Ketapang (Borneo Tribun) – Insiden kecelakaan kerja di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, pada Rabu malam (21/01/2026), bukanlah hal baru.
Tragedi maut ini sebelumnya juga pernah terjadi dan berulang. Pada Mei 2025, seorang pekerja bernama Adam Subarkah tewas setelah terjatuh dari ketinggian 12 meter saat membersihkan areal turbin pembangkit.
Kasus tewasnya para pekerja bagian kebersihan atau Cleaning Service (CS) ini menimbulkan kecurigaan terkait standar operasional prosedur (SOP) serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh pihak ketiga di PLTU Sukabangun.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengatakan penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan faktor penyebab kecelakaan tersebut.
“Sampai saat ini Polres Ketapang masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kecelakaan kerja itu,” ujar Harris saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/01/2026).
Sesaat setelah kejadian, pihak kepolisian bersama Tim SAR Kabupaten Ketapang langsung melakukan evakuasi terhadap para korban dari lokasi kejadian.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja terjadi pada Rabu, 21 Januari, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, empat pekerja bernama Rianto (35), Joni (32), Pemas (38), dan Heru (38) sedang melakukan pembersihan di area cerobong PLTU Sukabangun.
Keempat pekerja tersebut membersihkan debu sisa pembakaran batu bara di bagian cerobong. Sekitar 30 menit setelah pekerjaan dimulai, abu padat batu bara runtuh dan menimbun para korban. Dua orang dinyatakan meninggal dunia, sementara dua lainnya menjalani perawatan di rumah sakit.
Penulis: Muzahidin.
