KETAPANG - Proses pemilihan pengurus koperasi Agro Seriam Mandiri (ASM) yang berlangsung 29 Juni 2025 dinilai cacat hukum.
Para anggota koperasi dan calon pengurus yang mengikuti proses pemilihan itu mendesak panitia, kepala desa Seriam dan Dinas Koprasi UMKM Ketapang membatalkan dan mendiskualifikasi calon ketua akibat proses pemilihan yang cacat hukum.
"Kami para calon dan anggota koperasi berkeberatan dan menolak pemilihan ini. Kami minta calon yang terpilih secara tak sesuai aturan itu didiskualifikasi dan dibatalkan serta ditunda pengesahan akta kepengurusan koperasi," kata Malek, Sabtu (19/07/2025) saat dijumpai di kantor Koperasi itu di desa Seriam Kendawangan.
Dia melanjutkan, terdapat rentetan masalah yang terjadi saat proses pemilihan itu. Diantaranya, hasil rekapitulasi suara di rekap plano yang tertera berbeda dengan data saksi dan pengawas.
"Jumlah pemilih dengan kertas suara dalam kotak suara saat proses penghitungan berbeda, ada selisih. Data ini dibenarkan oleh saksi-saksi para calon ketua dan pengawas pemilihan," kata Malek.
Kandidat calon pengurus koperasi yang lain bernama Oma Hendrika menambahkan, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari panitia pemilihan, namun panitia tidak memberikan jawaban yang tegas.
"Sudah kami minta untuk dijelaskan dan diulang, tapi panitia maupun kepala desa sebagai pembina seolah-olah tidak memberikan kepastian penjelasan," kata Oma Hendrika.
Terpisah, Yuni Arcan seorang petani sekaligus anggota koperasi itu mengatakan, terpilihnya calon nomor urut 02 atas nama Uti Mursal alias H Intan diduga penuh rekayasa serta politik uang.
Ia mengatakan, sebelum hari H pemilihan, calon nomor urut 02 telah mengarahkan para anggota koperasi untuk memilih dirinya dengan embel-embel pemberian uang. Ia mengklaim memiliki bukti dugaan dimaksud
"Ada pihak lain dari calon 02 meminta agar memilih calon 02, nanti saat proses pemilihan akan diberi uang transportasi dan rokok," kata Yuni Arcan.
Ia menjelaskan, calon 02 sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) koperasi ASM. Selama menjabat menurut dia, pengelolaan keuangan koperasi dikelola tidak transparan.
"Dalam menyampaikan pertanggung jawaban sebagai Plt, pengelolaan dana koperasi tidak transparan. Misalnya untuk simpanan anggota nol, padahal hasil panen anggota dipotong dan dicatat sebagai simpanan. Ini kecurigaan kami," kata Yuni Arcan.
Ia bersama sama dengan petani lainya juga bersepakat agar proses pemilihan itu dibatalkan. Untuk itu pihaknya meminta Pemda Ketapang melalui dinas Koperasi dan UMKM turun tangan.
"Pastinya kami minta proses ulang dan dibatalkan. Serta mantan Plt harus menjelaskan kepada kami soal pengelolaan keuangan,"kata dia.
Reporter: Muzahidin