Ketapang (Borneo Tribun) - Kuasa hukum seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemda Ketapang dari kantor hukum Dewa Satria dan Partners melaporkan beberapa akun media sosial ke Ditkrimsus Polda Kalimantan Barat.
Laporan itu dibuat pada Selasa 09 Desember 2025 berisikan dugaan tindak pidana berupa penyebaran berita bohong, ujaran kebencian dan memei negatif serta provokatif yang menyerang kehormatan pribadi, keluarga dan pekerjaan seorang PNS bernama Abdul Razak dimaksud.
Tim kuasa hukum Abdul Razak yang diwakili oleh Tiko Perdana Mamuraja mengatakan atas adanya postingan dari akun-akun sosial media berisikan vidio sebuah rumah tak diketahui pemiliknya yang dicoret-coret yang mencantumkan foto klienya dan seorang wanita tak diketahui namanya.
"Peristiwa vandalisme pencoretan rumah warga, dimana didalam video yang beredar, akun-akun medsos tersebut juga menempel foto klien kami dengan foto seorang wanita dengan dibubuhi narasi-narasi seolah-olah wanita tersebut adalah selingkuhan klien kami. Hal ini kami nilai memenuhi unsur pidananya," ucap Tiko Perdana, Selasa, 09/12/2025).
Oleh sebab itu, menurut Tiko, postingan akun Medsos tersebut dinilai mengandung unsur-unsur sesuai dengan rumusan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan rumusan pasal 310 dan 311 KUHP.
Tiko berpendapat, laporan itu dibuat karena telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat, terutama di kabupaten Ketapang. Sehingga, akun medsos yang dilaporkanpun sebagaimana pantuan pihaknya dibuat secara menyeluruh.
Tiko berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan akun Medsos yang menyebar informasi berisikan serangan pribadi maupun informasi dari platform media yang bekerja tidak sesuai dengan hukum maupun norma sosial masyarakat.
"Para pemilik akun Medsos, tolong hentikanlah membuat konten negatif menyerang kehormatan pribadi orang tanpa klarifikasi. Tidak semua informasi medsos dan berita tentang klien kami ditelan mentah-mentah, karena tidak semuanya benar, jangan buat gaduh tempat kita ini," katanya.
Oleh karena itu, untuk menghentikan kegaduhan ditengah masyarakat maupun kemungkinan terjadinya pengulangan perbuatan kepada orang lain, pihaknya berharap agar Polda Kalbar menindak tegas para penyebar fitnah dan berita bohong dimaksud.
"Oleh karena itu kami berharap pihak Kepolisian Polda Kalimantan Barat dapat segera melakukan proses hukum serta menemukan oknum pemilik akun sosial media tersebut" tandas Tiko. (dn).
