Berita Borneotribun Ketapang Hari ini -->

Februari 06, 2023

Oknum PNS Digerebek Dikontrakan, Akui Nikah Siri Istri Orang, Berujung Laporan Polisi

Oknum PNS Digrebek Dikontrakan, Akui Nikah Siri Istri Orang, Berujung Laporan Polisi
Foto: SN bersama pasanganya saat di grebek istrinya di sebuah kontrakan di Ketapang. (Ho-Muzahidin)
KETAPANG - Seorang oknum PNS di Ketapang berinisial SN digrebek istrinya bernama RB disebuah rumah kontrakan di desa Payak Kumang kecamatan Delta Pawan saat sedang berduaan dengan seorang wanita pada Selasa malam 16 Januari 2023 sekitar pukul 23.30 wiba

Belakangan diketahui wanita yang sedang bersama SN dikamar kontrakan itu adalah istri keduanya berinisial AN yang menikah secara siri.

Pernikahan siri keduanya terjadi pada 11 Januari 2023 lalu di Ketapang.

AN dikenal RB masih berstatus istri sah lelaki lain, teman seorganisasi PKK sekaligus tetangga sekampung RB.

Keberatan atas pernikahan itu, RB melaporkan suaminya ke Mapolres Ketapang pada Kamis 19 Januari 2023 atas dugaan pernikahan tanpa izin istri sah meski berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

RB lantas menunjuk Agus Hendri sebagai kuasa hukumnya untuk mendampingi dirinya guna menyelesaikan perkara pernikahan siri oknum PNS tersebut.

"PNS itu digrebek oleh klien saya saat sedang berduaan dengan wanita yang berstatus istri orang. Ada saksinya saat kejadian itu yakni abang kandung klien saya, temanya dan perangkat desa serta mantan kepala desa Payak Kumang," kata Agus Hendri, Senin (06/02/23).

Agus menjelaskan, SN adalah PNS yang memiliki jabatan sebagai pelaksana tugas Camat di Ketapang.

SN yang menikahi istri orang tersebut diketahui istri sahnya RB berdasarkan pengakuan yang dibuat dalam sebuah surat pernyataan bahwa SN dan AN adalah sepasang suami istri yang menikah secara siri.

"Pernikahan siri itu terjadi pada 11 Januari 2023 yang disaksikan oleh 2 orang saksi," kata Agus.  

Kata Agus, kasus ini sedang didalami polisi dengan memanggil saksi-saksi atas peristiwa itu. 

"Tetap berlanjut, polisi sedang panggil saksi-saksi," tandas Agus Hendri. 

Oleh: Muzahidin

Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Oknum PNS Digerebek Dikontrakan, Akui Nikah Siri Istri Orang, Berujung Laporan Polisi, Link: https://www.borneotribun.com/2023/02/oknum-pns-digrebek-dikontrakan-akui.html

Wabup Ketapang Lepas Pawai Cap Go Meh Tahun Baru Imlek 2574

Wabup Ketapang Lepas Pawai Cap Go Meh Tahun Baru Imlek 2574
Wabup Ketapang Lepas Pawai Cap Go Meh Tahun Baru Imlek 2574.
KETAPANG - Pagelaran Pawai Cap Go Meh di Kabupaten Ketapang berlangsung meriah hal ini terlihat dari antusias masyarakat memadati jalanan di Kota Ketapang yang ingin menyaksikan pawai tersebut. 

Cap Go Meh merupakan perayaan yang dilakukan pada malam ke-15 setelah Tahun Baru Imlek menurut penanggalan China. 

Wabup Ketapang Lepas Pawai Cap Go Meh Tahun Baru Imlek 2574
Wabup Ketapang Lepas Pawai Cap Go Meh Tahun Baru Imlek 2574.
Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si hadir langsung melepas Pawai Cap Go Meh Tahun Baru Imlek 2574 tersebut, Minggu (05/02/2023) di Klenteng Tua Pek Kong Ketapang.

Wabup dalam kesempatan tersebut menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Yayasan Tri Dharma dan Panitia Ca Go Meh tahun 2023.

Wabup Ketapang Lepas Pawai Cap Go Meh Tahun Baru Imlek 2574
Wabup Ketapang Lepas Pawai Cap Go Meh Tahun Baru Imlek 2574.
"Malam hari ini tentu malam yang  berbahagia bagi umat konghucu yang telah melaksanakan perayaan imlek dan malam ini capgomeh. Ini tentu merupakan kegiatan keagamaan dan tradisi yang turun temurun," ujar Beliau.

Lebih lanjut Beliau mengatakan bahwa  masyarakat Ketapang menyambut baik dan memberikan toleransi kehidupan beragama dalam mengembangkan tradisi yang merupakan khasanah dari budaya Kabupaten Ketapang.

Wabup Ketapang Lepas Pawai Cap Go Meh Tahun Baru Imlek 2574
Wabup Ketapang Lepas Pawai Cap Go Meh Tahun Baru Imlek 2574.
"Budaya seperti ini tentu dapat dikembangkan terus dari waktu-kewaktu dan kita harus akui dua tahun lalu karena ada covid-19 tidak dapat kita laksanakan. Oleh karena itu pada tahun ini kita melaksanakan kegiatan ini dan disambut meriah oleh masyarakat," tutur Beliau.

Selain itu menurut Wabup kegiatan ini dapat terkalender menjadi kegiatan pariwisata, jadi para wisatawan dapat menyaksikan acara Cap Go Meh.

"Kegiatan menjadi sebuah kebangkitan secara terus menerus Kabupaten Ketapang, hingga ini juga dapat memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat," ucapnya

Wabup Ketapang Lepas Pawai Cap Go Meh Tahun Baru Imlek 2574
Wabup Ketapang Lepas Pawai Cap Go Meh Tahun Baru Imlek 2574.
Selanjutnya Beliau berharap agar masyarakat menjaga ketertiban, keamanan terutama berlalu lintas dan memberikan toleransi serta kesempatan kepada umat konghucu dalam memperingati Cap Go Meh. 

Wabup Ketapang Lepas Pawai Cap Go Meh Tahun Baru Imlek 2574
Wabup Ketapang Lepas Pawai Cap Go Meh Tahun Baru Imlek 2574.
"Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan, kemurahan rejeki dan umur yang yang panjang sehingga kita dapat bertemu kembali acara Cap Go Meh pada tahun yang akan datang," pungkasnya. 

(Muzahidin/Naen)

Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Wabup Ketapang Lepas Pawai Cap Go Meh Tahun Baru Imlek 2574, Link: https://www.borneotribun.com/2023/02/wabup-ketapang-lepas-pawai-cap-go-meh.html

Februari 02, 2023

Pengusaha di Ketapang Berinisial MYA Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Bisnis Tambang

Pengusaha di Ketapang Bernisial MYA Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Bisnis Tambang
Gambar Ilustrasi. Pengusaha di Ketapang Bernisial MYA Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Bisnis Tambang.
Ketapang (BT) - Pengusaha sekaligus mantan calon bupati Ketapang berinisial MYA kabarnya diamankan jajaran Polda Kalbar pada Rabu 01 Februari di Pontianak.

MYA ditangkap karena dilaporkan oleh pengusaha muda Dwi Gatra Sakti (DGS) Bin Sulianto Harun karena diduga melakukan penipuan bisnis tambang bauksit di kecamatan Marau pada tahun 2021 sebesar Rp 5 miliar.  

Informasi penangkapan pengusaha MYA itu dibenarkan kuasa hukum DGS, Yesaya Marcelino Tampubolon, SH saat dikonfirmasi pada Kamis (02/02/23).
Kuasa Hukum DGS, Yesaya Marcelino Tampubolon, SH
Kuasa Hukum DGS, Yesaya Marcelino Tampubolon, SH. (Ho-Muzahidin)
"Saya membenarkan peristiwa yang terjadi kepada klien saya (DGS) ,dimana klien saya sebagai pelapor, dan terlapor adalah MYA diduga melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan kita di 378 -372.," kata Yesaya Marcelino, Kamis (02/02/23) lewat seluler.  

Kata Yesaya, kasus ini bermula pada sekitar bulan Juli tahun 2021, dimana saat itu MYA menemui korban di sebuah kafe di Ketapang.

MYA menawarkan kerjasama penambangan bauksit terletak di kecamatan Marau. 

"MYA menawarkan investasi sebesar 5 miliar kepada klien saya, dengan profit sharing (atau bagi hasil) sebesar $1 per ton.," katanya. 

"Lalu disepakati oleh klien saya dengan memberikan dana investasi sebesar 5 miliar kepada MYA yang dibagi-bagi secara parsial atau terpisah," sambung Yesaya.  

Lalu dimana letak kelirunya atau modusnya *MYA*, ucap Yesaya, yakni MYA tidak pernah memberikan laporan terkait RKAB, tidak pernah menunjukan IUP dan tidak pernah menunjukan atau *memberikan berkas legalitas terkait aktivitas penambangan yang dikatakannya pada saat bertemu Klien saya kala itu*. 

"Klien saya sudah meminta itu semua, tetapi tidak pernah diberikan oleh MYA sampai detik ini *dan MYA tidak pernah kooperatif dalam perkara ini* *Siapapun itu (subyek hukum) dalam dunia pertambangan perlu menerima hal itu untuk menjadikan dasar kesungguhan melakukan penambangan*," ucap Yesaya. 

Advokat ini berharap agar polisi bertindak profesional dalam menangani perkara ini. 

*Ia mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran polisi pada Polda Kalbar terutama Kapolres dan jajaran nya di Polres Ketapang.* 

"Apabila MYA sudah ditetapkan tersangka, baiknya dijalani dulu sesuai dengan prosedur yang berlaku di negara ini, semoga perkara ini dapat berjalan secara objektif," pungkas Yesaya.

Penulis: Muzahidin

Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Pengusaha di Ketapang Berinisial MYA Ditangkap Polisi, Diduga Tipu Bisnis Tambang, Link: https://www.borneotribun.com/2023/02/pengusaha-di-ketapang-bernisial-mya.html

Januari 27, 2023

IUP-nya Sempat Dicabut, Ini Jawaban Direktur KQP

Direktur CV Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP) Mclen D Meray.
Direktur CV Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP) Mclen D Meray.
Ketapang (BT) - Direktur CV Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP) Mclen D Meray menjelaskan perusahaan dia masih eksis menjalankan usaha galian C di desa Pagar Mentimun kecamatan Matan Hilir Selatan Ketapang.

"Izin kita masih aktif, hanya kemarin kementerian investasi dan BKPM secara nasional menginventarisir seluruh perusahaan pertambangan, tujuannya untuk mengetahui perusahaan mana saja yang masih jalan atau tidak. Dan perusahaan kita salah satu perusahaan yang aktif, " kata Mclean, Jumat, (27/01/23) petang di Ketapang.  
IUP-nya Sempat Dicabut, Ini Jawaban Direktur KQP
IUP-nya Sempat Dicabut, Ini Jawaban Direktur KQP.
Menurut Mclean, perusahaanya sudah mendapat surat undangan klarifikasi dan verifikasi dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2 September 2022 di Jakarta  

"Undangan itu membahas aktivitas dan perizinan perusahaan kami. Kami pastikan seluruh dokumen perizinan kami masih aktif dan diakui oleh pemerintah," tegas Mclean. 

Kata Mclean, dengan demikian, jika ada kontrak kerja antara perusahaan kami dengan perusahaan lain, maka itu sah dan legal secara hukum. 

Apalagi, kami masih tercatat sebagai wajib pajak dan tetap membayar kewajiban pajak. 

"Kewajiban kami sebagai wajib pajak tetap kami bayar. Dengan begitu saya pastikan, jika ada kontrak antara perusahaan kami dengan perusahaan lain antinya sah secara hukum," kata Mclean. 
IUP-nya Sempat Dicabut, Ini Jawaban Direktur KQP
IUP-nya Sempat Dicabut, Ini Jawaban Direktur KQP.
Sebelumnya, CV KQP sebagai pemegang izin galian C jenis tanah latrit (urug) sempat termasuk salah satu perusahaan yang izinya dicabut oleh Kementerian Investasi dan BKPM. 

Pencabutan tersebut dilakukan karena pemerintah sedang menginventarisir perusahaan galian C yang dianggap tidak menjalankan kewajiban. 

Totalnya, 2.078 perusahaan atau pemegang IUP yang di bekukan sementara oleh Pemerintah. 

Dari angka itu, sekitar 700 perusahaan mengajukan keberatan, termasuk diantaranya CV KQP.  

Oleh: Muzahidin

Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul IUP-nya Sempat Dicabut, Ini Jawaban Direktur KQP, Link: https://www.borneotribun.com/2023/01/iup-nya-sempat-dicabut-ini-jawaban.html

Januari 25, 2023

Anak Juragan Minyak di Ketapang Masuk Penjara

Anak Juragan Minyak di Ketapang Masuk Penjara
Terpidana Eko Rimba (baju kuning) saat berada di Lapas Ketapang, Rabu (25/01/23). (Ho-Muzahidin)
Ketapang - Eko Hartanto Rimba alias Eko Rimba anak Lim Kok Ayong alias Ayong Oli pengusaha BBM di Ketapang akhirnya dijebloskan ke rutan klas 2B Ketapang, Rabu 25 Januari 2023.

"Ia menyerahkan diri didampingi pengacaranya datang ke kantor Kejaksaan Ketapang. Dan selanjutnya kita eksekusi ke lapas," ujar Fajar Yulianto, Kepala Seksi Intelijen Kajari Ketapang, Rabu (25/01/23) pada Wartawan di Ketapang.

Kata Fajar, sapaan jaksa itu, Eko dimasukan penjara karena tersangkut perkara penipuan sebesar 1 M yang dilaporkan oleh seorang anggota DPRD Ketapang bernama Hendri Wijaya. 

Kasus ini kemudian bersidang pertama kalinya di PN Ketapang pada 30 Agustus 2021.

Kemudian Eko dinyatakan tidak bersalah alias bebas oleh PN Ketapang pada 1 November 2021.

"Kita banding atas vonis tersebut. Dan hasil bandingnya menyatakan Eko terbukti bersalah," Kata Fajar. 

"Vonis bersalah itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 6363/K/Pid.Sus/2022," sambung dia. 

Ia menjelaskan kalau pihaknya menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada 11 Januari 2023.

"Kita memberitahukan terkait putusan tersebut kepada yang bersangkutan melalui keluarganya tanggal 19 Januari 2023 dan melakukan eksekusi pada tanggal 24 Januari 2023," kata Fajar. 

Eko Hartanto Rimba yang merupakan anak pengusaha minyak Oli tersebut di jerat dengan pasal dakwaan kesatu yakni Pasal 49 ayat (1a) Jo Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi atau dakwaan kedua Pasal 378 KHUP atau dakwaan ketiga Pasal 372 KHUP.

Oleh: Muzahidin

Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Anak Juragan Minyak di Ketapang Masuk Penjara, Link: https://www.borneotribun.com/2023/01/anak-juragan-minyak-di-ketapang-masuk.html

Hasil Tambang Ilegal CV KQP Diduga di Tampung PT KBS

Hasil Tambang Ilegal CV KQP Diduga di Tampung PT KBS
Tanah urug diduga berasal dari IUP CV KQP yang berada di lokasi pelabuhan PT KBS.
Ketapang - PT Ketapang Bangun Sarana (KBS) diduga menjadi penampung tanah urug berasal dari Izin Usaha Produksi (IUP ) ilegal milik CV Kendawangan Quarindo Perkasa atau KQP di desa Pagar Mentimun kecamatan Matan Hilir Selatan Ketapang. 

Diketahui, IUP CV KQP dibekukan sementara oleh kementerian Investasi dan BKPM melalui surat nomor 20220602-01-66212 tanggal 2 Juni 2022.

Pantauan Borneotribun di lokasi penumpukan tanah urug PT KBS di desa Pagar Mentimun pada Rabu 25 Januari 2022, terlihat, gundukan tanah latrit kuning bertutup terpal plastik warna biru menggunung. 

Menurut keterangan warga saat dijumpai di sebuah pondok mirip pos jaga jalan masuk KBS mengatakan, tumpukan tanah kuning di areal KBS tersebut berasal dari Quarindo (CV KQP) untuk timbunan lokasi pelabuhan. 

"Itu tanah dari Quarindo untuk nimbun jalan dan lokasi pelabuhan," ujar warga tersebut, Rabu (25/01/23).

Namun tambah dia, sudah beberapa hari ini belum ada lagi mobil yang mengangkut dan menimbun di areal KBS. 

"Kabarnya kegiatan Quarindo sementara distop dulu," katanya. 

Dari dokumen yang diperoleh, PT KBS ada melakukan perjanjian jual beli dengan CV KQP terkait kontrak tanah urug. 

Dimana, KBS membeli tanah KQP sebanyak 20.000 meter kubik.

Sementara harga disepakati keduanya sebesar Rp 110.000 perkubik atau CV KQP akan meraup uang pembayaran dari iUP dicabut sebesar Rp 2.2 miliar. 

Kontrak jual beli tersebut ditanda tangani oleh direktur PT KBS, Shan Hai dan direktur CV KQP Mclean D Meray.

Dikonfirmasi terpisah, dinas PTSP provinsi Kalbar menyebut tidak ada data terbaru atas izin perusahaan KQP yang dibekukan oleh kementerian Investasi dan BKPM itu. 

"Tidak ada data terbaru soal perusahaan itu. Soal pemulihan, itu kewenangannya pemerintah pusat," jelas Syamsuri, dari bagian perizinan dinas PTSP provinsi Kalbar beberapa waktu lalu.

Oleh: Muzahidin

Januari 18, 2023

Sekda Serahkan Mobil Ambulance Dan Piagam Hasil Penilaian Kebersihan Saat Pimpin Apel Gabungan ASN

Sekda Serahkan Mobil Ambulance Dan Piagam Hasil Penilaian Kebersihan Saat Pimpin Apel Gabungan ASN
Sekda Serahkan Mobil Ambulance Dan Piagam Hasil Penilaian Kebersihan Saat Pimpin Apel Gabungan ASN.
KETAPANG - Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si menyerahkan secara simbolis 6 unit Mobil Ambulance dan Sertifikat Akreditasi Hasil Penilaian Kebersihan di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang.

Hal ini dilakukan Sekda saat memimpin Apel Gabungan yang diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah se-Kabupaten Ketapang, pada Selasa (17/01/2023) bertempat di Halaman Kantor Bupati Ketapang.

Sekda dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan agar seluruh OPD wajib mengikuti apel gabungan dan membuat video yel yel ASN berakhlak.

"Saya ingatkan agar para OPD wajib mengikuti apel gabungan ini dan juga yang belum membuat yel-yel ASN berakhlak agar dalam waktu satu minggu kedepan dapat diselesaikan," tegas Beliau.

Selain itu, Beliau juga menyampaikan akan mengadakan pertandingan futsal antar OPD dan Instansi serta mengingatkan persiapan dalam menyambut HUT Ketapang dan HUT Korpri.

"Terkait futsal ini, saya wajibkan semuanya ikut gabung dengan TNI Polri dan BUMD semua supaya kita kompak,"ujar Beliau.

Selanjutnya mantan Kepala BPKAD ini juga mengingatkan bahwa target Mall Pelayanan Publik di lapangan sepakat tahun ini sudah mulai operasional dan sudah diresmikan.

"Semoga dengan adanya Mall Pelayanan Publik ini bisa melayani masyarakat dengan baik, dan saya juga berharap kepada para ASN untuk lebih meningkatkan disipilin dalam bekerja dari tahun lalu," pungkasnya.

Peliput/ R : Heri/Muzahidin
Editor : Yakop

Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Sekda Serahkan Mobil Ambulance Dan Piagam Hasil Penilaian Kebersihan Saat Pimpin Apel Gabungan ASN, Link: https://www.borneotribun.com/2023/01/sekda-serahkan-mobil-ambulance-dan.html

Januari 12, 2023

IUP Tambang CV KQP Masih Dibekukan, Aktivitas Tetap Ilegal

IUP Tambang CV KQP Masih Dibekukan, Aktivitas Tetap Ilegal. 
IUP Tambang CV KQP Masih Dibekukan, Aktivitas Tetap Ilegal. (Ho-Muzahidin)
Ketapang (BT) - Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Provinsi Kalbar mengatakan belum menerima data terbaru terkait status pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanah urug CV Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP).

Dengan demikian, dapat diartikan bahwa aktivitas pertambangan tanah urug perusahaan KQP di desa Pagar Mentimun kecamatan Matan Hilir Selatan adalah ilegal.

"Tidak ada data terbaru. (Soal) pemulihan itu kewenangannya pemerintah pusat," ujar Syamsuri, petugas perizinan dinas PTSP provinsi Kalbar, Kamis (12/01/23) lewat pesan tertulis ketika dikonfirmasi.  

Sebelumnya, melansir media online Japos. Co yang rilis tanggal 11 Januari, manajemen KQP mengklaim IUP mereka berakhir hingga tahun 2025.

Direktur KQP mengatakan jika mereka sudah melayangkan keberatan kepada Kementrian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan saat ini sedang dalam proses verifikasi.  

Atas pernyataan tersebut, Syamsuri mengatakan jika claim manajemen KQP mengatakan sudah dipulihkan IUP-nya,  maka sepatutnya informasi tersebut juga diterima pihaknya ataupun dapat memperlihatkan kepada media mengenai Surat Keputusan (SK) pemulihan izin mereka.  

"Terkait info yg bapak minta, jika dari perusahaan ada info bahwa izinnya sudah diaktifkan kembali atau ada SK (Surat Keputusan) pembatalannya, bapak bisa minta kepada pihak perusahaan tersebut. Soalnya itu kewenangannya di pusat, sementara di kami tidak ada data terbaru," kata Syamsuri. 

Diketahui, Pemerintah mencabut IUP CV KQP karena dinilai masih memiliki masalah diantaranya dalam soal tenaga kerja, piutang perusahaan ataupun beberapa kewajiban yang belum dilakukan oleh perusahaan.  

Hal itu tertuang dalam salah satu dasar pertimbangan keputusan pencabutan izin. 

Pencabutan IUP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan nomor 20220602-01-66212 tanggal 02 Juni 2022 yang diteken menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. 

"Surat Keputusan nomor 503/01/IUP-OP/DPMPTSP-C.I/2020 tanggal 15 Januari 2020 tentang peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditi tanah urug kepada CV Kendawangan Quarindo Perkasa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," demikian isi surat keputusan menteri Bahlil tersebut dalam paragraf putusanya. 

Oleh: Muzahidin

Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul IUP Tambang CV KQP Masih Dibekukan, Aktivitas Tetap Ilegal, Link: https://www.borneotribun.com/2023/01/iup-tambang-cv-kqp-masih-dibekukan.html

Januari 10, 2023

Eh, Perusahaan Tambang Ini Masih Operasi Padahal Izinya Udah Dicabut

Eh, Perusahaan Tambang Ini Masih Operasi Padahal Izinya Udah Dicabut
Aktivitas ilegal produksi tanah urug PT KQP di desa Pagar Mentimun Ketapang. (Ho-Muzahidin)
Ketapang (BT) - Salah satu perusahaan tambang komoditi tanah urug di Ketapang Kalbar yang dicabut izin usahanya oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah CV Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP) di desa Pagar Mentimun Kecamatan Matan Hilir Selatan.

Perihal pencabutan itu dilakukan oleh menteri Investasi Ka BKPM Bahlil Lahadalia lewat surat elektronik dengan nomor 20220602-01-66212 tanggal 02 Juni 2022.

"Surat Keputusan nomor 503/01/IUP-OP/DPMPTSP-C.I/2020 tanggal 15 Januari 2020 tentang peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditi tanah urug kepada CV Kendawangan Quarindo Perkasa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," demikian isi surat keputusan menteri Bahlil tersebut dalam paragraf putusanya.

Namun anehnya, berdasarkan video yang didapatkan dan pantauan lapangan, perusahaan tersebut hingga bulan Januari 2023 ini, masih tetap beraktivitas dengan menggali tanah kuning menggunakan alat berat jenis exavator dan buldoser. 

Dalam video itu, lalu lintas truck berukuran jumbo berkapasitas 8 ton lebih hilir mudik mengangkut hasil tambang menuju kesebuah tempat yang belakangan diketahui tanah itu digunakan sebagai tanah timbunan dermaga dan jalan milik sebuah perusahaan tambang juga. 

Dari dokumen yang diperoleh Borneotribun, kegiatan perusahaan itu diduga untuk memenuhi komitmen perjanjian jual beli tanah urug antara KQP dengan PT Ketapang Bangun Sarana (KBS). 

Komitmen tersebut dibuat dalam kontrak yang ditandatangani oleh direktur CV KQP Mclean D Meray dengan direktur PT KBS bernama Shan Hai pada tanggal 28 September 2022 yang berisikan pasal per pasal antara keduanya. 

Salah satu pasal tersebut berbunyi bahwa CV KQP sebagai pemasok tanah urug kepada PT KBS dengan volume sebanyak 20 ribu meter kubik.

Dengan harga permeter kubik sebesar Rp 110.000.- atau berjumlah Rp 2.2 miliar.

Diketahui PT KBS membeli tanah urug tersebut digunakan sebagai tanah timbunan badan jalan pembangunan Terminal Khusus (Tersus) mereka 

Dari dokumen pencabutan izin usaha pertambangan dengan fakta lapangan diperkirakan CV KQP telah melakukan pelanggaran aturan.  

Yaitu dengan sengaja melakukan usaha pertambangan sementara IUP mereka sudah dibatalkan alias dicabut oleh pemerintah.  

Pun terkait pajak, perusahaan itu diduga tidak membayar pajak kepada negara karena perusahaan tersebut dianggap tidak beraktivitas kendati faktana berbeda. 

Diketahui CV KQP pernah tersangkut perkara hukum di Polres Ketapang pada tahun 2019 lalu karena melakukan penambangan diluar IUP, saat itu direktur KQP adalah Taurus Budi Santoso. 

Borneotribun sempat mendapatkan nomor kontak dari seseorang yang diduga sebagai bagian manajemen PT KBS. 

Sehingga upaya meminta informasi dilakukan, namun hingga saat ini, tak satupun permintaan jawaban konformasi itu diperoleh.

Oleh: Muzahidin

Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Eh, Perusahaan Tambang Ini Masih Operasi Padahal Izinya Udah Dicabut, Link: https://www.borneotribun.com/2023/01/eh-perusahaan-tambang-ini-masih-operasi.html

Januari 09, 2023

Polres Ketapang Tempatkan Personel Di Sejumlah Titik Rawan Kecelakaan

Polres Ketapang Tempatkan Personel Di Sejumlah Titik Rawan Kecelakaan
Polres Ketapang Tempatkan Personel Di Sejumlah Titik Rawan Kecelakaan.
Ketapang - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang Kalimantan Barat menempatkan sejumlah personel pengamanan lalu lintas di beberapa titik untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan kendaraan serta meminimalisasi pelanggaran lalu lintas di daerah tersebut.

"Kami menempatkan personel Satlantas untuk mengatur lalu lintas kendaraan pada pagi hari terutama di sejumlah jalan rawan macet dan rawan terjadinya kecelakaan," kata Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala, di Ketapang, Senin.

Disampaikan Laba Meliala, pengaturan lalu lintas dilakukan mengantisipasi kemacetan dan di sejumlah titik yang rawan kecelakaan.

Menurutnya, dengan menempatkan personel Satlantas dapat juga mengurangi pelanggaran lalu lintas, dengan demikian para pengendara lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan.

Sementara itu, Kepala Satlantas Polres Ketapang AKP Angga Pribadi menjelaskan pengaturan lalu lintas di Ketapang dilakukan rutin setiap pagi hari, karena pada pagi hari lalu lintas kendaraan cukup padat.

Dia berharap dengan rutin dilakukannya pengaturan lalu lintas oleh personel Satlantas Polres Ketapang dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

"Tidak hanya mengantisipasi terjadinya kemacetan, tapi kami juga berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas," ujarnya.

Diketahui, penempatan personel Satlantas Polres Ketapang dilakukan di sejumlah titik jalan pertigaan dan simpang empat di Jalan R Suprapto Kota Ketapang. (*)

Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Polres Ketapang Tempatkan Personel Di Sejumlah Titik Rawan Kecelakaan, Link: https://www.borneotribun.com/2023/01/polres-ketapang-tempatkan-personel-di.html

Desember 29, 2022

Massa Laporkan Kades Diduga Buat Surat Palsu, Pembelinya Eks Calon Bupati Ketapang

Massa Laporkan Kades Diduga Buat Surat Palsu, Pembelinya Eks Calon Bupati Ketapang
Warga desa Pesaguan Kanan saat berada di halaman depan Mapolres Ketapang, Kamis (29/12/22). (Ho-Muzahidin)
Ketapang - Ratusan warga desa Pesaguan Kanan kecamatan Matan Hilir Selatan mendatangi markas polisi (Mapolres) Ketapang, Kamis (29/12/12) sekitar pukul 11.30 wiba.

Laporan itu dilengkapi dengan tanda tangan masyarakat sebanyak 194 orang beserta sejumlah bukti pendukung.  

Suhaini (40) salah satu warga yang melapor tersebut mengatakan, mereka datang beramai-ramai ke Polres untuk mengadukan Kades yang dikiranya sudah membuat surat tanah palsu (SKT) dan memperjual belikan lahan perkebunan masyarakat tanpa hak dan persetujuan.  

"Lahan itu harusnya milik kami, karena sudah ada kesepakatan terdahulu yang disahkan dan diketahui aparat Muspika sebelumnya dan disetujui oleh perusahaan kebun sawit dari PT Prana Indah Gemilang (PIG)." kata dia selepas melapor itu di Mapolres Ketapang.  

Dijelaskanya, tanah yang diduga sudah dibuatkan SKT oleh Kades mereka adalah seluas 103 hektare. 

Tanah itu saat ini sudah dikuasai oleh eks calon Bupati Ketapang sekaligus mantan anggota DPRD, Junaidi.  

"Tanah itu dibeli Junaidi dari warga kami bernama Suhardi alias Logo seluas 103 hektare, tanah itu memang sudah ada di kebun sawitnya dari PT PIG itu" kata Suhaini.  

Diuraikan Suhaini, ada 1.976 hektare lahan kebun sawit hasil penyerahan dari PT PIG kepada masyarakat desa Pesaguan Kanan.  

Penyerahan lahan itu terjadi sekitar tahun 2012 yang diketahui dan disetujui oleh pimpinan kecamatan (Muspika) dan PT PIG.  

Dalam perjanjianya, lahan itu tidak boleh dipindah tangankan dan dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan masyarakat desa Pesaguan Kanan. 

Sehingga, sambung dia, tidak ada warga desa yang memiliki surat-surat tanah, tetapi masyakat tahu bahwa tanah tersebut sudah diserahkan untuk dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan dasar surat perjanjian atau kesepakatan yang sudah disetujui oleh Muspika dan perusahaan pada saat itu. 

"Tapi kenyataanya Kades kami sudah menerbitkan SKT dan menyetujui jual beli lahan itu," tukas Suhaini.  

Nuni (62) juga warga yang turut mendatangi Mapolres menjelaskan perbuatan Kepala Desa mereka sudah menodai kesepakatan sebelumnya.  

Meskipun sebelum melapor, mereka sudah minta penjelasan ataupun pertanggung jawaban dari Kades mereka, tapi usaha itu tak berujung baik. 

"Sehingga mau tidak mau kami minta penyelesaian lewat bapak polisi," kata Nuni.  

Oleh: Muzahidin

Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Massa Laporkan Kades Diduga Buat Surat Palsu, Pembelinya Eks Calon Bupati Ketapang, Link: https://www.borneotribun.com/2022/12/massa-laporkan-kades-diduga-buat-surat.html

Desember 26, 2022

Milyaran Duit APBD Ketapang Gagal Dikelola Dinas PUPR

Milyaran Duit APBD Ketapang Gagal Dikelola Dinas PUPR
Gambar : Tiang Pancang rencana jembatan girder di parit berdiri desa Pelang kecamatan MHS Ketapang. (Ho-Muzahidin)
Ketapang - Setidaknya dua proyek APBD perubahan Ketapang tahun ini berpotensi gagal diselesaikan rekanan.

Yaitu proyek pembangunan jembatan girder simpang empat parit bediri pelang dan pemeliharaan jalan dalam kota jalan lingkar kota kelurahan Mulia Baru Ketapang.

Dianggap gagal lantaran progres pekerjaan mereka rata-rata dibawah 10 persen.

Misalnya, proyek jembatan girder, terpantau pada Minggu (25/12/22) dilokasi proyek, hanya ada tumpukan material beton tiang pancang jembatan. Ada juga alat berat berupa eksavator yang sepertinya digunakan sebagai alat kerja. 

Sementara proyek lainya yakni proyek peningkatan jalan lingkar kota, diperkirakan tidak akan selesai karena lokasi jalan sering tergenang air banjir. Material batu yang ditumpuk kontraktor pun jadi korban rendaman air. 

Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ketapang kepada LSM Peduli Kayong melalui pesan instans dan ditunjukan jawaban tersebut mengatakan, kontraktor di denda. 

"Bekerja dalam denda" ujar Deneri singkat pada Senin (26/12/22). 

Menyikapi keterlambatan serapan APBD tersebut, ketua LSM Peduli Kayong menilai ketidakprofesionalan dinas PUPR Ketapang dalam mengelola anggaran.  

"Kita sarankan agar bupati evaluasi kinerja kepala dinas PUPR dan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena saya nilai gagal dan merugikan masyarakat Ketapang yang berharap pembangunan infrastruktur terus berjalan," kata Suryadi. 

Oleh: Muzahidin

Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Milyaran Duit APBD Ketapang Gagal Dikelola Dinas PUPR, Link: https://www.borneotribun.com/2022/12/milyaran-duit-apbd-ketapang-gagal.html

Desember 22, 2022

Dua Kontraktor Proyek APBD Ketapang Diragukan Bayar Pajak Galian C


Dua Kontraktor Proyek APBD Ketapang Diragukan Bayar Pajak Galian C
Lokasi Jalan Simpang jalur 16,cadangan landau, segar wangi mambok kecamatan Tumbang Titi. (Ho-Muzahidin)
Ketapang - Dua rekanan (kontraktor) proyek APBD-P Ketapang tahun anggaran 2022 diprediksi tidak membayar pajak bahan tambang non logam alias galian C.

Keduanya yakni CV Khalid Putra dan CV Astika Putra yang saat ini mengerjakan proyek peningkatan jalan dengan kontrak masing-masing Rp 1.8 miliar dan Rp 925 juta. Proyek tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Ketapang.

"Karena mereka mendapatkan galian C berasal dari areal yang tidak berizin eksplorasi atau dengan kata lain mereka membeli dengan pihak masyarakat secara bebas. Sehingga kutipan pajaknya tidak ada, bahkan bisa saja diduga mereka buat laporan pajak palsu,"kata Suryadi ketua LSM Peduli Kayong, Kamis ini (22/12/22).
Dua Kontraktor Proyek APBD Ketapang Diragukan Bayar Pajak Galian C
Dua Kontraktor Proyek APBD Ketapang Diragukan Bayar Pajak Galian C. (Ho-Muzahidin)
Tambah dia, jika seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek APBD Ketapang taat aturan pajak, utamanya galian C, maka pendapatan daerah akan meningkat dan bisa dipergunakan kembali sebagai dana pembangunan daerah.  

"Sehingga dana pajak tersebut bisa dipakai lagi untuk membangun sejumlah fasilitas daerah yang masih kurang atau belum ada, "  ujarnya.  

Menurut dia, jika dugaanya benar terhadap CV Khalid Putra dan CV Astika Putra, maka pihak badan pendapatan daerah (Bapenda) bisa meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) tidak mencairkan pembayaran hasil pekerjaan sebelum pajak mereka setor ke kas daerah. 

Jika tidak, Ia mendorong aparat kepolisian untuk memeriksa dua kontraktor tersebut. 

"Karena mereka berpotensi melanggar aturan perpajakan, dan sudah merugikan daerah," tegas Suryadi. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Ketapang H Deneri belum memberi penjelasan terkait tudingan LSM tersebut. 

Pesan yang dikirim pada hari ini masih belum dibaca dan dibalas, sehingga berita ini diturunkan. 

Diketahui, CV Khalid Putra mengerjakan proyek APBD-P Ketapang dengan nilai kontrak Rp, 1.8 miliar dengan masa kontrak dimulai dari tanggal 14 November dan selesai pada tanggal 23 Desember 2022.

Sedangkan CV Astika Putra berkontrak sebesar Rp 925 juta dengan masa kerja mulai tanggal 25 November sampai dengan 25 Desember 2022.

Kedua Kontraktor ini diduga memperoleh sumber material galian C berupa tanah latrit dan batu batuan berasal dari hasil tambang masyarakat yang tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP).  

Oleh: Muzahidin

Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Dua Kontraktor Proyek APBD Ketapang Diragukan Bayar Pajak Galian C, Link: https://www.borneotribun.com/2022/12/dua-kontraktor-proyek-apbd-ketapang.html

Desember 20, 2022

Pemuda di Desa Ini Garap Lahan Kosong Jadi Tanaman Sayuran

kepala desa Sukamaju kecamatan Muara Pawan Supardi saat bersama sekda Ketapang panen perdana kebun desa kelompok tani Taruna Maju, Selasa (20/12/22)
Kepala desa Sukamaju kecamatan Muara Pawan Supardi saat bersama sekda Ketapang panen perdana kebun desa kelompok tani Taruna Maju, Selasa (20/12/22).
Ketapang - Puluhan pemuda tergabung dalam karang taruna Milenial desa Sukamaju kecamatan Muara Pawan Ketapang berhasil menanam aneka sayuran.

Karang taruna tersebut adalah binaan pemerintahan desa Sukamaju bekerjasama dengan yayasan Bina Tani Sejahtera, Nufarm dan Badan Pertanahan Nasional Ketapang. 

Beragam sayuran yang berhasil dipanen dalam panen perdana dilahan seluas 2 hektare tersebut. Seperti sayur terong, tomat,  sayur pare, mentimun dan buah jagung.  
panen perdana kebun desa Sukamaju
Panen perdana kebun desa Sukamaju. (Ho-Muzahidin)
"Ada 2 hektar lahan yang ditanami sayur mayur seperti terong, pare, timun, tomat dan jagung yang di usahakan kelompok tani Taruna Maju yang di bawah naungan karang taruna desa Sukamaju. Alhamdulillah hari ini kita lakukan panen perdana," kata Kepala desa Sukamaju kacamatan Muara Awan, Supardi, Selasa (20/12/22).

Guna mengembangkan kebun desa tersebut,  Supardi berencana terus mengembangkan Kebun desa ini sehingga bisa menjadi pemasukan bagi warga desanya dan dapat menjadi saah satu lokasi wisata tanaman sayur mayur atau holtikultura  

"Bukan tak mungkin jika metode pertanian ini terus dikembangkan, akan membuka lapangan pekerjaan dan peluang usaha bagi pemuda bahkan bukan tidak mungkin bisa menjadi alternatif wisata alam yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat desa saya," kata Supardi. 

Kebun desa inj dikelola oleh kelompok tani Taruna Maju dibawah naungan Karang Taruna desa Sukamaju kecamatan Muara Pawan Ketapang. 

Sementara ini, mereka baru mengusahakan tanaman sayur mayur yang mudah diperjualbelikan dilahan seluas 2 hektar tersebut. "Jika memungkinkan kita akan terus kembangan,"ucap Suapardi. 

Oleh: Muzahidin

Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Pemuda di Desa Ini Garap Lahan Kosong Jadi Tanaman Sayuran, Link: https://www.borneotribun.com/2022/12/pemuda-di-desa-ini-garap-lahan-kosong.html

Desember 16, 2022

Luapan Lumpur Bauksit PT CMI Aliri Anak Sungai, Begini Respon Dinas

kembali jebol tanggul penampung limbah PT CMI site Kendawangan aliri anak sungai Silat.
kembali jebol tanggul penampung limbah PT CMI site Kendawangan aliri anak sungai Silat. (Ho-Muzahidin)
Ketapang -Jebolnya tanggul penampung limbah bauksit PT CMI di beberapa wilayah pertambangan (WP) dengan dampak kerusakan ekosistem hewan dan sumber mata air warga ataupun areal perkebunan. 

Kejadian terkini sekitar sepekan yang lalu di WP Kendawangan. Dimana, air luapan lumpur berwarna kuning bekas bauksit mengalir ke anak sungai Silat yang hulunya berada di kecamatan Air Upas.  

Menyoal itu, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Ketapang telah meminta keterangan terhadap peristiwa sleding pada BPP dan diinstruksikan untuk melaksanakan SOP tanggap darurat penanganan pencemaran lingkungan. 

"Pada saat ini, PT. CMI site Air Upas sudah melakukan penanganan sebaran limpasan dan dalam proses melaksanakan program bantuan bagi yg terkena dampak serta melakukan pengontrolan kualitas air pada sungai-sungai terdekat dari asal kejadian," kata kadis Perkim LH, H Husnan lewat pesan tertulis pada Jumat ini (16/12/22).

Kata dia lagi, untuk CMI site Sandai, juga telah melakukan prosedur lingkungan hidup dan pada saat ini sedang dalam proses melaksanakannya.

Dari peristiwa tanggul jebol tersebut, menurut dia, CMI harus konsisten melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan operasional penanganan limbah.  

"Sehingga tidak lagi menimbulkan kejadian yang serupa" katanya. 

Diberitakan, tanggul CMI site Kendawangan jebol. Air yang diduga mengandung unsur kimia dari bekas kolam bauksit mengalir ke anak sungai Silat.

Hal tersebut disampaikan salah seorang pekerja saat ditanya peristiwa itu ditanyakan. 

"Washing Plant 7, 8 dan 9 CMI site kendawangan tanggul kolam limbah desa Mekar Jaya kecamatan kendawangan jebol. Limbah bauksit cemari sungai Silat dusun perendaman kecamatan Air Upas Ketapang" tutur seorang pekerja perusahaan tersebut saat ditanya sambil meminta untuk namanya tidak dituliskan, Kamis (15/12/22). 

Oleh: Muzahidin

Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Luapan Lumpur Bauksit PT CMI Aliri Anak Sungai, Begini Respon Dinas, Link: https://www.borneotribun.com/2022/12/luapan-lumpur-bauksit-pt-cmi-aliri-anak.html

Tiga Tanggul Bauksit CMI Jebol Lagi, Luapan Lumpur Aliri Anak Sungai

Tiga Tanggul Bauksit CMI Jebol Lagi, Luapan Lumpur Aliri Anak Sungai
Tiga Tanggul Bauksit CMI Jebol Lagi, Luapan Lumpur Aliri Anak Sungai. (Ho-Muzahidin)
Ketapang - Tiga tanggul penampung limbah bauksit milik PT Cita Mineral Investindo (CMI) site Kendawangan di Ketapang jebol. Luapan lumpurnya aliri anak sungai Silat kecamatan Air Upas.

Peristiwa terkini, sekira pekan lalu, terjadi pada tanggul 7,8 dan 9 terletak di desa Mekar Jaya kecamatan Kendawangan.

"Washing Plant 7, 8 dan 9 CMI site kendawangan tanggul kolam limbah desa Mekar Jaya kecamatan kendawangan jebol. Limbah bauksit cemari sungai Silat dusun perendaman kecamatan Air Upas Ketapang" tutur seorang pekerja perusahaan tersebut saat ditanya sambil meminta untuk namanya tidak dituliskan, Kamis (15/12/22). 
Tiga Tanggul Bauksit CMI Jebol Lagi, Luapan Lumpur Aliri Anak Sungai
Tiga Tanggul Bauksit CMI Jebol Lagi, Luapan Lumpur Aliri Anak Sungai. (Ho-Muzahidin)
Menurut dia, dampak itu terjadi pada pepohonan dan areal perkebunan warga yang terkena aliran luapan lumpur  bercampur limbah. Tanaman buah-buahan dan kebun sawit warga juga terkena.

"Lahan perkebunan milik warga di desa Mekar Jaya kecamatan Kendawangan dan di dusun Batu Keling serta dusun Perendaman desa Sukakarya kecamatan Air Upas sudah terancam tercemar," kata dia.  

Ia menjelaskan, ada dua kontraktor mitra CMI yakni PT Kalimantan Prima Persada (KPP) dan PT Hasta Panca Mandiri Utama (HPMU).

Aktivitas pekerjaan pemurnian bauksit sementara waktu berhenti karena kejadian tersebut. Material tanah bauksit hanya ditumpuk.  

"Kerja kami sementara saat ini hanye numpuk material, cuci bauksit belum karena kejadian ini," kata dia.  

Belum diketahui apakah kerusakan tersebut sudah diperbaiki perusahaan atau belum lantaran tidak didapat keterangan dari CMI.  

Upaya menghubungi bagian corporate comunication CMI telah dilakukan kepada Sandra ataupun pada Vera Silviana pada kamis (15/12/22) dan Jumat (16/12/22) melalui pesan tertulis, namun upaya itu belum dijawab hingga kabar ini diturunkan.  

Saat dihubungi, H Husnan, kepala dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Ketapang mengatakan sedang dalam perjalanan dinas dan berjanji mengabari ulang.  

"Nanti saya infokan, sekarang sedang dalam perjalanan," kata Husnan jumat ini. 

Untuk diketahui, peristiwa ini sering terjadi di beberapa wilayah pertambangan (WP) CMI. Seperti di WP Sandai, Air Upas dan Kendawangan.  

Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai tata kelola limbah. Diduga ada kejahatan korporasi yang dilakukan perusahaan. Hal inilah yang patut diperhatikan oleh perusahaan dan tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.  

Oleh: Muzahidin

Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Tiga Tanggul Bauksit CMI Jebol Lagi, Luapan Lumpur Aliri Anak Sungai, Link: https://www.borneotribun.com/2022/12/tiga-tanggul-bauksit-cmi-jebol-lagi.html

Desember 13, 2022

Pemda Ketapang Luncurkan Portal Satu Data

Pemda Ketapang Luncurkan Portal Satu Data
Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan. (Ho-Muzahidin)
Ketapang - Pemerintah Daerah Ketapang meluncurkan aplikasi portal satu data guna mempermudah perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah.

Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan menyampaikan hal ini akan memberi nilai positif sebagai komitmen keterbukaan informasi publik tata kelola pemerintah daerah.

"Pelaksanaan satu data Kabupaten Ketapang didasari peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia dan didukung dengan peraturan Bupati Ketapang nomor 52 tahun 2020 tentang satu data Kabupaten Ketapang," kata dia saat launching satu data di pendopo bupati Ketapang, Senin (12/11/22).
Pemda Ketapang Luncurkan Portal Satu Data
Pemda Ketapang Luncurkan Portal Satu Data. (Ho-Muzahidin)
Mantan sekda Ketapang ini berharap dukungan dari semua perangkat daerah dalam mewujudkan satu data Kabupaten Ketapang serta adanya komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan dengan tata kelola data sektoral di internal organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal di Kabupaten Ketapang.

"Kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik guna mendapatkan persamaan persepsi dalam pelaksanaan satu data Kabupaten Ketapang dan apa yang kita lakukan dapat memberikan bagi kontribusi positif peningkatan keterbukaan data dan informasi publik yang baik," pungkasnya. 

Oleh: Muzahidin

Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Pemda Ketapang Luncurkan Portal Satu Data, Link: https://www.borneotribun.com/2022/12/pemda-ketapang-luncurkan-portal-satu.html

November 29, 2022

Dewan Ketapang Setuju RAPBD 2023 sebesar Rp.2,2T

Dewan Ketapang Setuju RAPBD 2023 sebesar Rp.2,2T
Unsur pimpinan DPRD Ketapang bersama wakil Bupati saat pengesahan RAPBD TA 2023.(Ho-Muzahidin)
Ketapang–Tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Ketapang menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) meski dibarengi dengan sejumlah catatan.

"Tujuh Fraksi di DPRD menyatakan menerima dan menyetujui APBD Kabupaten Ketapang 2023 dengan struktur APBD yang telah disepakati," ujar ketua DPRD Ketapang, M Febriadi saat berada di gedung DPRD, Senin (28/11/22).

Politikus partai Golkar Ketapang itu menyebutkan, komposisi APBD 2023 lebih difokuskan untuk belanja prioritas seperti infrastruktur jalan dan Jembatan.

"Termasuk juga sesuai peraturan undang-undang yaitu pendidikan dan kesehatan, " ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Ketapang H Farhan, SE.,M.Si memaparkan, APBD tahun 2023 sebesar Rp 2,263 triliun. Jumlah tersebut hampir sama dengan APBD tahun sebelumnya.

"Pendapatan daerah Rp 2,263 triliun, belanja daerah Rp 2,265 triliun, perbedaannya tidak jauh dari tahun lalu, tidak begitu signifikan. Cuma defisit sekitar Rp 1,5 miliar, beda dengan 2022 tahun lalu defisitnya agak besar," kata Wabup.

Wabup Farhan mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2023 ditargetkan Rp 230 miliar. Pendapatan tersebut terdiri dari pajak dan retribusi daerah.

"Mudah-mudahan saat APBD berjalan, tahun 2023 kita harap bisa melebihi target," ucap wabup Farhan.

Setelah Tujuh Fraksi memberikan Pendapat Akhir Fraksinya Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang H. Agus Hendri, SE.,M.Si membacakan rancangan Surat Keputusan Persetujuan DPRD Kabupaten Ketapang terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang diwakili Kabag.

Persidangan dan Perudang-undangan Marwiyah, S.E, selanjutnya ditanda tangani bersama dan diserahkan kepada bupati Ketapang yang diwakil oleh wakil Bupati Ketapang H Farhan., untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang.

Oleh: Muzahidin

Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Dewan Ketapang Setuju RAPBD 2023 sebesar Rp.2,2T, Link: https://www.borneotribun.com/2022/11/dewan-ketapang-setuju-rapbd-2023.html

November 26, 2022

Petani di 42 Desa dapat Bantuan

Petani di 42 Desa dapat Bantuan. 
Asisten sekda Ketapang saat menyerahkan cinderamata pada anggota DPR-RI Katherine Anggela Oendoen, Jumat (25/11/22) di kantor dinas pertanian Ketapang. (Ho-Muzahidin)
Ketapang - Bupati Ketapang melalui asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Radiansyah SH.,MH, menerima kunjungan anggota DPR-RI komisi-7, Katherine Angela Oendoen, Jum'at (25/11/22).

Kedatangan Katherine di Ketapang dalam rangka penyerahan bantuan mesin pompa air bagi petani sebagai paket konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) dengan sasaran para petani yang telah terpilih dari beberapa Kecamatan di Ketapang.

"Tentunya melalui program ini kita mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi ramah lingkungan serta mengurangi polusi udara dan pencemaran lingkungan,"kata Edi saat itu. 

Mantan Kadispora Ketapang ini berharap melalui program ini dapat menambah semangat dan kinerja masyarakat petani dalam melakukan usaha pertanian yang lebih baik. 

"Kedepan akan dapat meningkatkan pendapatan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan dengan tujuan dari program ini yaitu penghematan bahan bakar bagi petani dan membantu masyarakat petani sasaran menuju ekonomi masyarakat mandiri serta ramah lingkungan," sambungnya. 

Ketapang tahun ini tambah Edi, mendapatkan 500 paket pompa air konversi BBM ke BBG untuk petani sasaran yang tersebar di 5 kecamatan 42 desa dan 192 poktan.

"Saya berpesan kepada para petani penerima agar memanfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya dan kepada penyuluh pertanian agar terus memberikan motivasi dan pembinaan sehingga program peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura untuk menjadikan Ketapang sebagai Kabupaten swasembada pangan dapat terwujud" kata Edi. 

Oleh: Muzahidin

Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Petani di 42 Desa dapat Bantuan, Link: https://www.borneotribun.com/2022/11/petani-di-42-desa-dapat-bantuan.html

November 24, 2022

Bupati Intruksikan Hasil Studi Banding Agropolitan Harus Bisa Bermanfaat Bagi Ketapang

Bupati Ketapang Martin Rantan SH, M. Sos bersama Kepala Dinas Pertanian dan Pangan saat beri arahan pada peserta studi banding agropolitan.
Bupati Ketapang Martin Rantan SH, M. Sos bersama Kepala Dinas Pertanian dan Pangan saat beri arahan pada peserta studi banding agropolitan. (Borneotribun/Muzahidin)
Ketapang - Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos memberikan arahan kepada para peserta studi banding dalam rangka mengembangkan agropolitan di Kabupaten Ketapang, pada Rabu (23/11/2022) bertempat di Pendopo Bupati Ketapang.

Tujuan dari studi banding ini sasarannya adalah tentang bagaimana menajemen pengelolahan pertanian dan peternakan yang baik yang dijadikan percontohan agropolitan di Kabupaten Ketapang.

Bupati dalam kesempatan tersebut berharap dari hasil studi banding ini bisa meningkatkan hasil pertanian dan peternakan di Kabupaten Ketapang.

"Saya melihat studi banding ini bagus sekali artinya para peserta harus bisa mencatat dan mendokumentasikan hasil dari studi banding ini," ucap bupati

Lebih lanjut dikatakan Bupati, dari hasil studi banding ini akan didiskusikan dan dibuat konsep yang nanti akan dipakai di Kabupaten Ketapang.

"Saya percaya kepada Bapak/Ibu masih mempunyai kemampuan itu. Jadi saya harap apa yang dipelajari Bapak/Ibu disana bisa dicocokan dengan kita disini," pungkas bupati.

Oleh: Muzahidin

Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Bupati Intruksikan Hasil Studi Banding Agropolitan Harus Bisa Bermanfaat Bagi Ketapang, Link: https://www.borneotribun.com/2022/11/bupati-intruksikan-hasil-studi-banding.html

Hukum

Peristiwa

Kesehatan