Sekda Ketapang Alexander Wilyo. (Ist). |
Rapat ini merupakan tindak lanjut surat edaran KEMENPAN-RB, bersamaan dengan itu, hasil dari pertemuan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan bahwa pembukaan aplikasi E-Formasi, khususnya untuk tenaga kontrak guru dan kesehatan untuk Kalbar dibatasi sampai dengan tanggal 28 Juni 2022.
Selain itu khusus untuk tenaga guru kependidikan itu antara real di lapangan yang melakukan proses pembelajaran dan mengacu pada data dapodik jumlahnya sangat banyak.
Dengan jumlah sebanyak ini tidak seimbang dengan kemampuan keuangan daerah dan untuk jabatan fungsional guru, diharuskan pada jenjang S1 sedangkan untuk jumlah S1 yang sedang melakukan proses pembelajaran sebanyak 1478 (yang bisa diusulkan PPPK) yang sesuai dengan data dapodik.
Selain itu juga untuk guru dan tenaga kesehatan yang nanti mampu ditampung di PPPK itu sekitar 2500an. (Ndi)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS