Berita Ketapang: Sabu Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan

Agustus 10, 2021

Polres Ketapang Temukan Sabu Jenis Baru


Borneotribun.com - Kapolres Ketapang AKBP. Yani Permana Saat Menunjukkan Sabu Jenis Baru Bewarna Kuning. (Photo;joko)

Borneotribunketapang - Pada bulan Agustus 2021 Polres Ketapang Berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan enam tersangka dan barang bukti berhasil diamankan jenis sabu seberat 73,88 Gram Bruto, dalam pengungkapan tersebut Polres Ketapang menemukan sabu jenis baru yaitu sabu yang bewarna kuninh.

Saat dikonfirmasi usai press release pengungkapan kasus tindak pidana Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana. S.I.K  membenarkan kalau dalam penungkapan kasus peredaran narkoba kali ini pihaknya menemukan ada narkoba jenis sabu dengan tampilan yang baru pertama kali ditemukan pihaknya.




"Jadi untuk pertama kali di Ketapang mungkin di Kalbar kita menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jenis baru yakni bewarna kuning," katanya, Selasa (10/8).

Yani melanjutkan, jika biasanya narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan bewarna putih, kali ini dari total 73,88 gram sabu terdapat 3,40 gram sabu bewarna  kuning

"Selama proses pengungkapan kasus narkoba baru ini ada ditemukan sabu bewarna kuning, dan saat ini kita masih lakukan penyidikan untuk mengetahui sabu jenis baru ini"  terangnya.

Sementara itu, diruangannya Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan kalau penemuan barang bukti sabu dengan jenis baru bewarna kuning ditemukan dari tangan tersangka atas nama Akiun.

"Total barang bukti sabu milik tersangka Akiun 17,03 gram, dari total tersebut ada 3,40 gram sabu bewarna kuning," Sambungnya lagi " Akiun ini belum lama keluar dari penjara dengan kasus yang sama ,kini masuk lagi dia". Terangnya Iptu Anggiat Sihombing

Saat ditanya nama jenis sabu yang baru ditemukan itu  Anggiat mengatakan kalau itu namanya Sabu Banana Asalnya dari India.***(jok)



Mei 08, 2021

Lima Terduga Pembisnis Sabu Diamankan, Satu Diantaranya Residivis Masih Status Bebas Bersyarat


Penangkapan Pembisnis dan Residivis Narkoba

Borneotribun Mataram, NTB  Pidana penjara yang pernah dijalani KS ternyata belum juga membuatnya jera. Pasalnya, pria berusia 36 tahun asal Abian Tubuh Utara itu kembali berulah.

Dengan status masih menjalani masa pembebasan bersyarakat, kini KS ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram karena kasus peredaran sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Sabtu, mengatakan, KS ditangkap berdasarkan informasi lapangan.

"Menindaklanjuti informasinya, anggota melakukan penyelidikan lapangan hingga berhasil menangkap yang bersangkutan bersama dua pria lainnya di Abian Tubuh," kata Yogi.

Dua pria lainnya, dikatakan Yogi, berinisial WS (54), paman dari KS bersama seorang keponakannya, GN (17). Mereka bertiga ditangkap pada Jumat (7/5) dinihari.

Dalam giat penangkapannya di rumah KS, polisi mengamankan sekitar 17 gram sabu-sabu dengan 31 poket siap edar didapat dari kantong plastik hitam yang diduga milik KS dan 4 poket lainnya dari penggeledahan WS.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita uang jutaan rupiah dari KS dan juga WS. Uang tersebut diduga hasil transaksi peredaran sabu-sabu.

Handphone dan juga bundelan klip plastik kemasan poket sabu turut diamankan. Kepada polisi, WS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari KS.

Dari interogasi kepolisian, KS pun mengakui bahwa barang yang ditemukan dari penggeledahan dirumahnya itu adalah miliknya.

"KS mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SM, warga Babakan. Setiap jual 1 gram sabu, dia untung Rp1 juta," ujarnya.

Kemudian dari pemeriksaannya, KS yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu mengaku terpaksa kembali berurusan dengan kasus narkotika.

"Alasannya butuh biaya nikah, akhirnya jual sabu," ucapnya.

Dalam catatan kepolisian, Yogi membenarkan bahwa KS adalah residivis kasus narkotika yang kini masih menjalani masa pembebasan bersyarat.

"Sebelum ini juga KS pernah ditangkap oleh tim kami (Satresnarkoba Polresta Mataram). Tetapi saat itu, kami tidak menemukan barang bukti narkotika," kata Yogi.

Selain penggerberakan di rumah KS. Giat Jumat dinihari itu berlanjut ke lokasi kedua yang menjadi target pengembangan kasus.

Tim Satresnarkoba Polresta Mataram bergerak ke salah satu indekos yang berada di Jalan Mawar, wilayah Gebang, Kota Mataram. Hasilnya, petugas menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial YA (31) dan NI (38).

"Keduanya kita tangkap dengan dugaan masih satu jaringan dengan WS di Abian Tubuh," katanya.

Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa kelimanya kini sedang menjalani pemeriksaan penyidik. Selain untuk kebutuhan penyidikan, Yogi berharap hasil pemeriksaan mereka dapat mengungkap informasi tambahan.

"Asal-usul dari mana dan siapa saja jaringannya, itu yang kita kejar, semoga dapat," ujar Yogi.

Selanjutnya untuk barang bukti narkoba berjumlah 35 kemasan siap edar, Yogi mengatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan pengujian. (Adbravo)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan