Alexander Wilyo Buka Sosialisasi dan Penandatanganan BAST Pelaksanaan PPL Oleh Kominfo | Ketapang -->

Oktober 28, 2021

Alexander Wilyo Buka Sosialisasi dan Penandatanganan BAST Pelaksanaan PPL Oleh Kominfo

Borneotribun.com - Sekda Ketapang Alexander Wilyo. S.STP. MSi Saat Buka Sosialisasi dan Penandatanganan BAST Pelaksanaan Pinjam Pakai Lahan Oleh Kominfo di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati. (27/10/2021)

 Borneotribunketapang - Mewakili Bupati Ketapang Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si di dampingi Plt Kadis Kominfo Ketapang, Drs Nugroho Widyo Sistanto M.Si membuka Kegiatan Sosialisasi dan Penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pelaksanaan Pengajuan Pinjam Pakai Lahan (PPL) oleh DISKOMINFO Kabupaten Ketapang, yang bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Rabu (27/10/2021) Pagi.



Bupati Ketapang melalui Sekda mengucapkan terima kasih kepada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ( BAKTI) Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, yang telah serius dalam mempercepat Pembangunan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ) di Kabupaten Ketapang.


Menurut Alexander Wilyo, pembangunan insfratruktur ini sangat penting dan merupakan kebutuhan bagi masyarakat Indonesia khusus masyarakat Kabupaten Ketapang.

"Saat ini masih banyak Desa yang belum terjangkau sinyal Telekomunikasi, khususnya di Kabupaten Ketapang. Padahal untuk percepatan pembangunan khususnya dalam pelayanan pemerintahan, pendidikan dan kesehatan akses Telekomunikasi dan internet sangat di perlukan." ujar nya

Lebih lanjut mantan Kepala BKAD Ketapang ini berharap kepada Pemerintah Desa agar dapat menyiapkan lahan untuk pembangunan insfrastruktur menara BTS, dan mendukung jika pembangunan Telekomunikasi sudah berjalan.

"Saya berharap kita bersama-sama mendukung program insfratruktur Telekomunikasi ini dan agar dapat dimudahkan perizinannya."harap Beliau.

Beliau juga menambahkan jika nanti Telekomunikasi ini sudah bisa digunakan agar jangan disalahgunakan seperti menyebarkan Hoaks atau informasi negatif yang dapat memecah kerukunan masyarakat maupun ancaman hukum pidana.

"Gunakanlah Telekomunikasi ini dengan sebaik mungkin untuk  mendapatkan informasi yang benar dan tepat."pungkas Alexander.***(jk)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar