun Penjara | Ketapang -->

Januari 26, 2022

Oknum PNS Pelempar Bom Molotov Terancaman Pidana Diatas 10 Tahun Penjara

 

Borneotribun.com -- Karena Sakit Hati, RZ Oknum PNS di Ketapang Nekad Lempar Bom Molotov Saat Pelantikan Pejabat Administrator. Selasa (25/1/2022)

BorneotribunKetapang - Diketahui Sebelumnya Saudara RZ (45) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PUTR yang nekad melempar bom molotov pada saat Pelantikan 113 Pejabat Administrator Lingkungan Pemda Ketapang pada Selas 25/1/2022 di Pendopo Bupati, saat ini dirinya resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang, dan RZ hingga kini masih mendekam di tahanan Mapolres Ketapang.



Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana. S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya.S.I.K mengatakan kalau pihaknya masih melakukan penanganan terkait kasus ini. Pelaku diakuinya saat ada di tahanan Polres Ketapang.


"Statusnya sudah tersangka," katanya, Rabu (26/1/2022).

Lanjut Primas, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui kalau aksi nekad tersebut dilakukan lantaran sakit hati.

"Motifnya sakit hati terkait putusan pelantikan administrator Pemda Ketapang," ucapnya

Akibat perbuatannya, Primas mengatakan bahwa pelaku dipersangkakan dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 atau pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,"  tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing menyampaikan hasil dari tes urin terhadap pelaku sudah keluar.

"Hasilnya sudah keluar negatif," terangnya.

(25/1/2022) pagi. (Teo/jk)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar