Fhoto Bupati Ketapang Martin Rantan. SH. M.sos |
Borneotribun.com - Ketapang. Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M Sos buka kegiatan Pelatihan Dasar CPNS Formasi Umum dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Ketapang tahu 2021 di Gedung Diklat BKPSDM, Senin (7/6/2021).
Pada kesempatan tersebut, Beliu berpesan agar para CPNS dapat bekerja secara profesional dan bersedia mengabdikan diri dengan sepenuh hati. Melalui pelatihan ini, Bupati berharap dapat menciptkan ASN yang memiliki intergritas moral, kejujuran, karakter atau kepribadian yang unggul, profesional dan bertanggung jawab.
Menurut Beliau, pelatihan dasar CPNS sangat penting untuk membangun mental ASN. Pasalnya, menurut Beliau lagi menjadi seorang ASN atau abdi negara harus memiliki rasa tanggungjawab pengabdian yang besar, baik tanggungjawab kepada masyarakat maupun kepada Tuhan YME.
"Pelatihan dasar CPNS ini hanya dapat diikuti satu kali saja. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh CPNS supaya dapat diangkat sebagai PNS adalah dengan lulus pelatihan dasar CPNS. jika Saudara tidak lulus palatihan dasar CPNS ini, maka saudara - saudara akan diberhentikan dari sebagai calon PNS. Untuk itu saya minta ikuti pelatihan ini dengan sungguh- sungguh," Tegas Bupati.
PNS Yang Mengajukan Pindah Sebelum menjalani Masa Tugas Sekama 10 Tahun Maka Dianggap Mengundurkan Diri .
Di sela-sela sambutannya, Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos mengingatkan, agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengajukan pindah tugas sebelum masa tugas 10 tahun. Pasalnya, hal tersebut menurut Beliau sama saja dengan pernyataan pengunduran diri dari status sebagai PNS.
"Jangan ada lagi setelah jadi PNS, saudara-saudara minta pindah tugas, penempatan dengan berbagai alasan. Saudara-saudara baru bisa mengajukan pindah tugas, atau penempatan minimal 10 tahun sejak TMT PNS ditetapkan. Jika masih ngotot mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka dianggap mengundurkan diri," Tegas Bupati, Martin Rantan.
Untuk itu, Bupati mengingatkan kepada seluruh CPNS agar mematuhi aturan Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 tahun 2019 terkait pindah tugas para ASN. (Jk)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS