Akhirnya RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksana APBD 2020 di Setujui Oleh DPRD Ketapang Menjadi Perda | Ketapang -->

Juli 28, 2021

Akhirnya RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksana APBD 2020 di Setujui Oleh DPRD Ketapang Menjadi Perda

Borneotribun.com - Pj. Sekda Beserta Forkopimda dan OPD Hadiri Rapat Paripurna DPRD Ketapang Guna Mendengar Pendapat Akhir Fraksi Fraksi

 Borneotribunketapang – sebanyak Tujuh  Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Ketapang dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Persetujuan Tujuh Fraksi tersebut disampaikan oleh juru bicara fraksinya masing-masing dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si  didampingi Wakil Ketua DPRD H. Suprapto, S.Pd.,M.M., Jamhuri Amir, S.H. dan  dihadiri  Bupati Ketapang yang di wakili Pj. Sekda Suherman, S.H.,M.H., Forkonda serta Kepala OPD , guna mendengar pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD, Selasa (06/07/2021) diruang rapat paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ketapang.


Rapat Paripurna yang dihadiri 31 Anggota DPRD Kab Ketapang menyampaikan pendapat Akhir Fraksi-Fraksi mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2020 sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Ketapang tanggal 21 Juni 2021 dan telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Ketapang.


Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si, selaku pimpinan Rapat Paripurna mempersilakan Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Ketapang untuk menyampaikan pendapat akhir Fraksinya dimulai dengan Pendapat Fraksi Golkar Gusmani, S.E., Fraksi PDIP juru bicara Kurniawan, S.H., Fraksi Gerindra juru bicara Akim, Fraksi Hanura/ Demokrat juru bicara Tini, S.E., Fraksi  Nasdem juru bicara Jhony Hendrawanto, A.Md., Fraksi PPP juru bicara Musyawiri dan Fraksi PAN juru bicara Suryanto, SH. ke tujuh fraksi tersebut memberikan tanggapan dan masukan terhadap serta menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Paripurna ini dilaksanakan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 9 Tahun 2015 dan PP Nomor 12 Tahun 2018, Raperda APBD Tahun anggaran 2020 yang disampaikan kepala daerah, harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan hari ini DPRD kabupaten Ketapang mengesahkan.



Akhirnya DPRD Kabupaten Ketapang memutuskan untuk memberikan persetujuan kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten. Dilanjutkan dengan penandatanganan dan diserahkan oleh Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si., kepada Bupati Kabupaten Ketapang yang di wakili Pj. Sekda Suherman, S.H.,M.H.,***(jk)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar