PT Limas Anugrah Steel Mitra PLTU Sukabangun Diduga Palsukan Dokumen, Tipu Pekerja

foto proses evakuasi pekerja PT Limas Anugrah Steel yang tewas pada Rabu kemarin
Foto proses evakuasi pekerja PT Limas Anugrah Steel yang tewas pada Rabu kemarin.

Ketapang (Borneo Tribun) - PT Limas Anugrah Steel, kontraktor PLTU Sukabangun Ketapang diduga menipu para pekerjanya. Hal inilah diduga karena dokumen dan sertifikat tenaga kerja tidak bisa diverifikasi secara langsung maupun daring.  

Hal ini berpotensi bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2013, Peraturan menteri nomor 44 tahun 2015 tentang kewajiban memberikan jaminan BPJS kepada pekerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang pengupahan. 

Hal inilah diduga menjadi penyebab kecelakaan yang dialami 4 orang pekerjaanya yang 2 orang sampai meninggal dunia bernama Rianto dan Joni, warga desa Sukabangun Ketapang. 

Jaka Irawan dan Edi S dari LBH Kapuas Raya Indonesia, selaku penerima kuasa dari salah seorang ahli waris korban meninggal dunia bernama Rianto yang membeberkan fakta-akta hasil penelusuran awal pihaknya terkait perusahaan mitra kerja proyek PLTU Sukabangun tersebut. 

"Kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum diduga tidak terdaftar, sertifikat jasa konstruksi yang dipakai perusahaan itu atas nama Hari sama. Ini menurut kami pelanggaran serius," kata Jaka Irawan, di Ketapang, Jumat (24/01/2026).

Jaka menjelaskan, seluruh informasi legalitas perusahaan tersebut mereka peroleh dari pencarian. Baik mendatangi kantor BPJS Ketapang dan pemeriksaan secara daring dokumen sertifikat jasa konstruksi. 

"Tanda tangan elektronik pejabat yang tercantum tidak dapat diakses maupun diverifikasi secara sistem," katanya.

Kondisi ini menjadi ancaman serius buat para pekerja karena hak-hak dasar para pekerja seperti jaminan ketenagakerjaan, hak keselamatan termasuk apabila terjadi insiden meninggal dunia, hak korban dan ahli waris. 

"Pertanyaan serius atas hak-hak dasar dua orang pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, termasuk hak para ahli warisnya," ujarnya. 

Sementara itu, Edi Sitepu menambahkan, PT Limas Anugrah Steel diduga sengaja tidak memperjelas status para pekerjanya dengan tidak membuat dokumen perjanjian kerja sebagaimana aturanya seperti status karyawan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Selain itu, sistem pengupahan yang diterapkan pun patut dipertanyakan, apakah menggunakan sistem satuan hasil atau satuan waktu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

"Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, maka secara hukum tanggung jawab pemberian seluruh manfaat beralih sepenuhnya kepada perusahaan. Guna memastikan pemenuhan hak-hak korban serta adanya pertanggungjawaban hukum yang tegas dari seluruh pihak yang terlibat," tandasnya. 

Pihak perwakilan PT LAS di Ketapang bernama Andar tidak memberikan jawaban saat BorneoTribun menghubungi dengan mengirimkan konfirmasi lebih jauh terkait dugaan yang disampaikan LBH KRI dimaksud. 

Penulis: Muzahidin

Tinggalkan Komentar anda Tentang Berita ini