Walhi KalbarTemukan 12 Konsesi Pada 8 HKG di Ketapang Tidak Melakukan Pemulihan Kerusakan Gambut | Ketapang -->

Mei 31, 2021

Walhi KalbarTemukan 12 Konsesi Pada 8 HKG di Ketapang Tidak Melakukan Pemulihan Kerusakan Gambut




Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat ada 12 Konsesi pada delapan kawasan hidrologis gambut (HKG) di Kabupaten Ketapang tidak patuh malakukan pemulihan kerusakan gambut di wilayahnya. 


Borneotribun.com - Ketapqng Kalimantan Barat. Kabupaten Ketapang sendiri memiliki luas wilayah 31.588 KM2 dengan lahan gambut seluas 637.305 hektar. Sekitar 68,74 persen dari luasan lahan gambut itu mengalami kerusakan. Dari angka luas fungsi ekosistem gambut di Ketapang, sebesar 147. 225 hektar dengan fungsi lindung dan 282.418 hektar budidaya.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar) setidaknya menemukan ada 12 Konsesi pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHH-HA) serta izin usaha perkebunan pada 8 Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) prioritas di Ketapang yang tidak melakukan pemulihan areal gambut bekas terbakar.

Luas angka kerusakan sebagaimana SK Dirjen PPKL nomor 40 tahun 2018 terebut dimandat kan untuk dipulihkan. Selain pemerintah, koorporasi juga memiliki kewajiban melakukan pemulihan kerusakan gambut itu.

" Pada areal konsensi bekas terbakar tidak terlihat upaya penanaman kembali. Meski dibeberapa areal berkonsesi sekat kanal ditemukan namun secara aturan hukum tidak tepat," kata Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam saat mengelar Media Briefing di Ketapang, Minggu (30/5/2021).

Temuan Walhi Kalbar tersebut berdasarkan hasil pemantauan terhadap tingkat kepatuhan penulihan ekosistem gambut dengan mendatangi 511 titik.

" Di delapan KHG prioritas di Ketapang dengan memantau areal bekas terbakar. Kemudian tutupan hutan dan infrastruktur pembahasan menemukan bahwa upaya pemulihan gambut masih rendah atau tidak maksimal dilakukan," lanjut nya.

Ia menyebutkan kalau mengacu pada Pasal 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.16 tahun 2017 tentang pedoman teknis pemulihan gambut. Penanggungjawab usaha atau kegiatan wajib melakukan pemulihan fungsi gambut.

"Peraturan Pemerintah 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut. Pada pasal 30 juga menegaskan hal serupa bahwa penanggungjawab usaha atau kegiatan harus melakukan pemulihan ekosistem gambut di tempatnya," (Jok).

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar