Berita Ketapang: Kalbar Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kalbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kalbar. Tampilkan semua postingan

Januari 25, 2022

Lempar Bom Molotov di Saat Pelantikan Sejumpah Pejabat, Seorang Oknum PNS Diamankan Polisi

Borneotribun.com -- Seorang Oknum PNS Dinas PUTR Ketapang Mengamuk Lempar Bom Molotov di Pendopo Bupati Ketapang

Borneotribun.com  - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RZ mengamuk dan melempar sebuah bom molotov ke Pendopo Bupati Ketapang, Selasa (25/1/2022). Aksi nekad tersebut dilakukan RZ pada saat prosesi acara pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang.


RZ yang merupakan PNS dengan jabatan Sub Koordinator Perencananan Bidang Cipta Karya dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) datang ke lokasi kejadian tanpa menggunakan baju dinas dan mengendarai sebuah sepeda motor.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana membenarkan adanya kejadian tersebut, diakui Yani kalau saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku.

"Pelaku sudah kita amankan, dan anggota juga sudah lakukan cek lokasi kejadian," katanya.

Diakui Yani kalau pihaknya juga akan melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan kondisi pelaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya membenarkan adanya kejadian pelemparan sebuah botol berisi cairan bahan bakar berbentuk bom molotov di halaman Pendopo Bupati Ketapang pada Selasa pagi sekitar pukul 08.40 WIB.

Primas menerangkan, kejadian bermula ketika pelaku datang ke Pendopo Bupati Ketapang menggunakan sebuah sepeda motor yamaha aerox bewarna hitam, yang mana saat hendak masuk ke pintu gerbang pendopo, pelaku sempaf bertemu Kasat Satpol PP Ketapang.

"Saat itu pelaku langsung pergi meninggalkan area pendopo, namun setelah beberapa saat pelaku kembali datang ke pendopo dan memarkirkan kendaraan di halaman pendopo," terangnya.

Saat kejadian, diakui Primas sedang berlangsung kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan administrator Pemda Ketapang di aula pendopo Bupati Ketapang.

"Usai memarkir motor, pelaku kemudian membuka jok motor untuk mengambil botol yang berisi bahan bakar dengan sumbu kain yang telah disiapkan oleh pelaku, dan kemudian Pelaku mengambil korek api dan menghidupkan sumbu botol serta melemparkan kearah lokasi kegiatan pelantikan pejabat pemda," tuturnya.

Akibat lemparan tersebut, diakui Primas menyebabkan botol pecah san menimbulkan api yang akhirnya bisa dipadamkan oleh anggota Satpol PP Ketapang.

"Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Ketapang, dan anggota sudah ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Ketapang," tegasnya.

Primas menambahkan, kalau saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita masih lakukan pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui motif tindakan pelaku," jelasnya.

Sementara itu, salah satu warga Kecamatan Delta Pawan yang enggan menyebutkan namanya mengaku kalau dirinya sangat menyayangkan aksi tidak terpuji oknum PNS tersebut, diakuinya aksi premanisme seperti itu tidak layak dilakukan terlebih oleh seorang pegawai.

"Harusnya tidak boleh melakukan aksi premanisme begitu, karena bisa membahayakan nyawa orang lain apapun alasannya tidak dibenarkan dan semoga bisa diproses hukum," harapnya.

Diakuinya, kalau dari informasi yang didapatnya, pelaku kerap memiliki persoalan di dinas tempatnya bekerja bahkan jarang masuk kantor serta terakhir sempat membuat keributan di salah satu tempat hiburan malam di Ketapang.

"Infonya begitu, bahkan kalau tidak salah sempat kelahi juga di tempat hiburan malam beberapa waktu lalu. Kita sebagai warga berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, kita ingin Ketapang aman dan nyaman," tukasnya. (Teo/jk)

Januari 20, 2022

Back to Basics Strategi Ditjenpas Wujudkan Good and Clean Governance

Borneotribun.com - Ditahun 2022 Ditjenpas Siap Mennyonsong  Perbaikan Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia

 Borneotribun.com --Jakarta. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) siap menyongsong 2022 dengan berbagai resolusi demi perbaikan penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan atau Back to Basics masih dipercaya sebagai senjata utama mewujudkan pelaksanaan clean and good governance. Hal ini terungkap dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2022 bertema “Evaluasi Kinerja Tahun 2021 Back to Basics”, Rabu (19/01).

Pada kegiatan yang digelar di Ancol, Jakarta Utara tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga menyampaikan apresiasi terhadap capaian dan prestasi jajaran Pemasyarakatan di 2021. Menurutnya, jajaran Pemasyarakatan telah mampu menunjukkan dedikasi dan pengabdian terbaik meskipun dalam situasi pandemi COVID-19. Hal ini dibuktikan keberhasilan penggagalan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), pemindahan bandar narkoba ke lapas maximum security di Nusakambangan, pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika, ikrar setia NKRI narapidana terorisme, dan sederet prestasi membanggakan lainnya. 

Namun ia berpendapat, hal tersebut tak boleh membuat Pemasyarakatan berpuas diri, melainkan terus berbenah agar dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

“Mari kita satukan tekad dan perbuatan untuk memberikan yang terbaik bagi Pemasyarakatan melalui pemikiran-pemikiran yang cerdas, sebagai respon atas harapan dan tuntutan dari masyarakat,” tuturnya.

Ia pun berpesan agar jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas. Melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, baik di lapas, rutan, balai pemasyarakatan (bapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), maupun rumah penyimpanan barang sitaan negara (rupbasan). “Kita kembali pada Basics, penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman dan tertib,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono mengatakan, kegiatan Rakernispas ini dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja Pemasyarakatan di 2021 sekaligus menetapkan strategi pencapaian target di tahun 2022. 

Kegiatan dihadiri oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 33 Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 27 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, serta mitra kerja Pemasyarakatan. Rakernispas yang akan berlangsung selama tiga hari, 19 – 21 Januari 2021 ini, juga diikuti UPT Pemasyarakatan se-Indonesia yang terhubung secara virtual.

“Semoga melalui Rakernispas ini dapat kita dapat mengakselerasi kinerja Pemasyarakatan dan menyatukan sinergi untuk menjawab tantangan-tantangan Pemasyarakatan yang semakin kompleks,” tandasnya. (afn/jk)


Januari 18, 2022

Sabu Senilai lebih Rp42jt akan diedarkan ke Ketapang, Seorang Wanita diamankan Polresta Pontianak

Sabu Senilai lebih Rp42jt akan diedarkan ke Ketapang, Seorang Wanita diamankan Polresta Pontianak
Sabu Senilai lebih Rp42jt akan diedarkan ke Ketapang, Seorang Wanita diamankan Polresta Pontianak. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - FY (31), seorang perempuan yang beralamat di Jl. Kom Yos Sudarso Gg. Muria Dalam Kelurahan Sungai Jawi Luar Kec. Pontianak Barat, diamankan pihak Sat Narkoba Polresta Pontianak, Senin (17/01/22), karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam tas warna hitam yang dibawanya saat itu.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, Kompol . Joko Sutriyatno, S.H., menjelaskan kronologis penangkapan tersangka FY bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang Perempuan yg sedang membawa narkotika menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna Merah KB 2842 QC berada di sekitar jalan Komplek Delima Mas Jl. Tanjung Raya II RT/RW 002/004 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur.

"Berdasarkan laporan tersebut, kami mengirim tim kecil untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, dan pada saat sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat melintas langsung diberhentikan oleh anggota, dengan disaksikan warga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka FY Als F  dan ditemukan 1 (satu) plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu disimpan dalam tas warna hitam yang dibawanya saat itu", ungkap Joko. 

Kasat Narkoba, Kompol Joko Sutriyatno, S.H., menambahkan pada saat dilakukan interogasi singkat barang bukti tersebut adalah miliknya untuk di edarkan di Kabupaten Ketapang. 

"Ya, tersangka mengakui barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,51 gram adalah miliknya yang dia beli dari seseorang berinisial BJ di wilayah Pontianak Timur seharga 42.400.000 yang akan diedarkan di daerah Kabupaten Ketapang dengan harga yang jauh lebih tinggi", tambah Joko

Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita beberapa barang bukti antara lain 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, Uang tunai Rp 621.000,00, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah KB 2842 QC beserta kunci.

"Untuk tersangka FY, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), pungkas Kasat Narkoba Joko Sutriyatno. [WB]

Januari 13, 2022

Kebijakan WHW di Masa Pandemi Covid-19, Fokus Beroperasi Demi Pertahankan Karyawan Tetap Bekerja Selama Pandemi Melanda Ekonomi Indonesia

Borneotribun.com - Manajemen WHW Berkomitmen menerapkan kebijakan yang memihak untuk kesejahteraan karyawan  tidak ada pemotongan gaji karyawan, bahkan WHW memberikan tambahan insentif bagi karyawan yang tetap bekerja selama pandemi Covid-19

BorneotribunKetapang  – Kemunculan pandemi Covid-19 di Indonesia terjadi pada awal Maret 2020 lalu yang kemudian membuat ekonomi Indonesia jatuh pada Kuartal II tahun 2020. Banyak perusahaan runtuh tak mampu bertahan melewati masa pandemi bahkan tidak jarang pula perusahaan yang tidak bisa membayar gaji karyawannya dan ujungnya berakhir dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tidak demikian halnya dengan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW), Perusahaan smelter alumina terbesar se-Asia Tenggara tetap mempertahankan operasional bisnisnya demi tetap memberikan kontribusi ekonomi kepada Indonesia pada umumnya, dan khususnya kesejahteraan bagi seluruh karyawannya. 

Hingga Desember 2021, WHW berhasil menyerap tenaga kerja dengan total 3.107 orang dimana mayoritas pekerja berasal dari Kalimantan Barat sebanyak 2.707 orang. Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, berbagai kebijakan Pemerintah terkait pandemi diterbitkan demi melindungi seluruh rakyatnya. Manajemen WHW sangat tunduk dan patuh menjalankan aturan yang menjadi ketentuan dalam mengatasi penyebaran Covid-19 dengan menerapkan kebijakan strategis diantaranya kebijakan untuk memproteksi/melindungi karyawannya dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat, serta dibarengi dengan kebijakan bagi kesejahteraan karyawan dengan memberikan insentif bagi karyawan yang tetap bekerja selama masa pandemi. Saat ini, WHW masih menerapkan PMNN (Persiapan Menuju New Normal). Mekanisme PMNN adalah setiap karyawan diizinkan memasuki site dengan syarat wajib menjalani tes PCR/Swab dengan hasil negatif. Menurut Senior HR Manager WHW, Ananda Handoko Hokky, WHW telah merencanakan penerapan sistem kerja normal, hal ini perlu dilakukan dikarenakan penyebaran Covid-19 di tanah air sudah mulai berkurang. 

“Perusahaan perlu mempersiapkan hal-hal yang penting dan teknis saat PMNN dibuka dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Perusahaan juga akan mengamati perkembangan pandemi ini selama bulan Januari 2022 dan akan mempertimbangkan status PMNN pada Maret 2022”, ujar Ananda Handoko. 

Adapun kebijakan protokol kesehatan yang diterapkan WHW selama pandemi Covid-19 mulai Maret 2020 hingga sekarang, antara lain::

1. Saat awal pandemi yang berlangsung pada Maret 2020 WHW menerapkan status PSKK (Pengurangan Sebagian Kegiatan Karyawan) pada lingkungan site dengan mempertimbangkan WHW saat itu belum memiliki alat PCR. Dengan tujuan untuk melindungi lingkungan bekerja tidak terpapar Covid-19, maka karyawan diberikan pilihan untuk memilih berada di dalam site atau di luar site (at home). Untuk karyawan yang memilih at home (di rumah), gajinya dipotong 40%. Pemotongan 40% upah ini dilakukan atas dasar kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Pemotongan tersebut kemudian diberikan kepada karyawan yang berada at site. Pada periode PSKK tersebut, WHW memberikan tambahan insentif sebesar 15% dari upah bagi semua karyawan yang memilih berada di site. Penerapan status PSKK pada periode 21 Maret 2020 hingga 15 Juli 2020 dinilai tepat karena memberi dampak operasional perusahaan tetap berjalan baik dengan melindungi karyawan tidak ditemukan terpapar Covid-19 di dalam perusahaan; 

2. Pada saat WHW memiliki alat PCR sendiri, pola PMNN diterapkan dengan mekanisme setiap 25 (dua puluh lima) hari kerja, karyawan diberikan hak istirahat (libur) di luar site selama 10 (sepuluh) hari, pada hari  ke 11 karyawan kembali ke site dengan terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif, hari ke-11 ini dihitung sebagai hari kerja. Kebijakan ini berlaku bagi pekerja lokal Kabupaten Ketapang. Bagi karyawan yang Point of Hire (daerah asal penerimaan) di luar Kabupaten Ketapang, Perusahaan menerapakan jadwal kerja 10 minggu, 2 minggu dengan 1 hari istirahat setelah bekerja 13 hari berturut-turut. Pada hari kerja ke-70 diberikan hak libur 14 hari di luar site dengan tambahan 2 hari perjalanan; 

3. Mulai 07 Januari 2022 perusahaan masih menerapkan pola PMNN dan akan melihat perkembangan status tersebut hingga Februari 2022. Bagi karyawan lokal Kabupaten Ketapang dizinkan pulang pergi dengan
kembali bekerja esok hari dengan tetap menjalani protokol kesehatan ketat. 

4. Mulai 1 Januari 2022, WHW kembali menerapkan kebijakan yang berpihak ke pekerja yaitu dengan menerapkan jadwal kerja 15 hari kerja dan 6 hari istirahat dan pada hari ke-7 dilakukan PCR dan dihitung sebagai hari kerja..***(jk)



Januari 12, 2022

Unit Usaha Ponpes Mambaul Akhirat Diresmikan, Wabup Berikan Apresiasi Atas Unit Unit Usaha Yang Dibuka

Borneotribun.com Wabup Farhan. SE.M.,Si Resmikan Unit Usaha Pondok Pesantren Mambaul Akhirat di Kecamatan Benua 


BorneotribunKetapang- Wakil Bupati Ketapang H. Farhan,SE.,M.Si resmikan unit usaha Pondok Pasantren Mambaul Khairat, Kecamatan Benua Kayong, Kelurahan Kauman. Selasa (11/1/2022) Siang.

Ada tambahan tiga unit usaha di pondok pesantren Mambaul Khairat yang telah di resmikan yaitu MK Mart, MK ATK, dan MK las, berdirinya tiga unit usaha tersebut setelah mendapatkan bantuan dari  Kementerian Agama.


Dalam kesempatan tersebut Wabup memberikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Ponpes Mambaul Khairat yang telah membuka unit-unit usaha.

"Saya berkeyakinan bahwa subtansi pada Ponpes ini tidak akan bergeser untuk mencetak anak-anak kita sebagai calon-calon ustadz dalam mengembangkan dan menyiarkan agama kedepannya nanti." ujar Beliau.

Lebih lanjut dikatakan Beliau bahwa usaha ekonomi ini adalah usaha sampingan untuk memperkuat bagaimana Ponpes ini betul-betul mandiri.

"Jadi insyaallah pemerintah Kabupaten Ketapang selain memberikan apresiasi tentu selalu berada disamping pengasuh pondok-pondok pesantren dimanapun sepanjang kita terus berinovasi."tutur Beliau.

Selain itu Beliau juga mengatakan Pemkab Ketapang akan membantu berkembangnya sekolah-sekolah agama yang ada di Kabupaten Ketapang melalui program Ketapang Cerdas.

"Ketapang cerdas adalah salah satu program yang kami usung semasa kepemimpinan kami, jadi pada program Ketapang Cerdas kami tidak hanya sebatas membantu sekolah-sekolah umum, akan tetapi sekolah-sekolah yang notabenenya atau substansinya agama itu juga menjadi target kami dalam program Ketapang Cerdas." pungkas dia.***(jk)

Januari 11, 2022

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Ketapang Dilantik Bupati Hari Ini

Borneotribun.com - 26 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kembali Dilantik Bupati Martin Rantan. SH.M.,Si di Aula Pendopo Bupati Ketapang Pada Selasa (11/1/2022)

BorneotribunKetapang - Bupati  Ketapang Martin Rantan SH, M.Sos, kembali  mengambil sumpah/janji jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama  dilingkungan pemerintah kabupaten ketapang. Pengambilan sumpah dan jabatan tersebut merupakan hasil open bidding dan pergeseran jabatan. Pelantikan tersebut dilaksanakan di  pendopo Bupati Ketapang Pada Selasa (11/1/2022). Acara tersebut Dihadiri Wakil Bupati Ketapang H.Farhan, SE, M.Si, Sekretaris Daerah Alexander Wilio, S.STP, M.Si, Forkompimda dan undangan lainnya.


Bupati Ketapang, Martin Rantan mengatakan pelantikan dan sumpah janji serta rotasi sudah dilakukan melalui sebuah proses dan sesuai aturan yang berlaku bahkan sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


"Dengan cara menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat, sebagai bentuk akselerasi dalam mewujudkan visi misi yang ada," ungkapnya usai pelantikan.

Martin meminta, seluruh kepala dinas yang dilantik dapat menjaga kepercayaan yang diberikan dengan bersikap jujur, berprestasi dalam bekerja dengan memiliki keseriusan dan tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Berikut pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Ketapang yang dilantik hari ini :     

 
1. Dersi SH, sebagai Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Ketapang
2. Ir. Sukirno MT, sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan trasnmigrasi Kabupaten Ketapang
3. H.Daneri ST MT sebagai Kepala Dinas PUTR
4. H.Agus Hendri SE, MM sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang.
5. Drs. Maryadi Asmu’i sebagai Staf Ahli Bupati Ketapang.
6. H. Husnan MT sebagai Kepala Dinas Perkim LH  Kabupaten Ketapang.
7. H. Jahilin M.Si aebagai kepala Badan Litbangda
8. Yulianus M.Sos, Kepala Dinas Arsip dan Daerah Kabupaten Ketapang.
9. DR Ucup Supriatna sebagai Kepala Dinas Pendidikan Ketapang.
10. Absalon SE sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ketapang.
11  Repalianto, S.Sos, M.Si sebagai Inspektur Kabupaten Ketapang
12. Drs H. Marwannor MM sebagai Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Ketapang
13. Donatus Franseda AP, MM sebagai Kepala BPKAD
14. Drs Nugroho Widyo Sistanto M.Si sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Ketapang.
15.  Devi Frantito M.Si, Kepala Bapenda Kabupaten Ketapang.
16. Akia M.Sos, Kepala Dinas Perhubungan.
17. Muslimin S.IP sebagai Kepala Satpol PP
18.  Harto SE M.Si sebagai Kepala Bappeda Ketapang
19. Mansen SH sebagai Kepala PDPMD
20. Rustami, SKM, M.Kes sebagai Kepala Dinas Kesehatan
21. Drs Heryandi M.Si sebagai Kepala Dinas Pangan dan Perikanan
22. Ir. L. Sikat Gudag M.Si sebagai Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang.
23.  Drs Sugiarto Sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Ketapang.
24. Drs H.Satuki Huddin M.Si sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ketapang.
25. Albertin Tri Kurniasih S.SI, Apt Sebagai Kepala Dinas Sosial,  Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Ketapang.
26. Ir. Adi Mulia M.Hut, sebagai Kepala Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ketapang.

Acara pelantikan berjalan lqncar dan menerapkan protikol kesehatan.***(jk)

Januari 08, 2022

PT SRM Belum Bayar Gaji, 25 TKA Asal Tiongkok Meminta Bantuan ke Pemda

Borneotribun.com -  Bupati Ketapang Martin Rantan  SH.M ,Sos Pimpin Rapat Terkait Permasalahan Antara TKA Asal Tiongkok Dengan PT SRM 

BorneotribunKetapang - Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos memimpin Rapat  terkait Permasalahan antara TKA (Tenaga Kerja Asing) dengan PT.Sultan Rafli Mandiri, Jum'at (07/01/2021) bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang.

Pada kesempatan tersebut Bupati Ketapang menjelaskan bahwa kedatangan 25 orang TKA asal Tiongkok tersebut guna meminta bantuan oleh Pemda Ketapang terkait nasib mereka yang sampai saat ini belum mendapatkan kepastian soal pembayaran gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Jadi saat ini PT SRM sedang menghadapi masalah hukum yang pertama mereka diperkarakan oleh PT Belaban karena mereka mengambil wilayah tambang PT Belaban dan kedua adanya laporan pemilik tanah terkait adanya pemalsuan dokumen-dokumen oleh perusahaan," jelas Beliau saat diwawancarai awak media.

Lebih lanjut dikatakan Beliau bahwa kedatangan 25 TKA ke Pemda Ketapang guna meminta bantuan Pemda agar gaji mereka yang belum terbayarkan sejak September dan meminta dapat dipulangkan ke negara mereka.

"TKA ini sudah kordinasi dengan Imigrasi, Disnakertrans tapi memang belum ada solusi, jadi mereka meminta menemui saya, selaku kepala daerah harus layani sebagai bentuk rasa kemanusian." terang Beliau.

Selanjutnya Bupati juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan sesegera mungkin memindahkan para TKA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Kuburaya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pemindahan ini kami lakukan untuk menghindari adanya pergesekan atau dampak sosial, keamanan makanya mereka kita geser ke Rudenim, nanti setelah mereka sudah dipindah kita akan panggil perusahaan dan komunikasikan dengan kedutaan RRC di Indonesia."pungkas Beliau.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Sekda bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kabag Ekbang Setda Ketapang, Polres Ketapang, Pihak PT.SRM dan TKA dan lainnya.

Penulis : Darnain
Penerbit: jk

Hukum

Peristiwa

Kesehatan