Berita Ketapang: Jakarta Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan

Mei 04, 2021

Road Show, Kapolda Kepulauan Riau Terima Penghargaan dari Kornas TRC PPA


Kornas TRC PPA Jeny Claudya Lumowa menyerahkan penghargaan kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Dr Aris Budiman,M.Si

BorneoTribun Kepri Sebagai bentuk apresiasi dan kemitraan antara Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) dengan jajaran kepolisian, Koordinator Nasional (Kornas) TRC PPA Jeny Claudya Lumowa yang akrab di sapa Bunda Naumi menggelar Road Show dalam agenda pemberian penghargaan kepada jajaran kepolisian.

Diagendakan, Selasa 5 Mei 2021 dilaksanakan penyerahan penghargaan kepada Kapolda Kepri Irjen Pol. Dr.Aris Budiman, M. Si, Dirreskrimum Kombes Pol. Ari Dharmanto, S. Sos.S.I.K., Dirintelkam Kombes Pol. Mochamad Rodjak Sulaeli dan Kasubdit Renakta AKBP Dhani Catra Nugraha, S. H., S.I.K.,M.H.

" Untuk yang kesekian kalinya secara rutin pemberian penghargaan kepada jajaran kepolisian telah di laksanakan," ucap Bunda kepada awak media, Selasa (4/5/21).

Tentunya penghargaan di berikan bukan berdasarkan kedekatan emosional, melainkan atas kinerja dan dedikasinya dalam menjalankan tugas pokok fungsinya terutama dalam penanganan menyangkut permasalahan perempuan dan anak.

“Kami memberikan Penghargaan terhadap jajaran kepolisian bukan berdasarkan kedekatan emosional, melainkan atas dasar kinerja dan dedikasinya dalam menjalankan tugas pokok fungsinya," tegas Bunda.

Dalam Roadshow tahun ini, selain menyerahkan penghargaan terhadap jajaran kepolisian di berbagai daerah  juga "Urun Rembug” dengan stake holder (pemangku kebijakan) di seluruh Indonesia, membahas terkait upaya preventif, edukatif dan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang memang rentan kejahatan, pungkas Bunda. (Eric)

Keluarga Korban Kekerasan di Papua: Kami Butuh Jawaban, Bukan Jamsostek Semata

Windy (yang ketika itu baru berusia 10 tahun) dan ibunda Harry Siregar menangis pilu dalam upacara pemakaman di Jakarta, April 2011. (Foto: pribadi)

BorneoTribun Jakarta -- Sepuluh tahun pasca tewasnya dua karyawan Freeport di Timika, Papua, keluarga masih tak lelah mencari jawaban untuk mengetahui siapa pelaku pembunuhan itu.Meski mendukung penetapan status organisasi teroris terhadap kelompok separatis bersenjata di Papua, mereka ragu ini akan menyelesaikan masalah.

Foto Windy, gadis kecil berusia 10 tahun yang menangis pilu di pelukan neneknya ketika ayahnya, Harry Bonatama Siregar, dimakamkan di TPU Pondok Kopi, Jakarta, setelah diterbangkan dari Timika, Papua, pada 11 April 2011, masih membekas. Kini Windy dan anak salah seorang korban lainnya yaitu Daniel Mansawan, sudah sama-sama berkuliah di Institut Pariwisata Bali Internasional dan ia sudah bisa bertanya, siapa yang membunuh dan membakar ayah mereka di Timika sepuluh tahun lalu.

Diwawancarai melalui telepon akhir pekan lalu, Linda Gurning, istri mendiang Harry Siregar, masih tak kuasa menahan kesedihan mengingat peristiwa itu.

Foto-foto keluarga Harry Bonatama Siregar saat masih bertugas di Departemen Security Risk Management PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, sebelum tewas dibunuh 7 April 2011. (Foto: pribadi)

“Saya masih ingat betul tanggal 7 April 2011 itu mengantarnya pergi bekerja dalam keadaan sehat wal'afiat. Dia sempat pulang untuk makan siang jam 12 dan kembali bekerja jam 1. Kemudian seharian itu saya disibukkan dengan pekerjaan lain dan baru menyadari ada insiden itu sore hari. Saya telepon-telepon tidak masuk. Lalu ada informasi ada dua korban masuk di klinik. Tetangga-tetangga saya mengatakan “kita kena, kita kena” dan saya tidak paham maksudnya, tapi kami langsung berangkat," kenangnya.

"Saya bersama Windy. Waktu itu dia baru duduk di kelas tiga SD. Sejak kami menunggu di klinik, semua orang diam. Tidak ada yang bisa menjelaskan apa yang terjadi. Mengapa suami saya ditembak dan dibakar sehingga mayatnya pun tidak bisa kami kenali lagi. Siapa yang melakukannya? Kenapa? Ada apa di mil 37 itu?,” tanyanya beruntun.

Lulusan Universitas Indonesia itu pun kemudian mendatangi pihak Freeport Indonesia di mana suaminya bekerja, kepolisian dan TNI di Timika, Komnas HAM, DPR, Ombudsman dan beberapa lembaga lain guna mendapat jawaban. Namun hingga sepuluh tahun berlalu, tidak pernah ada penjelasan resmi tentang insiden di mil 37 Timika pada 7 April 2011 itu.

Linda Gurning: “Setiap Kali Bertanya, Dibalas dengan Jamsostek Sudah Dibayarkan Khan?”

“Tolong bantu saya sebagai keluarga korban, ini ada apa? Ia (Harry) pergi kerja dalam keadaan sehat, mengapa pulangnya luluh lantak begini. Hasil otopsi dokter RSCM mengatakan ia dibunuh dengan cara dibakar hidup-hidup. Paru-parunya masih mengembang ketika ia dibakar. Darahnya jadi arang. Bagi saya kondisi ini mengenaskan dan pedih. Ia sebagai warga negara Indonesia, pergi dalam keadaan baik dan pulang luluh lantak tanpa ada penjelasan," jelasnya.

Linda Gurning, istri mendiang Harry Siregar, yang datang menabur bunga di Mil 37, TImika, Papua, dengan pengawalan ketat karena rentannya situasi keamanan. (Foto: pribadi)

"Saya pernah datang ke mil 37 di mana Harry dibunuh untuk menabur bunga, karena nyawanya dicabut di tempat itu. Kami datang dengan pengawalan ketat. Tidak ada kesempatan bagi saya untuk bertanya pada warga sekitar,” ujar Linda yang sepeninggal suaminya menjadi tulang punggung keluarga.

Yang lebih menyakitkan lagi, kata Linda, adalah setiap kali ia bertanya, “mereka justru bertanya... Jamsostek sudah dibayar khan? Bagi saya, kok begitu. Ini nyawa orang. Ini nyawa suami saya, ayah anak saya. Jamsostek atau dana apapun itu tidak seharga dengan nyawanya. Nyawa itu Tuhan yang kasih, bukan manusia. Saya tahu saya bukan siapa-siapa dan sudah terlalu banyak kepentingan di Papua, tapi saya akan terus bertanya mengapa suami saya dan temannya (Daniel Mansawan), yang naik mobil dengan plat Brimob itu dihabisi,” ujarnya lirih.

Harry Bonatama Siregar dan putrinya Windy, ketika bertugas di Departemen Security Risk Management PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, sebelum tewas dibunuh 7 April 2011. (Foto: Pribadi)

Pemerintah Tetapkan KSB di Papua Sebagai Organisasi Teroris

Beberapa tahun terakhir ini aksi kekerasan di sebagian Papua kembali melonjak. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam laporan tahunan Desember lalu mengatakan ada 40 aksi kekerasan sepanjang tahun 2020, baik yang dilakukan TNI, Polri, maupun keduanya. Sebagian besar terjadi di empat wilayah konflik, yaitu Kabupaten Intan Jaya, Nduga, Maybrat dan Kota Timika.

Namun KontraS tidak melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan kelompok bersenjata yang menurut aparat keamanan juga ikut memperkeruh suasana. Yang terakhir adalah kontak tembak di Kabupaten Puncak yang menewaskan Kepala BIN Daerah Papua Brigjen TNI I Putu Danny Karya Nugraha pada 25 April dan disusul kontak tembak lain di daerah yang sama pada 27 April yang menewaskan seorang polisi dan melukai dua lainnya.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Organisasi dan Orang-Orang di Papua yang Lakukan Kekerasan Masif Dikategorikan Teroris. (Foto: Facebook/Kemenko Polhukam RI)

Menko Polhukam Mahfud MD pada 29 April menetapkan kelompok kriminal bersenjata yang terus menerus melakukan kekerasan masif di Papua dan Papua Barat sebagai teroris. Menurutnya, berdasarkan UU Tindak Pidana Terorisme, kekerasan yang dilakukan sudah masuk kategori terorisme. “Untuk itu pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN dan aparat-aparat terkait untuk segera melakukan tindakan cepat, tegas dan terukur menurut hukum,” tegas Mahfud.

Kebijakan Baru Pemerintah Dinilai “Jalan Pintas”

Penetapan itu dikecam keras sejumlah LSM dan pemerhati isu Papua, tapi tidak sedikit pula yang mendukung langkah pemerintah itu.

Ketua Setara Institute Hendardi. Foto: Setara

Setara Institute menyebut penetapan pemerintah itu sebagai “jalan pintas.” Dalam pernyataan tertulisnya, Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan “kebijiakan pelabelan pemerintah terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris menggambarkan ketidakcakapan pemerintah dalam mengelola dan meniti resolusi konflik di Papua dan ekspresi sikap putus asa pemerintah yang tidak kunjung tuntas menangani kelompok perlawanan Papua. Bukannya membangun dialog Jakarta-Papua dan mengurangi pendekatan keamanan, pemerintah justru mempertegas pilihan kekerasan bagi penanganan Papua.”

Ia menilai kebijakan itu kontraproduktif, “rentan menimbulkan pelanggaran HAM serius” dan “menutup ruang dialog Jakarta-Papua yang direkomendasikan banyak pihak sebagai jalan membangun perdamaian.

Hal senada disampaikan Amnesty International Indonesia. Diwawancarai melalui telepon, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan “pelabelan itu mendorong Papua memasuki fase berbahaya.”

Ia menjabarkan bagaimana pada beberapa tahun terakhir ini melonjak pesat apa yang disebutnya sebagai “pembunuhan di luar hukum,” yang tahun lalu saja, kata Usman Hamid, mencapai 50-an kasus. “Untuk tiga bulan pertama tahun ini saja sudah ada lima kasus dan total korban tujuh orang,” ujarnya tanpa memberi perincian lebih jauh.

“Jadi kami khawatir sekali dengan kebijakan baru sekarang, penetapan Organisasi Papua Merdeka (OPM), atau Kelompok Separatis Bersenjata (KSB), atau Kelompok Kriminal Bersenjata KKB, yang semuanya merupakan label dari pemerintah, sebagai organisasi teroris. Ini akan menjadi pembenaran bagi pemerintah untuk menggelar operasi keamanan yang berpotensi menimbulkan persoalan HAM yang lebih besar,” tambahnya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Foto: VOA/Anugrah Andriansyah)

Usman Hamid, yang sudah puluhan tahun malang melintang menjadi aktivis HAM, mengatakan ia tidak menutup mata atas aksi kekerasan yang juga dilakukan kelompok bersenjata.

“Ini juga tidak dapat dibenarkan. Negara wajib menegakkan hukum, menyelidiki dan menuntut pelaku sehingga akan memberi rasa keadilan pada korban yang menjadi korban pembunuhan, penyiksaan, pelanggaran HAM. Kita tidak berharap kelompok bersenjata atau kelompok pro-kemerdekaan yang melangsungkan penyelidikan dan penuntutan, karena itu merupakan tugas negara. Hukum internasional mewajibkan negara untuk menyelesaikan berbagai persoalan kekerasan, menuntut siapapun pelakunya lewat mekanisme pengadilan,” jelasnya,

UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dinilai Tepat

Namun Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, menilai penggunaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan penetapan kelompok bersenjata di Papua sebagai teroris sudah tepat karena “penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang melawan pemerintah yang sah telah sampai pada kekerasan yang mengarah pada terorisme.”

Pakar hukum internasional UI, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana (Foto: Courtesy).

Dengan jernih Hikmahanto melihat tiga bentuk aksi kekerasan yang terjadi di Papua, yang bersifat kriminal semata, yang bertujuan memisahkan diri dari NKRI, dan yang berniat menciptakan dan melanggengkan teror. Menurutnya Pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan jelas menyatakan “setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror dan rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik dan fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.”

Lebih jauh Hikmahanto mengatakan “penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu di Papua tidak mungkin dihadapi pemerintah dengan kesejahteraan semata, tetapi juga penggunaan kekerasan.”

Menurutnya dunia dan masyarakat internasional akan “sangat bisa memahami bila pemerintah memberlakukan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu,” dan bahwa penggunaan kekerasan oleh pemerintah “bukanlah justifikasi untuk bertindak represif di Tanah Papua.”

Linda Gurning dan putri semata wayangnya Windy hingga hari ini masih terus mencari jawaban atas kematian Harry Siregar. (Foto: pribadi)

Linda Gurning, salah seorang keluarga korban kekerasan di Papua, mengatakan memahami ketegasan pemerintah saat ini karena menurutnya “sudah terlalu lama hal ini dibiarkan berlarut-larut.” Pemerintah, ujarnya, sudah berusaha keras tidak saja dengan membangun sumber daya manusia dan infrastruktur di Papua, juga dialog, “tetapi jika saya berdiskusi dengan teman-teman di Papua mereka tetap ada persoalan yang belum selesai, bahwa mereka merasa dibohongi. Saya juga bingung tidak tahu harus bilang apa.”

Ibu satu anak yang hingga kini masih mencari jawaban atas pembunuhan suaminya itu berharap persoalan kekerasan di Papua segera selesai agar tidak ada lagi korban baru. “Juga agar tidak ada lagi istri atau ibu yang setiap kali memperingati kepergian suami atau anggota keluarganya hanya dapat memasang berita atau foto-foto di sosial media, guna menjaga ingatan kami sementara menunggu jawaban dari pihak berwenang.” [em/jm]

Oleh: VOA

Penanganan Kepulangan Pekerja Migran, Doni: Presiden Perintahkan Optimalkan Peran TNI-Polri

Penanganan Kepulangan Pekerja Migran, Doni: Presiden Perintahkan Optimalkan Peran TNI-Polri
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo memberikan keterangan pers terkait hasil Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)

BorneoTribun Jakarta -- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengungkapkan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Satgas untuk mengoptimalkan peran TNI dan Polri terkait dengan kepulangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta.

“Kami dari Satgas telah mendapatkan perintah dari Bapak Presiden untuk mengoptimalkan peran TNI-Polri. Bapak Presiden tadi mengarahkan agar seluruh kepulangan pekerja migran dipercayakan kepada Panglima Kodam [Pangdam] di seluruh daerah,” ujarnya.

Terkait kepulangan tersebut, para Pangdam diminta untuk bekerja sama dengan Kapolda di daerah masing-masing untuk mengintegrasikan seluruh instansi pusat yang ada di daerah, baik Imigrasi, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Dinas Ketenagakerjaan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), hingga Bea Cukai.

“Semuanya berada pada satu komando, sehingga memudahkan kita untuk melakukan kontrol terhadap semua pekerja migran yang kembali ke Tanah Air, termasuk mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum di bandara maupun pada saat keberangkatan dari bandara atau dari pelabuhan laut menuju ke tujuan,” tegasnya.

Disampaikan Ketua Satgas Penanganan COVID-19, terdapat lima provinsi teratas yang akan menerima kedatangan PMI. “Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatra Utara termasuk beberapa provinsi lainnya,” ujarnya. 

(TGH/UN)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga: Hingga 30 April, Realisasi PEN Capai Rp155,6 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga: Hingga 30 April, Realisasi PEN Capai Rp155,6 Triliun
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto didampingi Menkes Budi G. Sadikin dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo memberikan keterangan pers terkait hasil Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)

BorneoTribun Jakarta -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menyampaikan, realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai dengan tanggal 30 April 2021 mencapai Rp155,6 trilun.

“Dilaporkan juga terkait dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional, realisasi PEN sampai 30 April itu mencapai Rp155,6 triliun atau 22,3 persen dari pagu Rp699,43 triliun,” ujarnya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta.

Dipaparkan Airlangga, realisasi ini meliputi Program Kesehatan sebesar Rp21,15 triliun atau 12,1 persen dari pagunya Rp175,52 triliun.  Program Prioritas mencapai Rp18,98 triliun atau Rp15,3 persen dari pagu Rp125,17 triliun. Sedangkan Realisasi Program Dukungan UMKM dan Korporasi mencapai Rp40,23 triliun atau 20,8 persen dari pagu Rp191,13 triliun.

“[Program] Insentif Usaha 46,2 persen atau Rp26,2 triliun dari total pagunya adalah Rp56,72 triliun,” ujar Airlangga

Kemudian realisasi untuk Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) adalah sebesar Rp49,07 triliun atau 32,7 persen dari pagu Rp150,28 triliun.

“Khusus perlindungan sosial, program bantuan perlindungan sosial 32,7 persen atau Rp49,07 triliun dari Rp150,28 triliun. Kemudian tentunya diharapkan bahwa program lain seperti BLT Desa yang baru 12 persen diharapkan bisa ditingkatkan kembali,” pungkasnya. 

(TGH/UN)

Pemerintah Persingkat Alur Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Pemerintah Persingkat Alur Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
Menkes Budi G. Sadikin dan Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)

BorneoTribun Jakarta -- Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menyampaikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempersingkat alur pelaksanaan vaksinasi yang tadinya terdiri dari empat meja menjadi dua meja.

“Jadi tadi pagi sudah ditinjau Bapak Presiden di Thamrin City dan juga di Grand Indonesia, tadinya prosesnya empat meja menjadi dua meja, dan waktu tunggunya bisa 15 menit. Dengan demikian itu juga bisa mempercepat proses vaksinasi kita,” ujarnya dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta.

Sebelumnya, peserta vaksinasi harus melewati empat meja yaitu meja pendaftaran dan verifikasi data, penapisan kesehatan, penyuntikan vaksin, dan tahap observasi.

Tak hanya mempercepat alur vaksinasi, papar Menkes, pihaknya juga terus berupaya untuk mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi yang hingga akhir bulan April telah mencapai 20 juta suntikan.

“Selama mutasinya masih sedikit yang variant of concern (mutasi dari India, Afrika Selatan, dari Inggris), itu adalah saat yang tepat untuk kita sesegera mungkin melakukan vaksinasi untuk melindungi diri kita dan keluarga kita. Oleh karena itu, bulan Maret ini tolong didorong vaksinasinya walaupun puasa dan Lebaran karena memang sudah diizinkan,” ujarnya.

Dalam upaya menambah pasokan vaksin yang akan digunakan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi tersebut, ujar Budi G. Sadikin, Pemerintah kembali akan mendatangkan vaksin COVID-19 melalui kerja sama multilateral Fasilitas COVAX dari GAVI.

“Bulan [April] ini kita sudah kedatangan 3,8 juta vaksin AstraZeneca dari program GAVI yang gratis. Rencananya akan datang lagi sekitar 1,8 juta vaksin AstraZeneca yang gratis, sehingga totalnya ada 5,6 juta,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Menkes, dengan bahan baku vaksin Sinovac yang sudah tiba di Tanah Air, Bio Farma juga akan memproduksi sekitar 18 juta vaksin pada bulan ini.

Lebih lanjut Menkes mengungkapkan, jika pada masa awal vaksinasi diperlukan waktu sekitar 2 bulan untuk mencapai 10 juta suntikan, saat ini hanya diperlukan waktu 1 bulan untuk mencapai jumlah yang sama.

“Kita mulai dari Januari, menembus 10 juta suntikan itu tanggal 26 Maret, jadi hampir dua bulan. Sekarang satu bulan, dengan segala keterbatasan, kita tetap bisa menembus 10 juta suntikan atau sekitar 12,5 juta rakyat Indonesia sudah diberikan vaksinasi yang pertama,” ungkapnya.

Vaksin Gotong Royong

Dalam rangka mendorong percepatan vaksinasi untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity), selain program vaksinasi yang tengah berjalan pemerintah juga mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi dengan skema Vaksin Gotong Royong.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi dengan skema ini dilakukan berdasarkan zonasi risiko atau risiko wilayah.

“Tadi dilaporkan mengenai Vaksin Gotong Royong dan prioritas berbasis zonasi prioritas dan juga berbasis kepada perusahaan-perusahaan yang telah mendaftarkan di Kadin, dan tentunya berbasis kepada jenis industrinya, yang diutamakan padat karya,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, pekerja yang memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) ataupun KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) juga dapat mengikuti skema Vaksin Gotong Royong ini. Disampaikannya, vaksin yang akan digunakan dalam skema ini adalah vaksin Sinopharm dan CanSino.

“Ada 7,5 juta [dosis vaksin] Sinopharm, itu yang sudah binding ditargetkan sampai bulan Juli, opsinya 7,5 juta. Dan ada 5 juta [dosis vaksin] CanSino yang sedang dalam proses. Kementerian Kesehatan akan menerbitkan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) terkait harga Vaksin Gotong Royong,” pungkas Airlangga. 

(TGH/DND/UN)

Larangan Mudik, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Minta Unsur di Daerah Tak Terlambat Lakukan Pengetatan Mobilitas

Larangan Mudik, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Minta Unsur di Daerah Tak Terlambat Lakukan Pengetatan Mobilitas
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto, Menkes Budi G. Sadikin, dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo usai memberikan keterangan pers terkait hasil Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)

BorneoTribun Jakarta -- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengungkapkan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan, setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan larangan mudik masih terdapat tujuh persen responden yang tetap akan melakukan mudik.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta.

“Bahkan sebelum Ramadan pun sudah ada yang kembali ke kampung halaman untuk melakukan berbagai macam aktivitas. Sehingga kalau kita lihat, hampir semua provinsi di Pulau Sumatra mengalami kenaikan kasus, baik kasus aktif dan juga menurunkan angka kesembuhan serta meningkat sejumlah provinsi angka kematiannya,” ungkapnya.

Untuk itu, Doni  mengingatkan seluruh komponen di daerah untuk segera melakukan upaya pengetatan dan pencegahan mobilitas masyarakat terkait dengan implementasi kebijakan pelarangan mudik yang telah diputuskan oleh pemerintah.

“Khususnya kepada seluruh pejabat di Pulau Sumatra untuk betul-betul melakukan evaluasi secepat mungkin, jangan sampai terlambat. Karena ketika terlambat melakukan pengetatan dan melakukan langkah-langkah untuk pencegahan, maka kasus eksponensial ini akan tidak terkontrol,” ujarnya.

Ketua Satgas COVID-19 menegaskan, keputusan pelarangan mudik Hari Raya Idulfitri 2021 diambil pemerintah setelah melalui berbagai macam pertimbangan, masukan, serta data yang dikumpulkan selama satu tahun terakhir.

“Bapak Presiden sudah beberapa kali menegaskan tentang ketentuan mudik, yaitu dilarang mudik. Sehingga keputusan dilarang mudik ini mohon kiranya narasinya adalah narasi tunggal, tidak boleh ada pejabat manapun yang berbeda narasinya dari narasi pusat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Doni juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan kebijakan larangan mudik ini yang diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19 yang kerap terjadi setelah libur panjang ini.

“Tidak cukup hanya pemerintah saja yang mengajak larangan mudik, tetapi kita juga mengajak kepada orang tua, keluarga yang ada di kampung halaman untuk juga mau menyampaikan pesan jangan dulu kembali ke kampung halaman, jangan dulu liburan di kampung, jangan Lebaran di kampung,” ajaknya.

Dengan tidak mudik, imbuh Doni, akan membantu upaya pengendalian pandemi sekaligus menyelamatkan bangsa Indonesia.

“Bersabar, bersabar, ini adalah salah satu kunci kita untuk sukses mengendalikan COVID-19. Dengan bersabar kita bisa menyelamatkan banyak orang, baik diri kita sendiri, keluarga kita dan juga menyelamatkan bangsa kita,” ujarnya.

Doni menambahkan, meskipun telah memegang dokumen yang menyatakan negatif COVID-19 masih terdapat kemungkinan pelaku mudik untuk terpapar di dalam perjalanan dan berpotensi menularkan virus tersebut saat melakukan pertemuan atau kontak fisik dengan keluarga di kampung halaman.

“Bisa jadi anda sudah sebagai carrier, sudah terpapar COVID-19, dan sudah terinfeksi. Setelah sekian hari keluarga di kampung bisa jadi terpapar COVID-19, tertular akibat pertemuan tersebut,” ujarnya.

Ketua Satgas COVID-19 juga menegaskan tidak semua daerah mempunyai fasilitas pelayanan kesehatan sehingga dapat menghambat pelayanan medis bagi pasien COVID-19. Hal ini mengakibat pasien tidak tertolong dan bahkan meninggal dunia, seperti yang terjadi di beberapa provinsi  pada tahun yang lalu.

“Sekali lagi, komitmen pemerintah pusat harus didukung oleh seluruh komponen masyarakat. Mari kita bersabar untuk tidak mudik kali ini. Termasuk juga apabila ada yang lolos, maka seluruh daerah sampai dengan tingkat RT/RW mohon kiranya bersedia menyiapkan tempat-tempat karantina bagi mereka yang baru tiba dari berbagai daerah,” pungkasnya.

Penanganan COVID-19 Terus Membaik

Dalam keterangan persnya, Doni Monardo juga memaparkan tentang perkembangan kasus aktif COVID-19 yang dinilainya sangat baik.

“Kondisi kasus aktif kita ini termasuk kondisi yang sudah sangat baik, hari ini tercatat 6,01 persen. Angka kesembuhan itu sudah masuk di posisi 91,26 persen. Ini juga merupakan angka tertinggi selama Indonesia menghadapi COVID-19. Mohon ini kita pertahankan,” ujarnya

Terkait upaya penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Doni menekankan pentingnya penerapan pengendalian gas dan rem seperti yang selalu disampaikan oleh Presiden Jokowi.

“Bapak Presiden berulang kali mengatakan setelannya sudah pas, jangan sampai ada perubahan. Artinya pas di sini adalah gas dan rem. Tugas kami bersama dengan Bapak Menkes adalah mengingatkan tentang pentingnya menginjak atau menekan rem bagi seluruh kepala daerah,” ujarnya.

Ketua Satgas COVID-19 juga menekankan agar para kepala daerah terus memperhatikan dan mengevaluasi perkembangan kasus yang terjadi di daerah masing-masing.

“Ketika terjadi kasus aktif (dan) angka kematian yang tinggi, maka seluruh pimpinan (gubernur, bupati, wali kota) dibantu oleh seluruh unsur-unsur yang ada di daerah untuk betul-betul mengetatkan aktivitas atau mobilitas masyarakat,” tandasnya. 

(FID/UN)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan