Dipengaruhi Minuman Keras Karyawan PT Cargil Group Bunuh Rekan Kerjanya Pakai Parang | Ketapang -->

September 17, 2021

Dipengaruhi Minuman Keras Karyawan PT Cargil Group Bunuh Rekan Kerjanya Pakai Parang

Borneotribun.vom - Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana SIK Laksanakan Konferensi Pers di Aula Polres Ketapang. Pada Selasa (14/9/2021)

 Borneotribunketapang - seorang lelaki berusia 30 Tahun meninggal dunia setelah dihabisi pakai Parang oleh rekan kerjanya di area perumahan karyawan PT Andes Sawit Lestari Cargil Group di Desa Banjar Sari Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Korban diketahui bernama Merianus Feri Yanto Saifatu dan pelaku pembunuhan bernama Yostus Kabu (58 tahun.

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dari anggota polsek kendawangan mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwa telah terjadi pembunuhan di area perumahan karyawan PT Andes Sawit Lestari Cargil Group.

Berdasarkan hasil penyelidilan serta olah TKP serta keterangan dari beberapa saksi terungkap Korban dihabisi oleh rekan kerjanya sesama karyawan di PT Ades Sawit Lestari Cargil Group. 

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana.  SIK didalam Keterangan persnya belum lama ini menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus ini tidak lerlepas dari peran masyarakat yang selalu membantu pihak kepolisian dalam meberikan berbagai informasi.

"kasus ini diungkap oleh Polsek Kendawangan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, korban bernama Merianus Feri Yanto Saifatu warga dusun membuluh II,  Desa Seriam kecamatan Kendawangan,  dan pelaku juga warga yang sama,  keduanya merupakan karyawan PT Andes Sawit Lestari Cargil Group"

Sambung Kapolres" pelaku sempat kabur setelah lakulan pembunuhan,  namun tak lama berhasil ditangkap diperumahan karyawan PT MSJ di seriam,  dari tangan pelaku anggota mengamankan sebilah parang yang diduga untuk menganiaya korban hingga meninggal ditempat"ujuar kapolres

Lebih lanjut Yani Menerangkan,  dari keterangan istri korban Enjel Tahoni (38) mengaku dirinya sempat meminta bantuan ke pos jaga satpam namun saat kembali saksi melihat kalau suaminya sudah tewas.  Sebelum kejadian saksi melihat antara korban dengan pelaku sempat ngobrol namun memang dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras. 


"keduanya sempat cekcok,  korban sempat mengatakan tolol sehingga pelaku marah dan melakukan pembunuhan. Kejadiannya hari Minggu 12 September 2021 dan untuk  Pelaku sendiri terancam dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan,  ancamannya 15 tahun Penjara" pungkas Mantan Kapolres Kubu Raya itu. 

Diterbitkannya berita imi awak media borneotribun.com belum bisa melakulan konfirmasi ke pihak PT Andes Sawit Lestari Cargil Group. ***(jk)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar