Kasus Hibah Masjid di Pelansi, Bagian Kesra Ketapang Diminta Segera Tindak Lanjut Temuan BPK

CSS

Kode Recentpost Grid

September 02, 2025

Kasus Hibah Masjid di Pelansi, Bagian Kesra Ketapang Diminta Segera Tindak Lanjut Temuan BPK

Foto: Kabag Kesra, Munizar Misdi. 

KETAPANG - Masyarakat Ketapang meminta bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Ketapang menyerahkan kasus dugaan penyelewengan dana hibah masjid Babussalam Pelansi kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

Sadikin, salah seorang warga MHU berharap, agar pembangunan masjid ini diselesaikan oleh panitia karena menyangkut soal agama dan kepentingan masyarakat luas. Tetapi jika ada dugaan penyelewengan, ia berharap dapat diselesaikan dengan proses hukum yang berlaku. 

"Harapanya pembagunan dilanjutkan, biar selesai, apegik dananye udah diterima panitia tahun 2023. Kalau habis dak jelas dan di korupsi, harusnye aparat hukum yang memprosesnye," kata Sadikin. 

Sadikin berkata, sampai saat ini masjid tersebut masih berfungsi tetapi tidak ada pembangunan sama sekali. Yang nampak di halaman masjid hanya material besi yang sudah berkarat, kemungkinan dibeli oleh panitia memakai dana hibah dimaksud. 

"Kalau besi untuk cor ade, semen ade tapi dak beku. Endak ade pembangunan pokok ee, tapi sehari hari masjid masih dipakai jamaah," kata dia. 

Dihubungi hari ini, Kepala Seksi bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela mengatakan, kejaksaan Ketapang akan responsif jika kasus ini dilaporkan. 

Namun, sejauh ini, Panter mengatakan, dugaan kasus ini belum ada menerima informasi utuh ataupun aduan terutama dari bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemda Ketapang. 

"Soal inikan masih di Pemda bagian Kesra. Belum ada laporan dari mereka ke kami, jadi belum bisa kami masuk untuk proses. Kalau ada (laporan) bisa saja diusut," kata Panter, Selasa (02/09/2025).

Hibah ini bersumber dari APBDP tahun 2023 yang diterima oleh panitia pembangunan masjid sebesar Rp 300 juta. Hibah ini diduga tidak dipergunakan oleh panitia masjid sehingga menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bagian Kesra masih menahan kasus ini untuk ditindak lanjuti oleh Aparat Hukum dengan alasan masih mengupayakan penyelesaian dengan cara pengembalian dana yang sudah diterima panitia. 

"Panitia sudah membuat pernyataan, bahkan dibuatnya dihadapan Bupati, namun sampai sekarang uang pengembalian belum diterima. Sekarang masih minta petunjuk Bupati dan Wakil untuk langkah selanjutnya, tak menutup kemungkinan akan kami serahkan ke Kejaksaan jika tidak selesai," kata Kabag Kesra, Munizar Misdi, pekan lalu. 

Penulis: Muzahidin
Diterbitkan oleh: Lily Indah Permatasari

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar